Perencanaan Pembangunan Kristian Center

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070437000
Status: Seleksi Ulang
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 225,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 225,000,000
Winner (Pemenang): CV Geometric Konsultan Teknik
NPWP: 025734435831000
RUP Code: 59602347
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025734435831000Rp 222,333,00073.693.6-
0014612683831000---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0425735651831000----
0317042869831000----
0026591073833000---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0314755570833000---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0014612634831000---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
Dian Citra Graha Engineering Consultant
08*9**9****31**0---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
PT Dwi Puncak Slamet
08*1**2****05**0---Gugur, tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi
0415608280541000----
Multi Graha
07*7**8****33**0----
Kairos Creative Design, CV
09*6**1****03**0----
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN MOROWALI  UTARA                     
                                                                      
          DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                KERANGKA   ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PA / KPA         : Kepala Dinas Pekerjaan Umum   Penataan Ruang       
                                                                      
                   Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kab.       
                   Morowali Utara                                     
                                                                      
Satuan Kerja / OPD : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan
                   Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara      
Pekerjaan        : Perencanaan Pembangunan Kristian Center            
                                                                      
Lokasi           : Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah   
                                                                      
Sumber Dana      : APBD                                               
                                                                      
Tahun Anggaan    : 2025                                               
Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) Hari Kalender                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
            PEMERINTAH  KABUPATEN MOROWALI  UTARA                     
          DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                   
                                                                      
                   KERANGKA   ACUAN  KERJA                            
                                                                      
  JASA KONSULTANSI   PERENCANAAN   PEMBANGUNAN     KRISTIAN           
                           CENTER                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I.  PENDAHULUAN                                                       
                                                                      
    a. Umum                                                           
       1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
          mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat sebagai
          teladan bagi lingkungannya, serta berkonstribusi positif bagi perkembangan
          arsitektur di Indonesia.                                    
       2. Setiap bangunan gedung negara harus diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga
          dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan
          kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.          
       3. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
          baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai
          dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
       4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
          matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
          sesuai dengan kepentingan proyek.                           
                                                                      
    b. Maksud dan Tujuan                                              
       1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencanaan
          yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
          diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan
          pembangunan gedung kantor.                                  
       2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencanaan dapat melaksanakan
          tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
          KAK ini.                                                    
                                                                      
    c. Latar Belakang                                                 
       1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kegiatan pada
          Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman
          Daerah Kab. Morowali Utara                                  
       2. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Kab. Morowali Utara yang dalam hal
          ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan
          Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara.                      
    d. Lingkup Kegiatan                                               
       1. Lingkup Kegiatan adalah Perencanaan Pembangunan Kristian Center .
       2. Pekerjaan ini meliputi Pengukuran, Soil Investigasi, Pradesain, Penyusunan Master
          Plan, Perencanaan Pembangunan, Pembuatan Gambar-gambar Pelaksanaan,
          Pembuatan Gambar-gambar 3D, Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB),
          BOQ dan Penyusunan Spesifikasi Teknis.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
II. KEGIATAN PERENCANAAN                                              
                                                                      
 2 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
    a. Lingkup Pekerjaan                                              
      1) Pengukuran Lokasi Pekerjaan (Topografi) - ….. M2             
      2) Pembuatan Master Plan – 1 Paket                              
      3) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2               
      4) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2               
      5) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2               
      6) Perencanaan Pembangunan Gedung ………………. – …… m2               
      7) Perencanaan Penataan Lansekap dan Halaman – 1 Paket          
                                                                      
    b. Lingkup Tugas Konsultan                                        
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencanaan adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
      Negara, yang dapat meliputi tugas-tugas pengawasan, site/tapak bangunan dan
      perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :    
                                                                      
      i) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
         penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan
         konsultasi dengan pemerintah kota setempat mengenai peraturan daerah / perijinan.
      ii) Survey tingkat kerusakan pada bangunan yang akan direhabilitasi, membuat laporan
         tingkat kerusakan serta jenis penanganan kerusakan yang ada. 
                                                                      
      iii) Penyusunan prarencana seperti rencana tapak, prarencana bangunan termasuk
         program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan mengurus perijinan sampai
         mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan bangunan dan
         lingkungan, dan IMB pendahuluan dari pemerintah kabupaten / kota setempat.
      iv) Penyusunan pengembangan rencana :                           
                                                                      
         1. Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah dimengerti
          oleh pemberi tugas.                                         
         2. Rencana Struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
         3. Rencana Elektrikal/Mekanikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya
         4. Rencana Utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya
         5. Perkiraan Biaya.                                          
      v) Penyusunan Rencana detail antara lain membuat :              
         1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan
          gambar rencana yang telah disetujui.                        
         2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis
         3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
          konstruksi.                                                 
         4. Laporan Akhir perencanaan.                                
                                                                      
      vi) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pejabat Pembuat Komitmen
         Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang dan Kelompok Kerja Pemilihan Jasa Konsultansi
         pada UKPBJ Kab. Morowali Utara didalam menyusun berita acara penjelasan
         pekerjaan, evaluasi penawaran, meyusun kembali dokumen pelelangan dan
         melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
      vii) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaskanaan konstruksi fisik dan
                                                                      
         melaksanakan kegiatan seperti :                              
         1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
          perubahan.                                                  
         2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
          pelaksanaan konstruksi.                                     
         3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
          bahan                                                       
                                                                      
                                                                      
 3 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
         4. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.                 
      viii) Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya
         termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
         bangunan.                                                    
                                                                      
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                       
                                                                      
    a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
       dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
    b. Secara Umum tanggungjawab konsultan perencanaan adalah minimal sebagai berikut :
       1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
          karya perencanaan yang berlaku.                             
       2. Hasil karya perencanaan yang telah dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
          batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
          pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
          diwujudkan.                                                 
       3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,standar
          dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
          umumnya dan bangunan negara.                                
                                                                      
                                                                      
IV. B I A Y A                                                         
    A. Biaya Perencanaan                                              
                                                                      
       1. Besarnya biaya pekerjaan perencanaan sudah tercantum dalam DIPA Dinas Pekerjaan
          Umum dan Penataan Ruang Kab. Morowali Utara yang telah mengikuti pedoman
          dalam Peraturan Kepeutusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
          Nomor : 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
          Konstruksi pada Jenjang Jabatan Tenaga Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
          Konstruksi.                                                 
       2. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata cara pembayaran diatur secara
          kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencanaan sesuai
          peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                 
          a. Honorarium tenaga ahli dan penunjang                     
          b. Materai dan penggandaan laporan                          
          c. Pembelian dan atau sewa peralatan                        
          d. Sewa Kendaraan                                           
          e. Biaya rapat-rapat                                        
          f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)                      
          g. Jasa dan overhead perencanaan                            
                                                                      
          h. Pajak dan iuran daerah lainnya.                          
       3. Pembayaran biaya konsultan perencanaan didasarkan pada prestasi kemajuan
          pekerjaan perencanaan                                       
                                                                      
    B. Sumber Dana                                                    
       Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan ini dibiayai melalui sumber dana Anggaran
       Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025
       dengan anggaran sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
    C. Nama dan Satuan Kerja Pengguna Anggaran                        
       Nama Pengguna Anggaran (PA) : Destuber Mato’ori, ST., M.Sc     
       NIP                 : 19731203 200012 1 003                    
       Jabatan             : Kepala Dinas                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 4 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
       Satuan Kerja        : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan
                            dan Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali
                            Utara                                     
                                                                      
V.  DATA PENUNJANG                                                    
    1. Standar Teknis                                                 
       Dalam kegiatan ini seperti yang dimaksud pada KAK ini, penyedia jasa harus
       memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan sebagai berikut:
       a) Ketentuan tatabangunan                                      
       b) Ketentuan keandalan bangunan                                
                                                                      
       c) Ketentuan bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air
    2. Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan kontruksi ini menggunakan daftar
       refernsi teknis sebagai dasar pelaksanaan:                     
                                                                      
       a) Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
       b) Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
         Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;          
       c) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
       d) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                      
         Negara;                                                      
       e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
         Bangunan Gedung;                                             
       f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
         Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ;                         
                                                                      
       g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana
         Tata Bangunan;                                               
       h) Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung.          
                                                                      
    3. Konsultan Perancang/Perencana harus melakukan Studi literature baik aspek teknis
       substansi maupun kebijakan dan peraturan yang terkait dengan perencanaan,
       perancangan persyaratan teknis, dan peraturan – peraturan lainnya terkait perencanaan
       bangunan.                                                      
    4. Konsultan Perancang/Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
       dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Kegiatan/ Bagian Kegiatan maupun
       yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
       menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.    
                                                                      
    5. Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jasa konsultansi
       konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang dijadikan rujukannya.
                                                                      
    6. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan jasa Perancang/Perencana
       berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
       pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak.
    7. Referensi Hukum                                                
       a) Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
          Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;    
       b) Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                      
          Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;         
       c) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
          Negara/Daerah;                                              
                                                                      
                                                                      
 5 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
       d) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
       e) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
          Negara;                                                     
       f) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah                                                  
       g) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
          Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
       h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
          Bangunan Gedung;                                            
       i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
          Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ;                        
                                                                      
       j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana
          Tata Bangunan;                                              
       k) Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung;          
       l) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah RI Nomor 12
          Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah
                                                                      
          melalui penyedia;                                           
       m) Keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 897/kpts/m/2017
          tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan
          ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi;             
       n) Keputusan DPN INKINDO Nomor : 22/SK.DPN/X/2020 tentang Pedoman Standar
                                                                      
          Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost)
          untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2021.              
    8. Lokasi Pekerjaan terletak di Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah
                                                                      
VI. KELUARAN                                                          
    Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan perencanaan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                                                      
    ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
    A. Tahap Konsep Rencana Teknis                                    
       1. Konsep Penyiapan Rencana Teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
          kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
          perencanaan.                                                
       2. Konsep Skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
          ruang dan lain-lain.                                        
       3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
          keterangan rencana kota dan lain-lain.                      
                                                                      
    B. Tahap Pra-Rencana Teknis                                       
       1. Gambar-gambar rencana tapak / Site.                         
       2. Gambar-gambar pra-rencana bangunan.                         
       3. Perkiraan biaya pembangunan.                                
       4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).          
       5. Hasil konsultasi rencana dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
       6. Gambar Perspektif / 3D.                                     
    C. Tahap Pengembangan Rencana                                     
       1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas. 
       2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
                                                                      
       3. Draft rencana anggaran biaya.                               
       4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).                
                                                                      
                                                                      
 6 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
    D. Tahap Rencana Detail                                           
       1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.                     
       2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                      
       3. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ).                 
       4. Rencana Anggaran Biaya (RAB).                               
       5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas, lengkap dengan perhitungan-
          perhitungan yang diperlukan.                                
    E. Tahap Pelelangan                                               
       1. Dokumen tambahan hasil penjelasn pekerjaan.                 
       2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
                                                                      
    F. Tahap Pengawasan Berkala                                       
       1. Laporan pengawasan berkala                                  
       2. Dokumen petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan peralatan/
          perlengkapan bangunan (bila ada).                           
                                                                      
VII. K R I T E R I A                                                  
    A. Kriteria Umum                                                  
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan seperti yang dimaksud
                                                                      
       pada KAK harus memeperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan
       fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :                      
       1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.                      
          a. Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan
            tata bangunan yang ditetapkan didaerah yang bersangkutan  
          b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.  
          c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungannya.
                                                                      
       2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.                      
          a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan berdasarkan
            karakteristik lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah,
            sehingga seimbang serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan
            budaya)                                                   
          b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan
            dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.           
          c. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
            menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.           
       3. Persyaratan Struktur Bangunan.                              
          a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
            timbul akibat perilaku alam dan manusia                   
                                                                      
          b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
            disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.              
          c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
            disebabkan oleh perilaku struktur                         
          d. Menjamin perlindungan property lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
            oleh kegagalan struktur.                                  
       4. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran.                   
          a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban beban
            yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.             
          b. Menjamin terwujudnya bengunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
            sehingga mampu secara structural stabil selama kebakaran, sehingga :
            i. Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
            ii. Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk
               memadamkan api                                         
                                                                      
                                                                      
 7 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
            iii. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.   
       5. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar.                  
          a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai akses yang layak,
            aman dan nyaman kedalam bangunan dan fasilitas serta layanan didalamnya.
          b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari kesakitan atau luka saat
            evakuasi pada keadaan darurat                             
          c. Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang cacat, khususnya untuk
            bangunan fasilitas umum dan sosial.                       
                                                                      
       6. Persyaratan Transportasi dalam Gedung.                      
          a. Menjamin tersedinya sarana transportasi yang layak, aman dan nyaman didalam
            bangunan gedung.                                          
       7. Persyaratan pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar dan sistem peringatan Bahaya.
          a. Menjamin tersedianya penandaan dini yang informatif didalam bangunan
            gedung apabila terjadi keadaan darurat.                   
          b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman, apabila
            terjadi keadaan darurat.                                  
                                                                      
       8. Persyaratan instalasi listrik penangkal petir dan komunikasi.
          a. Menjamin terpasangnya instalasi Listrik yang cukup dan aman dalam mennjang
            terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
          b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
            bahaya akibat petir.                                      
          c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang
            terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
                                                                      
       9. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan.                        
          a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
            terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
          b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
            bagi penghuni bangunan dan lingkungan.                    
          c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara baik.
       10. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara.             
          a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
            buatan dalam menunjang terelenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
            sesuai dengan fungsinya.                                  
          b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara secara
            baik.                                                     
                                                                      
       11. Persyaratan Pencahayaan.                                   
          a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
            maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
            gedung sesuai dengan fungsinya.                           
          b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan pencahayaan
            secara baik.                                              
                                                                      
       12. Persyaratan kebisingan dan Getaran.                        
          a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
            getaran yang tidak diinginkan                             
          b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
            menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
            pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 8 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
    B. Kriteria Khusus                                                
       Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
       berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
       bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :                      
       1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang telah ada.
       2. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti
          dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan. 
       3. Solusi dan batasan-batasan dan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
          geografi klimatologi, dan lain-lain.                        
                                                                      
VIII. AZAS-AZAS                                                       
    Selain dari cerita diatas, didalam melaksanakan tugasnya konsultan perencana hendaknya
    memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagi berikut :   
    a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
    b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
       material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
       sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
    c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan
       bangunan, hendaknya diusahakan serendah mungkin.               
    d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
       dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
    e. Bangunan Gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
       menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan disekitarnya.       
                                                                      
IX. PROSES PERENCANAAN                                                
                                                                      
    a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
       konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
       Proyek                                                         
    b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
       dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalan KAK ini.
                                                                      
    c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
       pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                         
    d. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
       perencanaan untuk siap dilelangkan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
                                                                      
                                                                      
X.  M A S U K A N                                                     
    A. Informasi                                                      
       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang
          dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
          termasuk melalui KAK ini.                                   
       2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
          pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun
          yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
          kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
       3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
          perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :  
          a. Informasi tentang lahan, meliputi :                      
            1. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas, dan fotografi
            2. Koefisien dasar bangunan                               
            3. Koefisien lantai bangunan                              
            4. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
                                                                      
          b. Pemakai bangunan :                                       
                                                                      
 9 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
            1. Struktur organisasi                                    
            2. Jumlah personil sekarang dan proyeksi pengembangan untuk 5 (lima) tahun
               mendatang                                              
            3. Kegiatan utama, penunjang, pelengkap                   
            4. Perlengkapan/ peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya.
          c. Kebutuhan bangunan                                       
            1. Program ruang                                          
            2. Keinginan tentang organisasi/ pemanfaatan ruang        
          d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
            pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut.
          e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/ bangunan.
          f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :  
            1. Air bersih                                             
               a. Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)         
               b. Sumber air, jaringan dan kapasitasnya               
            2. Air hujan dan air buangan                              
               a. Letak saluran kota                                  
               b. Cara pembuangan keluar tapak                        
            3. Air kotor dan sampah                                   
               c. Pembuangan air kotor                                
               d. Pembuangan sampah dan limbah                        
          g. Penanggulangan bahaya kebakaran (bila dipersyaratkan)    
            e. Detektor (jenis, type)                                 
            f. Fire alarm (jenis)                                     
            g. Peralatan pemadam kebakaran (jenis, kemampuan)         
          h. Jaringan listrik                                         
            a. Kebutuhan daya                                         
            b. Sumber daya dan spesifikasinya                         
          i. Cadangan apabila dibutukan (kapasitas, spesifikasinya)   
          j. Dan lain-lain sesuai keperluannya                        
                                                                      
                                                                      
    B. Tenaga / Personil                                              
                                                                      
        Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
                          Pendidikan Pengalaman Jumlah SKK (Kualifikasi
        No.    Posisi                                                 
                           Minimal    (Tahun) Org       Minimal)      
            Team Leader                                               
         1  merangkap Ahli S1 – Arsitektur 2   1    Ahli Arsitek (Madya)
            Arsitektur                                                
                                                     Ahli Madya Teknik
         2  Ahli Struktur S1 – Teknik Sipil 2  1     Bangunan Gedung  
                                                       (Jenjang 7)    
                                                                      
            Ahli Arsitektur S1 – Teknik             Perancang Lanskap 
         3                              2      1                      
            Lansekap      Arsitektur                Muda (Jenjang 7)  
                                                    Ahli Muda Teknik  
                                                      Plambing dan    
                                                   Pompa Mekanik/Ahli 
                          S1 – Teknik                                 
            Ahli Mekanikal                            Muda Bidang     
         4               Elektro/Teknik 2      1                      
            Elektrikal                               Keahlian Teknik  
                           Mesin                                      
                                                     Mekanikal/ Ahli  
                                                     Muda Elektrikal  
                                                       Konstruksi     
10 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
                                                    Bangunan Gedung   
            Ahli K3       S1 – Teknik                Ahli K3 Konstruksi
         5                              1      1                      
            Konstruksi  (Semua Jurusan)                 (Muda)        
                                                                      
                                                                      
        Tenaga Pendukung :                                            
                                                                      
                                        Pengalaman Jumlah             
        No.      Posisi   Pendidikan Minimal             Ket.         
                                          (Tahun) Org                 
                             S1 – Teknik                              
         1  Surveyor                        2      1      -           
                            Arsitektur/Sipil                          
            CAD / CAM        S1 – Teknik                              
         2                                  2      1      -           
            Operator        Arsitektur/Sipil                          
            Operator Komputer                                         
         4                  SMA Sederajat   1      1      -           
            (Administrasi)                                            
       Kriteria Tenaga Ahli                                           
       a. Team Leader merangkap Ahli Arsitektur (Tenaga Ahli Tetap)   
          - Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan
           universitas negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam
           perencanaan di bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
           dibuktikan dengan referensi kerja.                         
          - Memiliki STRA dan sertifikat keahlian SKA Arsitek kualifikasi Madya, NPWP, KTP
           dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.       
          - Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
           anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan
           selesai.                                                   
       b. Ahli Struktur                                               
          - Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Teknik Sipil lulusan universitas
           negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di
           bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan
           Referensi Kerja.                                           
          - Memiliki sertifikasi Keahlian di bidangnya, SKK Ahli Muda Teknik Bangunan
           Gedung (Jenjang 7) yang diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui oleh
           pemerintah, memiliki NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun
           2023/2024.                                                 
          - Tugas tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah merencanakan dan
           melaksanakan semua kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan struktur
           serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam
           pekerjaan ini.                                             
                                                                      
       c. Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap                             
          - Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Arsitektur/Arsitektur Lansekap
           lulusan universitas negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman
           dalam perencanaan di bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua)
           tahun, dibuktikan dengan Referensi Kerja.                  
          - Memiliki sertifikat keahlian SKA Arsitek (Muda) atau SKK Ahli Muda Perancang
           Lansekap (Jenjang 7), memilik NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1
           Tahun 2023/2024.                                           
          - Tugas tenaga Ahli Lansekap adalah merencanakan dan melaksanakan semua
           kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan lansekap lingkungan serta
                                                                      
                                                                      
 11 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                        
           memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam pekerjaan
           ini.                                                       
       d. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal                            
          - Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) jurusan Mesin/Elektro lulusan universitas
           negeri atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di
           bidang bangunan gedung sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan
           Referensi Kerja.                                           
          - Memiliki sertifikat keahlian SKA/SKK Ahli Muda Teknik Plambing dan Pompa
           Mekanik/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/ Ahli Muda
           Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung (Jenjang 7), memiliki NPWP, KTP dan
           Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.           
          - Tugas tenaga Ahli Mekanika Elektrikal adalah merencanakan dan melaksanakan
           semua kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan mekanikal dan elektrikal
           serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait dalam
           pekerjaan ini.                                             
                                                                      
       e. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                                   
          - Disyaratkan seorang Sarjana Teknik (S1) semua jurusan lulusan universitas negeri
           atau swasta yang telah terakreditasi berpengalaman dalam perencanaan di bidang
           bangunan gedung sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.         
          - Memiliki Sertifikasi Keahlian dibidangnya, SKA Ahli K3 Konstruksi (Muda) yang
           diterbitkan oleh institusi/ lembaga yang telah diakui oleh pemerintah, memiliki
           NPWP, KTP dan Bukti Setoran Pajak PPh 1721-A1 Tahun 2023/2024.
          - Tugas tenaga Ahli K3 Konstruksi adalah merencanakan dan melaksanakan semua
           kegiatan pekerjaan yang mencakup perencanaan Standar K3 Pelaksanaan
           Konstruksi serta memberikan masukan kepada tenaga ahli lainnya yang terkait
           dalam pekerjaan perencanaan ini.                           
                                                                      
       Kriteria Tenaga Sub-Profesional dan Pendukung                  
                                                                      
       a. Surveyor, pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil, pengalaman 2 (dua) tahun.
       b. CAD/CAM Operator, pendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil, pengalaman 2
         (dua) tahun.                                                 
                                                                      
       c. Operator Komputer (Administrasi), pendidikan minimal SMA Sederajat, pengalaman 2
         (dua) tahun.                                                 
                                                                      
    C. Program Kerja                                                  
       A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
          1. Jadwal kegiatan secara detail                            
                                                                      
          2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
            diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
            PejabatPembuatKomitmen                                    
          3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                 
       B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pengguna
          Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan perencanaan dan
          mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Proyek.          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
12 Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                         
    D. Penutup                                                        
       A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
          memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
          yang dibutuhkan.                                            
       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
          untuk dibahas dengan Pengguna Anggaran, serta unsur-unsur terkait khususnya
          dalam kegiatan perancangan/perencanaan ini.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Kolonodale, 03 Juni 2025           
                                                                      
                           DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG    
                                   KAB. MOROWALI UTARA                
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   IR. FAHRUDIN LALU, ST.             
                                  NIP. 19780917 200903 1 001          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
13 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Tenders also won by CV Geometric Konsultan Teknik
Authority
12 January 2024Survey Kondisi Jalan Dan JembatanKab. BuolRp 1,000,000,000
23 February 2021Sid Pembangunan Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pattidi; Kab. Mamuju; Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; K; Nf; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 March 2019Perencanaan Drainase Kawasan Palu BaratKota PaluRp 975,000,000
21 April 2020Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sinorang Ombolu Kabupaten Banggai (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 953,600,000
21 November 2019Konsultan Supervisi Spam Perkotaan Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
22 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tahun 2023Pemerintah Daerah Kota PaluRp 900,000,000
21 May 2019Konsultansi Perencanaan Survey Investigasi Desain Daerah Irigasi (D.I) Uwe Matopa 1.115 Ha, Kabupaten Tojo Una-UnaPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TengahRp 817,387,000
30 December 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sinorang Ombolu Kab. Banggai Tahap II (Ipdmip); Kab.Banggai; Prov. Sulawesi Tengah;1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
13 April 2022Detail Engineering Design (Ded) Jalan Soho- Tontouan Kec. LuwukKab. BanggaiRp 774,900,000
5 July 2022Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Provinsi Sulawesi Tengah (Tahap I)Provinsi Sulawesi TengahRp 770,000,000