| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0811292689951000 | - | peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0020961090952000 | - | - | |
| 0810891010805000 | - | Tidak Melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi. | |
| 0014991749952000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis total minimal sebesar 60 | |
| 0024404279805000 | - | peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013456629017000 | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis total minimal sebesar 60 | |
| 0014991798952000 | - | - | |
| 0944442193953000 | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | |
CV Karya Nduga Bersatu | 09*1**8****53**0 | - | - |
CV Namol Amelia | 07*9**4****53**0 | - | - |
| 0016156374952000 | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan Jasa Konsultan Pengawasan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Jaringan Perpipaan
2. Jenis Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
3. Latar Belakang a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum
diKabupaten Mimika.
b. Untuk mencapai sasaran tersebut yaitu target volume dan mutu,
maka diperlukan adanya pengawasan/supervisi yang dilibatkan.
c. Setiap permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan
dapat dimonitor dan dicari jalan keluarnya, sehingga
hambatanhambatan yang timbul maupun yang akan timbul
dapat ditentukan jalan keluarnya.
4. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kegiatan
Maksud dari pekerjaan ini adalah tersusunnya suatu organisasi
pengawasan proyek dengan beban tugas pengawasan
pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Perluasan SPAM Jaringan
Perpipaan di Kawasan Perkotaan yang secara periodic
memberikan masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, baik
yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya
menunjang pelaksanaan fisik
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai hasil kerja yang
sesuaidengan Dokumen Kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas
serta dapat diselesaikan
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
1. Terwujudnya kegiatan Pengawasan Perluasan Jaringan Perpipaan
di Kawasan Perkotaan Kabupaten Mimika yang memenuhi
persyaratan teknis dan kriteria pengawasan yang telah ditentukan.
2. Upaya pengendalian/pengawasan pelaksanaan konstruksi
Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan agar tepat
waktu, mutu, dan biaya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak.
3. Pembangunan Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perkotaan Kabupaten Mimika dapat berfungsi secara
optimaluntuk menjaga keseimbangan ketersediaan air baik
produksi maupun distribusi yang bermanfaat kepada masyarakat
kota Kab. Mimika.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Pengawasan Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perkotaan adalah di dalam kota Kabupaten Mimika.
5. Sumber Pendanaan DANA APBD TAHUN ANGGARAN 2024
Pagu : Rp. 1.741.851.125,00
HPS : Rp. 1.741.800.000,00