Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasangan Penerangan Jalan Lingkungan (Otsus)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5475639
Date: 27 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 179,820,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,819,993
Winner (Pemenang): PT Global Madanindo Konsultan
NPWP: 028216703805000
RUP Code: 41159338
Work Location: Timika - Mimika (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000Rp 179,598,00090100-
CV Marmur Abadi Jaya
06*8**1****53**0---Perusahaan tidak mencantumkan persyaratan yang diminta oleh POKJA
0814433561804000----
0813311297801000----
0019187699956000----
0943943340061000----
CV Narama Abadi Jaya
06*2**2****53**0----
CV Okel Arath
09*4**4****53**0----
0668388192801000----
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      MIMIKA                    
                                                                    
   DINAS   PERUMAHAN,       KAWASAN       PERMUKIMAN                
                    DAN   PERTANAHAN                                
                                                                    
   Jalan Cenderawasih SP. III Gedung C Lt. II Pusat Pemerintah Pemda Mimika
              Telp. (0901) .......... – TIMI KA – PAPUA (99910)     
                                                                    
                                                                    
           KERANGKA      ACUAN    KERJA  (KAK)                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
     JASA KONSULTAN  PERENCANAAN   PEMASANGAN   LAMPU               
                                                                    
      PENERANGAN   JALAN LINGKUNGAN  DAN PERMUKIMAN                 
                                                                    
                          (OTSUS)                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  I.  LATAR BELAKANG                                                
                                                                    
      Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah salah pembangkit listrik
                                                                    
      alternative yang bersumber dari energi terbarukan dengan memanfaatkan
      matahari sebagai sumber energi. Dari tahun ke tahun teknologi PLTS
                                                                    
      semakin berkembang pesat terutama dalam hal pengembangan modul,
                                                                    
      baterai dan penggunaan PLTS tersebut                          
                                                                    
                                                                    
      PLTS yang berfungsi baik sebagai Penerangan Jalan Umum, rumah tangga,
                                                                    
      pompa air, maupun difungsikan untuk penerangan Lingkungan     
      Permukiman sangat untuk Kawasan yang sangat rawasn dan padat  
                                                                    
      penduduk, dan pengoperasiannya sangat sederhana dan murah.    
                                                                    
                                                                    
      Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman (PJLP) untuk kawasan-  
                                                                    
      kawasan yang padat dipinggiran kota dapat diterangi dengan lampu
      tenaga surya yang terintegrasi selain kuat, awet dan lampu tersebut tidak
                                                                    
      terpisah-pisakan antar bagian,sehingga masyarakat dapat melakukan
                                                                    
      perawatan secara mandiri tanpa harus ada teknisi listrik.     
                                                                    
                                                                    
      Beberapa aplikasi PJLP adalah sebagai berikut :               
                                                                    
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
      1. Jalan Lingkungan dan Kawasan Permukiman.                   
                                                                    
      2. Lampu taman yang juga dapat berfungsi sebagai lampu hias / dekoratif
      3. Lampu fasilitas transportasi seperti, terminal bis, Pelabuhan laut,
                                                                    
        bandar udara di daerah terpencil.                           
                                                                    
      4. Penerangan kawasan seperti, wisata, kawasan perkebunan, kawasan
        pertambangan dll.                                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  II. MAKSUD DAN TUJUAN                                             
                                                                    
      Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambar desain teknis
      secara detail (DED) dari pelaksanaan pembangunan Penerangan bagi
                                                                    
      Lingkungan masyarakat dan mampu membuat Rencana Anggaran Biaya
                                                                    
      Kerja ( RAB).                                                 
                                                                    
      Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Dokumen Perencanaan
                                                                    
      Pembangunan Penerangan Lingkungan bagi masyarakat.            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
 III. Nama Kegiatan, Sub Kegiatan dan Paket Pekerjaan               
      Kegiatan    : Penyelenggaraan Urusan PSU Perumahan            
                                                                    
      Sub Kegiatan : Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Masyarakat     
                                                                    
      Paket pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu 
                   Penarangan Jalan Lingkungan dan Permukiman       
                                                                    
 IV.  Sumber Dana                                                   
                                                                    
      Kegiatan ini di biaya dari OTSUS TA. 2023 dengan Nilai Rp. 179.820.000,-
      (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu
                                                                    
      Rupiah)                                                       
                                                                    
                                                                    
  V.  Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                    
      1. Survey Lokasi dan data lainnya                             
        Survey lokasi dimaksudkan adalah untuk mengambil data-data yang
                                                                    
        diperlukan seperti :                                        
                                                                    
        a. Geomorfoligi dan lithologi lokasi                        
        b. Aspek social dan budaya masyarakat hal ini untuk perencanaan
                                                                    
           dari material yang akan dipergunakan serta aksesorisnya  
        c. Pengukuran Titik Korrdinat awal (MC0 sampai dengan MC akhir)
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
        d. Data harga                                               
                                                                    
      2. Perencanaan                                                
        a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan     
                                                                    
           Perencanaan adalah meliputi tugas-tugas perencanaan Lampu
                                                                    
           Penerangan, dan perencanaan fisik Pemasangan Lampu       
           Penerangan Lingkungan yang terdiri dari:                 
                                                                    
          1)  Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
              pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai: penyusunan  
                                                                    
              jadwal, mobilisasi, dan pengerahan tenaga ahli, tenaga
                                                                    
              pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan    
              informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
                                                                    
              terhadap KAK                                          
                                                                    
          2)  Megidentifikasi kebutuhan Lampu Penerangan dan prasarana
              pendukungnya.                                         
                                                                    
          3)  Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan
              yang ada pada kegiatan tersebut.                      
                                                                    
          4)  Menyusun Pra Rencana, atara lain berupa gambar-gambar 
                                                                    
              pra-rencana (rencana Lampu Penerangan yang antara lain
              terdiri dari dena, tampak dan potongan, jaringan prasarana,
                                                                    
              konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
                                                                    
              pembanguan dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat
              (RKS).                                                
                                                                    
          5)  Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak      
              pemerintah daerah selaku pemilik kegiatan untuk       
                                                                    
              menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan    
                                                                    
              pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.         
          6)  Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat: 
                                                                    
              a)  Rencana asitektur, dan uraian konsep yang mudah   
                                                                    
                  dimengerti                                        
              b)  Rencana sistem mekanikal/ elektrikal              
                                                                    
              c)  Perkiraan biaya (RAB).                            
          7)  Penyusunan rencana detail antara lain membuat:        
                                                                    
              a) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
              b) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
                                                                    
                 rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB). Dalam      
                 menghitung volume pekerjaan dan anggaran biaya, perlu
                                                                    
                 mempertimbangkan komponen biaya untuk pengelolaan  
                                                                    
                 dan pemantauan lingkungan                          
              c) Laporan akhir perencanaan                          
                                                                    
          8)  Penyusunaan rencana implementasi kegiatan termasuk    
              rencana konstruksi jadwal dan kurva S, program utilitas
                                                                    
              peralatan dan tenaga kerja, dan parameter lain terkait
                                                                    
              implementasi kegiatan.                                
          9)  Analisis atas material konstruksi termasuk lokasi sumber
                                                                    
              materil, perhitungan kuantitas kebutuhan, analisis harga
                                                                    
              satuan, dan estimasi biaya.                           
          10) Jika diperlukan, konsultan melakukan pemaparan kepada 
                                                                    
              pihak berwenang mengenai laporan perencanaan dan data 
              analisis.                                             
                                                                    
          11)  Penggambaran                                         
                                                                    
              Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas, dan M/E,
              yang sesui dengan gambar rencana yang telah disetuju. 
                                                                    
          12) Kriteria Umum                                         
                                                                    
              Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan harus 
              memperhatikan kriteria umum lampu penerangan disesuaikan
                                                                    
              berdasarkan fungsi dan kompleksitas lampu penerangan  
              yaitu:                                                
                                                                    
               Persyaratan Peruntukan dan Insensitas               
                                                                    
                  Menjamin lampu penerangan dimanfaatkan sesuai    
                   dengan fungsinya                                 
                                                                    
                  Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan   
                                                                    
                   lingkungan                                       
               Persyaratan Arsitektur Lingkungan                   
                                                                    
                  Menjamin terwujudnya penerangan yang dapat       
                   memberikan keseimbangan dan keserasian penerangan
                                                                    
                   terhadap lingkungan.                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
                  Menjamin  lampu  penerangan dipasang dan         
                                                                    
                   dimanfaatkan dengan baik                         
          13) Kriteria Khusus                                       
                                                                    
             Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
                                                                    
             yang khusus, spesifik berkaitan dengan lampu penerangan
             yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus lampu
                                                                    
             penerangan tersebut dan segi teknis lainnnya, misalnya:
             a) Kesatuan perencanaan lampu penerangan dengan        
                                                                    
                lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangkan
                                                                    
                implementasi penataan pemasangan lampu jalan.       
             b) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor
                                                                    
                sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
                                                                    
      3. Pelaporan                                                  
        Pelaporan merupakan tahapan akhir dari perencanaan secara   
                                                                    
        keselurahan, out putnya adalah :                            
        a.  Tahap konsep rencana teknis                             
                                                                    
              Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
                                                                    
               konsultan perencana                                  
              Konsep skematik rencana teknis                       
                                                                    
              Laporan data dan informasi lapangan                  
                                                                    
        b.  Tahap Pra-rencana Teknis                                
               Gambar – gambar Pra-rencana                         
                                                                    
               Perkiraan biaya Pekerjaan                           
               Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS) 
                                                                    
        c.  Tahap Pengembangan Rencana                              
                                                                    
               Gambar Pengembangan rencana arsitektur, struktur,   
                mekanikal dan Elektrikal.                           
                                                                    
               Uraian konsep rencana dan perhitungan – perhitungan 
                                                                    
                yang di perlukan                                    
               Draft rencana anggaran biaya                        
                                                                    
               Draft rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)       
        d.  Tahap Rencana Detail                                    
                                                                    
               Gambar rencana teknis bangunan lengkap              
                                                                    
               Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)             
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
               Bill Of Quantity (BQ)                               
                                                                    
               Rencana anggaran biaya (RAB)                        
      Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana harus mengadakan
                                                                    
      konsultasi terlebih dahulu ke pihak pengguna jasa untuk mendapatkan
                                                                    
      informasi mengenai pekerjaan perencanaan yang akan di laksanakan Ada
      pun data – data yang di perlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
                                                                    
      sebagai berikut :                                             
      1. Data – data / dokumen yang berhubungan dengan perencanaan. 
                                                                    
      2. Data lokasi dan jumlah unit lampu                          
                                                                    
      3. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat di percaya
                                                                    
                                                                    
 VI.  Lokasi Kegiatan                                               
                                                                    
      Lokasi kegiatan adalah :                                      
      Potawaiburu                                                   
                                                                    
                                                                    
 VII.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan                               
                                                                    
     Kegiatan ini dilakukan selama 1 (Satu) bulan dengan rincian sebagai
                                                                    
     berikut                                                        
     1. Laporan Pendahuluan, berisi rencana kerja yang akan dilaksanakan dan
                                                                    
       hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
                                                                    
       seperti kegiatan persiapan, pengurusan perjanjian, mobilisasi tenaga
       dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
                                                                    
       tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 7 (Tujuh) hari
       setelah surat perintah mulai kerja.                          
                                                                    
     2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan  
                                                                    
       Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar
       prarencana. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 15
                                                                    
       (Lima Belas) hari setelah surat perintah mulai kerja.        
                                                                    
     3. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
       Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. Laporan survei, Draf
                                                                    
       Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, draf perhitungan Bill of
       Quality, dan draft Engineers Estimate. Draf laporan hasil perencanaan
                                                                    
       tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh ) hari setelah
                                                                    
       surat perintah mulai kerja.                                  
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
     4. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan 
                                                                    
       Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-
       Gambar Detail Hasil Perencanaan, Laporan Perhitungan Stuktur, Bill of
                                                                    
       Quality, dan Engineers Estimate. Perhitungan-perhitugan terkait
                                                                    
       perencanaan, asumsi-asumsi yang digunakan dalam perencanaan, data-
       data yang dikumpulkan selama perencanaan dan yang terkait dengan
                                                                    
       perencanaan, dan dokumentasi lainnya terkait perencanaan harus
       diserahkan dalam bentuk dokumen Nota Perencanaan. Laporan Akhir
                                                                    
       Perencanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh)
                                                                    
       hari setelah surat perintah mulai kerja                      
                                                                    
                                                                    
VIII. Syarat-syarat                                                 
                                                                    
       1. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan                               
         Adapun tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
                                                                    
         a. Ahli Perencana dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan    
            Profesi Pembangunan Kontrol Dan Instrumen PLTS (Team    
                                                                    
            Leader)                                                 
                                                                    
            Memiliki latar belakang pendidikan Teknik dengan pengalaman
            minimal 3 (Tiga) tahun.                                 
                                                                    
         b. Ahli Sipil                                              
                                                                    
            Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (minimal S1
            Teknik Sipil) dengan pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun. 
                                                                    
         c. Ahli Mekanikal Elektrikal                               
            Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro
                                                                    
            (minimal S1 Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman
                                                                    
            minimal 3 (Tiga) tahun.                                 
                                                                    
                                                                    
       2. Perusahaan                                                
                                                                    
         Penyedia konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat bidang
         usaha dan sub bidang usaha dari kementeriaan ESDM berdasarkan
                                                                    
         KBLI 2020 yaitu :                                          
            a. Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan, (43211-KBLI  
                                                                    
              2020)                                                 
                                                                    
              -  Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A         
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)     
              -  Bidang Instalasi dan Pemanfaatan dengan sub bidang 
                                                                    
                 Instalasi pemanfaatan tegangan rendah              
            b. Jenis usaha Pemeliharaan : (43211-KBLI 2020)         
                                                                    
              -  Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A         
                                                                    
              -  Bidang Instalasi pemanfaatan dengan sub bidang Instalasi
                 pemanfaatan tengangan rendah                       
                                                                    
                                                                    
   IX. Penutup                                                      
                                                                    
       Demikian kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipedomani setiap
                                                                    
       calon penyedia jasa.                                         
                                                                    
                                                                    
                      Timika, Februari 2023                         
                                                                    
                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                    YUNUS LINGGI, S.Sos., M.Si                      
                                                                    
                    NIP. 19640802199712 1 001                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
      Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
                                             permukiman (OTSUS)
Tenders also won by PT Global Madanindo Konsultan
Authority
16 May 2013Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Awarange Ta. 2013Ditjen Phb LautRp 35,000,000,000
5 July 2022Konsultan Pengawas Pembangunan Pagar Mapolda SulselKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,000,000,000
10 January 2015Supervisi Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan Segmen JRp 4,000,000,000
5 October 2017Studi KelayakanPemerintah Daerah Kota TualRp 1,500,000,000
1 August 2017Paket II Perencanaan/Ded Dak Ta. 2017Kab. GowaRp 1,304,853,000
15 June 2017Penambahan Titik Sondir, Boring Testped Bandara WedaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TengahRp 1,100,000,000
23 February 2018Supervisi Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Cpo Maloy Tahun Anggaran 2018Kementerian PerhubunganRp 1,041,500,000
9 August 2019Penyusunan Ded Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Provinsi Sultra Dan Sulseslbar (Puwatu Dan Palopo)Kementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
5 June 2015Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan MeraukeDitjen Phb LautRp 998,354,000
9 May 2017Kajian Lokasi Dumping AreaKementerian PerhubunganRp 984,225,000