Pembangunan Kristian Center

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10095227000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Labua Makmur Sejahtera
NPWP: 10*0**0****77**4
RUP Code: 61208935
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 8
Applicants
CV Labua Makmur Sejahtera
10*0**0****77**4Rp 1,977,600,702
CV Mitra Spesialis Konstruksi
02*8**1****03**0-
0016396491804000-
0711230243831000-
0021528807803000-
Ahnaf Pratama Sejahtera
04*5**7****14**0-
0025733833831000-
CV Aaron Pilar Papua
10*0**0****80**0-
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN    MOROWALI   UTARA                      
                                                                          
   DINAS  PEKERJAAN   UMUM,  PENATAAN   RUANG,   PERUMAHAN                
                                                                          
             DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN    DAERAH                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           URAIAN  SINGKAT   DAN SPESIFIKASI  TEKNIK                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          PEKERJAAN   :                                   
                                                                          
               PEMBANGUNAN     KRISTIAN  CENTER                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         SUMBER  DANA  :                                  
                                                                          
                             APBD                                         
                          TAHUN   2025                                    
                      SPESIFIKASI  TEKNIS                                 
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan     : Pembangunan Kristian Center                               
                                                                          
 Lokasi       : Talandaka, Kec. Lembo Raya – Kab. Morowali Utara          
Sumber Dana   : APBD                                                      
                                                                          
Tahun Anggaran : 2025                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1  KETENTUAN UMUM                                                         
                                                                          
   1) Spesifikasi Teknis ini berisi penjelasan dan ketentuan terhadap setiap item pekerjaan
     yang akan dilaksanakan.                                              
   2) Kualitas dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus memenuhi persyaratan yang
                                                                          
     tertera dalam kontrak dan merupakan acuan dalam penyusunan Rencana Mutu
     Pelaksanaan Konstruksi (RMPK).                                       
                                                                          
   3) Kesulitan dan risiko perkerjaan.                                    
                                                                          
                                                                          
2  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
   Keseluruhan jadwal pelaksanaan Pekerjaan adalah 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender.
                                                                          
                                                                          
3  SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD TA 2025 dengan nilai HPS :
    No                Paket Pekerjaan                Nilai HPS            
                                                                          
                                                       (Rp)               
   1.  Pembangunan Kristian Center                  2.000.000.000,-       
                                                                          
                                                                          
                                          TOTAL     2.000.000.000,-       
                                                                          
                                                                          
4 LOKASI PEKERJAAN                                                        
                                                                          
  Lokasi Pekerjaan berada di Talandaka, Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali
  Utara dengan Koordinat -2.157654, 121.309719                            
                       Gambar 1. Lokasi Pekerjaan                         
                                                                          
                                                                          
5  LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   Pembangunan Kristian Center sebagai berikut :                          
   5.1 PEKERJAAN PENDAHULUAN                                              
                                                                          
   5.2 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN                                        
   5.3 PEKERJAAN TANAH & GEOSINTETIK                                      
                                                                          
   5.4 SUSUNAN PERSONIL INTI                                              
                                                                          
                                                                          
    Personil yang disyaratkan antara lain :                               
                         JML                                              
     NO  JABATAN/POSISI         KUALIFIKASI      SERTIFIKAT               
                        (ORG)                                             
         Pelaksana            Min. S1 Teknik Sipil, SKK Teknisi Geoteknik -
    1.                    1                                               
         Lapangan             Pengalaman 2 Tahun Madya (Jenjang 5)        
                                                                          
                              Min. SMA/SMK,   Sertifikat Petugas K3       
    2.   Petugas K3       1                                               
                              Pengalaman 0 Tahun Konstruksi (Min. Jenjang 4)
                                                                          
                         TENAGA PENDUKUNG                                 
                                                                          
    1.   Juru Ukur        1                   Ijazah                      
                              Min. STM / SMK                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5.5 DAFTAR PERALATAN UTAMA                                              
        No   Nama Alat    Jumlah  Kapasitas      Status                   
        1     Excavator  2   Unit   PC 240     Milik / sewa               
                                                                          
                                                                          
        2     Buldozer   1   Unit 150 HP      Milik / sewa                
                                                                          
        3   Vibrator Roller 1 Unirt 4 – 8 Ton Milik / sewa                
            (Single Drum)                                                 
                                                                          
        4    Dump-Truck  2   Unit 3-5 m3      Milik / sewa                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6  PENGGUNAAN  SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS                                   
                                                                          
   Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah :                       
   a. Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar Kerja,
                                                                          
      maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
      (RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.                 
                                                                          
   b. Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
      skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian dengan
                                                                          
      Persetujuan Direksi.                                                
   c. Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan pada
      pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.             
                                                                          
   d. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor diwajibkan
      berkonsultasi dengan pihak Direksi dan tidak diperkenankan mengambil keputusan
                                                                          
      tanpa persetujuan Direksi.                                          
                                                                          
                                                                          
7  PEKERJAAN PRA PELAKSANAAN                                              
   Sebelum pelaksanaan dimulai penyedia jasa wajib melakukan peninjauan lokasi pekerjaan
                                                                          
   Bersama direksi dan/atau konsultan supervisi untuk mengetahui lokasi dan kondisi awal
   lapangan. Penyedia jasa akan mempersiapkan diri, mengatur strategi untuk melaksanakan
                                                                          
   pekerjaan, baik dari segi teknis maupun segi financial. Langkah-langkah untuk yang
   ditempuh antara lain:                                                  
                                                                          
      1) Membuat rencana waktu kerja                                      
      2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                     
      3) Mempersiapkan personil dan jadwal mobilisasi personil            
                                                                          
      4) Mempersiapkan peralatan dan jadwal mobilisasi peralatan          
   Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Kurva “S” dibuat secara rasional antara pekerjaan yang
                                                                          
   satu dengan yang lainnya. Dalam Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan tersebut ditampilkan
   bobot rencana dan realisasi pekerjaan setiap minggunya, serta harus dapat persetujuan
   direksi/konsultan supervisi sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
                                                                          
                                                                          
8  PELAKSANAAN PEKERJAAN                                                  
                                                                          
   Sesuai dengan PEDOMAN SPESIFIKASI TEKNIK BINA MARGA 2018 REVISI 2 (Terlampir)
                                                                          
 9. PEKERJAAN AKHIR                                                       
                                                                          
     A, Perapian                                                          
       ▪ Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka Kontraktor harus
                                                                          
         membersihkan semua kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan
         tersebut.                                                        
                                                                          
       ▪ Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas
         lainnya akibat pekerjaan ini.                                    
       ▪ Dalam masa Pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan
                                                                          
         sampai Serah Terima Kedua.                                       
                                                                          
                                                                          
      B. Dokumentasi                                                      
       Untuk kelengkapan laporan, Pihak Penyedia Jasa/ Kontraktor harus membuat foto-
                                                                          
       foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan
       hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus selalu diambil
                                                                          
       pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan
       belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-
                                                                          
       lain. Foto-foto tersebut dimasukan kedalam album dan diserahkan kepada Pengguna
       Jasa dan Konsultan Pengawas sebanyak 2 (dua) set.                  
                                                                          
                                                                          
      C. Pengawasan                                                       
       ▪  Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
                                                                          
          Konsultan pengawas.                                             
       ▪  Setiap saat Konsultan Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
                                                                          
          mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
          peralatan. Untuk itu Pihak Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mengadakan fasilitas
                                                                          
          fasilitas Yang diperlukan.                                      
       ▪  Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
                                                                          
          Konsultan Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/ kontraktor.
          Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
                                                                          
          seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.             
       ▪  Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi,
          maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Pihak
                                                                          
          Penyedia Jasa/ Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
          tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10. KETENTUAN TAMBAHAN                                                  
                                                                          
                                                                          
       ▪  Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan Administrasi,
          Pemeriksaan Bahan dan Mutu Pelaksanaan serta Ketentuan Lain dari
                                                                          
          pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula
          sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan ditaati.          
       ▪  Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi dengan
                                                                          
          terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat Keterangan
          Persetujuan terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai banyak
                                                                          
          jenis Merk.                                                     
       ▪  Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggungjawab
                                                                          
          Kontraktor.                                                     
                                                                          
  11. PENUTUP                                                             
                                                                          
     Spesifikasi teknis ini dipergunakan sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
     daftar kuantitas dan harga.                                          
                                                                          
                                                                          
           Disetujui Oleh,                      Dibuat Oleh,              
       Pejabat Pembuat Komitmen              Konsultan Perencana          
              (PPK)                    CV. GEOMETRIC KUNSULTAN TEKNIK     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          MUHAMMAD IMRAN, S.Ars., IAI     
        Ir. FAHRUDIN LALU, ST                                             
                                                Team Leader               
       NIP : 19780717 200903 1 001