| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | Rp 179,598,000 | 90 | 100 | - |
CV Marmur Abadi Jaya | 06*8**1****53**0 | - | - | - | Perusahaan tidak mencantumkan persyaratan yang diminta oleh POKJA |
| 0814433561804000 | - | - | - | - | |
| 0813311297801000 | - | - | - | - | |
| 0019187699956000 | - | - | - | - | |
| 0943943340061000 | - | - | - | - | |
CV Narama Abadi Jaya | 06*2**2****53**0 | - | - | - | - |
CV Okel Arath | 09*4**4****53**0 | - | - | - | - |
| 0668388192801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
Jalan Cenderawasih SP. III Gedung C Lt. II Pusat Pemerintah Pemda Mimika
Telp. (0901) .......... – TIMI KA – PAPUA (99910)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN PEMASANGAN LAMPU
PENERANGAN JALAN LINGKUNGAN DAN PERMUKIMAN
(OTSUS)
I. LATAR BELAKANG
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah salah pembangkit listrik
alternative yang bersumber dari energi terbarukan dengan memanfaatkan
matahari sebagai sumber energi. Dari tahun ke tahun teknologi PLTS
semakin berkembang pesat terutama dalam hal pengembangan modul,
baterai dan penggunaan PLTS tersebut
PLTS yang berfungsi baik sebagai Penerangan Jalan Umum, rumah tangga,
pompa air, maupun difungsikan untuk penerangan Lingkungan
Permukiman sangat untuk Kawasan yang sangat rawasn dan padat
penduduk, dan pengoperasiannya sangat sederhana dan murah.
Penerangan Jalan Lingkungan Permukiman (PJLP) untuk kawasan-
kawasan yang padat dipinggiran kota dapat diterangi dengan lampu
tenaga surya yang terintegrasi selain kuat, awet dan lampu tersebut tidak
terpisah-pisakan antar bagian,sehingga masyarakat dapat melakukan
perawatan secara mandiri tanpa harus ada teknisi listrik.
Beberapa aplikasi PJLP adalah sebagai berikut :
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
1. Jalan Lingkungan dan Kawasan Permukiman.
2. Lampu taman yang juga dapat berfungsi sebagai lampu hias / dekoratif
3. Lampu fasilitas transportasi seperti, terminal bis, Pelabuhan laut,
bandar udara di daerah terpencil.
4. Penerangan kawasan seperti, wisata, kawasan perkebunan, kawasan
pertambangan dll.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambar desain teknis
secara detail (DED) dari pelaksanaan pembangunan Penerangan bagi
Lingkungan masyarakat dan mampu membuat Rencana Anggaran Biaya
Kerja ( RAB).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh Dokumen Perencanaan
Pembangunan Penerangan Lingkungan bagi masyarakat.
III. Nama Kegiatan, Sub Kegiatan dan Paket Pekerjaan
Kegiatan : Penyelenggaraan Urusan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Masyarakat
Paket pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan Lampu
Penarangan Jalan Lingkungan dan Permukiman
IV. Sumber Dana
Kegiatan ini di biaya dari OTSUS TA. 2023 dengan Nilai Rp. 179.820.000,-
(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu
Rupiah)
V. Lingkup Pekerjaan
1. Survey Lokasi dan data lainnya
Survey lokasi dimaksudkan adalah untuk mengambil data-data yang
diperlukan seperti :
a. Geomorfoligi dan lithologi lokasi
b. Aspek social dan budaya masyarakat hal ini untuk perencanaan
dari material yang akan dipergunakan serta aksesorisnya
c. Pengukuran Titik Korrdinat awal (MC0 sampai dengan MC akhir)
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
d. Data harga
2. Perencanaan
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencanaan adalah meliputi tugas-tugas perencanaan Lampu
Penerangan, dan perencanaan fisik Pemasangan Lampu
Penerangan Lingkungan yang terdiri dari:
1) Persiapan Perencanaan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh
pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai: penyusunan
jadwal, mobilisasi, dan pengerahan tenaga ahli, tenaga
pendukung, rencana dan metode pengumpulan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK
2) Megidentifikasi kebutuhan Lampu Penerangan dan prasarana
pendukungnya.
3) Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan
yang ada pada kegiatan tersebut.
4) Menyusun Pra Rencana, atara lain berupa gambar-gambar
pra-rencana (rencana Lampu Penerangan yang antara lain
terdiri dari dena, tampak dan potongan, jaringan prasarana,
konsep struktur mekanikal dan elektrikal), perkiraan biaya
pembanguan dan garis besar rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS).
5) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak
pemerintah daerah selaku pemilik kegiatan untuk
menampung saran masukan dan aspirasi sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
6) Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a) Rencana asitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti
b) Rencana sistem mekanikal/ elektrikal
c) Perkiraan biaya (RAB).
7) Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
a) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
b) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity),
rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB). Dalam
menghitung volume pekerjaan dan anggaran biaya, perlu
mempertimbangkan komponen biaya untuk pengelolaan
dan pemantauan lingkungan
c) Laporan akhir perencanaan
8) Penyusunaan rencana implementasi kegiatan termasuk
rencana konstruksi jadwal dan kurva S, program utilitas
peralatan dan tenaga kerja, dan parameter lain terkait
implementasi kegiatan.
9) Analisis atas material konstruksi termasuk lokasi sumber
materil, perhitungan kuantitas kebutuhan, analisis harga
satuan, dan estimasi biaya.
10) Jika diperlukan, konsultan melakukan pemaparan kepada
pihak berwenang mengenai laporan perencanaan dan data
analisis.
11) Penggambaran
Gambar-gambar detail Arsitektur, Struktur, Utilitas, dan M/E,
yang sesui dengan gambar rencana yang telah disetuju.
12) Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan harus
memperhatikan kriteria umum lampu penerangan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas lampu penerangan
yaitu:
Persyaratan Peruntukan dan Insensitas
Menjamin lampu penerangan dimanfaatkan sesuai
dengan fungsinya
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan
Persyaratan Arsitektur Lingkungan
Menjamin terwujudnya penerangan yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian penerangan
terhadap lingkungan.
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
Menjamin lampu penerangan dipasang dan
dimanfaatkan dengan baik
13) Kriteria Khusus
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan lampu penerangan
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus lampu
penerangan tersebut dan segi teknis lainnnya, misalnya:
a) Kesatuan perencanaan lampu penerangan dengan
lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangkan
implementasi penataan pemasangan lampu jalan.
b) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor
sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-lain.
3. Pelaporan
Pelaporan merupakan tahapan akhir dari perencanaan secara
keselurahan, out putnya adalah :
a. Tahap konsep rencana teknis
Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja
konsultan perencana
Konsep skematik rencana teknis
Laporan data dan informasi lapangan
b. Tahap Pra-rencana Teknis
Gambar – gambar Pra-rencana
Perkiraan biaya Pekerjaan
Garis besar rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rencana
Gambar Pengembangan rencana arsitektur, struktur,
mekanikal dan Elektrikal.
Uraian konsep rencana dan perhitungan – perhitungan
yang di perlukan
Draft rencana anggaran biaya
Draft rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
d. Tahap Rencana Detail
Gambar rencana teknis bangunan lengkap
Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS)
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
Bill Of Quantity (BQ)
Rencana anggaran biaya (RAB)
Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu ke pihak pengguna jasa untuk mendapatkan
informasi mengenai pekerjaan perencanaan yang akan di laksanakan Ada
pun data – data yang di perlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
1. Data – data / dokumen yang berhubungan dengan perencanaan.
2. Data lokasi dan jumlah unit lampu
3. Usulan – usulan teknis lain dari sumber yang dapat di percaya
VI. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan adalah :
Potawaiburu
VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilakukan selama 1 (Satu) bulan dengan rincian sebagai
berikut
1. Laporan Pendahuluan, berisi rencana kerja yang akan dilaksanakan dan
hasil orientasi lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan
seperti kegiatan persiapan, pengurusan perjanjian, mobilisasi tenaga
dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
tenaga ahli serta program kerja berikutnya diserahkan 7 (Tujuh) hari
setelah surat perintah mulai kerja.
2. Laporan Antara, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-gambar
prarencana. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 15
(Lima Belas) hari setelah surat perintah mulai kerja.
3. Draf Laporan Akhir, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya. Laporan survei, Draf
Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, draf perhitungan Bill of
Quality, dan draft Engineers Estimate. Draf laporan hasil perencanaan
tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh ) hari setelah
surat perintah mulai kerja.
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
4. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan
Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan Solusi Penyelesaiannya, Gambar-
Gambar Detail Hasil Perencanaan, Laporan Perhitungan Stuktur, Bill of
Quality, dan Engineers Estimate. Perhitungan-perhitugan terkait
perencanaan, asumsi-asumsi yang digunakan dalam perencanaan, data-
data yang dikumpulkan selama perencanaan dan yang terkait dengan
perencanaan, dan dokumentasi lainnya terkait perencanaan harus
diserahkan dalam bentuk dokumen Nota Perencanaan. Laporan Akhir
Perencanaan tersebut diserahkan selambat-lambatnya 30 (Tiga puluh)
hari setelah surat perintah mulai kerja
VIII. Syarat-syarat
1. Tenaga Ahli Yang Dibutuhkan
Adapun tenaga ahli yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini adalah:
a. Ahli Perencana dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan
Profesi Pembangunan Kontrol Dan Instrumen PLTS (Team
Leader)
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik dengan pengalaman
minimal 3 (Tiga) tahun.
b. Ahli Sipil
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil (minimal S1
Teknik Sipil) dengan pengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.
c. Ahli Mekanikal Elektrikal
Memiliki latar belakang pendidikan Teknik Mesin atau Elektro
(minimal S1 Teknik Mesin atau Elektro) dengan pengalaman
minimal 3 (Tiga) tahun.
2. Perusahaan
Penyedia konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat bidang
usaha dan sub bidang usaha dari kementeriaan ESDM berdasarkan
KBLI 2020 yaitu :
a. Jenis Usaha Pembangunan dan Pemasangan, (43211-KBLI
2020)
- Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)
- Bidang Instalasi dan Pemanfaatan dengan sub bidang
Instalasi pemanfaatan tegangan rendah
b. Jenis usaha Pemeliharaan : (43211-KBLI 2020)
- Bidang Pembangkit dengan sub bidang PLTS-A
- Bidang Instalasi pemanfaatan dengan sub bidang Instalasi
pemanfaatan tengangan rendah
IX. Penutup
Demikian kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipedomani setiap
calon penyedia jasa.
Timika, Februari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
YUNUS LINGGI, S.Sos., M.Si
NIP. 19640802199712 1 001
Jasa Konsultan Perencanaan Pemasangan lampoon Penerangan jalan Lingkungan dan
permukiman (OTSUS)