Jasa Perencanaan Pembangunan Lapangan Terbang Perintis Hoya Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5856639
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 499,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,396,326
RUP Code: 41602333
Work Location: Desa Hoya Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika - Mimika (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
CV Darma Citra Utama
0015624208953001--
0016156374952000-Peserta tidak dapat menunjukkan akta pendirian dan perubahan yang asli.
PT Trimako Abdi Konsulindo
0814433561953001-Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifakasi
CV Bulauwan Papua
0020961652953001-tidak memenuhi nilai ambang batas yang di syaratkan yaitu 60
CV Kwantoki Jaya
04*3**9****53**0--
CV Waniam Papua Konsultan
09*1**6****52**0--
0703772012955000--
0023399298954000--
CV Exca Consultant
0720500255953003--
0018103812015000--
Attachment
URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        JASA KONSULTANSI                                
                                                                        
                       PERENCANAAN  TEKNIS                              
          PEMBANGUNAN   LAPANGAN TERBANG  PERINTIS HOYA                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               P a d a                                  
                                                                        
                                                                        
       KEGIATAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI LAPANGAN TERBANG PERINTIS,       
                                                                        
        PROGRAM PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN            
                        DI KABUPATEN MIMIKA                             
                        TAHUN ANGGARAN 2023                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              L o k a s i                               
                                                                        
                     KAMPUNG HOYA, DISTRIK HOYA                         
                         PENDAHULUAN                                    
                                                                        
1. Latar Belakang :  Berdasarkan DPA SKPD Dinas Pehubungan Kabupaten Mimika
                     Tahun Anggaran 2023 terdapat item Pekerjaan Jasa Perencanaan
                     Pembangunan Lapangan Terbang Perintis Hoya pada Kegiatan Pembangunan
                     Konstruksi Lapangan Terbang Perintis, Program Pembangunan Sarana dan
                     Prasarana Perhubungan di Kabupaten Mimika.         
                                                                        
2. Maksud dan Tujuan : Maksud : Melakukan Perencanaan secara mendetail terhadap rencana
                              pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan agar didapatkan hasil
                              yang optimal.                             
                                                                        
                     Tujuan : Agar dapat diperoleh suatu hasil atau produk akhir yang
                              benar-benar sesuai Standard serta memenuhi persyaratan
                              keselamatan operasi penerbangan, dan mutu atau kualitas yang
                              sesuai dengan persyaratan teknis.         
3. Sasaran        :  Melaksanakan Perencanaan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
                     Lapangan Terbang Perintis Hoya,                    
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan : Kampung Hoya, Distrik Hoya.                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Anggaran Pendapatan dan
                     Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.                  
                                                                        
6. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pembuat Komitmen : DJOKO IRAWAN, SE.
  Pejabat Pembuat    Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) : Dinas Perhubungan Kab.Mimika.
  Komitmen                                                              
                                                                        
                        DATA  PENUNJANG                                 
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar     :  Data – data yang disiapkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah data
                     lokasi kegiatan serta data-data penunjang lainnya. 
8. Standar Teknis :  Standard yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sesuai
                    dengan standard yang berlaku secara nasional maupun secara Internasional.
                      a. ICAO Annex 14                                  
                      b. Aerodome Design Manual ( Doc 9157 ), terdiri dari :
                        • Part 1 – Runways                              
                        • Part 2 – Taxiways, Aprons and Holdng Bays     
                        • Part 3 – Pavements                            
                      c. FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-6C, “Airport Pavement
                        Desaign and Evaluation”                         
                      d. FAA Advisory Circular Nomor 150/5320-5B, “Airport Drainage”
                      e. American Standard Testing Material (ASTM)      
                      f. ASHTO                                          
                      g. Dan Standard lain yang relevan dengan jenis pekerjaan
                                                                        
                                                                        
9. Study-Study    :                                                     
                     Study-study yang pernah dilakukan sebelum pekerjaan ini adalah merupakan
  Terdahulu                                                             
                     study kelayakan dari lokasi yang akan digunakan sebagai lokasi
                     pembangunan lapangan terbang.                      
10. Referensi Hukum :                                                   
                    Referensi hukum serta aturan-aturan yang berlaku adalah : aturan perundang-
                    undangan yang berlaku dalam pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan
                    Pembangunan / Peningkatan Lapangan Terbang yang mengacu pada :
                    A. Undang-undang                                    
                       1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
                         (Lembaran Negara Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                         4956).                                         
                       2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
                    B. Peraturan-Peraturan                              
                       1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keselamatan
                         Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan
                         Lembaran Negara Nomor 4075).                   
                       2. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
                         Kebandarudaraan ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128,
                         Tambahan Lembaran Negara Nomor 4146).          
                       3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
                         dan Jasa Pemerintah.                           
                       4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang
                         dan Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan
                         di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.    
                                                                        
                    C. Keputusan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
                       Udara.                                           
                       1. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 44 Tahun 2002, tantang
                         Tatanan Kebandaraan Nasional.                  
                       2. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 47 Tahun 2002, tantang
                         Sertifikasi Operasi Bandar Udara.              
                       3. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 48 Tahun 2002, tantang
                         Penyelenggaraan Bandar Udara Umum.             
                       4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 22 Tahun 2002, tantang
                         Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR).
                       5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor
                         SKEP/161/IX/03 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan /
                         Perancangan Landasan Pacu, Taxiway, Apron pd Bandar Udara.
                       6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor
                         SKEP/347/XII/1999 tentang Standard Rancang Bangun dan/atau
                         Rekayasa Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara. 
                       7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP
                         003/I/2008 tentang Pedoman Teknis Perancangan Rinci Konstruksi
                         Landas Hubung, Landas Parkir pada Bandar Udara di Indonesia.
                       8. Standard dan Spesifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                         Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI yang relevan.
                       9. Standard Nasional Indonesia ( SNI)            
                       10. Standard Industri Indonesia (SII)            
                       11. Peraturan dan Standard lain yang relevan.    
                                                                        
                      LINGKUP  PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
11. Lingkup Kegiatan : Lingkup Kegiatan pekerjaan Jasa Perencanaan Pembangunan Lapangan
                    Terbang Perintis Hoya pada Kegiatan Pembangunan Konstruksi Lapangan
                    Terbang Perintis, Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan
                    di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 mencakup hal-hal sebagai
                    berikut :                                           
                    1. Inventarisasi data dan Informasi terkait meliputi :
                      a. Data gambar dan detail rencana pekerjaan konstruksi yang akan
                        dilaksanakan.                                   
                      b. Data Berita Acara Aanwijzing Pekerjaan Konstruksi.
                      c. Data Spesifikasi Teknis Bandar Udara Fasilitas Sisi Udara
                      d. Data temperatur dan kelembaman udara tiap bulan dalam satu tahun
                        penuh dari BMKG                                 
                      e. Harga barang dan jasa setempat                 
                      f. Dan data-data lainnya yang diperlukan          
                     2. Pekerjaan Perencanaan mencakup hal-hal sebagai berikut :
                      a. Survey Perencanaan                             
                      b. Pelaksanaan Perencanaan                        
                                                                        
                    3. Sistem Pelaporan                                 
                      a. Laporan Perencanaan                            
                                                                        
12. Keluaran2     :  Hasil yang diharapkan dari Pekerjaan Jasa Perencanaan Pembangunan
                     Lapangan Terbang Perintis Hoya pada Kegiatan Pembangunan Konstruksi
                     Lapangan Terbang Perintis, Program Pembangunan Sarana dan Prasarana
                     Perhubungan di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 mencakup hal-
                     hal sebagai berikut :                              
                     a. Gambar-gambar dan Detail rencana.               
                     b. Rencana Angaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan pagu dana.
                     c. Bill Of Quality (BOQ)                           
                     d. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang berisi syarat-syarat dan
                      aturan-aturan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yaitu
                      meliputi jenis dan mutu bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
                      pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksa