| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750979155805000 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026430330804000 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0425735651831000 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0720500255801000 | - | Gugur tidak menyampaikan SBU (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001) sesuai yang disyaratkan dalam dokumen Kualifikasi | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0025734435831000 | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA / KPA : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kab.
Morowali Utara
Satuan Kerja / OPD : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan
Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Kristian Center
Lokasi : Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaan : 2025
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) Hari Kalender
1 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KRISTIAN
CENTER
I. PENDAHULUAN
a. Umum
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkonstribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
b. Maksud dan Tujuan
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencanaan
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
pembangunan gedung kantor.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencanaan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
KAK ini.
c. Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan pada
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Daerah Kab. Morowali Utara
2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kab. Morowali Utara yang dalam hal
ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara.
d. Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Kristian Center .
2. Pekerjaan ini meliputi Pengukuran, Soil Investigasi, Pradesain, Penyusunan Master
Plan, Perencanaan Pembangunan, Pembuatan Gambar-gambar Pelaksanaan,
Pembuatan Gambar-gambar 3D, Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB),
BOQ dan Penyusunan Spesifikasi Teknis.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pengukuran Lokasi Pekerjaan (Topografi) - ….. M2
2) Pembuatan Master Plan – 1 Paket
3) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2
4) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2
5) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2
6) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2
7) Perencanaan Penataan Lansekap dan Halaman – 1 Paket
b. Lingkup Tugas Konsultan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencanaan adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan, site/tapak bangunan dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
i) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan
konsultasi dengan pemerintah kota setempat mengenai peraturan daerah / perijinan.
ii) Survey tingkat kerusakan pada bangunan yang akan direhabilitasi, membuat laporan
tingkat kerusakan serta jenis penanganan kerusakan yang ada.
iii) Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perijinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan IMB pendahuluan dari pemerintah kabupaten / kota setempat.
iv) Penyusunan pengembangan rencana :
1. Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
2. Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
3. Rencana Elektrikal/Mekanikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya
4. Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya
5. Perkiraan Biaya.
v) Penyusunan Rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi.
4. Laporan Akhir perencanaan.
vi) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang dan Kelompok Kerja Pemilihan Jasa Konsultansi
pada UKPBJ Kab. Morowali Utara didalam menyusun berita acara penjelasan
pekerjaan, evaluasi penawaran, meyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
vii) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaskanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan
3 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
viii) Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
b. Secara Umum tanggungjawab konsultan perencanaan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang telah dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,standar
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan bangunan negara.
IV. B I A Y A
A. Biaya Perencanaan
1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan sudah tercantum dalam DIPA Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kab. Morowali Utara yang telah mengikuti pedoman
dalam Peraturan Kepeutusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi pada Jenjang Jabatan Tenaga Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencanaan sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan penunjang
b. Materai dan penggandaan laporan
c. Pembelian dan atau sewa peralatan
d. Sewa Kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead perencanaan
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya konsultan perencanaan didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan
B. Sumber Dana
Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan ini dibiayai melalui sumber dana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025
dengan anggaran sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
C. Nama dan Satuan Kerja Pengguna Anggaran
Nama Pengguna Anggaran (PA) : Destuber Mato’ori, ST., M.Sc
NIP : 19731203 200012 1 003
Jabatan : Kepala Dinas
4 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan
dan Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali
Utara
V. DATA PENUNJANG
1. Standar Teknis
Dalam kegiatan ini seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia jasa harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
a) Ketentuan tatabangunan
b) Ketentuan keandalan bangunan
c) Ketentuan bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air
2. Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan kontruksi ini menggunakan daftar
refernsi teknis sebagai dasar pelaksanaan:
a) Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b) Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
d) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana
Tata Bangunan;
h) Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
3. Konsultan Perancang/Perencana harus melakukan Studi literature baik aspek teknis
substansi maupun kebijakan dan peraturan yang terkait dengan perencanaan,
perancangan persyaratan teknis, dan peraturan – peraturan lainnya terkait perencanaan
bangunan.
4. Konsultan Perancang/Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kegiatan/ Bagian Kegiatan maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
5. Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan rujukannya.
6. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan jasa Perancang/Perencana
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak.
7. Referensi Hukum
a) Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b) Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
5 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
d) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
e) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
g) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ;
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana
Tata Bangunan;
k) Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung;
l) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui penyedia;
m) Keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 897/kpts/m/2017
tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan
ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi;
n) Keputusan DPN INKINDO Nomor : 22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar
Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost)
untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021.
8. Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah
VI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep Penyiapan Rencana Teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2. Konsep Skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang dan lain-lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota dan lain-lain.
B. Tahap Pra-Rencana Teknis
1. Gambar-gambar rencana tapak / Site.
2. Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3. Perkiraan biaya pembangunan.
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
5. Hasil konsultasi rencana dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
6. Gambar Perspektif / 3D.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft rencana anggaran biaya.
4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
6 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan.
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasn pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
F. Tahap Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala
2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan/
perlengkapan bangunan (bila ada).
VII. K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan seperti yang dimaksud
pada KAK harus memeperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
tata bangunan yang ditetapkan didaerah yang bersangkutan
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungannya.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
sehingga seimbang serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan
budaya)
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur
d. Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bengunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara structural stabil selama kebakaran, sehingga :
i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
ii. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
memadamkan api
7 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar.
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
aman dan nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya.
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat
evakuasi pada keadaan darurat
c. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
bangunan fasilitas umum dan sosial.
6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung.
a. Menjamin tersedinya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman didalam
bangunan gedung.
7. Persyaratan pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar dan sistem peringatan Bahaya.
a. Menjamin tersedianya penandaan dini yang informatif didalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat.
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
terjadi keadaan darurat.
8. Persyaratan instalasi listrik penangkal petir dan komunikasi.
a. Menjamin terpasangnya instalasi Listrik yang cukup dan aman dalam mennjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
9. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan.
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
10. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara.
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terelenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara
baik.
11. Persyaratan Pencahayaan.
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
secara baik.
12. Persyaratan kebisingan dan Getaran.
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
8 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
B. Kriteria Khusus
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang telah ada.
2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3. Solusi dan batasan-batasan dan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
VIII. AZAS-AZAS
Selain dari cerita diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagi berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan
bangunan, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.
IX. PROSES PERENCANAAN
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Proyek
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalan KAK ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
X. M A S U K A N
A. Informasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui KAK ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
1. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan fotografi
2. Koefisien dasar bangunan
3. Koefisien lantai bangunan
4. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
b. Pemakai bangunan :
9 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
1. Struktur organisasi
2. Jumlah personil sekarang dan proyeksi pengembangan untuk 5 (lima) tahun
mendatang
3. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
4. Perlengkapan/ peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan
1. Program ruang
2. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
1. Air bersih
a. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
b. Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
2. Air hujan dan air buangan
a. Letak saluran kota
b. Cara pembuangan keluar tapak
3. Air kotor dan sampah
c. Pembuangan air kotor
d. Pembuangan sampah dan limbah
g. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan)
e. Detektor (jenis, type)
f. Fire alarm (jenis)
g. Peralatan pemadam kebakaran (jenis, kemampuan)
h. Jaringan listrik
a. Kebutuhan daya
b. Sumber daya dan spesifikasinya
i. Cadangan apabila dibutukan (kapasitas, spesifikasinya)
j. Dan lain-lain sesuai keperluannya
B. Tenaga / Personil
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Pendidikan Pengalaman Jumlah SKK (Kualifikasi
No. Posisi
Minimal (Tahun) Org Minimal)
Team Leader
1 merangkap Ahli S1 – Arsitektur 2 1 Ahli Arsitek (Madya)
Arsitektur
Ahli Madya Teknik
2 Ahli Struktur S1 – Teknik Sipil 2 1 Bangunan Gedung
(Jenjang 7)
Ahli Arsitektur S1 – Teknik Perancang Lanskap
3 2 1
Lansekap Arsitektur Muda (Jenjang 7)
Ahli Muda Teknik
Plambing dan
Pompa Mekanik/Ahli
S1 – Teknik
Ahli Mekanikal Muda Bidang
4 Elektro/Teknik 2 1
Elektrikal Keahlian Teknik
Mesin
Mekanikal/ Ahli
Muda Elektrikal
Konstruksi
10 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Bangunan Gedung
Ahli K3 S1 – Teknik Ahli K3 Konstruksi
5 1 1
Konstruksi (Semua Jurusan) (Muda)
Tenaga Pendukung :
Pengalaman Jumlah
No. Posisi Pendidikan Minimal Ket.
(Tahun) Org
S1 – Teknik
1 Surveyor 2 1 -
Arsitektur/Sipil
CAD / CAM S1 – Teknik
2 2 1 -
Operator Arsitektur/Sipil
Operator Komputer
4 SMA Sederajat 1 1 -
(Administrasi)
Kriteria Tenaga Ahli
a. Team Leader merangkap Ahli Arsitektur (Tenaga Ahli Tetap)
- Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan
universitas negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam
perencanaan di bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
dibuktikan dengan referensi kerja.
- Memiliki STRA dan sertifikat keahlian SKA Arsitek kualifikasi Madya, NPWP, KTP
dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.
- Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan
selesai.
b. Ahli Struktur
- Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Teknik Sipil lulusan universitas
negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di
bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan
Referensi Kerja.
- Memiliki sertifikasi Keahlian di bidangnya, SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung (Jenjang 7) yang diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui oleh
pemerintah, memiliki NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun
2023/2024.
- Tugas tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah merencanakan dan
melaksanakan semua kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan struktur
serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam
pekerjaan ini.
c. Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap
- Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Arsitektur/Arsitektur Lansekap
lulusan universitas negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman
dalam perencanaan di bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun, dibuktikan dengan Referensi Kerja.
- Memiliki sertifikat keahlian SKA Arsitek (Muda) atau SKK Ahli Muda Perancang
Lansekap (Jenjang 7), memilik NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1
Tahun 2023/2024.
- Tugas tenaga Ahli Lansekap adalah merencanakan dan melaksanakan semua
kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan lansekap lingkungan serta
11 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam pekerjaan
ini.
d. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
- Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Mesin/Elektro lulusan universitas
negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di
bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan
Referensi Kerja.
- Memiliki sertifikat keahlian SKA/SKK Ahli Muda Teknik Plambing dan Pompa
Mekanik/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ Ahli Muda
Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (Jenjang 7), memiliki NPWP, KTP dan
Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.
- Tugas tenaga Ahli Mekanika Elektrikal adalah merencanakan dan melaksanakan
semua kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan mekanikal dan elektrikal
serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam
pekerjaan ini.
e. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
- Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) semua jurusan lulusan universitas negeri
atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di bidang
bangunan gedung sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Memiliki Sertifikasi Keahlian dibidangnya, SKA Ahli K3 Konstruksi (Muda) yang
diterbitkan oleh institusi/ lembaga yang telah diakui oleh pemerintah, memiliki
NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.
- Tugas tenaga Ahli K3 Konstruksi adalah merencanakan dan melaksanakan semua
kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan Standar K3 Pelaksanaan
Konstruksi serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait
dalam pekerjaan perencanaan ini.
Kriteria Tenaga Sub-Profesional dan Pendukung
a. Surveyor, pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil, pengalaman 2 (dua) tahun.
b. CAD/CAM Operator, pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil, pengalaman 2
(dua) tahun.
c. Operator Komputer (Administrasi), pendidikan minimal SMA Sederajat, pengalaman 2
(dua) tahun.
C. Program Kerja
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
PejabatPembuatKomitmen
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan perencanaan dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Proyek.
12 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
D. Penutup
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan Pengguna Anggaran, serta unsur-unsur terkait khususnya
dalam kegiatan perancangan/perencanaan ini.
Kolonodale, 03 Juni 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. MOROWALI UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
IR. FAHRUDIN LALU, ST.
NIP. 19780917 200903 1 001
13 Kerangka Acuan Kerja (KAK)