Dokumen Klhs Rpjpd

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8026614
Status: Seleksi Gagal
Date: 23 January 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Merangin
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,916,250
RUP Code: 48363836
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup - Merangin (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0018873141333000--
0016551004331000-tidak melampirkan dokumen menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
0910218965542000-Pada peralatan Roda 4 Jenis Mobil Fortuner sama dengan PT Citra Bintang Mataram
0022652663541000--
0705497428541000-tidak melampirkan tenaga kerja pendukung 1. administrator 2. Juru Gambar 3. Suveryor Basis sesuai yang di syaratkan dalam LDK Peralatan Kendaraan Roda 2 dan Rado 4 belum lengkap atau kurang yang di persyaratkan di dalam LDK
0315392357542000-Pada peralatan Kendaraan Roda 4 Jinis Mobil Fortuner sama dengan PTkeira Bintang Makmur
0015148877331000--
0026033894333000--
0837636984201000--
0025374497331000-Tidak Melengkapai kekurangan tenaga ahli dan tenaga teknis
0729664110331000--
0020048864331000--
0031893670331000--
0032161721331000--
0031759020331000--
0026288605311000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN KLHS RPJPD                           
                                                                        
     Untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
                                                                        
pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan
                                                                        
rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program
dan kegiatan.                                                           
                                                                        
                                                                        
     Untuk memastikan bahwa prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip
                                                                        
keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam
menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                                                                        
Daerah (RPJPD) Kabupaten Merangin.