| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | Rp 645,909,000 | 90.75 | 92.6 | - |
| 0024633901805000 | Rp 648,018,000 | 74.5 | 79.53 | - | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri undangan pokmil | |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - | |
| 0703772012955000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(B A P P E D A)
Jl. Cenderawasih SP 2 Timika – Papua Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN INDUSTRI KABUPATEN
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK) Mimika adalah
sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam pembangunan industri di
Kabupaten Mimika. Adapun Tujuan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK)
Mimika adalah untuk mendapatkan gambaran arah kebijakan pembangunan dan
pengembangan industri daerah selama 20 tahun kedepan di Kabupaten Mimika berdasarkan
potensi dan permasalahannya
2. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dari kegiatan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten
(RIPIK) Mimika meliputi :
a. Meningkatnya penguasaan pasar di Kabupaten Mimika terhadap impor bahan baku,
barang modal, serta meningkatkan ekspor produk industri;
b. Tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh Kabupaten
Mimika;
c. Meningkatnya pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi;
d. Peningkatnya penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri;
e. Kuatnya struktur industri dengan tumbuhnya industri hulu dan hilir yang berbasis
sumber daya alam.
3. SUMBER PENDANAAN
Paket pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Mimika pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan
nomor kegiatan 5.05.02.2.03.0002 senilai Rp. 648.968.000,00 (enam ratus empat puluh
delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
5. LOKASI KEGIATAN
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah