Pembangunan Rumah Doa Kantor Kejaksaan Dan Pembangunan Rumah Genset Kantor Kejaksaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6858639
Date: 16 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mimika
Work Unit: Bagian Umum Dan Perlengkapan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,340,000,000
Winner (Pemenang): CV Intan Jaya Amesio
NPWP: 2*3**5****53**0
RUP Code: 52087452
Work Location: Jl. Cenderawasih SP. III, Kantor Pusat Pemerintahan - Mimika (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
CV Intan Jaya Amesio
02*3**5****53**0Rp 2,223,347,271-
CV Stamper Jaya Papua
02*9**4****53**0Rp 2,268,217,903Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi
PT Ayin Papua Akhsaya
08*1**3****54**0Rp 1,871,654,577Tidak melampirkan Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa
CV Atkomai Permai
00*8**9****55**1--
0538640038953000--
CV Waimete Mimika
09*5**5****53**0--
0500837661953000--
0639062074952000--
0606164671952000--
CV Karya Anugerah Papua
09*9**8****53**0--
CV Ganesha Arlio
00*7**8****52**0--
CV Inggorosa Persada
08*2**1****53**0--
CV Bogomaukinol
09*2**7****53**0--
0414395988953000--
0031479199953000--
0722547320953000--
0031885924952000--
CV Trigan Andalan Papua
09*8**7****53**0--
0632763009953000--
Kamfas Sentosa Papua
00*1**9****53**0--
0026868794952000--
CV Fombath Utama
07*9**9****53**0--
CV Berkat Papua Utama
03*4**9****53**0--
CV Putra Kelabo Abadi
04*6**8****53**0--
0411308687953000--
0910846930953000--
CV Pelangi Dwi Papua
00*2**1****52**0--
0032251332952000--
CV Kotekaku
09*1**8****53**0--
PT Perintis Mula-Mula
07*9**2****53**0--
0401126693952000--
CV Ideema
00*4**6****53**0--
0713322295953000--
0013667639026000--
0927339242953000--
0857709562602000--
CV Mimika Damai
0601875321953000--
CV Efrata Jaya Mandiri
02*1**8****53**0--
CV Piramida Papua
01*8**6****54**0--
0406789131953000--
CV Sinar Digesela
00*9**4****53**0--
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MIMIKA                      
                                                                        
                                                                        
                   BAGIAN  UMUM DAN  PERLENGKAPAN                       
            Alamat : Jalan Cenderawasih Gedung A Lt. II Kantor Pusat Pemerintahan, Timika - Papua
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
PEMBANGUNAN   RUMAH  DOA KANTOR  KEJAKSAAN DAN PEMBANGUNAN              
                                                                        
               RUMAH  GENSET KANTOR KEJAKSAAN                           
                                                                        
                                                                        
     II. 1. LINGKUP PEKERJAAN                                           
                                                                        
     1. Pekerjaan penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja         
     2. Pekerjaan pemasangan patok ukur dan papan bangunan “bouwplank”  
     3. Pekerjaan direksikeet                                           
     4. Pekerjaan pembersihan lokasi awal dan akhir                     
                                                                        
     5. Mobilisasi dan demobilisasi                                     
     6. Dokumentasi dan pelaporan                                       
     7. Penyediaan alat pemadam kebakaran                               
     8. Rk3k                                                            
                                                                        
     II. 2. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                     
                                                                        
     1. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja         
                                                                        
      a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pemborong dengan mengambil sumber dari
        sumur yang sudah ada di tapak proyek.                           
      b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
        lainnya yang merusak.                                           
      c. Apabila sumber air yang ada tidak dapat menjamin kelancatan kebutuhan air, Pemborong
        harus membuat bak penampung air/reservoir dengan kapasitas yang mencukupi untuk
        air kerja                                                       
                                                                        
      d. Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel
        pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
                                                                        
     2. Pekerjaan Pemasangan Patok Ukur dan Papan Bangunan “bouwplank”  
      a. Sebelum memulai pekerjaan Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
        rencana tapak dan titik mulai awal pembangunan dan referensi koordinat, patok ukur
        sesuai petunjuk Direksi Teknis / Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam
        gambar kerja.                                                   
      b. Instalasi-instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan
        dilindungi dari kerusakan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini,
        dan untuk itu harus dicantumkan dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam
        pengukuran                                                      
      c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass /
        theodolit.                                                      
      d. Pemborong harus menyediakan theodolit / waterpass beserta petugasnya yang melayani
        untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Teknis / Konsultan Pengawas.
      e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
        hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui Direksi Teknis /
        Konsultan Pengawas.                                             
      f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja, Pemborong
        diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Direksi Teknis / Konsultan Pengawas
                                                                        
        secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
      g. Bouwplank dipasang pada patok kayu besi berukuran 5/5, tertancap di tanah sehingga
        tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah-ubah dan berjarak maximum 150 cm antara
        yang satu dengan lainnya.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      h. Bouwplank dibuat dari papan kayu besi dengan tebal 3 (tiga) cm dan lebar 25 (dua puluh
        lima) cm, dipasang lurus dan diserut rata pada sisi bagian atasnya dan dipasang rata /
        waterpass.                                                      
      i. Bouwplank dipasang minimum sejarak 1,5 meter dari as pondasi terluar, sehingga tidak
        mengganggu Pelaksanaan pekerjaan. Apabila kondisi lapangan tidak memungkinkan,
        bouwplank diletakkan sesuai petunjuk Direksi Teknis / Konsultan Pengawas
      j. Setelah selesai pemasangan, Pemborong harus melaporkan ke Direksi Teknis /
        Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan harus dijaga keutuhan dan
        ketetapan letak bouwplank                                       
                                                                        
     3. Pekerjaan Kantor Pemborong dan Los Kerja                        
                                                                        
      a. Ukuran luas kantor Pemborong dan los kerja serta tempat menyimpan bahan-bahan/alat-
        alat disesuaikan dengan kebutuhan Pemborong dengan tidak mengabaikan keamanan
        dan kebersihan serta bahaya kebakaran.                          
      b. Harus disediakan alat pemadam api ringan / fire extinghuiser di dalam kantor Direksi
        Lapangan, kantor Pemborong dan di area los kerja.               
      c. Khusus untuk tempat penyimpanan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
        kotak simpan dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
                                                                        
      4. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Awal dan Akhir.                   
      a. Tempat pekerjaan harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan, sampah dan
                                                                        
        rintangan lainnya yang terdapat diarea/disekitar proyek.        
      b. Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakukan oleh Pemborong setiap hari
        (setiap pagi harus bersih) sejak dimulainya pekerjaan sampai dengan serah terima
        pekerjaan.                                                      
      c. Pada akhir pekerjaan, Pemborong harus membersihkan lapangan dari sampah-sampah
        baik sampah organik maupun anorganik dan mengeluarkan sampah-sampah tersebut
        dari site. Penyerahan pekerjaan harus dalam kondisi lapangan bersih dan disetujui
        Direksi Teknis / Konsultan Pengawas                             
      d. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan
        Pemborong.                                                      
                                                                        
      5. Mobilisasi dan Demobilisasi                                    
      a. Kontraktor harus mobilisasi personil dan alat-alat beratnya sesuai dengan jumlah yang
        tercantum di dalam dokumen penawaran dan atau tercantum di dalam dokumen kontrak.
        Kontraktor harus mengajukan jadwal mobilisasi personil dan alat - alat berat kepada team
        pengawas untuk mendapat persetujuan. Jadwal tersebut harus mempertimbangkan
        ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Biaya mobilisasi untuk alat-alat berat ini
        dianggap sudah diperhitungkan dalam harga penawaran pekerjaan.  
                                                                        
      b. Pemborong menjamin kelancaran pengadaan alat-alat yang diperlukan selama proyek.
      c. Pemborong menjamin kelancaran pengadaan tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai
        kebutuhan selama proyek.                                        
                                                                        
      6. Dokumentasi dan Pelaporan                                      
      a. Untuk keperluan dokumentasi Pelaksanaan pekerjaan, Pemborong diwajibkan untuk
        membuat foto-foto yang menunjukkan progress kemajuan pekerjaan. 
                                                                        
      b. Foto keadaan lapangan sebelum pekerjaan dimulai.               
      c. Foto keadaan lapangan pada saat pekerjaan persiapan            
      d. Foto keadaan lapangan pada setiap tahapan pekerjaan            
      e. Foto keadaan lapangan tiap-tiap minggu / bulan.                
                                                                        
      f. Foto keadaan lain-lain menurut kebutuhan Direksi Teknis / Konsultan Pengawas.
      g. Seluruh biaya dokumentasi menjadi tanggung jawab Pemborong dan dilakukan sampai
        pekerjaan penyerahan pertama.                                   
                                                                        
      7. Pekerjaan penyediaan alat kebakaran                            
      a. Selama pembangunan berlangsung, Pemborong wajib menyediakan tabung alat
        pemadam kebakaran (Fire extinguisher) lengkap isinya dengan jumlah sekurang-
        kurangnya 3 (tiga) tabung. Masing-masing tabung berkapasitas 12 kg.
        Apabila pemborongan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran
          tersebut menjadi hak milik Pemborong                          
                                                                        
                                                                        
                                      Untuk dan atas nama               
                                Pengguna Jasa PPK Bagian Umum Dan       
                                  Perlengkapan Sekretariat Daerah       
                                      Kabupaten Mimika