| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Trimako Abdi Konsulindo | 0814433561953001 | Rp 768,641,700 | 87.83 | 90.27 | - |
CV Darma Citra Utama | 0015624208953001 | Rp 799,480,275 | 98.78 | 98.25 | - |
| 0767250806952000 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0024700296805000 | - | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0668388192801000 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Peserta yang diundang tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Exca Consultant | 0720500255953003 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. |
| 0811551225952000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0760587576424000 | - | - | - | sesuai dengan Standar Dokumen Kualifikasi BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B. Syarat Kualifikasi Teknis dan, BAB IX LEMBAR KRITERIA EVALUASI KUALIFIKASI huruf b. Persyaratan Evaluasi Teknis, nilai ambang batas teknis kualifikasi total minimal sebesar 70. | |
| 0748343886803000 | - | - | - | - | |
| 0030797070805000 | - | - | - | - | |
CV Roller Perkasa Mandiri | 07*0**2****53**2 | - | - | - | - |
| 0941765521801000 | - | - | - | - | |
| 0019187699956000 | - | - | - | - | |
CV Kwantoki Jaya | 04*3**9****53**0 | - | - | - | - |
| 0315249912429000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
KANTOR BAPPEDA TAHAP II
KABUPATEN MIMIKA
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung Negara. Tidak kalah pentingnya,
memperhatikan hal tersebut di atas adalah keterlibatan konsultan pengawas dimana
tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai wakil dari pemberi tugas dalam
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan yang di laksananakan oleh kontraktor
sehingga pembangunan bisa terlaksanana dengan baik dari sisi teknis maupun
administratif.
3. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya pengawasan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu disiapkan secara
matang agar di saat plaksanaan pembangunan kegiatan pengawasan dapat berjalan
dengan sistematis dan profesional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mimika dalam
rencana kegiatan Tahun Anggaran 2023 sesuai yang tercantum dalam Daftar
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 telah merencanakan kegiatan yang
diantaranya Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Tahap II Kabupaten
Mimika yang pada tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi diperlukan adanya
pengawasan dari konsultan pengawasan.
2. Tujuan
Dengan pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Tahap II
Kabupaten Mimika tersebut diperlukan sebuah pengawasan teknis yang matang dan
memadai agar pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor dapat terwujud sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknisnya melalui jasa konsultan pengawasan, sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
C. SASARAN
Sasaran pekerjaan pengawasan yang akan dikerjakan oleh konsultan pengawas adalah
terwujudnya Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Tahap II Kabupaten Mimika
yang tepat mutu, tepat biaya dan tepat dan sesuai kaidah teknis konstruksi dengan
berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar perencanaan (DED).
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Tahap II berada di Distrik
Kuala Kencana Kabupaten Mimika.
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor BAPPEDA
Tahap II ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
F. NAMA DAN ORGANISASI PPK
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : JOSEPH MANGGASA, ST., M.Si.
2. Satuan Kerja : Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA)
Timika, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
JOSEPH MANGGASA, ST., M.Si.
NIP. 19740501 200701 1 029