CV Labua Makmur Sejahtera | 10*0**0****77**4 | Rp 1,977,600,702 |
CV Mitra Spesialis Konstruksi | 02*8**1****03**0 | - |
| 0016396491804000 | - | |
| 0711230243831000 | - | |
| 0021528807803000 | - | |
Ahnaf Pratama Sejahtera | 04*5**7****14**0 | - |
| 0025733833831000 | - | |
CV Aaron Pilar Papua | 10*0**0****80**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH
URAIAN SINGKAT DAN SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN KRISTIAN CENTER
SUMBER DANA :
APBD
TAHUN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan : Pembangunan Kristian Center
Lokasi : Talandaka, Kec. Lembo Raya – Kab. Morowali Utara
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2025
1 KETENTUAN UMUM
1) Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan terhadap setiap item pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
2) Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus memenuhi persyaratan yang
tertera dalam kontrak dan merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Mutu
Pelaksanaan Konstruksi (RMPK).
3) Kesulitan dan risiko perkerjaan.
2 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Keseluruhan jadwal pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender.
3 SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD TA 2025 dengan nilai HPS :
No Paket Pekerjaan Nilai HPS
(Rp)
1. Pembangunan Kristian Center 2.000.000.000,-
TOTAL 2.000.000.000,-
4 LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan berada di Talandaka, Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali
Utara dengan Koordinat -2.157654, 121.309719
Gambar 1. Lokasi Pekerjaan
5 LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Kristian Center sebagai berikut :
5.1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
5.2 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
5.3 PEKERJAAN TANAH & GEOSINTETIK
5.4 SUSUNAN PERSONIL INTI
Personil yang disyaratkan antara lain :
JML
NO JABATAN/POSISI KUALIFIKASI SERTIFIKAT
(ORG)
Pelaksana Min. S1 Teknik Sipil, SKK Teknisi Geoteknik -
1. 1
Lapangan Pengalaman 2 Tahun Madya (Jenjang 5)
Min. SMA/SMK, Sertifikat Petugas K3
2. Petugas K3 1
Pengalaman 0 Tahun Konstruksi (Min. Jenjang 4)
TENAGA PENDUKUNG
1. Juru Ukur 1 Ijazah
Min. STM / SMK
5.5 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Nama Alat Jumlah Kapasitas Status
1 Excavator 2 Unit PC 240 Milik / sewa
2 Buldozer 1 Unit 150 HP Milik / sewa
3 Vibrator Roller 1 Unirt 4 – 8 Ton Milik / sewa
(Single Drum)
4 Dump-Truck 2 Unit 3-5 m3 Milik / sewa
6 PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah :
a. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar Kerja,
maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian dengan
Persetujuan Direksi.
c. Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan pada
pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
d. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor diwajibkan
berkonsultasi dengan pihak Direksi dan tidak diperkenankan mengambil keputusan
tanpa persetujuan Direksi.
7 PEKERJAAN PRA PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan dimulai penyedia jasa wajib melakukan peninjauan lokasi pekerjaan
Bersama direksi dan/atau konsultan supervisi untuk mengetahui lokasi dan kondisi awal
lapangan. Penyedia jasa akan mempersiapkan diri, mengatur strategi untuk melaksanakan
pekerjaan, baik dari segi teknis maupun segi financial. Langkah-langkah untuk yang
ditempuh antara lain:
1) Membuat rencana waktu kerja
2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3) Mempersiapkan personil dan jadwal mobilisasi personil
4) Mempersiapkan peralatan dan jadwal mobilisasi peralatan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Kurva “S” dibuat secara rasional antara pekerjaan yang
satu dengan yang lainnya. Dalam Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tersebut ditampilkan
bobot rencana dan realisasi pekerjaan setiap minggunya, serta harus dapat persetujuan
direksi/konsultan supervisi sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
8 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sesuai dengan PEDOMAN SPESIFIKASI TEKNIK BINA MARGA 2018 REVISI 2 (Terlampir)
9. PEKERJAAN AKHIR
A, Perapian
▪ Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka Kontraktor harus
membersihkan semua kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
tersebut.
▪ Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas
lainnya akibat pekerjaan ini.
▪ Dalam masa Pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
sampai Serah Terima Kedua.
B. Dokumentasi
Untuk kelengkapan laporan, Pihak Penyedia Jasa/ Kontraktor harus membuat foto-
foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan
hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil
pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan
belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pengguna
Jasa dan Konsultan Pengawas sebanyak 2 (dua) set.
C. Pengawasan
▪ Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Konsultan pengawas.
▪ Setiap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Untuk itu Pihak Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mengadakan fasilitas
fasilitas Yang diperlukan.
▪ Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/ kontraktor.
Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
▪ Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pihak
Penyedia Jasa/ Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
10. KETENTUAN TAMBAHAN
▪ Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi,
Pemeriksaan Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari
pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula
sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.
▪ Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi dengan
terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat Keterangan
Persetujuan terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai banyak
jenis Merk.
▪ Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
11. PENUTUP
Spesifikasi teknis ini dipergunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga.
Disetujui Oleh, Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen Konsultan Perencana
(PPK) CV. GEOMETRIC KUNSULTAN TEKNIK
MUHAMMAD IMRAN, S.Ars., IAI
Ir. FAHRUDIN LALU, ST
Team Leader
NIP : 19780717 200903 1 001