Jasa Konsultan Pengawasan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6421639
Status: Seleksi Gagal
Date: 21 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,741,851,125
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,741,851,116
RUP Code: 50301089
Work Location: DISTRIK MIMIKA BARU - Mimika (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0811292689951000-peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0020961090952000--
0810891010805000-Tidak Melampirkan Sertifikat Standar terverifikasi.
0014991749952000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis total minimal sebesar 60
0024404279805000-peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0013456629017000-Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis total minimal sebesar 60
0014991798952000--
0944442193953000--
0838511376805000--
0020706313952000--
CV Karya Nduga Bersatu
09*1**8****53**0--
CV Namol Amelia
07*9**4****53**0--
0016156374952000--
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1--
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                         
                                                                         
1. Nama Kegiatan    Jasa Konsultan Pengawasan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum
                    (SPAM) Jaringan Perpipaan                            
2. Jenis Pekerjaan  Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi     
                                                                         
3. Latar Belakang  a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum 
                      diKabupaten Mimika.                                
                                                                         
                   b. Untuk mencapai sasaran tersebut yaitu target volume dan mutu,
                      maka diperlukan adanya pengawasan/supervisi yang dilibatkan.
                   c. Setiap permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan
                      dapat dimonitor dan dicari jalan keluarnya, sehingga
                      hambatanhambatan yang timbul maupun yang akan timbul
                                                                         
                      dapat ditentukan jalan keluarnya.                  
                                                                         
4. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Kegiatan                                  
                     Maksud dari pekerjaan ini adalah tersusunnya suatu organisasi
                     pengawasan proyek dengan  beban tugas  pengawasan   
                                                                         
                     pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Perluasan SPAM Jaringan
                     Perpipaan di Kawasan Perkotaan yang secara periodic 
                     memberikan masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, baik
                     yang bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya
                     menunjang pelaksanaan fisik                         
                   2. Tujuan Kegiatan                                    
                     Tujuan pelaksanaan pekerjaan adalah untuk mengendalikan
                     pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai hasil kerja yang
                     sesuaidengan Dokumen Kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas
                     serta dapat diselesaikan                            
                                                                         
                                                                         
3. Sasaran          Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah :
                   1. Terwujudnya kegiatan Pengawasan Perluasan Jaringan Perpipaan
                     di Kawasan Perkotaan Kabupaten Mimika yang memenuhi 
                     persyaratan teknis dan kriteria pengawasan yang telah ditentukan.
                   2. Upaya pengendalian/pengawasan pelaksanaan konstruksi
                     Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan agar tepat
                     waktu, mutu, dan biaya yang sesuai dengan Dokumen Kontrak.
                   3. Pembangunan Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan
                     Perkotaan Kabupaten Mimika dapat  berfungsi secara  
                     optimaluntuk menjaga keseimbangan ketersediaan air baik
                     produksi maupun distribusi yang bermanfaat kepada masyarakat
                     kota Kab. Mimika.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Pekerjaan Pengawasan Perluasan Jaringan Perpipaan di Kawasan
                   Perkotaan adalah di dalam kota Kabupaten Mimika.      
5. Sumber Pendanaan DANA APBD TAHUN ANGGARAN 2024                        
                    Pagu : Rp. 1.741.851.125,00                          
                    HPS : Rp. 1.741.800.000,00