Belanja Makanan Dan Minuman Petugas Kebersihan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5544639
Date: 17 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,285,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,988,071,800
Winner (Pemenang): CV Wilparo Naming
NPWP: 941076465953000
RUP Code: 42932365
Work Location: Distrik Mimika Baru & Distrik Iwaka - Mimika (Kab.)
Participants: 19
Applicants
0941076465953000Rp 1,778,497,500
Obok Lambunik Ninamendek
04*3**1****53**0-
CV Marmur Abadi Jaya
06*8**1****53**0-
Maikel Boot
07*9**8****56**0-
CV Narama Abadi Jaya
06*2**2****53**0-
CV Amy
07*6**2****53**0-
0422006072421000-
0031479710953000-
PT Negel Mor Jaya
06*3**3****53**0-
0802372920952000-
0664979119953000-
0669358509953000-
PT Tarusan Sukses Abadi
04*3**9****53**0-
CV Inat Nang
06*9**9****53**0-
0427454152953000-
0029949401953000-
CV Kwantoki Jaya
04*3**9****53**0-
0766364533953000-
CV Findelau Yaheai
00*9**5****53**0-
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN     MIMIKA                       
                 DINAS     LINGKUNGAN            HIDUP                        
                                                                              
              Jln. Poros SP5 Kel. Wanagon - Timika/Email: dlhmimika09@gmail.com
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
     URAIAN            SINGKAT             PEKERJAAN                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    PROGRAM              :   PENGELOLAAN    PERSAMPAHAN                       
    KEGIATAN             :   PENGELOLAAN    SAMPAH                            
                                                                              
    SUB KEGIATAN         :   PENANGANAN    SAMPAH   DENGAN                    
                             MELAKUKAN    PEMILAHAN,                          
                             PENGUMPULAN,    PENGANGKUTAN,                    
                                                                              
                             PENGOLAHAN    DAN  PEMROSESAN                    
                             AKHIR  SAMPAH   DI TPA/TPST/SPA                  
                             KABUPATEN/KOTA                                   
    PEKERJAAN            :   BELANJA  MAKANAN    DAN  MINUMAN                 
                                                                              
                             PETUGAS  KEBERSIHAN                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             DINAS      LINGKUNGAN              HIDUP                         
                                                                              
                                                                              
                   KABUPATEN            MIMIKA                                
                                                                              
                             TA   2023                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    1 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
    1.  LOKASI KEGIATAN                                                       
        TPS Pangkalan Sentral di Distrk Mimika Baru dan TPA Iwaka di Distrik Iwaka
                                                                              
                                                                              
    2.  NAMA ORGANISASI PENGADAAN                                             
         a.  K/L/D/I                     :  Pemerintah Daerah  Kabupaten      
                                            Mimika                            
                                                                              
         b.  OPD                         :  Dinas Lingkungan Hidup            
         c.  PA                          :  JEFFRI DEDA, S.Sos                
         d.  PPK                         :  MARIA FRANSISCA MITAPO, ST        
                                                                              
                                                                              
     3  SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN                                            
         a.  Sumber Dana                 :  APBD Tahun Anggaran 2023          
         b.  Pagu Anggaran               :  Rp.3.285.000.000,00,-             
                                                                              
         c.  HPS                         :  Rp.1.988.071.800,00,-             
                                            Terhitung mulai tanggal tanda tangan
                                            Kontrak PPK memberikan waktu      
                                            persiapan selama 7 (tujuh) hari kalender.
                                            Rencana SPMK dimulai di tgl 25 Mei 2023
                                            s.d 31 Desember 2023 sebanyak 221 (Dua
                                            Ratus Dua Puluh Satu) Hari Kalender.
         d.  Sisa Dana                   :  Rp.1.296.928.200,00,-             
                                            Sisa dana digunakan untuk membayar
                                            penyediaan makanan dan minuman    
                                                                              
                                            petugas kebersihan mulai tanggal 01
                                            Januari 2023 sampai dengan tanggal mulai
                                            kerja sesuai SPMK.                
                                                                              
    4.  JENIS PENGADAAN                                                       
                                                                              
        Jenis Pengadaan pekerjaan ini adalah Jasa Lainnya                     
                                                                              
    5.  METODE PENGADAAN                                                      
                                                                              
        Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
        Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebagai berikut:
                                                                              
        Pasal 1 ayat 31: “Tender Terbatas adalah tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas
        pada Pelaku Usaka Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
                                                                              
        yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak
        Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta juta rupiah)”.         
                                                                              
        Pasal 12 ayat 1 huruf (5) angka (1): “Tender Terbatas dengan peserta terbatas untuk Pelaku Usaha
        Papua”.                                                               
                                                                              
        Pasal 20 :                                                            
                                                                              
           (1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi syarat kualifikasi pada Tender
               Terbatas dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, pokja pemilihan melakukan tender
                                                                              
               dengan pascakualifikasi.                                       
           (2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud apad ayat
                                                                              
               (1), dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan tender dengan
               pascakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undngan
                                                                              
               di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.                    
                                                                              
    2 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
        Metode Pengadaan : Tender Terbatas - Pascakualifikasi.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Persyaratan Administratif Badan Usaha Pelaku Usaha Papua sesuai Peraturan Gubernur
        Papua No. 46 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua
                                                                              
        Pasal 7 ayat (4), (5) dan (6), sebagai berikut:                       
                                                                              
           (4) Persyaratan Administrasi Badan Usaha, yaitu                    
              a. dimiliki oleh Orang Asli Papua dan berdomisili di Provinsi Papua;
                                                                              
              b. terdaftar pada Sistem Informasi Pelaku Usaha Papua (mendaftar melalui SIKAP);
                                                                              
                Berikut cara mendaftar melalui Aplikasi Sikap sesuai Panduan Aplikasi Sikap
                                                                              
                (User Guide Sikap) :                                          
               Login Aplikasi Sikap = Silakan melakukan penambahan atau perubahan data
                                                                              
               pada halaman Manajerial – Pemilik : ceklist pada Kotak Orang Asli Papua
                                                                              
               (OAP) = akan muncul Informasi Peraturan Perpres 17 Tahun 2019 dan Pergub
                                                                              
               No. 14 Tahun 2019 : kemudian tekan tombol “YAKIN” = secara otomatis data
               “Jenis Kepemilikan” di Halaman Identitas akan berubah menjadi OAP.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    3 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
                                                   User Guide Aplikasi SIKAP                                               
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
 4 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                           
                                                 Halaman Manajerial - Pemilik                                              
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
 5 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                           
 6 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                           
                                                Halaman Identitas Pelaku Usaha                                             
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
                                                                                                                           
 7 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                           
           (5) Persyaratan tersebut dibuktikan dengan:                        
              a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);                     
              b. Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat/Pemerintah Kabupaten/Kota
                                                                              
                setempat yang berwenang; dan                                  
              c. Surat Kenal/Akta Lahir.                                      
           (6) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan:
                                                                              
              a. Jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua, yaitu lebih besar dari 50% (lma
                puluh persen);                                                
              b. Direktur Utama dijabat oleh Orang Asli Papua; dan            
                                                                              
              c. Jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh Orang Asli Papua lebih besar
                dari 50% (lima puluh persen), apabila penjumlahan gasal dan minimum 50%
                (lima puluh persen)) apabila berjumlah genap.                 
                                                                              
                                                                              
    6.  SYARAT KUALIFIKASI                                                    
         a.  Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas                   
              SIUP : Jasa Boga untuk suatu event tertentu (Event Catering) [56210]; Penyediaan
                                                                              
               Makanan Lainnya [56290]; Perdagangan besar makanan dan minuman [46339]
              Memiliki TDP atau NIB                                          
              Memiliki NPWP                                                  
              Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun
                                                                              
               sebelumnya.                                                    
              Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
               tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                
              Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                              
               dibuktikan dengan:                                             
               a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahannya (akta perubahan bisa
                 berlaku seluruhnya);                                         
                                                                              
               b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                           
               c) Bukti bahwa diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
              Surat Pernyataan :                                             
               a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                                                              
                  tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
               b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan
                  sanksi Daftar Hitam;                                        
                                                                              
               c) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dalam
                  menjalani sanksi pidana;                                    
               d) Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau
                                                                              
                  pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang
                  mengambil cuti diluar tanggungan negara;                    
               e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
                  Dokumen Kualifikasi;                                        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    8 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
               f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
                  yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
                                                                              
                  data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka
                  Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala
                  Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
                                                                              
                  administrative, sanksi pencatuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
                  perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
                  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.              
                                                                              
              Tidak masuk dalam Daftar Hitam                                 
              Dalam  hal  peserta akan  melakukan  konsorsium/kerja sama     
               operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian
               konsorsium/kerjasama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain. 
                                                                              
                                                                              
         b.  Syarat Kualifikasi Adminitrasi/Legalitas Lain:                   
             Melampirkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga di Kabupaten Mimika
                                                                              
                                                                              
         c.  Persyaratan Kualifikasi Teknis lainnya                           
              Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis, dibuktikan dengan Surat Perjanjian
               Kontrak/SPK dari Instansi Pemerintah minimal 2 Surat Perjanjian Kontrak/SPK.
                                                                              
                                                                              
    7.  JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN                                     
        Jenis kontrak adalah Lumsum.                                          
                                                                              
        Cara Pembayarannya adalah Bulanan.                                    
                                                                              
    8.  JANGKA WAKTU                                                          
        Waktu pelaksanaan kegiatan dimulai sejak tanggal mulai kerja yang terdapat dalam Surat Perintah
                                                                              
        Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan Tanggal 31 Desember 2023.            
                                                                              
                                                                              
    9.  KELUARAN KEGIATAN (OUT PUT)                                           
                                                                              
        Penyediaan makanan kotak sebanyak 180 orang dan Air Galon sebanyak 5 galon selama ....... hari
        kalender.                                                             
                                                                              
                                                                              
    10. METODE PELAKSANAAN                                                    
        a. Setiap hari makanan dan minuman yang telah dikemas diantar ke Pangkalan Sentral
                                                                              
           Petugas Kebersihan, sedangkan makanan dan minuman untuk Petugas TPA akan dititip
                                                                              
           melalui Kendaraan operasional yang akan membuang sampah di TPA.    
        b. Penyerahan makanan dan minuman dibuktikan dengan tanda terima yang ditanda
                                                                              
           tangani oleh Penyedia & Pengawas (Format Tanda Terima terlampir), serta bukti foto
                                                                              
           makanan yang dilaporkan Pengawas makanan ke PPTK.                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    9 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
11. SPESIFIKASI TEKNIS                                                                                                               
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
NO.      SPESIFIKASI TEKNIS                                    GAMBAR                                                                
 1.  Makanan:                                                                                                                        
      Nasi                                                                                                                          
      Ayam/Ikan/Daging                                                                                                              
      Sayur                                                                                                                         
                                                                                                                                     
      Tahu/Tempe                                                                                                                    
      Sambal                                                                                                                        
      Buah (Pisang/Jeruk)                                                                                                           
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
10 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                                     
 2.  Minuman:                                                                                                                        
     Galon Air Isi Ulang                                                                                                             
                                                                    \                                                                
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
11 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3                                     
                                       BELANJA MAKANAN  DAN MINUMAN  PETUGAS KEBERSIHAN                                              
                                                           TAHUN 2023                                                                
                                                                                                                                     
                     NO          URA IAN        VOLUME    SATU AN     HARGA SATUAN            JUM LAH                                
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                      1   Nasi Kotak              39.780,00 Kotak/hari          44.600,00     1.774.188.000,00                       
                                                                                                                                     
                      2   Minum                    1.105,00 Galon/hari          30.000,00       33.150.000,00                        
                                                                                                                                     
                                                                                JUMLAH  Rp  1.807.338.000,00                         
                                                                                 PAJAK  Rp    180.733.800,00                         
                                                                                                                                     
                                                                                 TOTAL  Rp  1.988.071.800,00                         
                                                                                                                                     
                          Terbilang : Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan            
                                    Ratus Rupiah                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                              Timika, April 2023                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                           
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                  MARIA FRANSISCA MITAPO, ST                                         
                                                                                                                                     
                                                                    NIP. 19830714 200909 2 001                                       
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
                                                                                                                                     
12 | USP - B e l a n j a M a k a n a n & M i n u m a n P e t u g a s K e b e r s i h a n 2 0 2 3
Tenders also won by CV Wilparo Naming
Authority
4 March 2022Belanja Makanan Dan Minuman Petugas KebersihanKab. MimikaRp 3,029,500,000
25 February 2020Belanja Makanan Dan Minuman Petugas Kebersihan Tps-TpaKab. MimikaRp 2,737,500,000
24 August 2020Pembangunan Rumah Dinas ( Penataan Halaman Rumah Jabatan Kdh )Kab. MimikaRp 2,000,000,000
27 April 2021Belanja Makanan Dan Minuman Petugas KebersihanPemerintah Daerah Kabupaten MimikaRp 1,619,950,000