Pengawasan Gedung Mall Pelayanan Publik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4501678
Date: 8 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,916,450
Winner (Pemenang): CV Megatama Globalindo
NPWP: 030796809805000
RUP Code: 49441202
Work Location: DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0752051219805000Rp 288,655,50086.5389.22-
0748343886803000Rp 288,763,72584.7687.8-
0030796809805000Rp 294,821,55095.7596.19-
0750979155805000----
0746741867831000----
0025734435831000----
0700310238831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0316679810831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0808853469831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0317149441831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0028568046803000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0763398377831000----
0769851932831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0014612634831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0028581650831000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
0754971752831000----
0018110213831000----
0030515597801000----
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           (KAK)                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             JASA  KONSULTANSI    PENGAWASAN                          
                                                                      
                PEMBANGUNAN     GEDUNG    MPP                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              DINAS  PENANAMAN     MODAL   DAN                        
        PELAYANAN    TERPADU    SATU  PINTU  DAERAH                   
                                                                      
               KABUPATEN    MOROWALI    UTARA                         
                  TAHUN   ANGGARAN    2024                            
            KERANGKA      ACUAN    KERJA  ( KAK  )                    
                                                                      
                                                                      
               JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                           
                 PEMBANGUNAN    GEDUNG   MPP                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I.  PENDAHULUAN                                                       
                                                                      
    1. DATA PROYEK                                                    
                                                                      
       Kegiatan      : Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara     
       Pekerjaan     : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung MPP
                                                                      
       Lokasi        : Kabupaten Morowali Utara                       
                                                                      
       Sumber Dana   : APBD Tahun Anggaran 2024                       
       Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender                          
                                                                      
    2. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                      
       a. Setiap bangunan Gedung Negara diwujudkan dan dilengkapi dengan
                                                                      
         peningkatan mutu atau kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
                                                                      
         fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta
         memberi kontribusi bagi perkembangan arsitektur.             
                                                                      
       b. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
                                                                      
         baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
         mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan Negara.  
                                                                      
       c. Pemberi Jasa Pengawasan untuk Bangunan Negara dan prasarana 
                                                                      
         lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
         menghasilkan karya Pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak
                                                                      
         diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional. 
                                                                      
       d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
         perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
                                                                      
         jasa konstruksi yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.     
                                                                      
       e. Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara
         Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pengawasan secara menyeluruh
                                                                      
         sehingga gedung ini dapat berfungsi.                         
       f. Pengawasanini, menyangkut seluruh item pekerjaan mulai pembersihan lahan
         sampai dengan finishing keseluruhan unsur bangunan yang akan dibangun
                                                                      
         pada lokasi MPP (dalam komplek Kantor Bupati Morowali Utara).
                                                                      
       g. Agar Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara Tahun Anggaran 2024
         terlaksana dengan baik dan memenuhi unsur kekuatan (struktur), serta teknis
                                                                      
         teknologis, sesuai kaidah-kaidah rancang bangun secara struktural, maka harus
                                                                      
         diawali dengan kegiatan Pengawasan oleh penyedia jasa konsultansi
         Pengawasan.                                                  
                                                                      
                                                                      
    3. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
       a. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang
                                                                      
         Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali Utara Tahun Anggaran
                                                                      
         2024 sesuai dengan teknis teknologis rancang bangun bangunan kampus.
       b. Sedangkan Tujuan adalah untuk mendapatkan hasil Pengawasan berupa:
                                                                      
          1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                                                                      
            Pengawasanyang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
            harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam
                                                                      
            pelaksanaan tugas.                                        
                                                                      
         2) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat
                                                                      
            melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
            keluaran yang optimal sesuai KAK ini.                     
                                                                      
    4. SASARAN KEGIATAN                                               
                                                                      
       a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan fisik Pembangunan Gedung MPP Kab.
                                                                      
         Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.                          
       b. Terkendalikannya kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung MPP secara
                                                                      
         berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
                                                                      
         diselenggarakan secara tertib administrasi.                  
                                                                      
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                               
                                                                      
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas berpedoman pada ketentuan
       yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
                                                                      
       vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang
                                                                      
       Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.                      
       2. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
         konstruksi, yang meliputi program-program sasaran fisik, penyediaan dan
                                                                      
         penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
                                                                      
         bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control,
         dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).            
                                                                      
       3. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                                                                      
         pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
         pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) pekerjaan, pengendalian
                                                                      
         tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
                                                                      
       4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
                                                                      
         yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
         melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.          
                                                                      
       5. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
                                                                      
         konstruksi fisik.                                            
       6. Melakukan kegiatan Pengawasan yang terdiri dari:            
                                                                      
         a) Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
                                                                      
            dijadikan dasar dalam Pengawasanpekerjaan di lapangan.    
         b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                      
            mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                                                                      
         c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
            dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.               
                                                                      
         d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                                                                      
            persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.       
                                                                      
         e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
            mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil
                                                                      
            rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
                                                                      
            konstruksi yang dibuat oleh pemborong.                    
         f) Menyusun laporan dan berita dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                      
            pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.     
                                                                      
         g) Meneliti gambar-gambar yang pelaksanaan (Shop drawing) yang diajukan
            oleh kontraktor.                                          
         h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
            Built Drawings) sebelum serah terima I.                   
                                                                      
         i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
                                                                      
            perbaikannya pada masa pemeliharaan.                      
         j) Bersama dengan penyedia jasa, Konsultan Pengawasan menyusun
                                                                      
            petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.     
                                                                      
         k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
            pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                                                                      
            pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.                   
                                                                      
         l) Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
                                                                      
         m) Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan kelengkapan dokumen
            Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah kabupaten/Kota setempat.
                                                                      
         n) Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.              
                                                                      
       7. Lokasi Kegiatan                                             
                                                                      
         Kegiatan jasa konsultansi Pengawasan ini dilaksanakan di Kompleks Kantor
         Bupati Morowali Utara, Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara,
                                                                      
         Sulawesi Tengah.                                             
                                                                      
       8. Data dan Fasilitas Penunjang                                
                                                                      
         Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                                                                      
         peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik
         milik atau sewa.                                             
                                                                      
                                                                      
       9. Alih Pengetahuan                                            
         Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus
                                                                      
         mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
                                                                      
         substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
         proyek.                                                      
                                                                      
III. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWASAN                              
                                                                      
    1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melaksanakan
                                                                      
       tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan luaran yang memadai (output)
                                                                      
       sesuai KAK ini.                                                
    2. Konsultan Pengawasan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
       Pengawasanyang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
                                                                      
       berlaku.                                                       
                                                                      
    3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawasan adalah sebagai berikut :
       a. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
                                                                      
         hasil karya Pengawasan yang berlaku.                         
                                                                      
       b. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
         batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
                                                                      
         Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
                                                                      
         waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
                                                                      
       c. Hasil karya Pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
                                                                      
         gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan negara.   
                                                                      
IV. BIAYA                                                             
                                                                      
    1. Biaya Pekerjaan Pengawasan dan tata cara akan diatur secara proporsional setelah
       melalui tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang
                                                                      
       berlaku, antara lain terdiri atas :                            
                                                                      
       a. Biaya tenaga ahli dan tenaga penunjang                      
                                                                      
       b. Biaya Operasional Kantor                                    
       c. Biaya Operasional Kendaraan                                 
                                                                      
       d. Biaya Laporan                                               
                                                                      
    2. Sumber dana                                                    
       Sumber dana pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung MPP Kab. Morowali
                                                                      
       Utara Tahun Anggaran 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2024, dengan
                                                                      
       nilai sebesar Pagu Anggaran Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
       Pekerjaan ini menggunakan kontrak waktu penugasan dan cara pembayaran
                                                                      
       dengan termin.                                                 
                                                                      
V.  KRITERIA                                                          
                                                                      
   1.  Kriteria Umum                                                  
                                                                      
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan seperti yang
       dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
                                                                      
       berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:            
       a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas                       
         1. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya    
                                                                      
         2. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan  
                                                                      
       b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                       
         1. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan
                                                                      
            dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.           
                                                                      
         2. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik
            tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.     
                                                                      
       c. Persyaratan Struktur Bangunan                               
                                                                      
         1. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang
                                                                      
            timbul akibat perilaku alam dan manusia.                  
         2. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
                                                                      
            yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.       
                                                                      
         3. Menjamin Kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
            disebabkan oleh perilaku struktur.                        
                                                                      
         4. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
                                                                      
            disebabkan oleh kegagalan struktur.                       
       d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran                    
                                                                      
         1. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikan rupa,
                                                                      
            secara struktur stabil selama terjadi kebakaran sehingga :
            a. Cukup waktu bagi dosen dan mahasiswa/mahasiswi melakukan
                                                                      
               evakuasi secara aman.                                  
                                                                      
            b. Cukup waktu bagi Tim pemadam kebakaran memasuki lokasi (area
                                                                      
               kebakaran) untuk memadamkan api.                       
            c. Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.     
                                                                      
   2.  Kriteria Khusus                                                
                                                                      
       Kriteria khusus dimaksud untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
       berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
                                                                      
       bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya :          
                                                                      
       a. Kesatuan Pengawasan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
         dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.  
       b. Solusi dan batasan-batasan konteks tual, seperti faktor sosial budaya setempat,
         geografi klimatologi, dan lain-lain.                         
                                                                      
       c. Model bangunan permanen dengan bangunan 3 (tiga) lantai.    
                                                                      
       d. Jumlah dan jenis bangunan gedung :                          
         Gedung MPP Kab. Morowali Utara                               
                                                                      
                                                                      
VI. AZAS-AZAS                                                         
    Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan
                                                                      
    hendaknya mentaati (memenuhi kriteria) azas-azas bangunan gedung negara sebagai
                                                                      
    berikut:                                                          
    1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
                                                                      
       berlebihan.                                                    
                                                                      
    2. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada “kelatahan gaya” dan
       “kemewahan material”, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
                                                                      
       fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
                                                                      
       akademik (bangunan kampus) terhadap masyarakat umum (publik).  
                                                                      
VII. PENDEKATAN METODOLOGI                                            
                                                                      
    1. Konsep Bangunan Kantor (Pelayanan Publik) Pengembangan harus selaras dan
       menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.         
                                                                      
    2. Dalam Pengawasan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
                                                                      
       terhadap bahaya kebakaran serta bencana.                       
    3. Teknis konstruksi yang disyaratkan oleh Pengawas hendaknya menggunakan
                                                                      
       teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena
                                                                      
       merupakan bangunan monumental dan waktu pelaksanaan sangat terbatas.
    4. Lokasi pekerjaan berada di Komplek Kantor Bupati Morowali Utara, Kolonodale,
                                                                      
       Kec. Petasia, Kab. Morowali Utara, Sulawesi Tengah.            
                                                                      
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
                                                                      
    1. Dalam proses Pengawasanuntuk menghasilkan keluaran-keluaran (output) yang
                                                                      
       diminta, Konsultan Pengawasan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
       Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.          
                                                                      
    2. Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Pengawasan harus selalu memperhitungkan
                                                                      
       bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.             
    3. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
       Pengawasanuntuk siap di serah terima maksimal 240 (Dua ratus empat puluh) hari
                                                                      
       Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
                                                                      
IX. INFORMASI TENAGA AHLI                                             
                                                                      
    1. Informasi                                                      
                                                                      
       a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawasan harus mencari informasi
         yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran
                                                                      
         / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.      
                                                                      
       b. Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
         dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran /
                                                                      
         Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang
                                                                      
         dicari sendiri.                                              
    2. Tenaga Ahli dibutuhkan                                         
                                                                      
       Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawasan harus
                                                                      
       menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi konsultan
       Pengawasanuntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                                                                      
       tercantum dalam KAK ini.                                       
                                                                      
       a. Profesional Staff                                           
                                                                      
                                               Pendidikan Penga-      
          No.     Posisi     Kualifikasi Jumlah                       
                                                Minimal  laman        
              Team Leader,                                            
                          Memilik STRA dan     S1 - Teknik            
           1  merangkap Ahli             1 org            2 th        
                          SKA Arsitek Madya    Arsitektur             
              Arsitektur                                              
                           SKK Ahli Madya                             
                                               S1 - Teknik            
           2  Ahli Struktur Teknik Bangunan 1 org         2 th        
                                                 Sipil                
                              Gedung                                  
                           SKK Ahli Madya                             
                           Bidang Keahlian                            
                          Teknik Mekanikal /    S1 Teknik             
              Ahli Mekanikal                                          
           3                 Ahli Madya  1 org  Mesin /   2 th        
              Elektrikal                                              
                             Elektrikal         Elektro               
                             Konstruksi                               
                          Bangunan Gedung                             
          Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli
          SKA/SKK Minimal Muda, dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan
          referensi/surat keterangan), ijazah, KTP, dan NPWP.         
         b. Tenaga Pendukung                                          
                                                S1 - Teknik Semua     
           1  Petugas K3 Konstruksi  -    1 org              2 th     
                                                  Jurusan             
                                                                      
           2  Pengawas Lapangan      -    1 org    STM       3 th     
                                                                      
          Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Pendukung diatas cukup melampirkan, ijazah, KTP dan
          NPWP.                                                       
                                                                      
X.  LAPORAN                                                           
                                                                      
    Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:  
                                                                      
    a. Laporan Pendahuluan, berisi :                                  
       1). Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;             
                                                                      
       2). Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;       
                                                                      
       3). Jadwal kegiatan penyedia jasa.                             
       Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sejak SPMK
                                                                      
       diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                    
                                                                      
    b. Laporan Mingguan, antara lain berisi :                         
       Laporan mingguan memuat laporan progress pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                                                                      
       kondisi cuaca, jumlah tenaga kerja, foto dokumentasi. Laporan harus diserahkan
                                                                      
       setiap minggu selama pelaksanaan pekerjaan, dimulai dari 7 (tujuh) hari sejak SPMK
                                                                      
       diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.                    
    c. Laporan Bulanan, antara lain berisi :                          
                                                                      
       Laporan bulanan memuat rangkuman progress pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                                                                      
       ringkasan kondisi cuaca dalam 1 bulan berjalan, jumlah tenaga kerja yag terserap
       dalam 1 bulan berjalan, foto dokumentasi, beserta masalah di lapangan dan
                                                                      
       rekomendasi penyelesaian, lampiran dokumentasi surat2 rapat koordinasi,
                                                                      
       pengajuan material, dan ringkasan justifikasi teknis bila terdapat addendum.
       Laporan harus diserahkan setiap bulan selama pelaksanaan pekerjaan, dimulai dari
                                                                      
       1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                      
    d. Laporan Akhir, berisi :                                        
       Laporan akhir memuat rangkuman seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                                                                      
       ringkasan kondisi cuaca selama pelaksanaan pekerjaan, ringkasan total jumlah
                                                                      
       tenaga kerja, foto dokumentasi 0%-25%-50%-75%-100% dengan posisi yang sama,
                                                                      
       ringkasan masalah di lapangan dan rekomendasi penyelesaian, lampiran
       dokumentasi surat-surat rapat koordinasi, pengajuan material, dan ringkasan
       justifikasi teknis bila terdapat addendum. Laporan harus diserahkan selambat-
                                                                      
       lambatnya 6 (enam) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
                                                                      
XI. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                                  
                                                                      
    Paket pekerjaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
                                                                      
    kualifikasi sebagai berikut :                                     
    a. SIUJK/Sertifikat Standar (telah diverifikasi) 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan
                                                                      
       Konsultasi Teknis YBDI kualifikasi usaha Kecil;                
                                                                      
    b. NIB Berbasis Resiko 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
       kualifikasi usaha Kecil;                                       
                                                                      
       1) SBU Kualifikasi Usaha Kecil, sub bidang klasifikasi layanan Jasa Rekayasa
                                                                      
         Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001.      
       2) Metode evaluasi Pagu Anggaran.                              
                                                                      
                                                                      
XII. PEMBAYARAN                                                       
    Pembayaran dilakukan dengan tahap:                                
                                                                      
    1. Uang Muka dibayarkan sebesar 30% dengan menyerahkan Jaminan Uang.
                                                                      
    2. Termin I (Pertama) Pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik dapat
       dibayarkan setelah prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan
                                                                      
       serah terima pertama (Provisional Handl Over) pekerjaan konstruksi sebesar 70%
                                                                      
       (tujuh puluh per seratus).                                     
    3. Jaminan Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
                                                                      
       pekerjaaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus).       
                                                                      
                                                                      
                                     Kolonodale, Januari 2024         
                                                                      
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     IR. FAHRUDDIN LALU, ST.          
                                     NIP. 19780917 200903 1 001
Tenders also won by CV Megatama Globalindo
Authority
16 February 2024Paket Pekerjaan Jasa Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Kawasan Industri PaluKementerian PerindustrianRp 14,600,000,000
27 December 2023Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan (Lanjutan)Kab. Penajam Paser UtaraRp 437,500,000
13 March 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor DisdikporaKab. Penajam Paser UtaraRp 430,998,000
5 August 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Rs. Pratama BelajenKab. EnrekangRp 300,000,000
8 July 2025Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah DasarKab. SoppengRp 291,900,000
8 May 2023Pengawasan (Semua Kegiatan Fisik) Rs. Sepaku (Dak Fisik 2023)Kab. Penajam Paser UtaraRp 288,584,132
6 March 2019Pekerjaan Jasa Pengawasan Renovasi Gedung Jurusan TiaKementerian PerindustrianRp 250,600,000
10 June 2021Pengawasan Gedung Kantor Blk SofifiKementerian KetenagakerjaanRp 245,025,000
22 July 2021Pengawasan Pembangunan Pasar SuduKab. EnrekangRp 233,300,000
5 May 2025Biaya Pengawasan Teknis Sub Kegiatan Pengembangan Rumah SakitKab. SinjaiRp 226,000,000