| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0800897654331000 | Rp 149,450,400 | 91.5 | 93.06 | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0020048864331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018873141333000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0026033894333000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316753375331000 | - | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030748156331000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
DINAS KESEHATAN
Jln. Jend. Sudirman KM. 2 Telp. (0746) 21226 Fax. (0746) 21204
B A N G K O
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota
Sub kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi
(DAK)
Lokasi : Kecamatan Bangko
Sumber Dana : DAK
Tahun Anggaran : 2025
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
proses pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah
terima pertama.
h. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
j. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
Bangko, 26 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Pelayanan Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin
Apt. DEDE SULAIMAN, S.Farm
NIP. 19830318 200904 1 005