| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752051219805000 | Rp 288,655,500 | 86.53 | 89.22 | - | |
| 0748343886803000 | Rp 288,763,725 | 84.76 | 87.8 | - | |
| 0030796809805000 | Rp 294,821,550 | 95.75 | 96.19 | - | |
| 0750979155805000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0700310238831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316679810831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0808853469831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0317149441831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0028568046803000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014612634831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0028581650831000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0754971752831000 | - | - | - | - | |
| 0018110213831000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG MPP
DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH
KABUPATEN MOROWALI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG MPP
I. PENDAHULUAN
1. DATA PROYEK
Kegiatan : Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung MPP
Lokasi : Kabupaten Morowali Utara
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024
Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender
2. LATAR BELAKANG
a. Setiap bangunan Gedung Negara diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta
memberi kontribusi bagi perkembangan arsitektur.
b. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.
c. Pemberi Jasa Pengawasan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
jasa konstruksi yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
e. Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara
Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pengawasan secara menyeluruh
sehingga gedung ini dapat berfungsi.
f. Pengawasanini, menyangkut seluruh item pekerjaan mulai pembersihan lahan
sampai dengan finishing keseluruhan unsur bangunan yang akan dibangun
pada lokasi MPP (dalam komplek Kantor Bupati Morowali Utara).
g. Agar Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara Tahun Anggaran 2024
terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur kekuatan (struktur), serta teknis
teknologis, sesuai kaidah-kaidah rancang bangun secara struktural, maka harus
diawali dengan kegiatan Pengawasan oleh penyedia jasa konsultansi
Pengawasan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara Tahun Anggaran
2024 sesuai dengan teknis teknologis rancang bangun bangunan kampus.
b. Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil Pengawasan berupa:
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawasanyang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam
pelaksanaan tugas.
2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang optimal sesuai KAK ini.
4. SASARAN KEGIATAN
a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan fisik Pembangunan Gedung MPP Kab.
Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.
b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung MPP secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
2. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
6. Melakukan kegiatan Pengawasan yang terdiri dari:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Pengawasanpekerjaan di lapangan.
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
f) Menyusun laporan dan berita dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g) Meneliti gambar-gambar yang pelaksanaan (Shop drawing) yang diajukan
oleh kontraktor.
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawings) sebelum serah terima I.
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
j) Bersama dengan penyedia jasa, Konsultan Pengawasan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
l) Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah kabupaten/Kota setempat.
n) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.
7. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi Pengawasan ini dilaksanakan di Kompleks Kantor
Bupati Morowali Utara, Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara,
Sulawesi Tengah.
8. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik
milik atau sewa.
9. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
proyek.
III. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan luaran yang memadai (output)
sesuai KAK ini.
2. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Pengawasanyang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya Pengawasan yang berlaku.
b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan negara.
IV. BIAYA
1. Biaya Pekerjaan Pengawasan dan tata cara akan diatur secara proporsional setelah
melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang
berlaku, antara lain terdiri atas :
a. Biaya tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Biaya Operasional Kantor
c. Biaya Operasional Kendaraan
d. Biaya Laporan
2. Sumber dana
Sumber dana pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali
Utara Tahun Anggaran 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2024, dengan
nilai sebesar Pagu Anggaran Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Pekerjaan ini menggunakan kontrak waktu penugasan dan cara pembayaran
dengan termin.
V. KRITERIA
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan
dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan
1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
3. Menjamin Kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
disebabkan oleh perilaku struktur.
4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran
1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikan rupa,
secara struktur stabil selama terjadi kebakaran sehingga :
a. Cukup waktu bagi dosen dan mahasiswa/mahasiswi melakukan
evakuasi secara aman.
b. Cukup waktu bagi Tim pemadam kebakaran memasuki lokasi (area
kebakaran) untuk memadamkan api.
c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksud untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :
a. Kesatuan Pengawasan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan konteks tual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
c. Model bangunan permanen dengan bangunan 3 (tiga) lantai.
d. Jumlah dan jenis bangunan gedung :
Gedung MPP Kab. Morowali Utara
VI. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan
hendaknya mentaati (memenuhi kriteria) azas-azas bangunan gedung negara sebagai
berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
2. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada “kelatahan gaya” dan
“kemewahan material”, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
akademik (bangunan kampus) terhadap masyarakat umum (publik).
VII. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan Kantor (Pelayanan Publik) Pengembangan harus selaras dan
menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam Pengawasan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh Pengawas hendaknya menggunakan
teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas.
4. Lokasi pekerjaan berada di Komplek Kantor Bupati Morowali Utara, Kolonodale,
Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses Pengawasanuntuk menghasilkan keluaran-keluaran (output) yang
diminta, Konsultan Pengawasan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Pengawasan harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
3. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
Pengawasanuntuk siap di serah terima maksimal 240 (Dua ratus empat puluh) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
IX. INFORMASI TENAGA AHLI
1. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran
/ Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran /
Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
dicari sendiri.
2. Tenaga Ahli dibutuhkan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawasan harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi konsultan
Pengawasanuntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini.
a. Profesional Staff
Pendidikan Penga-
No. Posisi Kualifikasi Jumlah
Minimal laman
Team Leader,
Memilik STRA dan S1 - Teknik
1 merangkap Ahli 1 org 2 th
SKA Arsitek Madya Arsitektur
Arsitektur
SKK Ahli Madya
S1 - Teknik
2 Ahli Struktur Teknik Bangunan 1 org 2 th
Sipil
Gedung
SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian
Teknik Mekanikal / S1 Teknik
Ahli Mekanikal
3 Ahli Madya 1 org Mesin / 2 th
Elektrikal
Elektrikal Elektro
Konstruksi
Bangunan Gedung
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli
SKA/SKK Minimal Muda, dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan
referensi/surat keterangan), ijazah, KTP, dan NPWP.
b. Tenaga Pendukung
S1 - Teknik Semua
1 Petugas K3 Konstruksi - 1 org 2 th
Jurusan
2 Pengawas Lapangan - 1 org STM 3 th
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Pendukung diatas cukup melampirkan, ijazah, KTP dan
NPWP.
X. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
1). Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
2). Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
3). Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Mingguan, antara lain berisi :
Laporan mingguan memuat laporan progress pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
kondisi cuaca, jumlah tenaga kerja, foto dokumentasi. Laporan harus diserahkan
setiap minggu selama pelaksanaan pekerjaan, dimulai dari 7 (tujuh) hari sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Bulanan, antara lain berisi :
Laporan bulanan memuat rangkuman progress pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
ringkasan kondisi cuaca dalam 1 bulan berjalan, jumlah tenaga kerja yag terserap
dalam 1 bulan berjalan, foto dokumentasi, beserta masalah di lapangan dan
rekomendasi penyelesaian, lampiran dokumentasi surat2 rapat koordinasi,
pengajuan material, dan ringkasan justifikasi teknis bila terdapat addendum.
Laporan harus diserahkan setiap bulan selama pelaksanaan pekerjaan, dimulai dari
1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
d. Laporan Akhir, berisi :
Laporan akhir memuat rangkuman seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
ringkasan kondisi cuaca selama pelaksanaan pekerjaan, ringkasan total jumlah
tenaga kerja, foto dokumentasi 0%-25%-50%-75%-100% dengan posisi yang sama,
ringkasan masalah di lapangan dan rekomendasi penyelesaian, lampiran
dokumentasi surat-surat rapat koordinasi, pengajuan material, dan ringkasan
justifikasi teknis bila terdapat addendum. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
XI. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Paket pekerjaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
kualifikasi sebagai berikut :
a. SIUJK/Sertifikat Standar (telah diverifikasi) 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultasi Teknis YBDI kualifikasi usaha Kecil;
b. NIB Berbasis Resiko 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
kualifikasi usaha Kecil;
1) SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001.
2) Metode evaluasi Pagu Anggaran.
XII. PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan tahap:
1. Uang Muka dibayarkan sebesar 30% dengan menyerahkan Jaminan Uang.
2. Termin I (Pertama) Pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik dapat
dibayarkan setelah prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan
serah terima pertama (Provisional Handl Over) pekerjaan konstruksi sebesar 70%
(tujuh puluh per seratus).
3. Jaminan Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus).
Kolonodale, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IR. FAHRUDDIN LALU, ST.
NIP. 19780917 200903 1 001