Penanganan Jalan Lubuk Beringin - Durian Rambu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064681000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Merangin
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): RpΒ 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): RpΒ 998,961,760
Winner (Pemenang): CV Hinko Jaya Raya
NPWP: 018871244331000
RUP Code: 59549218
Work Location: Kabupaten Merangin - Merangin (Kab.)
Participants: 3
Applicants
0018871244331000RpΒ 990,135,272
CV Mawar Intan
0011037959331000-
ℂ𝕧 𝔻𝕦𝕠 π”Έπ•Ÿπ•’β„šπ•šπ•¦
05*8**7****33**0-
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN  MERANGIN                         
                                                                          
            DINAS PEKERJAAN   UMUM  DAN PENATAAN   RUANG                  
                                                                          
                    JALAN JENDERAL SUDIRMAN KM. 3 TELP. (0746) 323047     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                KEGIATAN :                                
                      PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              SUB KEGIATAN:                               
                                                                          
          PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN JARINGAN JALAN
              SERTA PERENCANAAN TEKNIS PENYELENGGARAAN JALAN DAN JEMBATAN 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PEKERJAAN:                                 
                             PERENCANAAN JALAN                            
                                                                          
                         LUBUK BERINGIN-DURIAN RAMBUN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    TAHUN    ANGGARAN      2025                           
                     URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Kegiatan    : Penyelenggaran Jalan Kabupaten/Kota                         
                                                                          
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, dan Strategi Pengembangan Jaringan Jalan Serta
            Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan         
Pekerjaan   : Perencanaan Jalan Lubuk Beringin-Durian Rambun              
                                                                          
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
                                                                          
1.1 Latar Belakang                                                        
   Dalam pelaksanaan pekerjaan, penentuan metode pelaksanaan sangat penting, karena penentuan metode yang
                                                                          
   tepat sesuai dengan pekerjaan dan kondisi akan menentukan kinerja pelaksanaan pekerjaan tersebut. Metode
   pelaksanaan ini merupakan suatu teknis pelaksanaanyang telah direncanakan secara cermat sebelum pekerjaan
   berlangsung. Metode Pelaksanaan ini diajukan sebagai kelengkapan teknis pekerjaan dilapangan dalam memulai
                                                                          
   suatu pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2 Maksud dan Tujuan                                                     
   Tujuan pembuatan metode pelaksanaan ini adalah acuan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai
   dengan rencana yang telah ditetapkan baik biaya, mutu dan waktu.Didalam metode pelaksanaan ini tercantum
                                                                          
   sistem kerja lapangan yang akan dipakai mulai dari awal kegiatan hingga selesai, yang terdiri dari site
   management hingga quality control pekerjaan serta unsur - unsur terkait selama pekerjaan berlangsung, sehingga
   apa yang menjadi target dan rencana yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik.Berikut kami tampilkan
                                                                          
   beberapa metode pelaksanaan sehingga dengan adanya metode ini diharapkan akan dapat memandu berjalannya
   proses pekerjaan dengan baik dengan maksud :                           
                                                                          
                                                                          
  β€’  Pengaturan pekerjaan dilapangan lebih terkontrol                     
  ο‚·  Penggunaan sumber daya akan lebih maksimal                           
                                                                          
  ο‚·  Penggunaan alat kerja akan lebih efisien                             
  ο‚·  Pengaturan lalu lintas kendaraan di lokasi kegiatan akan lebih teratur.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.3 Lingkup Pekerjaan                                                     
     Lingkup Pekerjaan antara lain :                                      
                                                                          
  β€’  Divisi 1. Umum                                                       
      1. Mobilisasi                                                       
                                                                          
      2. Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas                            
      3. Keselataman dan Kesehatan kerja                                  
  β€’  Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik                            
      1. Penyiapan Badan Jalan                                            
                                                                          
                                                                          
  β€’  Divisi 7. Struktur                                                   
      1. Beton mutu Fc’20 Mpa                                             
                                                                          
      2. Beton mutu Fc’10 Mpa                                             
      3. Baja Tulangan Polos BJTP 280                                     
      4. Wiremesh M8                                                      
                                                                          
                                                                          
II. METODE PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
                                                                          
                                                                          
       Metode pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dibawah ini akan dijelaskan mengenai tahapan dan tata
  cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir, yang disusun berdasarkan
  dokumen lelang, gambar teknis, dan spesifikasi. Penjelasan ini akan meliputi :
                                                                          
                                                                          
  οƒ˜  Mobilisasi                                                           
                                                                          
          Lingkup Mobilisasi dan demobilisasi proyek adalah kegiatan mendatangkan ke lokasi (mobilisasi) dan
     mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen lelang
     dengan menggunakan alat angkutan darat (trailer / truck besar) atau alat angkut air (ponton). Contoh aplikasi
                                                                          
     mobilisasi dan demobilisasi proyek adalah pekerjaan konstruksi. Didalam pekerjaan konstruksi dimulai
     dengan pekerjaan persiapan yang meliputi kegiatan antara lain :      
                                                                          
     ο‚· Pembersihan lokasi                                                 
     ο‚· Pengukuran dan pasang bouwplank                                    
     ο‚· Mobilisasi dan demobilisasi peralatan                              
                                                                          
     ο‚· Papan nama proyek                                                  
                                                                          
     Pembersihan Lokasi                                                   
                                                                          
          Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, semua tanaman (semak-semak/pohon-pohon) yang ada dan
     tumbuh di sepanjang jalur pekerjaan (saluran/sungai) yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan harus
                                                                          
     dibersihkan menurut petunjuk konsultan pengawas lapangan dan direksi teknis.
                                                                          
     Pengukuran dan Pasang Bouwplank                                      
                                                                          
     ο‚· Kontraktor harus membuat patok pokok / patok utama untuk setiap unit pekerjaan yang memerlukan
       bouwplank.                                                         
     ο‚· Patok tersebut harus diikat ketinggiannya dengan patok yang sudah ada atau terhadap tinggi patok
                                                                          
       setempat yang disetujui oleh konsultan pengawas dan hasil pengikatan harus ditandai dengan cat merah.
     ο‚· Semua patok / patok bouwplank harus dibuat dari bahan yang kuat dan awet, dipasang kokoh dan
       permukaan atasnya rata (waterpass).                                
     Mobilisasi dan Demobilisasi                                          
     ο‚· Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali (demobilisasi)
                                                                          
     ο‚· Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas excavator yang akan digunakan
       kepada konsultan pengawas lapangan oleh kontraktor                 
     ο‚· Sebelum dilakukan mobilisasi, kontraktor harus memberitahukan dan meminta persetujuan terhadap jenis
                                                                          
       / kapasitas excavator yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan.
     ο‚· Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab
                                                                          
       kontraktor.                                                        
                                                                          
     Papan Nama Proyek                                                    
                                                                          
     ο‚· Papan nama berukuran 60 x 120 cm dan dipasang pada tempat yang dapat terlihat langsung oleh
       masyarakat.                                                        
     ο‚· Ijin Bangunan                                                      
                                                                          
     ο‚· Membayar retribusi ijin bangunan sebesar 1% dari nilai kontrak.    
     ο‚· Bukti setoran ijin bangunan diserahkan kepada proyek sebelum penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
                                                                          
                                                                          
  οƒ˜  Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas                                
                                                                          
                                                                          
          Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar
     SMK3 tersebut menjadi efektif, karena SMK3 mempunyai elemen- elemen atau persyaratan-persyaratan
     tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus
                                                                          
     ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system
     itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
                                                                          
     Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi:
                                                                          
                                                                          
     1. Penetapan Kebijakan SMK3                                          
     2. Perencanaan K3                                                    
                                                                          
     3. Pelaksanaan Rencana K3                                            
     4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3                                  
     5. Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3                             
                                                                          
                                                                          
  οƒ˜  Galian Biasa                                                         
          Cara penggalian dengan menggunakan excavator atau menggunakan tenaga manusia dengan linggis
                                                                          
     dan blencong untuk daerah-daerah yang tidak dapat digali dengan Excavator. Tanah hasil galian dibuang
     menggunakan Dump  Truck  ke  lokasi pembuangan yang telah ditentukan.
                                                                          
                                                                          
     Berikut tahapan pelaksanaan pekerjaan galian biasa :                 
     Persiapan                                                            
                                                                          
     ο‚· Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.      
     ο‚· Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi Pekerjaan.
     ο‚· Cek kondisi/keadaan existing terhadap kemungkinan adanya pipa-pipa air, kabel listrik, kabel telpon dll.
                                                                          
     ο‚· Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
     ο‚· Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan
       yang telah dilakukan.                                              
                                                                          
     ο‚· Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
     ο‚· Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).   
                                                                          
     ο‚· Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.                    
     ο‚· Pastikan ada kesiapan penanganan lingkungan.                       
                                                                          
                                                                          
     Persiapan Pekerjaan Galian.                                          
     ο‚· Cek kondisi existing lahan/tanah yang akan digali. Pasang Patok-patok batas galian dan penggalian yang
                                                                          
       akan dilaksanakan.                                                 
     ο‚· Buatkan titik pemantauan kelongsoran dan tempatkan pada daerah yang benar-benar aman. Sehingga
       apabila terjadi pergerakan bidang galian dapat segera diketahui.   
                                                                          
     ο‚· Serahkan Gambar Detil seluruh struktur sementara yang diusulkkan atau yang diperintahkan untuk
       digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam dan dinding penahan rembesan
                                                                          
       (cutoff wall).                                                     
     ο‚· Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan menjaga keselamatan pekerja, maka galian yang lebih dari 5
       meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter.         
                                                                          
     ο‚· Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
       mencegah pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya.              
     ο‚· Galian terbuka pada lokasi jalur lalu-lintas maupun lokasi bahu jalan, harus diberi rambu tambahan pada
                                                                          
       malam hari berupa Drum/penghalang (barikade) yang dicat putih beserta lampu merah atau kuning guna
       menjamin keselamatan pengguna jalan.                               
                                                                          
     ο‚· Siapkan Pompa air utk dewatering pada penggalian tanah dibawah elevasi muka air tanah.
                                                                          
     Penggalian                                                           
                                                                          
     ο‚· Penggalian tanah dilaksanakan menurut kelandaian, garis dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau
       ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan dan mencakup pembuangan material/bahan dalam bentuk apapun
                                                                          
       yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan
       lama yang sudah tidak dipakai lagi.                                
     ο‚· Penggalian tanah dilakukan dengan alat berat yaitu Excavator untuk daerah galian tanah yang dalam.
                                                                          
       Sedang untuk galian yang bersifat pemotongan tanah, lebih baik dilakukan dengan menggunakan Bulldozer
       atau Motor Grader. Untuk lahan/daerah yang tidak bisa dijangkau oleh alat berat
       (Excavator/Bulldozer/Motor Grader), lakukan penggalian secara manual.
                                                                          
     ο‚· Muat hasil galian ke atas Dump Truck, angkut dan buang hasil galian tersebut keluar area/lokasi kerja.
     ο‚· Dorong dan ratakan buangan hasil galian/tanah dengan Bulldozer.    
     ο‚· Lakukan penggalian dan pembuangan secara berulang, sampai batas galian dan elevasi yang sudah
       ditentukan.                                                        
                                                                          
     ο‚· Pada permukaan galian/pemotongan harus dibersihkan dari segala bahan yang lepas yang akan menjadi
       berbahaya setelah pekerjaan selesai.                               
                                                                          
     ο‚· Permukaan lereng hasil galian/pemotongan agar diusahakan dalam keadaan stabil.
                                                                          
                                                                          
     Pemeriksaan                                                          
     ο‚· Cek apakah hasil akhir galian sudah sesuai dengan yang direncanakan.
     ο‚· Lakukan koordinasi dengan bagian pengukuran untuk melakukan pengendalian dan perbaikan pengukuran
                                                                          
       saat proses.Pastikan dilakukan pengecekan permukaan akhir dengan alat ukur.
                                                                          
                                                                          
     Cek kesesuaian                                                       
     ο‚· Seluruh permukaan hasil galian harus rata.                         
     ο‚· Kemiringan lereng galian/pemotongan harus sesuai dengan elevasi yang direncanakan.
                                                                          
     ο‚· Tidak ada material terlepas seperti batu pada permukaan hasil galian pada hasil akhirnya.
                                                                          
                                                                          
       Peralatan                                                          
     ο‚· Excavator                                                          
                                                                          
     ο‚· Dump Truck                                                         
     ο‚· Alat Bantu                                                         
                                                                          
     ο‚· Alat ukur                                                          
                                                                          
                                                                          
       Kesehatan dan keselamatan kerja                                    
     ο‚· Alat pelindung diri                                                
                                                                          
     ο‚· Rambu peringatan                                                   
                                                                          
     ο‚· Dll                                                                
                                                                          
                                                                          
       Tenaga Kerja                                                       
     ο‚· Pengawas lapangan                                                  
                                                                          
     ο‚· Juru Ukur                                                          
     ο‚· operator                                                           
                                                                          
     ο‚· Lalulintas                                                         
  οƒ˜  Timbunan Pilihan dari Sumber Galian                                  
                                                                          
     Metode pelaksanaan pekerjaan :                                       
                                                                          
     a) Sebelum dimulainya pekerjaan, terlebih dahulu Penyiapan Formasi untuk timbunan pilihan.
     b) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
                                                                          
        dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.        
     c) Kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan penghamparan timbunan. Timbunan harus ditempatkan ke
        permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan
                                                                          
        memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.                
     d) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang telah
        disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan
                                                                          
        biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.        
     e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan
        membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus dibuat bertangga
                                                                          
        (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai
        diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar
        horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat
                                                                          
        mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian
        yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan
        dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.      
                                                                          
     f) Kemudian dilanjutkan dengan pemadatan timbunan. Pemadatan timbunan tanah harus
        dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum
                                                                          
        sampai 1% di atas kadar air optimum. Kada air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
        kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
     g) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji kepadatannya
                                                                          
        dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
     h) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan sedemikian
        rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
                                                                          
     i) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal harus
        dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari
     j) 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
                                                                          
     k) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
        dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
        dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg.
                                                                          
        Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
        rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya. 
  οƒ˜  Beton Struktur Fc’ 20 Mpa/ Fc’ 10 Mpa                                
     Pengajuan Kesiapan Kerja :                                           
                                                                          
                                                                          
     a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan data
       pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam pasal 7.1.2 dari spesifikasi.
                                                                          
     b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing mutu beton
       yang akan digunakan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan
       hasil pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan beton untuk umur 7
                                                                          
       dan 28 hari, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh direksi pekerjaan. Kecuali ditentukan lain
       rancangan campuran harus memiliki standar deviasi rencana (S) antara 2,5 MPa sampai 8,5 MPa. Proporsi
       bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi criteria teknis utama, kecelakaan
                                                                          
       (workability), kekuatan (strength), dan keawetan (durability). Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-
       sifat mekanik beton selain kuat tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia jasa wajib menyerahkan data
       tersebut kepada Direksi Pekerjaan.                                 
                                                                          
     c) Campuran Percobaan, Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan
       menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran serta bahan yang diusulkan, dengan
       disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
                                                                          
       akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi
       beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan.
       Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
                                                                          
       minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam rancangan campuran beton
       (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak
                                                                          
       menghasilkan kuat tekan beton yang diisyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
       campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut.           
     d) Penyedia jasa harus mengirim gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus
                                                                          
       memperoleh persetujuan dari direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
     e) Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam, sebelum tanggal
       rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang diisyaratkan
                                                                          
       dalam pasal 7.1.4.1                                                
                                                                          
   ο‚· Pengecoran                                                           
                                                                          
     a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum
       memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda
                                                                          
       lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta
       waktu pencampuran beton.                                           
                                                                          
     b) Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa acuan,
       dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
                                                                          
       persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.                       
     c) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai pengecoran, pengecoran
       beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan
       operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.             
                                                                          
     d) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi minyak di sisi
       dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.              
                                                                          
     e) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi akhir dalam
       cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang
       dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan
                                                                          
       (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan tambahan (aditif) untuk memperlambat
       proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.          
                                                                          
     f) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi (construction
       joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
                                                                          
     g) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus dari campuran.
       Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton
       untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
                                                                          
     h) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan penulangan yang
       rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm.
                                                                          
       Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
     i) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm. Beton tidak boleh
                                                                          
       dicor langsung dalam air.                                          
     j) Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah
                                                                          
       pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana
       bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
       Pekerjaan. Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan pengaliran
                                                                          
       beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.           
     k) Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum
                                                                          
       pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
       bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya.                 
     l) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton yang telah dicor
                                                                          
       masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
     m) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus terlebih dahulu
                                                                          
       dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh.
       Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
       semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.                 
                                                                          
     n) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu 24 jam setelah
       pengecoran.                                                        
                                                                          
     o) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                         
     p) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang diusulkan dan
                                                                          
       Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan
       konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi tidak
       boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkan demikian.
     q) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi harus tegak
                                                                          
       lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser
       minimum.                                                           
     r) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati sambungan sedemikian
                                                                          
       rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.                      
     s) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman paling sedikit 4 cm untuk
       dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan,
                                                                          
       sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui
       40 m2 , dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
     t) Penyedia Jasa harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang diperlukan untuk
                                                                          
       membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan
       akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
     u) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) dapat digunakan untuk pelekatan pada
                                                                          
       sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
     v) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada tempat-tempat 75
                                                                          
       cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
                                                                          
   ο‚· Pemadatan                                                            
                                                                          
     a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah disetujui. Bilamana
       diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara
                                                                          
       manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak
       boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
                                                                          
     b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua sudut dan di
       antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
       rongga udara dan gelembung udara terisi.                           
                                                                          
     c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan yang diperlukan tanpa
       menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.                     
                                                                          
     d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit
       dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang
                                                                          
       merata.                                                            
     e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating (berdenyut) dan harus
                                                                          
       mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit apabila digunakan pada beton yang
       mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
                                                                          
     f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara vertikal
       sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan
       kepadatan pada seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-
                                                                          
       pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh
       berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke
       lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.           
     g) Pembongkaran Acuan                                                
                                                                          
     h) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertical, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang sejenis lebih
       awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah dibawah pelat, balok, gelegar,
                                                                          
       atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari
       kekuatan rancangan beton telah dicapai.                            
     i) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornament, sandaran
                                                                          
       (railing), dinding pemisah (prapet), dan permukaan vertical yang terekspos harus dibongkar dalam waktu
       paling sedikit 9 jam setelah pengecoran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan cuaca.
                                                                          
   ο‚· Perawatan                                                            
                                                                          
     a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperature yang terlalu panas,
       dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan
       diperoleh temperature yang relative tetap dalam watu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
                                                                          
       sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.              
     b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan menyelimutinya dengan
       bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu
                                                                          
       paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat
       kebawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara. 
     c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap saat sampai
                                                                          
       dibongkar, utuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak
       boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor atau setelah beton
       mencapai kekuatan minimum yang diisyaratkan.                       
                                                                          
     d) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaanya mulai mengeras dengan cara ditutup
       oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari atau beton mencapai kekuatan
                                                                          
       minimum yang disyaratkan.                                          
     e) Beton yang dibuat dengan semen mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau beton yang dibuat
       dengan semen biasa yang ditambah bahan tambahan (aditif) harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai
                                                                          
       70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari atau setelah beton mencapai kekuatan minimum
       yang disyaratkan.                                                  
                                                                          
                                                                          
  οƒ˜  Baja Tulangan                                                        
                                                                          
          Merupakan baja tulangan Bentuk Ulir dengan baja mutu sedang yang memiliki tegangan leleh
     karekteristik 3.200 kg/cm2. Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan pada acuan
     cetakan sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar.                        
                                                                          
                                                                          
          Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan
     Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Baja tulangan harus dipasang
                                                                          
     sedemikian sehingga selimut beton yang menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
     ο‚·  3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau terhadap air tanah atau terhadap
        bahaya kebakaran.                                                 
                                                                          
     ο‚·  Untuk beton yang terendam/ tertanam atau terekspos langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi
        masih dapat diamati untuk pemeriksaan tebal selimut beton antara lain :
                                                                          
     ο‚·  7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa dicapai, atau untuk beton yang tak
        dapat dicapai yang bila keruntuhan akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya
        umur atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau batu, atau untuk
                                                                          
        beton yang berhubungan langsung dengan kotoran pada selokan atau cairan korosif lainnya. Besi
        dipotong dan dibengkokan sesuai dengan kebutuhan, kemudian disusun sedemikian rupa sesuai dengan
        gambar kerja, dan setiap pertulangan diikat dengan Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat
                                                                          
        baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000.                        
     ο‚·  Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara
                                                                          
        dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus
        dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas
        di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa
                                                                          
        sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.              
     ο‚·  Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan mesin
        pembengkok.                                                       
                                                                          
     ο‚·  Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat,
        karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan
                                                                          
        dengan beton.                                                     
     ο‚·  Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut beton
        minimum yang disyaratkan.                                         
                                                                          
     ο‚·  Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga tidak tergeser pada
        saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik
        utama tidak diperkenankan.                                        
                                                                          
     ο‚·  Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada Gambar.
        Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diijinkan
        tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat
                                                                          
        sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang sama dan
        harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.        
                                                                          
     ο‚·  Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih minimum
        haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
     ο‚·  Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga tidak akan
                                                                          
        terekspos.                                                        
     ο‚·  Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka seluruh baja
        tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan air saja).
                                                                          
     ο‚·  Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul perlengkapan
        pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
                                                                          
     ο‚·  Setelah selesai pekerjaan tersebut kemudian diadakan pengukuran mutual check bersama.
     ο‚·  Dengan adanya metode pelaksanaan pekerjaan yang disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
        dilokasi kegiatan, maka diharapkan pelaksanaan pekerjaan dilokasi kegiatan :
                                                                          
                                                                          
        οƒΌ Minim resiko keterlambatan pelaksanaan pekerjaan                
        οƒΌ Minim resiko ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan yang direncanakan baik dalam hal kuantitas
                                                                          
          maupun kualitas dan                                             
        οƒΌ Minim resiko kecelakaan kerja dilokasi kegiatan                 
                                                                          
                                                                          
                                              PPK BIDANG BINA MARGA       
                                            DINAS PEKERJAAN UMUM DAN      
                                                PENATAAN RUANG            
                                               KABUPATEN MERANGIN         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                              ARIYA ASGHARA, ST.MT        
                                              Nip. 19780911 200312 1006
Tenders also won by CV Hinko Jaya Raya
Authority
23 May 2019Pembangunan Rumah Susun Kab. TeboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRpΒ 6,589,000,000
30 May 2023Pembangunan Psu Jalan Penghubung Pada Perumahan Skala Besar Kota Jambi (Psu23-Jalanpenghubungpsb-Kotajambi-02)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRpΒ 3,486,515,000
1 August 2018Pembangunan Jembatan Candi Kotomahligai, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi JambiKementerian Pendidikan dan KebudayaanRpΒ 2,127,839,000
17 May 2023Jl. M. Malik IbrahimKota JambiRpΒ 1,200,000,000
28 July 2025Penanganan Jalan Koto Teguh - Tanjung MudoKab. MeranginRpΒ 1,000,000,000
6 April 2023Jl. Siswa IIKota JambiRpΒ 1,000,000,000
26 June 2019Perkerasan Jalan Dusun Sungai Lais Desa Seponjen (Lanjutan)Kab. Muaro JambiRpΒ 1,000,000,000
20 March 2017Normalisasi Sungai Rengas Ds. Talang DukuPemerintah Daerah Kabupaten Muaro JambiRpΒ 1,000,000,000
28 July 2018Pembangunan Gedung Kantor Camat Ma. Sabak TimurKab. Tanjung Jabung TimurRpΒ 900,000,000
7 April 2017Pembangunan Saluran Drainase Kuburan Rd. Mataher Kel. LegokPemerintah Daerah Kota JambiRpΒ 823,800,000