| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749141339832000 | - | - | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0806097473831000 | Rp 8,585,479,317 | Gugur evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan dumptruck yang di sewa an. Syafrun dan Burhan Petta Pudji pada saat klarifikasi teknis | |
| 0932704224801000 | Rp 9,291,025,316 | Gugur Evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan mesin bore pile yang di sewa pada saat klarifikasi teknis | |
| 0956264196831000 | Rp 8,057,471,520 | Gugur Evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan mesin bore pile yang di sewa pada saat klarifikasi teknis | |
| 0841169006805000 | Rp 9,287,675,320 | Gugur Evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan Excavator yang di sewa pada saat klarifikasi teknis | |
| 0729908806831000 | Rp 8,707,767,411 | Gugur Evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan mesin bore pile yang di sewa pada saat klarifikasi teknis | |
| 0402419824831000 | Rp 9,096,968,669 | Gugur Evaluasi/klarifikasi teknis, tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan asli peralatan Mesin Bore Pile yang di sewa pada saat klarifikasi teknis | |
| 0032432205803000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0751453291831000 | - | - | |
| 0031155187831000 | - | - | |
| 0940419260831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0021195300833000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0838999761832000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0667148555831000 | - | - | |
| 0026793737801000 | - | - | |
CV Gama Putra | 0021528765803000 | - | - |
| 0025733833831000 | - | - | |
| 0760151233833000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0810412205803000 | - | - | |
| 0809965122831000 | - | - | |
| 0411123904803000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN SATU PINTU DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
KEGIATAN/PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG MPP
DOKUMEN PERENCANAAN :
SPESIFIKASI TEKNIS /
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
KONSULTAN PERENCANA :
CV. BIAS MONARCHY KONSULTAN
MPP Morowali Utara 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1 - KETENTUAN UMUM
a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan dalam kegiatan Pembangunan Gedung MPP pada Satuan
Kerja Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Atap Daerah Kab. Morowali Utara, yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur / Sipil
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Plambing (MEP)
5. Pekerjaan Finishing dan Fasade
b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat serta Gambar Pelaksanaan.
c. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan secara tertulis.
d. Segala perintah dan petunjuk dari Direksi Pekerjaan harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik
demi sempurnanya pekerjaan.
e. Pada akhir pelaksanaan dan setelah berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas dalam keadaan baik dan memuaskan yang disertai Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan.
PASAL 2 - URAIAN UMUM
a. Pemberian pekerjaan meliputi mendatangkan (levering), pengolahan semua bahan, mobilisasi
tenaga kerja, mengadakan alat bantu kerja dan sebagainya, yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk didalam usaha menyelesaikan dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan yang sempurna dan lengkap. Juga disini dimaksudkan pekerjaan atau bagian
pekerjaan yang walaupun tidak jelas disebutkan di dalam Spesifikasi Teknis ini dan gambar-
gambar tetapi masih berada di dalam lingkup pembangunan yang dalam hal ini dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas dan Direksi Pekerjaan.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala sesuatu yang
berada di lokasi pekerjaan diserahkan tanggungjawabnya kepada Kontraktor.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai
dimana termasuk pembersihan lapangan dari sisa-sisa material dan sebagainya.
d. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan utama, Kontraktor
berkewajiban antara lain :
1. Membersihkan halaman kerja dari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan
pekerjaan utama.
2. Mengadakan sumber-sumber air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan. Air kerja harus
memenuhi syarat-syarat yang diperlukan masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.
3. Mengadakan penerangan listrik pada halaman kerja.
4. Mengadakan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Membuat pagar pengaman.
ST. 1
MPP Morowali Utara 2023
e. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS, gambar-gambar
yang ada maupun susulan yang terlampir dalam Berita Acara Penjelasan, perintah-perintah
Pemberi Tugas selama pekerjaan berlangsung dan petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan
Lapangan.
PASAL 2 - S I T U A S I
Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kompleks Kantor Bupati Morowali Utara,
Kolonodale, Kec. Petasia, Kab. Polewali Utara, Sulawesi Tengah.
PASAL 3 - SETTING OUT DAN TITIK TETAP
a. Dasar pengukuran peil diambil dari Titik BM yang disepakati bersama pada saat setting out dan
MC.0. Titik BM harus berupa patok beton yang ditanam dalam lokasi yang tidak terganggu oleh
pekerjaan dan mudah dilihat.
b. Untuk menentukan posisi serta keinginan rencana di lapangan Kontraktor harus melakukan
pengukuran di lapangan seperti ditunjukkan dalam gambar.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mengadakan pengukuran
ulang (MC.0) guna mendapatkan Titik Tetap di lapangan dan diadakan pengamatan ulang yang
dilakukan oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas yang disahkan oleh Pemberi Tugas.
d. Dalam hal terdapatnya perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran,
maka Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan
keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara. Keputusan akan didasarkan atas keamanan
konstruksi serta kelancaran kegiatan di luar dan di dalam lokasi pekerjaan.
ST. 2
MPP Morowali Utara 2023
e. Pemasangan Titik Tetap dilakukan dengan menggunakan patok beton, yang akan merupakan
titik utama dalam melaksanakan pekerjaan, atau metode lain menurut pertimbangan Direksi
Pekerjaan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
f. Selama pekerjaan berlangsung, Penyedia Jasa pemborongan harus menjaga rusaknya/
berubahnya titik peil, dan Kontraktor harus mencek peil tetap terhadap titik lainnya.
PASAL 4 - PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
~ Meliputi : mobilisasi tenaga kerja, tenaga ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
Gambar Kerja.
~ Pekerjaan pengukuran meliputi batas-batas penimbunan lokasi, penentuan lokasi
bangunan, jalan masuk, batas-batas pagar pengaman dan penentuan duga.
b. Persyaratan
~ Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
~ Pemeriksaan hasil pengukuran harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
dimintakan persetujuannya.
~ Konsultan Pengawas juga akan menentukan patokan utama sebagai dasar dari gedung,
jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
c. Peralatan yang digunakan terdiri dari Theodolith, waterpass, meter roll dan patok-patok yang
kuat diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki oleh Penyedia Jasa
Pemborongan dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemerikasaan.
d. Pelaksanaan
~ Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan, pagar, saluran maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keraguraguan harus ditanyakan kepada Konsultan
Pengawas.
~ Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya
segera.
PASAL 3 - P E R A L A T A N
a. Kontraktor harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang cukup sesuai
dengan jenis dan volume pekerjaan, seperti excavator, concrete mixer, dump truck dan lain-lain.
b. Di samping peralatan kerja utama, Kontraktor juga harus menyediakan peralatan kerja bantu
yang cocok dan lazim digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, serta jumlahnya cukup.
PASAL 4 - FOTO DOKUMENTASI
a. Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan sebagai berikut :
1. Sebelum pekerjaan dimulai ( 0% )
2. Pelaksanaan lapangan mencapai 50 %
3. Pekerjaan mencapai 100 %.
b. Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang sama setiap
tahapan sehingga dapat menggambarakan kemajuan secara kronologis dan jelas, khususnya
yang dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebanyak
3 (tiga) rangkap beserta filenya dan selanjutnya menjadi dokumen proyek.
ST. 3
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 5 - GAMBAR DAN KETENTUAN UKURAN
a. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kecocokan ukuran dalam gambar rencana dengan
keadaan lapangan, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan.
Direksi Pekerjaan akan menetukan perubahan pada rencana pekerjaan yang tidak sesuai dengan
keadaan lapangan tersebut.
b. Gambar-gambar Rencana nantinya akan dilampirkan dalam Kontrak yang juga dipergunakan
sebagai gambar rencana untuk melaksanakan pekerjaan.
c. Ukuran-ukuran patok dapat dilihat pada gambar rencana, ukuran-ukuran yang tidak tercantum
dalam gambar atau kurang jelas dapat ditanyakan kepada Direksi Pekerjaan.
d. Gambar-gambar detail yang belum ada dan dianggap perlu oleh Direksi Teknik/Direksi Pekerjaan
harus dibuat oleh Kontraktor berupa Gambar Kerja (Shop Drawings) dan sebelum dilaksanakan
harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, dan menjadi milik Pemberi Tugas.
e. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan-perubahan, maka Kontraktor harus
menyerahkan gambar-gambar revisi yang telah disetujui Direksi Pekerjaan, dalam rangkap 3
(tiga) masing-masing :
1. 1 (satu) set untuk Kontraktor
2. 1 (satu) set untuk Direksi Pekerjaan.
3. 1 (satu) set untuk Pemberi Tugas.
PASAL 6 - KESEHATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta keselamatan bagi para
pekerja, antara lain menyediakan kotak P3K lengkap dengan obat-obatan yang dibutuhkan sebagai
alat penolong jika terjadi kecelakaan di lokasi pekerjaan.
PASAL 7 - PROGRAM PELAKSANAAN
a. Kontraktor harus membuat Program Pelaksanaan dalam bentuk Bar-Chard, dan jika
dimungkinkan dalam bentuk Network Planning yang dapat memperlihatkan alur kerja untuk
setiap kegiatan hal-hal sebagai berikut :
1. Jenis kegiatan dan volume.
2. Waktu pelaksanaan.
3. Jumlah dan jenis tenaga kerja, perlatan dan material yang diperlukan.
b. Aktivitas yang diperlihatkan pada Program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
mobilisasi, persiapan, dan lain-lain, serta kelonggaran waktu dengan adanya libur umum.
PASAL 8 - LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Untuk kepentingan pengendalian pekerjaan dan pengawasan pekerjaan di lapangan, Kontraktor
wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
b. Semua laporan pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor, harus diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada
Pemberi Tugas melalui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
c. Laporan harian, harus berisi :
~ Kuantitas dan macam bahan yang ada di lapangan; penempatan tenaga untuk setiap macam
tugas;
~ jumlah, jenis dan kondisi peralatan;
~ kuantitas dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
ST. 4
MPP Morowali Utara 2023
~ keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
d. Laporan Mingguan, dibuat setiap minggu, yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang timbul
atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
e. Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam satu bulan.
PASAL 9 - PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Pembersihan Lapangan
Mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, penempatan gudang dan Direksi Keet
dan lain-lain, Kontraktor juga harus terlebih dahulu membersihkan serta membenahi lapangan.
b. Pengamanan Daerah Kerja
~ Lingkup pekerjaan dalam pasal ini meliputi pembuatan pagar sementara, jalan sementara,
ruangan kantor Konsultan Pengawas, gudang, pengadaan listrik dan standby genset jika listrik
PLN mati dan air kerja serta papan proyek.
~ Pemagaran harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pemerintah Daerah setempat.
Penyedia Jasa Pemborongan diwajibkan untuk membuat pintu masuk sendiri dan membuka
sebagian pagar untuk jalan sementara. Pagar harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus membangun bangunan sementara untuk :
• Kantor pelaksanaan dengan perhitungan luas secukupnya, juga akomodasi toilet untuk
para pekerja dengan perbandingan 1 (satu) unit toilet untuk 20 orang.
• Gudang bahan serta tempat penyimpanan/penimbunan bahan pokok (pasir, koral, besi
beton, bata dan lain-lain) dibuat secukupnya.
• Khusus gudang semen agar lantainya dibuat bebas dari kelembaban, minimal 30 cm di
atas permukaan lantai plesteran.
• Bangunan-bangunan tersebut di atas harus dibangun oleh Penyedia Jasa Pemborongan
dengan perencanaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan saluran-saluran, pengerasan jalan dan lain-
lain yang sifatnya sementara, untuk memungkinkan masuknya alat-alat pembangunan serta
bahan-bahan, disamping itu untuk dapat bergerak di halaman kerja.
~ Semua sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan dan setelah
selesai, semua sarana harus dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang masih akan
dipergunakan selanjutnya.
~ Pada prinsipnya Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan alat-alat kerja sendiri
seperti air, tenaga listrik, udara bertekanan (kompressor) dan lain-lain. Penyedia Jasa
Pemborongan tidak diperkenankan menggunakan alat-alat milik Pemberi Tugas, baik yang
ada di lapangan maupun diluar lapangan tanpa persetujuan Pemberi Tugas.
c. Lods/Barak Kerja
Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat lods/Barak kerja. Los kerja yaitu bangunan tempat
bekerja para pekerja/tukang dan harus cukup baik, terlindung dari cuaca, baik hujan maupun
terik panas matahari yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
d. Gudang Kontraktor
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus membuat gudang untuk melindungi material-material dan
peralatan-peralatan dari gangguan cuaca (air hujan), menjamin terhadap pencurian.
~ Untuk memudahkan pemerikasaan oleh Konsultan Pengawas atas semua material/
peralatan, masuk dan keluarnya harus teratur dan rapih.
ST. 5
MPP Morowali Utara 2023
e. Direksi Keet dan Perlengkapannya
~ Kontraktor harus menyediakan bangunan sementara untuk Kantor Direksi (Direksi Keet) dan
Konsultan Pengawas.
~ Barang Inventaris minimum yang harus digunakan :
• Lemari File yang harus dikunci – 1 buah.
• Meja Tulis dengan kursi kerja - 1 set.
• Meja Tamu dan 4 kursi tamu.
• Meja Rapat lengkap dengan 10 kursi rapat.
• Papan Tulis White Board pada ruang rapat.
• Laptop + Printer A3 Colour – 1 unit.
• Office Boy – 1 orang.
• Helm pengaman, sepatu dan jas pengaman ± 10 buah.
• Dispenser untuk air minum – 1 buah
• AC minimal 1 PK untuk Ruang Rapat – 1 Buah
~ Peralatan yang harus senantiasa tersedia dan setiap saat dapat digunakan oleh Direksi
Lapangan :
• 1 buah Kamera SLR lengkap dengan blitznya atau kamera digital minimal 5x zoom.
• 1 buah alat ukur scheef maat.
• 1 biah alat ukur optik (Theodolith/waterpass).
• 1 buah buku tamu.
~ Bangunan-bangunan dan perlengkapannya selain komputer, kamera dan alat ukur menjadi
milik Pemberi Tugas.
f. Konsumsi untuk Tamu
Penyedia Jasa Pemborongan harus sudah memperhitungkan biaya konsumsi untuk rapat
mingguan dan juga jika sewaktu-waktu Pemberi Tugas dan tamu-tamu yang berkepentingan atas
pelaksanaan kegiatan mengadakan kunjungan di site.
g. Fasilitas Penerangan
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan listrik kerja selama berlangsungya kegiatan
baik untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, penerangan dalam bangunan sementara
(Gudang dan Direksi Keet) dan lain-lain yang diperlukan untuk menunjang lancarnya
pekerjaan, kerja malam dan lain-lain.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan standby genset sendiri, jika memakai
penerangan PLN, biayanya dibebankan kepada Penyedia Jasa Pemborongan selama
pekerjaan berlangsung.
h. Fasilitas Pengadaan Air Kerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan air kerja, air minum untuk para pekerja dan
air untuk KM/WC.
~ Air yang dimaksud adalah air bersih baik yang berasal dari PAM atau sumur/pompa, serta
pengadaan dan pemasangan pipa-pipa distribusi untuk supply air yang memenuhi syarat bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan.
~ Penyedia Jasa Pemborongan dapat menggunakan sumber yang ada dengan sistem sewa, dan
lain-lain.
i. Keamanan Pekerjaan dan Tanda Pengenal Pekerja
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menjamin keamanan pekerjaan baik untuk barang-barang
milik Penyedia Jasa Pemborongan maupun Konsultan Pengawas, menjaga keutuhan
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan pekerjaan Kontraktor maupun kerusakan-
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
~ Penyedia Jasa Pemborongan harus menetapkan petugas-petugas keamanan 24 jam penuh
setiap saat.
ST. 6
MPP Morowali Utara 2023
~ Untuk mengawasi dan menjaga ketertiban para pekerjanya, setiap pekerja harus
menggunakan tanda pengenal pada tempat atau bagian badan yang mudah terlihat oleh
petugas keamanan yang bertugas.
~ Tanda pengenal dapat berupa kartu pengenal ataupun pakaian seragam sesuai persetujuan
Konsultan Pengawas.
j. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
~ Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) Yamato lengkap dengan isinya, dengan jumlah
minimal 4 tabung, masing-masing berkapasitas 1,5 kg.
~ Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas
k. Pembersihan Lapangan
Mempersiapkan tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, penempatan gudang dan Direksi Keet
dan lain-lain, Kontraktor juga harus terlebih dahulu membersihkan serta membenahi lapangan.
l. Untuk menjamin keamanan dan mutu bahan (termasuk peralatan dan lain-lain yang diperlukan),
Kontraktor diwajibkan menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup kuat dan aman dari
resiko hilang/kerusakan serta barak kerja.
PASAL 10 - DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK
a. Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Daerah kerja harus
dibatasi dengan pagar sementara yaitu pagar seng gelombang ukuran minimal 6 kaki dengan
menggunakan rangka kayu.
b. Kontraktor harus membatasi operasinya di lapangan yang betul-betul diperlukan untuk
pekerjaan tersebut. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan
dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
PASAL 11 - M A T E R I A L
a. Bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
b. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang digunakan, maka mutunya minimal harus sama
dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Untuk pemesanan bahan itu, harus
diberitahukan terlebih dahulu pada Direksi Pekerjaan yang meliputi jenis, kuaslitas serta
kuantitas dari bahan yang dipesan untuk mendapat persetujuan.
c. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan-
ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan bangunan serta persyaratan –
persyaratannya akan dicantumkan di dalam pasal-pasal berikut.
d. Bilamana akibat satu dan lain hal, bahan yang disyaratkan tidak dapat diperoleh. Kontraktor
boleh mengajukan usul perubahan pada Direksi Pekerjaan sepanjang mutunya paling tidak sama
dan apa yang disyaratkan.
e. Direksi Pekerjaan akan menilai dan memberi persetujuan secara tertulis sepanjang memenuhi
persyaratan teknis dan Kontraktor diwajibkan untuk sejauh mungkin mempergunakan bahan-
bahan produksi dalam negeri.
ST. 7
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 12 - LALU – LINTAS
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,
Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas atau
menimbulkan kerusakan terhadap bangunan yang telah ada serta prasarana lainnya. Bila terjadi
kerusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki atau menggantinya. Kontraktor juga harus
menyediakan rambu-rambu/tanda-tanda peringatan di sekitar lapangan kerja atau jalan masuk ke
lokasi pekerjaan.
PASAL 13 - C U A C A
Pekerjaan harus dihentikan apabila cuaca tidak mengijinkan, yang dapat mengakibatkan penurunan
mutu pekerjaan.
PASAL 15 - PERALATAN SURVEI
Kontraktor harus menyediakan peralatan survey yang akan dipakai oleh Direksi Pekerjaan, dan alat-
alat tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai seluruh peralatan
tersebut akan dikembalikan kepada Kontraktor.
ST. 8
MPP Morowali Utara 2023
B. SPESIFIKASI KHUSUS
BAB - I. URAIAN PEKERJAAN
a. Jenis pekerjaan yang dilaksanakan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas, yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Penerapan SMK3
3. Pekerjaan Struktur
4. Pekerjaan Struktur Tangga
5. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
6. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
7. Pekerjaan Kusen, Kaca, Penggantung dan Assesories
8. Pekerjaan Dinding Partisi
9. Pekerjaan Rangka dan Plafond
10. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plambing
11. Pekerjaan Finishing
b. Pekerjaan harus dilaksanakan menurut Gambar Rencana dan Spesifikasi Teknis ini.
BAB - II. PEKERJAAN PERSIAPAN
PASAL 1 - PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1.1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembersihan lokasi pekerjaan secara keseluruhan.
1.1.2. Pekerjaan ini adalah membersihkan lokasi dari pepohonan yang tumbuh di lokasi
pekerjaan, semak-semak dan rumput. Pembersihan dilakukan sampai dengan bagian
akar pepohonan dan semak belukar.
1.1.3. Bagian pepohonan dan semak yang telah dipotong harus dikeluarkan dari lokasi
pembangunan, agar tidak mengganggu jalannya pekerjaan selanjutnya.
1.1.4. Pihak kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk menentukan batas-batas pembersihan.
1.2. Pekerjaan Pengukuran
1.2.1. Sebelum pemasangan Bouwplank kontraktor harus yakin bahwa seluruh permukaan
tanah baik kenyataan maupun garis transisi sudah betul.
1.2.2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan tanah dan pembersihan lokasi sudah dilakukan.
1.2.3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk dimintakan keputusan. Segala pengukuran tapak menjadi tanggung jawab
kontraktor.
ST. 9
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 2 - PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1. Deskripsi
2.1.1. Pekerjaan pada pasal ini adalah pekerjaan galian tanah untuk pondasi bangunan
penunjang dan dalam melaksanakan semua pekerjaan dalam hubungan dengan galian
pengurugan kembali.
2.1.2. Semua pekerjaan yang dilaksanakan harus dengan kualitas tertinggi sesuai dengan
spesifikasi dan dokumentasi kontrak lainnya. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak
memuaskan akan ditolak untuk disingkirkan, diperbaiki atau dibangun kembali. Semua
biaya yang berkaitan dengan pengarahan demikian harus menjadi tanggungan
Kontraktor.
2.2. Pekerjaan Galian Tanah
2.2.1. Seluruh galian untuk pekerjaan-pekerjaan ini haruslah dilaksanakan menurut ukuran
lebar, panjang dan kedalaman yang dicantumkan dalam gambar atau menurut
dimensi-dimensi lain yang mungkin diarahkan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi
Teknik/Konsultan Pengawas. Kontraktor dapat melaksanakan ekskavasi-ekskavasi itu
dengan setiap metode yang dipandang cocok, menurut setiap syarat yang terdapat
dalam Dokumen-dokumen Kontrak dan Gambar-gambar. Sebelum suatu ekskavasi
dimulai, kontraktor harus menyerahkan proposalnya kepada Direksi Teknik/Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
2.2.2. Profil-profil akhir dari pada semua ekskavasi haruslah dirapikan dan diratakan sesuai
dengan gambar-gambar menurut keputusan Direksi Teknik/Konsultan Pengawas.
Sekitar pelayanan yang ada, ekskavasi tangan, harus digunakan dan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan, termasuk dukungan sementara
dimana diperlukan.
2.2.3. Apabila oleh kondisi-kondisi tanah tertentu di mana tepi-tepi galian dikhawatirkan
roboh, Kontraktor diharuskan mengadakan semua pekerjaan perkayuan atau
penopang-penopang yang disetujui, dan menyangga atau ekskavasi-ekskavasi lainnya
dengan cara sedemikian rupa guna mencegah tepi-tepi itu roboh dan mencegah
terjadinya gerakan.
2.2.4. Semua tanggungjawab yang bertalian dengan penyanggaan/penopangan harus
menjadi tugas Kontraktor. Kayu atau material lain dalam parit-parit atau ekskavasi-
ekskavasi lainnya harus disingkirkan sementara perkerjaan berlangsung, kecuali
dalam hal-hal seperti yang ditentukan, diarahkan atau disetujui oleh Direksi
Teknik/Konsultan Pengawas.
2.3. Pengurukan Kembali Ekskavasi-ekskavasi
2.3.1. Kecuali ditentukan secara lain, pengerukan kembali ekskavasi-ekskavasi haruslah
dengan material yang disetujui yang ditempatkan dan dipampatkan secara padat
dalam lapisan-lapisan setebal 150 mm menurut persetujuan Direksi Teknik/Konsultan
Pengawas. Haruslah berhati-hati untuk menghindarkan kerusakan atau hal-hal lain
yang mungkin terjadi terhadap pekerjaan-pekerjaan permanen selama berlangsungnya
pekerjaan pengerukan kembali.
2.3.2. Areal yang diekskavasi sekeliling struktur-struktur harus diuruk kembali dengan
material granular yang bebas pengeringan yang telah disetujui oleh Direksi
Teknik/Konsultan Pengawas dan ditempatkan dalam lapisan-lapisan secara horisontal
yang tidak lebih tebal dari 15 cm sampai mencapai tingkat permukaan tanah aslinya.
2.3.3. Setiap lapisan harus dilengaskan atau dikeringkan seperti yang diperlukan dan
dipampat dengan batang-batang mekanikal (mechanical temper). Material itu harus
ditempatkan secara simultan sejauh mungkin sehingga kira-kira mencapai elevasi
yang sama pada kedua sisi suatu dinding.
ST. 10
MPP Morowali Utara 2023
BAB - III. PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1 - PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.3. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1.3.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembersihan lokasi pembangunan untuk semua jenis
pekerjaan dalam kegiatan ini.
1.3.2. Pada umumnya, lokasi pekerjaan dalam keadaan bersih dari pepohonan maupun
tumbuhan lainnya. Namun kontraktor harus membersihkan kotoran lain seperti plastik
dan kotoran lainnya.
1.3.3. Pihak kontraktor harus berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk menentukan batas-batas pekerjaan dan penentuan titik-titik pondasi poer.
1.4. Pekerjaan Pengukuran
1.4.1. Sebelum pemasangan bouwplank, kontraktor harus yakin bahwa seluruh permukaan
tanah baik kenyataan maupun garis transisi sudah betul.
1.4.2. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan buowplank dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan tanah dan pembersihan lokasi sudah dilakukan.
1.4.3. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya, harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk dimintakan keputusan. Segala pengukuran tapak menjadi tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 2 - PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
4.1. Pekerjaan Galian Tanah
4.1.1. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah :
- Galian tanah biasa untuk pondasi poer dan pondasi garis
- Galian tanah untuk pondasi trasraam
- Galian tanah untuk jalur pipa dan kabel
- Galian tanah untuk septictank dan peresapan
4.1.2. Semua galian harus dilaksanakan seperti yang dinyatakan dalam gambar kerja dan
syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan.
4.1.3. Dasar dari semua galian harus datar, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar pohon, sisa kotoran dari sampah atau bagian-bagian yang gembur maka ini
harus digali keluar sedang kekosongan tanah tadi diisi kembali dengan pasir urug yang
disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan kembali dasar yang datar.
4.1.4. Kedalaman semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan
galian tanah yang selesai kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas sebelum
dimulai pekerjaan selanjutnya. Penyimpangan dari ketentuan ini akan menjadi
tanggung jawab dan resiko kontraktor.
4.1.5. Terhadap kemungkinan berkumpulnya air dalam galian pada waktu menggali maka
kontraktor harus menyediakan pompa air atau pompa lumpur untuk menyedot dan
membuang air yang tergenang didalam lubang galian.
ST. 11
MPP Morowali Utara 2023
4.1.6. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan untuk memberikan ruang bagi
pekerjaan selanjutnya.
4.2. Pekerjaan Timbunan
4.2.1. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan timbunan :
- Timbunan kembali hasil galian
- Timbunan tanah bawah lantai
- Timbunan pasir urug bawah lantai
- Timbunan pasir urug bawah pondasi
4.2.2. Pekerjaan ini meliputi pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah / bahan berbutir (sirtu) yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
4.2.3. Segala perubahan dari spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan untuk
memulai pekerjaan.
4.2.4. Sebelum pekerjaan timbunan dimulai harus dilakukan survey topografi. Level yang
disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas dan kontraktor.
4.2.5. Sebelum urugan dimulai, daerah yang diurug harus dibersihkan dari kotoran / bahan
organik misalnya sampah, sisa-sisa kayu humus dan lain-lain.
4.2.6. Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan adalah 10 - 20 cm.
4.2.7. Ketebalan pasir bawah pondasi adalah 10 cm.
4.2.8. Timbunan pasir dibawah lantai adalah 10-15 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
4.2.9. Pengurugan dilakukan secara bertahap lapis demi lapis sampai mencapai peil yang
diinginkan.
4.2.10. Pasir urug yang digunakan harus sesuai dengan Persyaratan Bahan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
4.2.11. Setelah pelaksanaan urugan selesai maka dilakukan pekerjaan pemadatan.
4.3. Pekerjaan Pemadatan
4.3.1. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap lapisan harus
dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat tangan mekanis (stamper) dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
4.3.2. Pemadatan harus merata pada area yang telah ditimbun.
4.3.3. Pemadatan tanah bawah lantai harus dilakukan lapis demi lapis dan disiram dengan air
untuk menutup pori-pori sehingga pemadatan menjadi padat dan keras.
4.3.4. Pemadatan setiap lapis yang telah ditentukan harus mencapai kepadatan minimal 95 %
Modified Proctor Maximum Density pada kadar air minimum ± 2 %.
4.3.5. Pemadatan selesai dilakukan atau mencapai elevasi dan hasil yang baik jika Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas telah menyetujui.
4.4. Perlindungan timbunan yang sudah dipadatkan
4.4.1. Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah dipadatkan dari segala
pengaruh yang dapat merusak mutu timbunan.
ST. 12
MPP Morowali Utara 2023
4.4.2. Jika terjadi penurunan/longsoran pada hasil pemadatan maka kontraktor wajib
memperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam setelah ada instruksi dari Direksi Pekerjaan/
Konsultan Pengawas. Semua biaya perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
4.5. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 3 - PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Lingkup pekerjaan
3.1.1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan meliputi :
- Pekerjaan pondasi poer dan pedestal pondasi poer
- Pekerjaan sloof
- Pekerjaan kolom
- Pekerjaan balok, plat lantai dan dak beton
- Pekerjaan ringbalk
- Bagian bangunan lainnya yang ada pada gambar kerja
3.1.2. Pada pekerjaan pondasi telapak/poer, dimana pada saat galian sudah selesai maka
diurug dengan pasir urug setebal 10 cm dan disiram dengan air bersih sampai jenuh
dan padat.
3.1.3. Setelah pengurugan pasir selesai dilanjutkan dengan pekerjaan rabat beton dudukan
poer setebal 10 cm dari pasangan beton tumbuk K.125. Semua pekerjaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas sebelum
dilanjutkan dengan pekerjaan struktur beton.
3.1.4. Pada saat pelaksanaan pengecoran, kolom utama diberi stek-stek (anker) sepanjang 30
cm dari besi Ø8 mm dari permukaan kolom dan 30 cm masuk ketulangan kolom. Stek
(anker) ini masuk lewat lubang yang dibor pada dinding bekisting kolom. Stek dipasang
sebelum dilakukan pekerjaan pengecoran. Jarak per stek adalah 60 cm. Stek ini
gunanya untuk memperkuat pasangan dinding batu bata.
3.1.5. Dimensi setiap struktur yang dilaksanakan harus sesuai dengan gambar kerja dan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.2. Persyaratan Material
3.2.1. Portland Cement (PC)
Semua PC yang digunakan harus bermerk standar produksi dalam negeri seperti Semen
Tonasa, Semen Bosowa, Semen Gresik dan lain-lain yang telah disetujui kualitasnya
oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PC tipe 1 sesuai spesifikasi
yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi dilapangan. Semua pekerjaan
harus menggunakan satu macam merk PC. PC harus disimpan dengan baik, dihindarkan
dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PC yang telah mengeras dan
membatu tidak boleh digunakan. Semen disimpan didalam gudang dan dibuatkan
lantai dari bahan kayu (papan) setinggi minimal 20 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.
Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi,diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang
disimpan dalam kantong zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 13 zak.
ST. 13
MPP Morowali Utara 2023
3.2.2. Batu split/kerikil dan pasir beton
Material yang dipersyaratkan adalah batu kali pecah yang memenuhi syarat-syarat
teknis material khususnya untuk pekerjaan struktur dan harus sesuai dengan syarat-
syarat material untuk struktur utama bangunan. Batu split dan pasir harus keras, tahan
lama dan bersih serta tidak mengandung bahan kimia, lumpur, garam-garaman dan
bahan-bahan organic lainnya yang bersifat merusak mutu beton. Pasir laut tidak boleh
digunakan. Kadar Lumpur yang diizinkan untuk split adalah 1 % (ditentukan terhadap
berat kering). Sedangkan kadar Lumpur yang diizinkan untuk pasir beton adalah 5 %
(ditentukan terhadap berat kering) dengan dilakukan pengetesan kadar Lumpur
dilapangan. Split dan pasir yang melebihi ambang batas kadar Lumpur yang dizinkan
maka harus dicuci terlebih dahulu. Split dan pasir harus memenuhi syarat-syarat yang
terdapat pada SNI 1734-1989, atau daftar berikut ini :
Split/kerikil Pasir
% lewat ayakan % lewat ayakan
Ayakan Ayakan
(berat kering) (berat kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 2 – 10
3.2.3. Air.
Air yang digunakan untuk mencampur beton adalah air yang bersih, bebas dari bahan
organic, alkali, garam, asam dan dapat diminum. Air laut tidak boleh dipakai.
3.2.4. Bahan pembantu (Admixture)
Atas pilihan kontraktor atau permintaan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
bahan pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk mengatur
pengerasan beton, efek penggunaan air atau penambahan mutu beton, biaya
penambahan bahan pembantu ditanggung oleh kontraktor. Bahan pembantu yang
digunakan harus berkualitas baik dan dapat diterima dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas dan penggunaannya sesuai petunjuk penggunaan dari
produk tersebut dan yang disyaratkan dalam “BAHAN PEMBANTU” sesuai dengan SNI
03-2495-1991. Jumlah penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak
tergantung ada atau tidak adanya penggunaan bahan pembantu dan pencampurannya
harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik.
3.2.5. Tulangan baja
➢ Tulangan baja yang dipakai adalah produksi dalam negeri seperti Baja Krakatau
Steel, Barawaja dan lain-lain. Jenis tulangan yang dipakai yaitu untuk tulangan
struktur dengan diameter besi di atas 16 mm menggunakan besi ulir, untuk besi
sampai dengan diameter 16 mm menggunakan besi polos. Demikian juga untuk
tulangan non-struktur menggunakan besi polos.
ST. 14
MPP Morowali Utara 2023
➢ Tulangan harus mempunyai diameter yang sesuai gambar rencana (Ø full), tidak
boleh kurang atau sengaja dikurangi dan bebas dari karat, minyak dan lainnya
yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
➢ Mutu baja yang disyaratkan pada pekerjaan ini adalah U-24 (kekuatan tarik 2080
kg/cm2) dengan memperlihatkan sertifikasi dari pabrik. Kawat beton yang dipakai
dari kawat lunak dan tidak berkarat, pengikatan harus kuat sehingga tulangan
tidak bergeser.
➢ Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan memeriksa semua jenis tulangan
yang akan dipakai dan apabila diameter tulangan tidak sesuai dengan gambar
rencana maka Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan segera
menginstruksikan kepada kontraktor secara tertulis agar tulangan yang tidak
sesuai dengan rencana gambar kerja agar segera disingkirkan dari lokasi proyek
dalam waktu 1 x 24 jam.
➢ Semua pembengkokan, penyambungan dan panjang penyaluran harus sesuai
dengan SK SNI T-15-1992-03. Pembengkokan tulangan harus dalam keadaan
dingin tidak boleh dipanaskan. Semua pelaksanaan dan pemasangan diameter
tulangan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.2.6. Kualitas beton yang diinginkan
Mutu beton/kuat tekan beton yang diinginkan adalah sebagai berikut :
1. Beton Mutu f'c = 21,7 Mpa (K.250), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52
− Pondasi Poer dan Pedestal Pondasi Poer
− Sloof
− Kolom (kecuali kolom praktis)
− Balok (kecuali balok latai dan balok praktis)
− Plat lantai dan dak beton
2. Beton Mutu f'c = 16,9 Mpa (K.200), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,61
− Kolom praktis (11/11)
− Balok latai (11/20)
− Balok praktis (13/20)
3. Beton Mutu f'c = 21,7 Mpa (K.125), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,78
− Lantai kerja pondasi poer
− Rabat beton alas lantai
− Rabat keliling bangunan
Dengan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas kontraktor
dapat melaksanakan pekerjaan pengecoran beton dengan menggunakan sistem beton
siap pakai (ready mix concrete) yang terlebih dahulu memperlihatkan data spesifikasi
mutu beton yang dikehendaki kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
sebelum pengecoran dilaksanakan.
3.3. Syarat dan Pengecoran
Semua Persyaratan Bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standard yang berlaku
diindonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang ketat dari
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan pekerjaan yang
sesuai dengan standard pelaksanaan akan mendapatkan hasil yang sempurna.
3.3.1. Rencana kerja, metode palaksanaan dan izin pengecoran
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode pelaksanaan
pengecoran struktur kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
ST. 15
MPP Morowali Utara 2023
dan kontraktor melakukan pemeriksaan bersama terhadap jenis dan mutu bahan yang
akan dipakai, peralatan, tenaga kerja dan kesiapan tempat pengecoran dan apabila
telah memenuhi syarat maka izin pengecoran dapat dikeluarkan.
3.3.2. Trial Mix Design dan perbandingan adukan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, kontraktor harus melaksanakan
rencana pengadukan beton/trial mix design untuk mendapatkan mutu beton yang
dikehendaki. Untuk itu kontraktor perlu melakukan pengujian material
dilaboratorium yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk semua material beton atas biaya dari kontraktor yang sudah dimasukan
dalam penawaran. Berdasarkan analisa dari hasil sampel tersebut maka
laboratorium akan merencanakan suatu campuran beton (mix design) dengan
slump yang telah disyaratkan. Sebagai control suatu campuran beton, data-data
yang harus tertulis dalam laporan mix design mencakup :
1. Tipe dan gradasi material agregat
2. Hasil pengujian material, air dan agregat berat jenis dan berat isi agregat
modulus halus butir pasir, kadar Lumpur, dan lain-lain)
4. Tipe dan merk PC
5. Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan)
6. Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3.
7. Keterangan tentang beton (kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan lain-
lain)
8. Hasil test silinder beton.
b. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat) tidak
boleh melampaui 0,50 (perbandingan berat).
c. Percobaan kekuatan beton dilapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan
percobaan beton silinder (Ø15 cm tinggi 30 cm) atas biaya kontraktor. Jumlah
silinder percobaan yang dibuat 20 buah dan harus sesuai dengan SNI 03-2834-
1992. Copy hasil test harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas.
d. Percobaan yang dilakukan dilapangan, pengambilan contoh campuran dan
pengujian harus mengundang dan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Suatu kali jika kekuatan beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari
70% dari beton umur 28 hari, maka Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
barhak untuk memerintahkan kontraktor untuk menambah PC kedalam campuran
beton. Dan apabila terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai
mutu beton yang dikehendaki maka pengecoran selanjutnya dihentikan sampai
persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh kontraktor dan Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
e. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu
pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton yang
homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan melihat perubahan
keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan (agregat) untuk mempertahankan
hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan beton yang dikehendaki.
f. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai dengan
SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini adalah 12 – 14
cm sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Untuk maksud dan alasan tertentu dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/
Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai slump yang menyimpang dari ketentuan
diatas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Mutu beton yang disyaratkan terpenuhi
ST. 16
MPP Morowali Utara 2023
2. Tidak terjadi pemisahan dari adukan
3. Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability)
3.3.3. Persyaratan bekisting
a. Bekisting atau perancah yang digunakan dari bahan kayu (balok, papan dan
tripleks) klas II yang berkualitas baik sesuai dengan syarat yang berlaku untuk
mendapatkan permukaan beton yang sempurna.
b. Pada bagian tertentu Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas akan
memerintahkan kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.
c. Semua bahan yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
d. Toleransi yang diizinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan. Bekisting
harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton yang masih
basah dan getaran terhadap beban konstruksi.
e. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan
keluar dari sambungan.
f. Stood harus digunakan dari kayu yang kuat, tidak melendut. Bambu tidak boleh
dipakai sebagai stood.
g. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan setara
dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan statis,
tanpa gonjangan atau kerusakan pada beton.
3.3.4. Beton deking
Beton deking dibuat dengan campuran 1 PC : 2 PP dengan ketebalan 2,5 cm. beton
deking dipasang 5 buah untuk tiap luas permukaan 1 m2.
3.3.5. Pengecoran beton
a. Pengecoran harus dengan izin tertulis dan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
b. Pengecoran tidak boleh dilaksanakan dalam keadaan cuaca buruk (hujan) dan
panas yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik seperti
yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
c. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam papan
bekisting yang tinggi/dalam yang dapat menyebabkan terlepasnya split dari
adukan beton. Beton juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat
mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan bekisting diatas beton yang
sudah dicor.
d. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom utama, balok dan
ringbalk harus diperkuat dengan anker Ø12 mm tiap jarak 100 cm yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian kolom. Bagian yang tertanam
dalam pasangan bata dan kolom utama sedalam minimal 30 cm kecuali
ditentukan lain.
3.3.6. Peralatan pengecoran
Pengadukan beton harus menggunakan mesin pengaduk (beton mollen) dan tidak
dianjurkan mengaduk dengan cara manual. Kontraktor juga dapat menggunakan beton
ready mix setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Semua data spesifikasi dan peralatan yang akan digunakan diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua peralatan yang akan
digunakan harus dalam keadaan baik dan siap pakai.
ST. 17
MPP Morowali Utara 2023
3.3.7. Pemadatan dan penggetaran
a. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
sehingga bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup rapat pada semua
permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
b. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kecepatan minimum 7000
rpm yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat “tenggelam”) dalam waktu
maksimal 10 detik setiap kali dibenamkan. Pada waktu yang sama dilakukan
pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada lubang
bekisting yang masih ada sehingga menutupi seluruh permukaan bekisting.
3.3.8. Perlindungan dan perawatan beton.
Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman dengan air yang bersih
(sesuai pasal 3 point 3.2.3), karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 18
MPP Morowali Utara 2023
BAB - IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 - PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pasangan pondasi menerus
b. Pekerjaan pondasi batu bata
c. Pekerjaan dinding pasangan batu bata
d. Pekerjaan plesteran dan acian
e. Pekerjaan lain seperti tercantum dalam gambar kerja
1.2. Persyaratan Bahan
1.2.1. PC (Portland Cement)
Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1
1.2.2. Pasir pasangan
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butiran yang tajam, keras,
bersih dari tanah dan Lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organic. Pasir laut
tidak boleh dipakai.
1.2.3. Air
Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3
1.3. Persyaratan Pelaksanaan
1.3.1. Campuran dalam adukan.
Kontraktor wajib membuat wadah/box untuk tempat membuat campuran/spesi yang
terbuat dari papan dengan ukuran minimal 1,5 m x 2 m. Tidak diperkenankan
membuat adukan diatas tanah. Pembuatan campuran bisa juga dengan menggunakan
beton molen.
1.3.2. Jenis adukan
1. Adukan biasa adalah campuran 1 PC : 5 Psr
Adukan ini digunakan untuk pasangan pondasi menerus, pasangan bata dan
plesteran yang tidak kedap air seperti yang tercantum pada gambar kerja.
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Psr
Adukan ini digunakan untuk menutup semua bagian yang disyaratkan didalam
gambar kerja.
3. Jenis adukan
Semua jenis adukan diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam
keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
Kontraktor harus mengusahakan agar tenggat waktu antara waktu pencampuran
adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama untuk adukan
kedap air.
ST. 19
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 2 – PEKERJAAN PASANGAN PONDASI MENERUS
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah pasangan pondasi batu kali / batu gunung dan tidak boleh
menggunakan batu karang yang berongga. Pekerjaan pada pasal ini untuk dudukan sloof
bagian luar tambahan bangunan induk.
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Batu kali / Batu Gunung
Batu kali/batu gunung yang dipakai adalah batu pecah ukuran 15 – 25 dari jenis yang
keras, bersudut runcing dan tidak porous.
2.2.2. PC (Portland Cement), sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1
2.2.3. Pasir Pasangan, sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2
2.2.4. Air, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3
2.3. Persyaratan Pelaksanaan
2.3.1. Profil atau bentuk pondasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi menerus, harus dibuat profil/bentuk pondasi
menerus dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Konsultan Pengawas.
2.3.2. Galian pondasi
Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm,
disiram dengan air bersih sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar
padat. Dan dilanjutkan dengan pekerjaan batu kosong.
2.3.3. Pasangan pondasi menerus
Pasangan pondasi menerus menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Ps. Untuk
kepala pondasi digunakan adukan kedap air 1 PC : 2 Ps.
2.3.4. Adukan
Adukan harus membungkus batu kali/batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada bagian tengah.
2.3.5. Jarak
Pada perletakan kolom praktis harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan
diameter dan jumlah besi yang sama dengan jumlah tulangan pada kolom praktis
tersebut. Stek-stek harus tertanam dengan baik dalam pondasi dengan jarak tanam
minimal 40-D atau sesuai dengan gambar kerja.
2.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 3 – PEKERJAAN PONDASI BATU BATA
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan pondasi batu bata untuk dudukan sloof pasangan 1
bata pada titik-titik tertentu (jika ditunjukkan dalam gambar), serta pondasi rabat keliling.
ST. 20
MPP Morowali Utara 2023
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Batu bata
Batu bata yang dipakai adalah bata merah dari mutu yang terbaik, dengan pembakaran
yang sempurna dan merata. Batu bata sebaiknya diambil pada satu produsen saja untuk
mendapatkan kesamaan ukuran bata. Batu bata boleh digunakan setelah mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
3.2.2. PC (Portland Cement), sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.1
3.2.3. Pasir pasangan, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 1 butir 1.2.2
3.2.4. Air, sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.3
3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Pondasi Batu Bata
3.3.1. Detail bentuk profil
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
yang tercantum didalam gambar kerja.
a. Sebelum pemasangan
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu hingga jenuh.
Pada saat pemasangan tidak boleh ada genangan air diatas batu bata tersebut.
b. Adukan perekat/spesi
Semua adukan adalah kedap air dengan campuran 1 PC : 2 Psr untuk semua
pekerjaan ini.
c. Ketebalan adukan/spesi
Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan/spesi harus sama
setebal 1 cm. Semua pertemuan bata horizontal dan vertical harus terisi dengan baik
dan penuh.
d. Pemasangan batu bata
Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
e. Pelaksanaan pemasangan batu bata
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua bidang
harus rapi dan siku seperti pada gambar kerja.
f. Pekerjaan pemasangan batu bata
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot/unting-unting dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 3 mm untuk setiap jarak 200 cm bidang vertical dan horizontal. Jika
melebihi maka kontraktor harus segera membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat diclaim sebagai pekerjaan
tambah.
g. Siar-siar
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap
untuk menerima plesteran.
h. Plesteran
ST. 21
MPP Morowali Utara 2023
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibahasi/disiram air bersih
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
i. Lubang dinding pasangan bata
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan/disetujui.
j. Bata yang patah
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata
yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipakai.
k. Pemeliharaan
Selama pemasangan dinding bata belum difinish, kontraktor wajib untuk memelihara
dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat
difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, kontraktor harus
memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai
pekerjaan tambah.
3.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 4 – PEKERJAAN DINDING DENGAN BATU BATA
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan dinding batu bata dengan bata ½ batu seperti
ditunjukkan dalam gambar.
b. Batu bata merupakan salah satu material alternatif dalam pembuatan dinding. Selain
banyak ditemukan di sekitar lokasi pekerjaan, batu bata juga merupakan produksi lokal
yang harus dimanfaatkan dan mudah didapatkan.
4.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata
Batu bata yang dipakai adalah bata merah/bata ringan dari mutu yang terbaik, dengan
pembakaran yang sempurna dan merata. Batu bata sebaiknya diambil pada satu produsen
saja untuk mendapatkan kesamaan ukuran bata. Batu bata boleh digunakan setelah
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
b. Ukuran batu bata yang digunakan adalah ukuran panjang 22 cm, tinggi 10 cm dengan
ketebalan 5 cm.
c. PC (Portland Cement), sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.1
d. Pasir pasangan, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 1 butir 1.2.2
e. Air, sesuai persyaratan dalam Bab I pasal 3 butir 3.2.3
4.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata
4.3.1. Detail bentuk profil
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil,
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan
yang tercantum didalam gambar kerja.
a. Sebelum pemasangan
Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu hingga jenuh.
Pada saat pemasangan tidak boleh ada genangan air diatas batu bata tersebut.
ST. 22
MPP Morowali Utara 2023
b. Adukan perekat/spesi
2. Adukan kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Psr digunakan pada :
a. Dinding pasangan bata daerah basah seperti : kamar mandi/wc, saluran
keliling bangunan, pondasi trasraam dan bagian lain yang dtnjukkan dalam
gambar.
b. Dinding pasangan bata + 0,30 dari muka sloof.
c. Dinding pasangan bata pada daerah sekeliling (bagian tepi) plat beton.
3. Untuk semua pasangan batu bata terhitung mulai dari + 0,50 keatas dipakai
adukan dari campuran 1 PC : 5 Psr..
c. Ketebalan adukan/spesi
Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan/spesi harus sama
setebal 1 cm. Semua pertemuan bata horizontal dan vertical harus terisi dengan baik
dan penuh.
d. Pemasangan dinding pasangan bata
Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
e. Pelaksanaan pemasangan batu bata
Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola
ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding
harus rapi dan siku seperti pada gambar kerja.
f. Pekerjaan pemasangan batu bata
Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar-benar vertical dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot/unting-unting dan harus diukur tepat. Untuk
permukaan datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 3 mm untuk setiap jarak 200 cm bidang vertical dan horizontal. Jika
melebihi maka kontraktor harus segera membongkar/memperbaiki dan biaya untuk
pekerjaan ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat diclaim sebagai pekerjaan
tambah.
g. Siar-siar
Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1
cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap
untuk menerima plesteran.
h. Plesteran
Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibahasi/disiram air bersih
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
i. Lubang dinding pasangan bata
Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan/disetujui.
j. Bata yang patah
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata
yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipakai.
k. Pemeliharaan
Selama pemasangan dinding bata belum difinish, kontraktor wajib untuk memelihara
dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat
difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, kontraktor harus
memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
ST. 23
MPP Morowali Utara 2023
Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai
pekerjaan tambah.
4.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 5 – PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
5.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud adalah beton tumbuk K.125 untuk pekerjaan :
- Rabat dudukan pondasi poer
- Beton alas lantai keramik
- Rabat keliling bangunan.
5.2. Persyaratan Bahan
4.1.1. PC (Portland Cement), sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1
4.1.2. Koral beton/spilt dan Pasir beton, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.2
4.1.3. Air, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3
4.1.4. Acuan bekisting, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.3.3
5.3. Persyaratan Pelaksanaan
4.1.5. Beton bertulang
Mutu beton yang disyaratkan adalah K.125
4.1.6. Pekerjaan acuan/bekisting
Acuan/bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan dalam gambar kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan
perkuatan-perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung. Acuan harus rapat (tidak bocor),
permukaan licin, bebas dari kotoran hasil pemotongan kayu, tanah Lumpur dan
sebagainya.
4.1.7. Cara pengadukan
Pengadukan dilakukan dengan beton molen dan tidak diperkenankan memakai cara
manual. Takaran untuk campuran harus seizin dan disaksikan langsung oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung
supaya tidak terjadi penguapan yang terlalu cepat yang dapat menyebabkan adukan
beton mengeras. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
4.1.8. Pengecoran beton
Sebelum pelaksanaan pengecoran kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan
persiapan dengan membersihkan dan menyiram acuan/cetakan dengan air bersih
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan
dan penempatan beton deking. Pengecoran hanya dapat dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan/izin dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
Pengecoran harus menggunakan alat penggetar beton untuk menjamin beton cukup
padat dan harus dihindarkan dari terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi. Apabila pengecoran beton
akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat penghentian
tersebut harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Penyembungan
beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat CALBOND. Permukaan
beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan
ST. 24
MPP Morowali Utara 2023
adukan perekat CALBOND yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan pabrik
pembuat dan selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.
4.1.9. Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting
Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis
dari Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
4.1.10. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis harus diperkuat
dengan anker Ø10 mm tiap jarak 100 cm yang terlebih dahulu telah ditanam dengan
baik pada bagian kolom. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata dan kolom praktis
minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
5.4. Pekerjaan Beton Tumbuk
Mutu beton tumbuk adalah K.125. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak
retak dan rata permukaan. Tebal lapisan beton tumbuk untuk lantai kerja adalah 5-7 cm
sedangkan untuk tanjakan sesuai dengan gambar kerja.
5.5. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 6 – PEKERJAAN PLESTERAN
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Plesteran biasa dengan campuran 1 PC : 5 Psr
2. Plesteran kedap air dengan campuran 1 PC : 2 Psr
3. Acian halus untuk permukaan dinding pasangan bata dan permukaan beton
6.2. Persyaratan Bahan
5.1.1. PC (Portland Cement), sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1
5.1.2. Pasir pasangan, sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2
5.1.3. Air, sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3
6.3. Persyaratan Pelaksanaan
5.1.4. Campuran plesteran
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan jika pekerjaan dinding pasangan bata atau
bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan
Pengawas. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan apabila pekerjaan pasangan bata
minimal berumur 2 hari. Tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan plesteran pada
saat pekerjaan dinding pasangan bata baru saja selesai.
5.1.5. Jenis plesteran
5.1.5.1. Plesteran kedap air
Semua ketebalan plesteran kedap air adalah 1,5 cm. Campuran plesteran
adalah 1 PC : 2 Psr dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan
bata, yang meliputi :
1. Untuk ruang utama dan ruangan lain selain KM/WC setinggi 20 cm dari
permukaan lantai.
2. Untuk KM/WC 200 cm dari permukaan lantai.
3. Lantai permukaan plat/dak beton dan sekeliling dinding batas pada tepi
plat beton. Pada plesteran ini dibuat kemiringan muka lantai pada plat
beton sebesar 2°, dimana alur kemiringan menuju kelubang pipa
ST. 25
MPP Morowali Utara 2023
pembuangan. Kemiringan muka lantai ini untuk mengalirkan air
pembuangan dari recervoir dan air hujan ke lubang pipa pembuangan.
5.1.5.2. Plesteran biasa
Campuran plesteran adalah 1 PC : 5 Psr yang meliputi :
1. Untuk ruangan utama dan ruangan selain KM/WC dipakai untuk
menutup permukaan dinding luar dan dalam pasangan bata setelah
plesteran kedap air dengan ketebalan plesteran 1,5 cm.
2. Untuk semua permukaan kolom yang nampak dengan ketebalan
plesteran 1,5 cm
5.1.5.3. Plesteran halus/acian
Acian adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga
mendapatkan campuran yang homogen. Acian ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Acian ini dilaksanakan sesudah
pekerjaan plesteran berumur minimal 8 hari atau sudah kering benar.
5.1.6. Waktu pencampuran adukan plesteran
Sebelum pencampuran dimulai, semua bahan pasir harus diayak terlebih dahulu untuk
mendapatkan butiran pasir yang halus. Semua jenis plesteran tersebut diatas harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu dalam keadaan segar dan belum mengering
pada waktu pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
waktu antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus menyediakan
pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini, khususnya untuk pekerjaan
acian. Semua permukaan hasil plesteran harus rata, tidak bergelombang, padat dan
tidak berlubang. Untuk permukaan dinding pasangan bata sebelum diplester harus
dibasahi dengan air bersih terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm.
Sedangkan untuk permukaan beton yang akan diplester permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian dikasarkan (scratched). Semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus ditutupi plesteran. Untuk
permukaan yang datar batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak
boleh melebihi 3 mm untuk setiap jarak 2 m. Pekerjaan plesteran dinding hanya
diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi listrik dan pipa plumbing untuk
seluruh bangunan.
5.1.7. Pemeliharaan
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat
mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh)
hari setelah pekerjaan plesteran selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
bersih sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Apabila hasil pekerjaan
tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh
kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambahan.
6.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 26
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 7 - PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
6.1. Persyaratan Umum
6.1.1. Lingkup pekerjaan
~ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
malaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
~ Pekerjaan ini hanya meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan semua kusen
pintu, jendela dan ventilasi, termasuk bingkai pintu dan jendela.
~ Pemasangan pintu-pintu ruangan menggunakan Kaca rangka aluminium powder
coating.
~ Pintu KM/WC dan shaft, menggunakan multipleks 9 mm dan 18 mm, bagian luar
lapis HPL dan bagian dalam dilapisi aluminium plat / profil untuk pintu KM/WC.
~ Perletakan kusen harus mengikuti gambar rencana. Jika ada keinginan lain Direksi,
maka Kontraktor harus berkonsultasi kembali ke Konsultan Perencana.
6.1.2. Design criteria
Seluruh kusen pintu dan jendela harus mampu menahan beban angin (tarik maupun
tekan) : 120 Kg/M2
6.1.3. Standard
• C 509 – Cellular Elastomeric Performated Gasker and Sealant Material
• C 2000 – Clasification system for Rubber Products in Automaatic
Aapplications
• C 2287 – Nonriging Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion compounds
6.1.4. Persetujuan
~ Shop Drawing
• Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistem konstruksi, hubungan-
hubungan antar komponen, cara pengangkutan dan lokasinya, penempatan
hardware, dan detail-detail pemasangannya.
• Harus memperlihatkan kesusuaiannya dengan gambar rencana dan
spesifikasi.
• Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca,
gasket, serta sealant walaupun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.
~ Contoh Bahan
• Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded
panjangnya minimun 300 mm , untuk aluminium sheet, ukuran 300 x 300
mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
• Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis
alloy, warna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
6.1.5. Pengadaan dan penyimpanan material
~ Bahan harus didatangkan kelapangan dalam kemasn pabrik, lengkap dengan
instruksi-instruksi pemasangan
~ Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan goresan dan
kemungkinan pecah
6.2. Bahan / Produk
6.2.1. Kosen aluminium yang digunakan :
ST. 27
MPP Morowali Utara 2023
~ Bahan : dari bahan aluminium framing system, Alexindo, Alluprima HP atau yang
setaraf.
~ Bentuk profil : sesuai shop drawing yang akan disetujui Konsultan Pengawas dan
Pengelola Kegiatan.
~ Warna profil : seluruh kusen aluminium menggunakan warna Coklat Tua (sebelum
pelaksanaan, contoh warna harus diajukan kontraktor).
~ Lebar profil : 10 cm (4”) dan 4,5 cm (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar).
~ Pewarnaan : Power coating, PVDF, produk PT. ESI, ketebalan coating, sesuai
dengan ketentuan pabrik.
~ Nilai deformasi : diijinkan maksimal 2 jam
6.2.2. Persyaratan Bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
6.2.3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
6.2.4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimun
100 kg/m2.
6.2.5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
6.2.6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
dipersyaratkan.
6.2.7. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan driil, dengan mesin
harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
~ Untuk tinggi dan lebar : 1 mm
~ Untuk diagonal : 2 mm
6.2.8. Accessories
Sekrup dan stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat
bergeser
6.2.9. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang akan bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
6.3. Pelaksanaan
6.3.1. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi dilapangan (ukuran dan peil) lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
ST. 28
MPP Morowali Utara 2023
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
6.3.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Konsultan Pengawas &
Pengelola Kegiatan meliputi gambar denah, lokasi, kualitas, bentuk, ukuran.
6.3.3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
6.3.4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakan pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
6.3.5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6.3.6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang
sesuai dengan gambar.
6.3.7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
6.3.8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2, celah antara kaca dan
sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
6.3.9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
~ Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati
~ Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
~ Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
~ Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
~ Mempunyai assessories yang mendukung kemungkinan diatas.
6.3.10. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang berangkutan
harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
6.3.11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
6.3.12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal pelubangan dinding yang
melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
6.3.13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau tahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double
door.
6.3.14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
ST. 29
MPP Morowali Utara 2023
6.3.15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
PASAL 8 – PEKERJAAN KACA DAN PEMASANGANNYA
8.1. Pekerjaan ini meliputi pemasangan kaca biasa 5 mm untuk jendela dan ventilasi.
8.2. Untuk kaca dapat dipergunakan hasil produksi dalam negeri. Permukaan kaca harus rata
sehingga menghasilkan bayangan yang tidak berubah-ubah. Kaca yang menghasilkan bayangan
yang berubah-ubah diganti dengan kaca yang memenuhi syarat. Kaca tidak boleh mengandung
retak-retak (diluar atau didalamnya) atau bintik-bintik.
8.3. Kaca semuanya menggunakan kaca polos.
8.4. Ukuran dan ketebalan serta jenis kaca sesuai petunjuk dalam gambar kerja.
8.5. Pinggiran kaca (bekas potongan) harus diasah sebelum dipasang.
8.6. Tidak diperkenankan suatu kontak langsung (menyandar atau menumpu) antara kaca dan
rangka. Pada waktu pemasangan harus tahan atau tumpuan berupa setting blok dari bahan-
bahan yang elastis dan tidak menimbulkan korosi. Selanjutnya alur-alur yang ada diisi dengan
bahan-bahan mastik atau sealant yang elastis dan kedap udara. Pemasangan harus
menghasilkan kaca yang terpasang teguh pada tempatnya (tidak goyang).
PASAL 9 – PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
9.1. Umum
9.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pemasangan kusen, daun pintu dan aksesories lainnya.
b. Pemasangan Kunci Pintu KM/WC
c. Pemasangan Engsel casement jendela
d. Pemasangan Grendel jendela
9.1.2. Persyaratan Bahan
a. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
akibat dari pemilihan merk, kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas dan Pengelola Proyek untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan ‘backed Enamel Finish’
yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40 x 50 cm, dengan tebal 15
cm berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handel aluminium
9.2. Bahan / Produk
9.2.1. Pekerjaan kunci dan pegangan pintu
a. Untuk KM/WC menggunakan Kunci Tanam merk Fino atau yang setara, produksi
Kenari Jaya. Pintu ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu :
1) Handle, tipe PP.73.06 FB (27.5 cm) bahan Stainless Steel.
2) WC Cylinder, tipe WC FB1003-60, material Brass.
b. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan diatas harus tercakup dalam satu
sistem General Master Key tersendiri.
c. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk Withco seri 22 handle
warna Bronze.
d. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas &
Pengelola Proyek.
ST. 30
MPP Morowali Utara 2023
9.3. Pekerjaan Engsel
9.3.1. Untuk pintu-pintu menggunakan engsel yang sama dengan pabrikan pintu pabrikasi,
warna Bronze, dipasang sekurang-kurangnya 4 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut berat beban daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
9.3.2. Untuk jendela digunakan engsel angin (csement) merk WHITCO STAY, 20 Bronze
ukuran 10” dan 14”.
9.3.3. Untuk pintu aluminium menggunakan engsel merk GEZE atau setara.
9.4. Pelaksanaan
9.4.1. Engsel atas dipasang 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang
32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah
antara kedua engsel tersebut.
9.4.2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang dan ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
9.4.3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
9.4.4. Pemasangan lockcase, handle dan backplate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas & Pengelola Proyek. Apabila hal
tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
9.4.5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
9.4.6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
9.4.7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam gambar dokumen kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi
pabrik.
9.4.8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas
dan Pengelola Proyek
PASAL 10 – PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK/GRANIT
10.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan penutup lantai dengan granit
2. Pekerjaan penutup lantai dengan keramik
3. Pekerjaan penutup meja beton dengan granit
4. Pekerjaan penutup dinding dengan keramik
5. Pasangan plint granit
6. Pasangan tegel sudut, jika ada.
10.2. Persyaratan Bahan
10.2.1. PC (Portland Cement)
Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.1
10.2.2. Pasir pasangan
Sesuai persyaratan dalam Bab III pasal 1 butir 1.2.2
10.2.3. Air
Sesuai persyaratan dalam Bab II pasal 3 butir 3.2.3
10.2.4. Bahan keramik/granit (Ceramic Tile/Granite)
ST. 31
MPP Morowali Utara 2023
1. Untuk lantai dalam ruang lobby, ruang kerja dan ruang-ruang lain yang
ditunjukkan dalam kerja :
− Jenis : Granit
− Permukaan : bercorak/polish
− Ketebalan : 9 mm
− Warna/corak : putih / terang atau sejenisnya
− Ukuran : 60 x 60 cm
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : TITANIUM INFINITI
2. Untuk tepian dinding (10 cm dari dinding) dan plit dinding :
− Jenis : Keramik Granit
− Permukaan : bercorak/polish
− Ketebalan : 9 mm
− Warna/corak : Hitam
− Ukuran : 10 x 60 cm
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : TITANIUM INFINITI
3. Untuk tangga :
− Jenis : Granit
− Permukaan : bercorak/polish
− Ketebalan : 9 mm
− Warna/corak : Putih / terang
− Ukuran : 20 x 60 cm (dinding anak tangga), dan 30 x 60 cm untuk
lantai anak tangga yang dibuat step nosing garis pada
bagian tepi dan bavel 2 cm pada bagian ujung.
− Step nosing : Lantai anak tangga (4 garis)
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : TITANIUM INFINITI
4. Untuk lantai KM/WC /Toilet :
− Jenis : Keramik
− Permukaan : Warna/Kasar, anti slip
− Ketebalan : 6 mm
− Warna/corak : Akan ditentukan kemudian
− Ukuran : 30 x 30 cm
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : Setara merk ASIA TILE
5. Untuk dinding KM/WC :
− Jenis : Keramik
− Permukaan : Warna/halus
− Ketebalan : 6 mm
− Warna/corak : Akan ditentukan kemudian
− Ukuran : 30 x 60 cm
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : Setara merk ASIA TILE
6. Untuk permukaan Meja Beton :
− Jenis : Granit
− Permukaan : bercorak/polish
− Ketebalan : 9 mm
− Warna/corak : Hitam
ST. 32
MPP Morowali Utara 2023
− Ukuran : 60 x 60 cm
− Kualitas : Kelas 1
− Produk : TITANIUM INFINITI
10.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan
10.3.1. Contoh bahan
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan keramik yang akan dipakai sebanyak 3
(tiga) set kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan (tekstur dan warna) yang akan dipakai sebagai standard dalam pengiriman
bahan kelapangan.
10.3.2. Keramik
Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama, masing-
masing tepinya benar-benar siku dan tidak cacat.
10.3.3. Pemasangan
Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak (pecah), tidak
bernoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
10.3.4. Perendaman
Sebelum keramik dipasang, maka harus direndam kedalam air bersih hingga jenuh dan
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
10.3.5. Pola pemasangan
Pola pemasangan harus mempunyai kemiringan muka lantai sebagai berikut :
1. Untuk kemiringan muka lantai KM/WC adalah 2°, dimana alur kemiringan menuju
ke saluran dan floor drain. Bagian tinggi muka lantai berada di tepi ruangan dekat
pintu sedangkan bagian rendah berada di tepi ruangan dekat saluran atau floor
drain. Kemiringan muka lantai ini dibuat untuk mengantisipasi agar air tumpahan
dan pembersihan lantai tidak tergenang dan akan mengalir dengan sendirinya ke
saluran.
2. Untuk kemiringan muka lantai teras adalah 2°, dimana alur kemiringan menuju ke
luar teras. Bagian tinggi muka lantai berada di tepi dinding sedangkan bagian
rendah berada di tepi teras. Kemiringan muka lantai ini dibuat untuk mengantisipasi
agar air hujan yang masuk ke teras tidak tergenang dan akan mengalir dengan
sendirinya ke luar bangunan.
10.3.6. Pemotongan ubin keramik
Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu dipergunakan
alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.
10.3.7. Ketebalan finish
Pemasangan ubin keramik harus benar-benar rata, tidak bergelombang, nat/siar terisi
penuh/rata, kemiringan muka lantai dan harus sesuai dengan gambar kerja. Ubin
keramik yang sudah dipasang harus segera dibersihkan dari bercak noda adukan
perekat dan adukan nat/siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air bersih dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lainnya.
10.3.8. Setelah pemasangan. Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus
dihindarkan dari injakan/pemberian beban.
10.3.9. Jaringan pipa. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pemasangan ubin keramik, semua
jaringan pipa dalam bangunan sudah harus terpasang pada tempatnya. Kontraktor
harus mempelajari gambar kerja dan koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan
mekanikal dibawah pengarahan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
10.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 33
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 13 – PEKERJAAN PLAFOND
13.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Kontruksi rangka plafond
2. Bahan penutup plafond
3. Finishing plafond
13.2. Rangka plafond Gypsum dan PVC menggunakan :
~ Bahan rangka Hollow ukuran 2 x 4 cm dan 4 x 4 cm.
~ Bahan plafond menggunakan material PVC dengan ukuran lebar 20 cm, tebal minimal 5
mm, panjang 5 meter atau menyesuaikan dengan kebutuhan.
~ Semua material rangka yang digunakan harus berkualitas baik, lurus dan tidak cacat.
~ Semua ukuran rangka plafond dan penggantung tersebut diatas disesuaikan dengan
gambar.
13.3. Pemasangan Rangka plafond :
a. Hollow dipasang dengan sistem Grid, Hollow ukuran 4 x 4 cm dipasang dengan modul
60x80 cm, terlebih dahulu secara memanjang dengan jarak 80 cm lalu dibawahnya
dipasangan rangka 4x4 dengan jarak 60 cm. Pada jarak maksimal 160 cm harus dipasang
penggantung dari Hollow ukuran 4 x 4 cm atau kawat suspensi (Suspension Hanger)
dimana pada kawat penggantung ini menggunakan waltermur yang bisa digerakkan ke
atas dan kebawah untuk mencapai level plafond yang sama sehingga permukaan plafond
benar-benar rata dan lurus, dengan sistem penggantung pada titik pertemuan kedua
rangka tadi dan bagian atas menggantung pada rangka atap.
b. Pada pertemuan dengan dinding menggunakan rangka besi siku galvanis (wall angel)
ukuran 2 x 2 cm.
13.4. Bahan penutup plafond menggunakan :
~ Material dari bahan utama PVC, produksi Indo Jaya atau Pevesindo.
~ Menggunakan motif polos atau motif lain sesuai dengan keinginan Direksi Pekerjaan.
~ Untuk bagian-bagian ruang yang akan dipasang plafond, pelaksana harus memeriksa
gambar kerja.
~ Pada bagian pertemuan dengan tembok dipasang list plafond khusus yang disediakn oleh
pabrik, dengan bahan dari PVC. Profil list ditentukan kemudian.
~ Semua bahan harus berkualitas baik, rata dan tidak pecah-pecah.
~ Sebelum memasukkan material ke lokasi, kontraktor harus memperlihatkan beberapa
contoh material untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
13.5. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan
a. Contoh bahan
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan plafond yang akan dipakai kepada Direksi
Pekerjaan/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang akan dipakai
sebagai standard dalam pengiriman bahan ke lapangan.
b. Pola pemasangan
Keseluruhan pengerjaan konstruksi plafond harus dilakukan dengan bantuan tenaga ahli
atau tukang yang sudah ahli. Pemasangan dilakukan secara tegak lurus terhadap dinding.
Kontraktor harus dapat mengerjakan bersama-sama dengan teknisi yang bersangkutan
dengan berpedoman pada gambar.
c. Setelah pemasangan
Setelah semua konstruksi telah terpasang maka kontraktor harus meneliti kembali hasil
pekerjaan agar kerusakan seperti pecahnya tepi eternit yang membuat plafond menjadi
rusak dan lain sebagainya dapat segera diperbaiki atau diganti atas biaya kontraktor.
Pekerjaan plafond harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
ST. 34
MPP Morowali Utara 2023
13.6. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 14 – PEKERJAAN SANITAIR
14.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pemasangan Closet Duduk
2. Pemasangan Wastafel Porselin
3. Pemasangan Stop Kran
4. Pemasangan Kran Air
5. Pemasangan Floor Drain
6. Pemasangan Roof Drain
14.2. Persyaratan Bahan
1. Closet Duduk yang dipakai adalah produk/merk Toto atau yang setara, tidak rusak, lecet
dan mempunyai tektur warna terang.
2. Untuk kran air dan shower terbuat dari bahan stainless steel yang bermutu tinggi
produksi/merk Onda atau yang setara, kualitas nomor satu, tidak mudah rusak, berkarat
dan pada kepala pemutarnya dipilih yang bermodel pipih bukan yang bulat. Semua kran
air dipakai yang berdiameter 3/4”. Untuk kran air leher panjang dipakai dengan bahan dan
merk yang sama seperti diatas dan pada leher kran dapat bergerak secara statis.
3. Untuk floor drain menggunakan merek Toto atau yang setaraf, dari bahan stainless steel
diameter 3”.
4. Semua bahan-bahan pipa yang akan dipakai harus dalam keadaan baik, tidak bocor,
pecah, original dan berkualitas tinggi.
14.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan
1. Contoh bahan. Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan dipakai, baik dalam
bentuk barang ataupun brosur/manual user dari pabrik kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan yang akan dipakai sebagai standard dalam pengerjaan.
2. Sebelum memulai pekerjaan
Kontraktor harus mempelajari terlebih dahulu rencana gambar instalasi jaringan pipa dan
berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan.
3. Pekerjaan galian tanah
Galian tanah dibuat sesuai dengan gambar bestek dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Setelah pekerjaan galian selesai maka diurug dengan timbunan pasir setebal 3 cm.
4. Pemasangan kran air. Kran air untuk kamar mandi dipasang setinggi 15 cm dari muka bak
air fibreglass. Sedangkan untuk kran air tempat pemotongan dan penyemprotan dipasang
setinggi 80 cm dari muka lantai. Kran air leher panjang untuk meja display dipasang
setinggi 20 cm dari muka washtafel.
5. Pengujian/pengetesan aliran jaringan pipa
Setelah semua pipa dipasang pada tempat/titik yang sudah ditentukan maka dilakukan tes
pengaliran khususnya untuk pipa pembuangan air kotor. Apabila dalam pengetesan ini air
tidak mengalir maka kontraktor harus memperbaiki kembali pemasangan jaringan pipa
atas biaya kontraktor.
6. Pemasangan closet duduk/jongkok
Closet duduk dipasang secara horizontal dengan ketinggian seperti pada gambar kerja.
Pemasangan harus cermat dan rapi.
ST. 35
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 14 - PEKERJAAN PENGECATAN
14.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
1. Pekerjaan pengecatan permukaan seluruh dinding dalam dan luar.
2. Pengecatan plafond gypsum dan kalsiboard.
14.2. Persyaratan Bahan
1. Cat tembok, yang digunakan jenis : Nippon Paint.
2. Plamur, bahan dan kualitas utama produk ex local mutu terbaik
3. Cat dasar setara Aries
4. Keaslian cat. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat yang akan dipakai untuk
mengetahui kemurnian cat. Pembuktian dapat dilakukan dengan melihat segel kaleng cat
yang masih utuh atau tidak rusak dan hasil akhir pengecatan.
14.3. Persyaratan Pelaksanaan pekerjaan
a. Contoh bahan
Kontraktor harus mengajukan contoh bahan yang akan dipakai, baik dalam bentuk barang
ataupun brosur/manual user dari pabrik kepada Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan yang akan dipakai sebagai standard dalam pengerjaan.
b. Sebelum memulai pekerjaan
Kontraktor harus mempelajari terlebih dahulu rencana gambar pengecatan dan
berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas. Semua bidang yang akan
dicat harus segera dibersihkan.
c. Tebal cat
Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan dari pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran,
atau ada bekas yang menunjukan sapuan kuas.
d. Peralatan pelindung
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan beracun atau yang
membahayakan keselamatan manusia maka kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung seperti masker, sarung tangan dan sebagainya yang akan dipakai pada waktu
pelaksanaan pengecatan.
e. Keadaan cara pengecatan
Tidak diperkenankan melakukan pengecatan pada waktu hujan dan angin yang berdebu
bertiup kencang.
f. Peralatan
Peralatan seperti kuas, sikat kawat dan roller harus tersedia dari mutu yang baik dan
jumlahnya cukup.
g. Cat dasar
Untuk semua cat dasar harus menggunakan kuas.
h. Untuk pengecatan besi dilakukan sesudah pekerjaan besi dilakukan. Seluruh permukaan
besi harus dibersihkan sebelum di cat.
i. Semua pekerjaan kayu yang kena/berhubungan dengan plesteran harus di cat meni terlebih
dahulu dan diberi dempul kayu hingga rata dan kemudian diamplas.
14.4. Kerusakan atau Cacat
Bila terjadi kerusakan/cacat pekerjaan, maka kontraktor diharuskan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
ST. 36
MPP Morowali Utara 2023
BAB IV. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN LISTRIK
PASAL 1 – PEKERJAAN LISTRIK ARUS LEMAH
1.1. Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
operator, sehingga seluruh sistem-sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
1. Pengadaan, pemasangan, dan penyambungan terminal box (TB) atau lemari kontrol atau
peralatan utama untuk seluruh sistem elektrikal.
2. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel seluruh sistem Elektrikal,
menggunakan kabel yang sesuai dengan gambar rencana.
3. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan perangkat kontrol, dan perangkat informasi
sesuai dengan gambar rencana unttuk seluruh sistem elektrikal.
4. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan terminal box kotak-kotak sambung pada
keselutruhan lantai sesuai dengan gambar rencana.
5. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pertanahan pengaman tegangan DC
lengkap dengan junction box. Box kontrol, elektroda pentanahan dan accesories lainnya.
6. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan proteksi terhadap bahaya petir (tegangan
liar) lengkap dengan accessories lainnya.
7. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang elektrikal ini dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan Connection Cables, kabel tray, support
equitment dan accessories lainnya).
1.3. Pengujian dan Pemeriksaan
Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya
seluruh pekerjaan elektronik yang telah selesai dipasang memang benar-benar telah
memenuhi persyaratan ini
1.4. Garansi
Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus digaransikan selama 6 (enam) bulan. Semua
perlengkapan, bahan dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya diganti atau diperbaiki
oleh kontraktor, tanpa biaya tambahan dengan material merk / type yang sama.
PASAL 2 – SPESIFIKASI PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
2.1. Persyaratan Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausal-kalusal tersebut bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul dari persyaratan umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan yang bahan, maupun peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
salah satu dokumen gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan.
3. Maka kontraktor harus tetap melaksanakan sesuai dengan standart teknis yang berlaku
hingga sistem dapat bekerja dengan sempurna, dan tidak berdampak pada nilai kontrak.
4. Gambar gambar
➢ Gambar-gambar perencanaan tidak menunjukkan semua acceories dan fixture secara
terperinci.
ST. 37
MPP Morowali Utara 2023
➢ Semua bagian di atas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disediakan dan dipasaang oleh kontraktor.
➢ Gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dilapangan.
Gambar-gambar arsitektur dan gambar-gambar struktur/sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari proyek.
➢ Sebelum pekerjaan dimulai (1 bulan sebelumnya), kontraktor harus mengajukan 4
(empat) set gambar kerja dan detail (show drawing) yang harus diajukan kepada
konsulatan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang
diajukan kontraktor untuk diperiksa dan disetujui konsultan Pengawas, dianggap
bahwa kontraktor telah mempeelajari situasi dan telah mengadakan koordinasi
dengan pekerjaan lainnya.
➢ Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuain-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam 1(satu) set lengkap gambar (kalkir) dan 3 (tiga) set lengkap gambar
(blue print) sebagai gambar-gambar sesuai peelaksanaan (as built drawing). As built
drawing harus diserahkan segera setelah selesai pekerjaan.
5. Koordinasi
➢ Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
sama dengan kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai denagan jadwal yang telah ditentukan.
➢ Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
6. Daftar Bahan dan Contoh
➢ Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh konsultan
Pengawas, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang
akan digunakan, minimun 3(tiga) contoh material.
➢ Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
➢ Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dikerjakan oleh orang-
orang yang ahli dibidangnya.
➢ Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan
kontraktor harus segera menghubungi konsultan Pengawas untuk berkonsultaasi.
➢ Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.untuk pemilihan equipment dan
material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
7. Commisioning dan Testing
➢ Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan teelah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
➢ Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini sesuai dengan dianjurkan oleh
instalasi yang berwenang, pabrik pembuat-pembuat, juga harus disediakan oleh
kontraktor.
ST. 38
MPP Morowali Utara 2023
8. Peralatan yang disebut dengan merek dan penggantinya
➢ Untuk bahan perlengkapan, peralatan, accesories dan lain lain yang disebut dan
dipersyaratkan dengan nama yang dipersyaratkan ini, maka kontraktor wajib
menyediakan bahan dan peralatan sesuai dengan merek terbut diatas.
➢ Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan tertulis
dari Konsultan Pengawas, dan harus memberitahukan kepada Konsultan Perencana
9. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan amterial, sistem dan lain-lain oleh kontraktor, pemberi tugas
dijamin dan dibebaaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
10. Pengetesan
➢ Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti dipersyaratkan disini dan
mendemontrasikan cara kerja daari segenap sistem, yang disaksikan oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi tugas.
➢ Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk percobaan tersebut,
merupakan tanggung jawab kontraktor.
11. Pengujian dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim terpasang
dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, kontraktor harus
melaksanakan secara keseluruhan dari peralatan peralatan yang dipasang, dan jika sudah
dites dan ternyata bekerja memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan, maka seluruh unit lengkap
dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Konsultan Pengawas
12. Masa garansi dan serah terima pekerjaan
➢ Peralatan peralatan utama harus digaransikan selama 1(satu) tahun terhitung dari
serah terima pekerjaan ke 2 ( dua).
➢ Selama masa garansi, kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-
kerusakan daripada peralatan utama yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
➢ Selama masa garansi, kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
tenaga-tenaga kerja yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
➢ Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-
bukti hasil pemerikasaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandatangani
oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan konsultan Pengawas
lapangan serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan
Instansi yang berwenang.
➢ Jika pada garansi tersebut, kontraktor tidak melaksanakan atau tidak memenuhi
teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan pekerjaan tersebut pada
pihak lain atas biaya dari kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
➢ Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan atau pelatihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang
calon operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas.
➢ Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set
buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem, sehingga para petugas/operator
dapat mengoperasikan peralatan dengan dan melaksanakan pemeliharaan sistem.
13. Penanggung Jawab Pelaksanaan
➢ Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada dilapangan/site yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung
jawab penuh dalam menerima segala instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas.
ST. 39
MPP Morowali Utara 2023
➢ Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan
pada saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada saat yang dikehendaki oleh
Konsultan Pengawas, petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas di dalam
pelaksanan harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui
Penanggung jawab Kontraktor.
14. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
➢ Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpan dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
➢ Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar
perubahan yang dimaksud kepada pengawas lapangan dalam rangkap 4 (empat)
untuk disetujui.
➢ Pengajuan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
15. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
➢ Pembongkaran tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
➢ Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas
➢ Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
16. Pekerjaan Listrik
➢ Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman
➢ Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan Pemberi Tugas.
17. Pemeriksaan Routline
➢ Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan routline.
➢ Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routline tersebut harus dilaksanakan
selama tidak kurang dari 2(dua) minggu
2.2. Persyaratan Teknis Khusus Sistem Elektrikal
1. Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.
2. Lingkup Pekerjaan
➢ Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel TR lengkap dengan accessories
lainnya.
➢ Kabel feeder utama 1000 V AC dari Power House menuju ke Sub Distribution Panel
(SDP), sesuai gambar.s
➢ Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel
tegangan rendah 1000 V sesuai dengan gambar rencana
➢ Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah sesuai
dengan gambar rencana.
➢ Panel penerangan (PP) dan panel distribusi (PD) lengkap dengan accesoriesnya.
ST. 40
MPP Morowali Utara 2023
➢ Pekerjaan pertanahan pengamanan (pembumian) dari panel, armatur lampu,
kontak-kontak, pintu, rak dan peralatan dari bahan metal lainnya.
➢ Pekerjaan instalasi peneranagan dan stop kontak, (dalam ruangan) meliputi :
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armature lampu, stop kontak biasa
dan stop kontak khusus.
- Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta
berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontrak, junction
box, flexsible conduit, bands/elbouws, socket dan lain lain.
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop
kontak.
3. Gambar-gambar Kerja
➢ Setelah daftar bahan disesuaikan dengan keadaan lapangan/lokasi pemakaian
disetujui oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar
kerja (Shop Drawing) untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
➢ Pada gambar kerja lebih diperjelas katalog dari manufakture, dimensi, data
performance dan badan usaha yang menyediakan spare parts/aftersales service
untuk material-material tertentu.
➢ Pada gambar yang jelas terlihat dan dijamin bekerja semua peralataan di dalam
sistem secara keseluruhan.
➢ Bila dirasakan perlu adanya perubahan, ataupun penyimpangan sistem daripada
sistem yang direncanakan guna untuk penyempurnaan sesuai dengan perkembangan
teknologi terkini, sistem dapat diajukan dengan melampirkan data data dan alasan
yang tepat perubahan di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
diketahui Konsultan Pengawas Perencana dan tidak membawa akibat tambahan
biaya bagi Pemberi Tugas.
4. Standar, Referensi dan Persyaratan
➢ Standar, referensi dan persyaratan yang digunakan di sini adalah sebagai berikut :
➢ Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.023/PRT/1978 tentang
Peraturan Instalasi Listrik.
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.024/PRT/1978 tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL) :
– AVE Belanda
– VDE/DIN Jerman
– British Standard Assesoriates
– IEC Standard
– JIS Japan Standard
– NFC Perancis
– NEMA USA
➢ Harus dilaksnakan oleh Kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN yaitu Surat
Pengesahan Instalatir (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA) golongan C yang masih berlaku
dan dapat menunjukkan bukti-bukti tanda daftar rekanan dalam bidang usaha listrik
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
5. Peralatan yang Disebut Dengan Merek
Bahan kelengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan dan dipersyaratkan
dalam persyaratan ini, maka kontraktor wajib/harus menyediakannya dan minta
persetujuan Konsultan Pengawas.
ST. 41
MPP Morowali Utara 2023
6. Perlindungan pemilik
Atas penggunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh Kontraktor.
Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
7. Galangan dan Bobokan
Kontraktor harus menutup merapikan kembali setiap galian atau bobokan yang dilakukan
pada kontruksi bangunan yang disebabkan pekerjaan-pekerjaan instalasi elektrikal. Untuk
menghindari sejauh mungkin pekerjaan pembobokan, maka semua insert, sleeves,
receways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam tahap pekerjaan
kontruksi.
8. Sleeves dan Inserts
Semua sleeves menembus lantai beton dan pelindung bata untuk instalasi sistem
elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton dan dinding bata yang
diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts conduit harus dipasang oleh
Kontraktor
9. Proteksi
➢ Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan dan harus dilindungi
terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua pipa pelindung kabel
dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi batas luar bangunan, harus
ditutup rapat pada ujung-ujungnya dengan sealant untuk mencegah masuknya air
tanah dan ujung kabelnya harus ditutup rapat.
➢ Kabel-kabel feeder dari dan menuju ruang genset serta kabel feeder dari dan menuju
shaft elektrikal harus dilindungi dari bahan-bahan api.
10. Pembersihan
Kontraktor harus dapat menjaga keadaan lokasi tempat kerjanya selalu bersih selama
pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari lokasi. Setelah
penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan
meninggalkan dalam keadaan rapi, bersih dan siap pakai.
11. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan, pengangkutan atau
pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama,
sehingga tampak seperti baru kembali.
12. Garansi
Satu sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh Kontraktor sebagai garansi dari pabrik
pembuatnya. Bila nanti peralatan mengalami kegagalan dalam testing yang disyaratkan
dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap kegagalan
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut dapat bekerja dengan baik dan
memenuhi syarat syarat. Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan
ulang diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
13. Testing dan Pengujian
➢ Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang, memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
dalam spesifikasi ini.
➢ Kontraktor harus menyediakan, atas tanggungan sendiri semua peralatan dan
personil yang perlu untuk melakukan pengujian. Kontraktor harus menyerahkan
jadwal waktu kapan akan diselenggarakan dan cara-cara pengujian tersebut 14
(empat belas) dari sebelumnya kepada Konsultan Pengawas.
➢ Sebelumnya kontraktor sudah harus mengadakan koordinasi dengan Kontraktor
Kontraktor lainnya mengenai rencana pengujian tersebut.
➢ Sebelum pengujian pemasangan untuk tegangan menengah dilakukan baik itu alat
dan kabel-kabel, terlebih dahulu harus dilakukan pengujian terhadap lampu lampu,
ST. 42
MPP Morowali Utara 2023
stop kontak dan lain-lainnya (armatur) yang telah terpasang dalam ruangan, dan
dilakukan pengecekan bersama sama dengan Konsultan Pengawas.
➢ Adapun jenis pengujian / pengetesan adalah sebagai berikut :
– Kabel feeder
a. Tegangan dielectrik
Tegangan Rendah : Tegangan yang diharapkan 1000 V selama 10
menit
Tegangan Menengah : Tegangan yang ditetapkan 30 KV selama 5 menit
b. Pengukuran tahanan isolasi
– Transformator
a. Pengujian ketahanan temperatur
b. Pengujian ketahanan AC frekwensi rendah tegangan dinaikkan secara bebas
sampai 75% tegangan yang ditentukan, dan kemudian dinaikkan dengan
kecepatan 1 KV/dtk sampai 100% tegangan yang ditentukan.
c. Pengujian impuls tegangan yang diharapkan 1,25 kali tegangan kerja selama
10 menit
d. Pengujian hubungan singkat
– Motor motor listrik berputar
a. Pengujian ketahanan temperatur.
b. Pengujian ketahanan Ac frekwensi rendah tegangan yang diharapkan 100 V
antara gulungan stator dengan (yoke) badan.
c. Pengujian impuls tegangan yang diharapkan 1000 V
d. Pengujian hubungan singkat
– Kontraktor dan Relay
a. Pengujian dielektrik tegangan yang ditetapkan 1000 V selama 10 menit
b. Pengujian sensivitas
c. Tes hubungan singkat
d. Tes impuls
– Seluruh pengujian dan pengukuran harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan
hasilnya dilaporkan dan serahkan kepada Konsultan Pengawas untuk menjadi
bahan pelaporan kepada pemilik proyek
2.1. Tambahan
Kontraktor harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak ditunjukkan
dalam gambar kontrak dan persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang terselenggaranya
sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan
sempurna tanpa ada biaya tambahan
PASAL 3 – PANEL TEGANGAN RENDAH
A. Persyaratan Umum
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan
selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam lingkup ini termasuk
seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar kontrak dan spesifikasi teknis maupun
tambahan-tambahan lainnya.
B. Tipe dan Macam Kabel
1. Panel-panel daya penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan kerja 220/380 V, 3 phase, 4
kawat, 50 Hz, solidy grounded dan minimal harus dibuat mengikuti standar IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA, dan lain-lain.
ST. 43
MPP Morowali Utara 2023
a) Panel-panel ini adalah dari type tertutup (Metal Enclosed) free stansing untuk
pasangan dalam (indoor use), lengkap dengan semua komponen komponen yang harus
ada.
b) Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikaasi teknis ini tetapi tercantum
dalam gambar rencana.
C. Karakteristik Panel
a. Tegangan Kerja : 400 volt
b. Tegangan Uji : 3.000 volt
c. Tegangan Uji Impluse : 20.000 volt
d. Frekwensi : 50 Hz
D. Bus-Bar Rel
1. Bus-bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan
perak, dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus minimal 1,5 (satu setengah) dari arus
beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL (Daftar No.630 – DI –
D4/PUIL 1977).
2. Semua Bus bar/rel harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL 1987 sebagai berikut :
➢ Phasa : Merah, kuning, hitam
➢ Netral : Biru
➢ Ground : Hijau kuning.
3. Serta dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik pada kerangak panel.
4. Dan cat tersebut harus tahan terhadap panas sampai dengan temperatur 75 o C.
5. Bus bar disusun diatas isolator dengan baik untuk sistem 3 phasa 4 kawat seperti ditunjuk
dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah,
sebuah bus pentanahan yang selanjutnya diklem dengan kuat pada frame panel dan
dilengkapi dengan klem untuk pentanahan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar).
6. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus
bar dan susunannya. Ukuran dari bus bar harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan
dengan cadangan pengembangan untuk penyambungan dikemudian hari.
E. Persyaratan Kerja Starter Motor Y- ∆
1. Kerja starter motor Y – D adalah automatic starter motor Y – D dan harus dapat dihidupkan
secara manual atau remote.
2. Masing masing starter motor Y- ∆ terdiri dari :
a) 3 buah kontraktor daya
b) 1 thermal over load relay
c) 1 motor timar
d) 1 tombol star stop
e) 1 selector swith 3 posisi (lokal, stop, remote)
f) 3 indicator lamp :
– Merah : Start
– Hijau : Stop
– Orange : Fault
3. Khusus untuk hydrant, harus dilengkapi dengan alat starting automatic.
4. Hidrant harus dapat start secara automatic. Bila panel hidrant mendapat signal dari master
control fire Alarm
F. Konstruksi Panel
1. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
seperti pengoperasian pemutus daya (MCCB/ACB), pemutus tenaga (CB), pemasangan
kembali indikator indikator, pengecekan lapangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
ST. 44
MPP Morowali Utara 2023
2. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan,. Setiap lemari hanya dapat dibuka
bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah off/mati.
3. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman/interlock harus dibuat sedemikian
rupa,sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-keselahan operasi yang
dibuat oleh petugas.
4. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
➢ Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapis cadmium.
➢ Semua bagian dari baja harus bersih dan standlested setelah pengelasan, kemudian
secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanis atau “Chromium
Plating atau dengan Zinc Chromite Primer”.
➢ Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu abu atau warna lain
yang disetujui Konsultan Pengawas
5. Pemutus Tenaga
➢ Pemutus tenaga yang digunakan dari jenis Moulded case Circuit Breaker (MCCB), Air
Circuit Breaker (ACB) Miniature Circuit Breaker ( MCB) dilengkapi dengan thermal
current dan electro magenetic overcurrent.
➢ Untuk Circuit Breaker yang penting amper tripnya dapat diatur (adjustable). Out going
Circuit Breaker dari PPU khusus untuk motor motor harus dilengkapi dengan proteksi
kehilangan arus phase.
➢ Circuit Breaker untuk proteksi motor motor listrik harus menggunakan Circuit Breaker
yang dirancang khusus untuk pengaman motor circuit yaitu breaker type M.
➢ Breakling capacity dan pasing CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam
gambar perencanaan.
➢ Manually operated dilengkapi mekanisme operasi yang trip free dari typr quick make,
quick break.
➢ MCCB/ACB/MCB harus mempunyai besaran besaran ampere frame (AF) ampre trip (AT)
pada temperatur keliling 40 o C seperti pada gambar, 660 Volt retings dan kemampuan
pemutusannya pada 380 volt seperti ditunjukkan pada gambar
➢ MCCB/ACB/MCB yang dipasang pada daerah main intrlock harus dari jenis 4 (emapat)
pole dan dapat dioperasikan dengan satu motor listrik (motor operated breaker), untuk
cabang-cabang lainnya motorized circuit breaker diberikan notasi M seperti terdapat
pada gambar.
➢ MCCB/ACB/MCB harus dari merek MG, BBC, AEG dan FUJI.
➢ Circuit breaker harus mempunyai minimun Interuption Capasicity berkisar antara 10 KA
– 85 KA.
6. Main bus bar dalam panel harus dipasang horisontal dibagian atas dan mempunyai
kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1.5 ( satu setengah) kali dari rating ampere
frame main pemutus dayanya MCCCB/ACB/MCB.
7. Bus bar dari bahan tembaga murni dengan konduktivitas 98 %.
8. Magnetic contraktor harus dapat bekerja tanpa geteran maupun dengan kumparan
contraktor harus sesuai dengan tegangan 220 volt, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu pada 10
% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 % tegangan
nominal. Magnetic contraktor dari merek telemecanis, Fuji dan yang setara.
9. Pemberian tanda pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
➢ Fungsi peralatan dalam panel
➢ Posisi terbuka atau tertutup
➢ Arah putaran dari handel pengontrol dari switch dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang
ST. 45
MPP Morowali Utara 2023
10. Sistem pentanahan
➢ Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
denga baik secara elektris kepada rel pentanahan.
➢ Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga
fleksibel dan harus dilindungi dari gangguan mekanis.
11. Dokumen dokumen lain yang harus diserahkan oleh pabrik pembuat adalah sebagai berikut :
Gambar gambar kubikel, susunan peralatan swichgear, layout peralatan (equitpment panel),
chain hoist, busduct, detai-detail pemasangan dan detail detail pekerjaan sipil yang
berhubungan dengan pemasangan
12. Satu sertifikat jaminan pengujian harus diserahkan oleh pabrik pembuat. Bila peralatan
mengalami kegagalan pengujian-pengujian yang disyaratkan diatas, maka pabrik pembuat
bertanggung jawab terhadap kegagalan peralatan yang diserahkan tersebut, dan pabrik
pembuat berkewajiban memperbaiki peralatan yang rusak sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat yang diisyaratkan serta melakukan pengujian ulang, dan sertifikat
pengujian ulang telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
13. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik pembuat tidak menunjukkan sertifikat pengujian
yang diakui oleh PLN (LMK) meliputi :
➢ Tes kekuatan tegangan impuls
➢ Tes kenaikan temperatur
➢ Tes kekuatan hubung singkat
➢ Tes untuk alat alat pengaman
14. Pengujian dan pemeriksaan berkala terdiri dari :
➢ Pemeriksaan apakah peralatan sudah bekerja sesuai dengan yang dimaksud
➢ Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
➢ Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
➢ Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
15. Pendidikan dan Latihan
Kepada tiga orang personil yang ditunjuk oleh pemberi tugas, kontraktor berkewajiban
memberikan pelatihan tentang cara operasi sistem dan perawatan lengkap dengan 5 copy
buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem dan repair manual. Segala sesuatunya atas
biaya kontraktor
PASAL 4 – INSTALASI LISTRIK
A. Umum
1. Termasuk lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah :
➢ Pengadaan dan pemasangan kabel feeder dari panel pembagi utama ke panel distribusi
dan panel penerangan sesuai gambar, pengadaan dan pemasangan panel-panel
distribusi, penerangan serta pemasangan kabel-kabel sampai ke titik-titik beban.
➢ Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan.
➢ Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan dalam gedung, lampu taman, lampu
sorot.
➢ Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam gedung, panel penerangan
dan panel-panel distribusi (sesuai gambar)
➢ Pengadaan dan pemasangan sakelar dan kotak-kontak
➢ Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan
➢ Pengadaan dan pemasangan alat-alat bantu instalasi
2. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah 380V / 220 V.
3. Kontraktor wajib memenuhi seluruh mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah
dipasang dan diuji baik, didapat mutu instalasi yang memenuhi persyaratan yang umum
berlaku dan siap untuk dipakai.
ST. 46
MPP Morowali Utara 2023
4. Persyaratan Pemasangan
➢ Peraturan Pemasangan
Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik pada dasarnya harus memenuhi hal-hal sebagai
berikut :
• Peraturan-peraturan yang tercantum dalam PUIL 1987
• Peraturan-peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh PLN
• Harus dilaksanakan oleh kontraktor yang memiliki surat izin (PAS) dari PLN yaitu
Surat Pengesahan Instalatir (SPI) dan surat Ijin Kerja (SIKA) golongan C yang masih
berlaku dan dapat menunjukkan bukti-bukti tanda daftar rekanan dalam bidang
usaha listrik yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
• Sebelum daya listrik dimasukkan, seluruh instalasi harus sudah selesai dan sudah
diuji/diperiksa oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan hasil baik
serta memuaskan.
• Pengujian tahanan isolasi dari kabel tegangan rendah 220/380 V harus menggunakan
megger 1 000 volt.
➢ Megger yang digunakan boleh dari type putaran tangan yang dilengkapi sertifikat
kalibrasi dari instansi yang berwenang atau megger type digital
• Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
• Bila didapat hasil yang buruk/kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi,
Kontraktor harus memperbaiki kembali, kemudian pengujian diulangi sampai
mendapat hasil yang baik (standar).
• Peraturan-peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
5. Gambar-gambar
➢ Gambar gambar kontrak dan spesifikasi teknis (RKS) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi sama mengikatnya.
➢ Jika terjadi gambar dan spesifikasi bertentangan, maka disepakati spesifiksi yang lebih
mengikat.
➢ Gambar gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek (kondisi
arsitektur).
➢ Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar pelaksanaan (Shop
Drawing) kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan mendapatkan
persetujuannya.
➢ Dalam pembuatan shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas dianggap Kontraktor telah mempelajari situasi dan berkonsultasi
dengan pekerjaan instalsi instalasi lainnya.
➢ Kontraktor harus membuat gambar-gambar sebagaimana dilaksanakan (as built
drawing) dan buku petunjuk operasi dan pemeliharaan sistem, pada penyerahan
pertama menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 5 (lima)
B. Bahan dan Material
1. Daftar bahan dan contoh
➢ Sebelum pekerjaan ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas daftar bahan-bahan yang dipakai dalam rangkap 4 (empat)
➢ Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Konsultan Pengawas contoh bahan-
bahan yang dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan pengambilan dan
penyerahan contoh-contoh ini adalah tanggungan kontraktor.
➢ Pemilihan bahan bahan yang akan dipakai harus disetujui tertulis oleh Konsultan
Pengawas perencana dan pemberi tugas melalui Konsultan Pengawas.
ST. 47
MPP Morowali Utara 2023
➢ Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemriksaan kembali (recheck) atas segala
ukuran-ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang.dalam hal ini terjadi
keragu-raguan harus segera menghubungi Konsultan Pengawas
➢ Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment yang keliru merupakan
tanggung jawab kontraktor.
➢ Untuk itu pemilihan equipment harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2. Kabel-kabel tegangan rendah
➢ Seluruh instalasi penerangan dan kotak kontak di dalam bangunan digunakan jenis kabel
dari NYA/NYM/ 0.6/1 KV dan rising feeder dengan NYY dan 0.6/1 KV dengan jumlah inti
disesuaikan gambar.
➢ Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
digunakan jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.
➢ Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
➢ Sambungan kabel dalam tanah harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
➢ Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari Konsultan Pengawas,
Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan cast resin type 3M.
➢ Kabel tegangan rendah yang digunakan harus merek KABELRINDO, KABEL METAL,
VOKSEL, SUPREME, dan TRANKA.
3. Konduit
➢ Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC khusus untuk listrik kecuali dinyatakan lain
dari gambar.
➢ Ukuran konduit yang digunakan minimun ukuran ¾” inchi atau 20 mm.
➢ Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang
sebenarnya (standard)
➢ Merek konduit yang dipakai yaitu EGA, SINAR LUXY, DOUBLE H
C. Panel Distribusi
1. Panel Distribusi terdiri dari :
➢ Panel penerangan dan Stop Kontak
➢ Panel distribusi AC (PD-AC)
2. Pemasangan Panel
➢ Jumlah dan jenis komponen panel listrik sesuai yang ditunjukkan dalam gambar kontrak
➢ Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.
➢ Untuk ruangan ruangan umum semua panel harus jenis pemasangan dalam tembok
(inbow).
➢ Untuk panel pasangan luar (outbow). Penempatan panel pasangan luar harus memakai
dudukan pondasi atau disesuaikan dengan keadaan di lapangan atau ruangan.
➢ Kabel masuk dilengkapi dengan cable lug (kabel schoen) yang besarnya sesuai dengan
ukuran kabel.
➢ Panel-panel harus dibuat dari pelat besi tebal minimal 2.5 mm dan rangka besi dan
seluruhnya harus dimenie, dicat duco 2 kali, dan dicat bakar, warna finishing yang dapat
dipakai adalah grey blue (abu-abu).
➢ Panel-panel ini harus dapat dilayani dari depan, pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan kunci tanam merek Cisa dan Setara. Kunci panel harus bisa diatur
dengan sistem Master key.
➢ Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari busbar phasa R.S.T.,1 busbar
netral dan 1 busbar untuk grounding.
➢ Besarnya busbar harus diperhitungkan berdasarkan besar arus beban yang akan
mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan kenaikan suhu yang melebihi 65oC
dan direncanakan atas dasar tempertur ruangan 40 o C
ST. 48
MPP Morowali Utara 2023
➢ Setiap busber copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN. Lapisan yang digunakan
untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis bahan yang tahan terhadap
suhu yang diisyaratkan.
➢ Jalur pengkabelan daya dipisahkan dari jalur pengkabelan kontrol dan diberkas dengan
baik.
➢ Pengkabelan di dalam panel pada saat pintu panel utama dibuka tidak terlihat karena
ada penutup.
➢ Penutup terbuat dari besi plat 1.6 mm dengan lubang-lubang yang cukup untuk
pemasangan komponen-komponen panel.
➢ Panel ini harus dibuat oleh pabrik pembuat panel yang sudah berpengalaman dan biasa
mengerjakan pekerjaan sejenis , dapat mengeluarkan surat jaminan pemakaian dan
garansi selama kurang lebih 1 tahun.
3. Komponen Panel
➢ Circuit Breaker
• Circuit breaker untuk sub panel, harus mempunyai minimun interupting capascity 50
KA untuk incoming.
• Circuit breaker untuk arus arus cabang (out going) khusus untuk penerangan,
minimun mempunyai interupting capacity 5 KA, dan untuk stop kontak 10 KA
• Komponen MCB, MCCB, harus dapat disetel dengan arus rating tertentu.
➢ Ampere Meter
• Ampere meter yang digunakan dari type MDI terpasang pada panel semi flush
mounting dalam kotak tahan getaran dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier
dan ketelitian 1 %
• Dilengkapi dengan trafo arus dengan maksimun ratio 5A
➢ Volt Meter
• Volt meter yang digunakan dari type MDI untuk dipasang pada panel semi flush
mounting terpasang dalam kotak tahan getaran dengan ukuran 96 x 96 mm dengan
skala linier dan ketelitian 1 %
• Dilengkapi dengan selector switch dengan 6 – posisi + 0
➢ Lampu Indikasi
• Lampu indikasi yang terpasang pada panel memakai reflektor.
• Warna lampu disesuaikan dengan standar puil :
– Merah untuk : R
– Kuning untuk : S
– Biru untuk : T
• Dilengkapi dengan fuse pengaman
➢ Kontraktor yang dipasang dilengkapi dengan :
• Overload bimetal
• Relay start-stop 24 V
• Relay alarm trip
➢ Dilengkapi dengan relay status
D. Instalasi dan Armatur
1. Instalasi
➢ Instalasi yang dimaksud adalah titik lampu dan titik kotak kontak, sesuia dengan
petunjuk gambar kontrak.
➢ Letak pasti dari titik lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan gambar arsitektur atau
keadaan dilapangan.
➢ Semua titik lampu yang mempunyai rumah terbuat dari logam harus disambungkan ke
sistem pentanahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
➢ Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/kotak sambung.
ST. 49
MPP Morowali Utara 2023
➢ Sambungan di dalam kotak sambung menggunakan isolasi PVC kemudian di tutup
dengan las dop.
➢ Las dop harus dari type 3M bukan yang dari porselen
➢ Kabel yang turun menuju sakelar dan kotak-kotak di dalam tembok harus menggunakan
pipa PVC khusus (flexible conduit)
➢ Kabel yang turun menuju titik lampu harus menggunakan pipa khusus (flexible conduit).
E. Sakelar dan Kotak Kontak
1. Sakelar
➢ Sakelar dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed)
➢ Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm, dari lantai dan 25 cm dari pinggir kusen/bukaan
pintu kecuali ada permintaan dari pemilik yang menginginkan ketinggian lain, dan tidak
boleh tertutup pintu.
➢ Sakelar dengan kemampuan 6 A/250 V merek :
• Merten
• Berker
• MK
2. Kotak Kontak
➢ kotak kontak dibuat untuk sambungan dalam tembok (recessed) dengan sistem 1 phase
yang memakai terminal khusus pentanahan.
➢ Kotak kontak pemasangan outdoor harus terlindung dan tertutup rapat.
➢ Tinggi stop kontak 30 cm dari finishing lantai, kecuali ada permintaan lain dari pemilik.
➢ Kotak kontak biasa, dimana terdiri 2 lubang yaitu terminal-terminal phasa dan terminal
nol dengan kemampuan daya 16 A
➢ Kotak kontak tenaga, dimana terdiri dari 3 lubang, yaitu terminal phasa, terminal nol dan
terminal grounding dengan kemampuan 13 A
➢ Kotak kontak biasa dan tenaga produksi
➢ Khusus kotak kontak tenaga laboratorium ketinggiannya disesuaikan dengan kebutuhan
peralatan
3. Peralatan Instalasi
➢ Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material material untuk melengkapi instalasi
tersebut, supaya kelihatan baik, rapi kuat, dan memenuhi persyaratan.
➢ Seluruh klem-klem harus buatan pabrik pembuat dan tidak diperkenankan buatan
sendiri
➢ Semua kabel yang terlihat mata (expose) harus diberi penahan dengan klem sehingga
kabel tersebut kelihatan lurus dan rapi.
➢ Kotak sambung yang digunakan harus cukup besarnya dan dibuat dari PVC dari jenis
khusus.
➢ Setelah terpasang doos-doos ini harus ditutup dengan penutup khusus (pasangannya)
➢ Semua sambungan kabel harus dipilih kawatnya dengan baik, sehingga tidak
menimbulkan beda tegangan satu sama lain, kemudian diisolasi dengan isolasi PVC dan
terakhir diberi penutup atau las dop, jenis 3 m.
F. Rak Kabel
1. Kabel-kabel yang menuju atau keluar dari panel induk harus diatur dengan rapi dan baik
2. Kabel-kabel di dalam konduit disusun diatas rak kabel (cable ladder.tray) vertikal atau
horizontal disesuaikan dengan keadaan setempat.
3. Besar dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan (standar PUIL)
4. Rak kabel (cable ladder) dibuat dari palt yang digalvanis minimal 60 mikron dengan dimensi
profil U
5. Dimensi cable ladder disesuaikan dengan kebutuhan seperti gambar kontrak.
ST. 50
MPP Morowali Utara 2023
6. Rak kabel (cable tray) dibuat dri plat baja yang galvanis minimal 60 mikron dengan dimensi
tinggi 100 mm, tebal 2 m dan lebar sesuai dengan kebutuhan dan gambar kontrak.
G. Penanaman Kabel Tanah
1. Penanaman kabel tanah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilengkapi dengan
petunjuk seperti pembahasan berikut.
2. Sebelum kabel digelar dalam galian yang dalamnya minimun 70 cm, dasar galian harus diberi
pasir urug setebal 10 cm ( lihat detail penanaman kabel)
3. Setelah kabel digelar dalam galian kabel tersebut tidak boleh terpuntir, lalu dilakukan
pengurungan dengan pasir urug stebal 10 cm, dari permukaan kabel yang terbesar kemudian
dipadatkan (lhat detail penanaman kabel).
4. Diatas pasir urug diberi batu bata pengaman yang dipasang memanjang tidak terputus.
5. Tidak diperkenangkan melakukan pengurungan sebelum Konsultan Pengawas bahwa semua
petunjuk di atas dipenuhi.
6. Pengurukan berikutnya adalah dengan tanah asal ( galian )
7. Setiap jarak 30 meter dipasang patok tanda dari beton berukuran 20 x 20 20 cm jalur kabel
tanah tersebut dan ditulisi petunjuk “KABEL TANAH “.
8. Patok patok ini dapat dicat dengan warna kuning dengan tulisan merah.
9. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah ke keadaan semula dengan seluruh biaya
menjadi kewajiban Kontraktor.
10. Dalam keadaan tidak memungkinkan dan setelah ada ijin dari pemilik dan konsultan,
Kontraktor dapat melakukan penyambungan kabel/tanah dengan cast resin type 3M
11. Patok tanda dengan tulisan Mof Kabel, harus dipasang di atasnya sesuai petunjuk (standar
PUIL).
12. Penyambungan kabel di dalam tanah tidak diperbolehkan.
H. Pentanahan
1. Kontraktor wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik, sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan syarat-syarat yang disebut dalam spesifikasi serta gambar-gambar yang
ada. Semua panel, lighting fixtures, stop kontak, cable tray, cable ladder dan bagian metal
metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus ditanahkan.
2. Semua panel panel harus di tanahkan sendirri sendiri, seperti gambar kontrol dan peraturan
yang berlaku (PUIL)
3. Setiap penyambungan instalasi pentanahan di dalam tanah, harus digunakan sambungan
bakar (thermo weld), setiap penyambungan ini harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
4. Dalamnya pentanahan adalah sesuai dengan petunjuk dalam gambar kontrak minimun 6
meter di bawah tanah yang tidak dilewati kendaraan dan 8 meter di bawah tanah untuk
kendaraan dan ujungnya diberi spit tembaga ukuran ¾ “ panjang 20 cm, dihubungkan dengan
instalasi pentanahan.
5. Hasil pengukuran tahanan tanah maximun 1 OHM.
6. Pengujian ddilakukan Kontraktor dengan disaksikan pihak Konsultan Pengawas.
7. Setiap titik pentanahan, harus diberi patok tanda ukuran 20 x 20 x 60 cm terbuat dari beton.
I. Gambar Revisi
1. Setelah seluruh instalasi terpasang dan diuji dengan hasil baik, kontraktor wajib membuat
gambar revisi/sesuai dengan keadaan sebenarnya 9 as built drawing)
2. Kontraktor diwajibkan membuat dalam 5 (lima) set cetak biru 3 set untuk diserahkan kepada
pemilik, 1 set diserahkan kepada Konsultan Pengawas dab 1 set lagi untuk diserahkan kepada
konsultan perencana.
J. Pengujian
1. Prosedur Pengujian
ST. 51
MPP Morowali Utara 2023
~ Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan semua alat ukur dan tenaga untuk
pengujian
~ Konsultan Pengawas berhak memerintahkan kepada kontraktor untuk melakukan
pengujian ulang bila Konsultan Pengawas merasa bahwa pekerjaan tersebut harus perlu
diuji.
~ Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dengan hasil baik dapat mewakili
bagian dari pengujian secara keseluruhan sistem, sehingga laporan test dapat disusun
dan diajukan oleh pihak Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui.
2. Pengujian Tahanan Isolasi
~ Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku, dengan
syarat-syarat sebagaimana persyaratan berikut.
~ Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 1.000 volt putaran
tangan atau digital dan dilengkapi dengan sertificate calibrasi yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang.
~ Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka
3. Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan
~ Peralatan-peralatan instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung saat
serah terima pertama, dan masa pemeliharaan khusus instalasi adalah selama 3 (tiga)
bulan terhitung saat serah terima pertama.
~ Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-
kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada tambahan biaya.
~ Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor pekerjaan instalasi masih harus
menyediakan tenaga tenaga yang diperlukan, dan bertanggung jawab penuh pada
seluruh instalasi yang telah selesai dikerjakan
~ Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil pemerikasaan
baik yang ditandatangani bersama oleh pihak Penanggung jawab Kontraktor Pelaksana,
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Pihak Pemilik serta jika perlu disahkan oleh
instansi yang berwenang.
ST. 52
MPP Morowali Utara 2023
BAB V. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN AC DAN VENTILASI
PASAL 1 - PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Ketentuan Umum
a. Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
1. PUIL dan PUIPP,
2. AVE,
3. ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA,
4. National Fire Protection Association (NFPA),
5. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan .
6. Fire Office Comitte (FOC).
7. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
8. national Plumbing Code.
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No.
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
11. Peraturan Cipta Karya Daerah Sulawesi Selatan
12. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang seperti PLN, Dinas
Pemadam Kebakaran, PDAM, Depnaker, dll.
Pekerjaan Instalasi ini harus dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
Pemasangan Instalasi Tata Udara dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya. Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
b. Gambar - Rencana
1. Gambar–gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistem ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan ukuran alat,
persyaratannya dan kontruksi/ kondisi dari bangunan yang ada.
3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil, Interior maupun M & E lainnya harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan.
c. Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
2. Harus adanya koordinasi yang baik, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi lainnya.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi lainnya, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pemborong.
d. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Direksi / MK dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman
dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan
yang lainnya, jarak terhadap dinding / lantai / langit-langit, dimensi peralatan yang
ST. 53
MPP Morowali Utara 2023
dipakai. Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan
tersebut di atas.
2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, termasuk menghitung ulang static pressure dari system
duct sesuai gambar kerja untuk disesuaikan dengan kemampuan FCU yang dipilih.
Apabila ada sesuatu yang meragukan, pemborong harus segera menghubungi/
berkonsultasi dengan Direksi / MK.
3. Untuk peralatan tertentu (antara lain seperti Condensing Split Unit, Evaporator Blower
Split Unit, Single Packaged / Window Unit, Fan, dll) ada asumsi yang diambil Konsultan
Perencana dalam menentukan ukurannya / perfomance.
e. Persetujuan material, Peralatan dan Dokumen yang diserahkan
1. Umum
- Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima SPK, dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, pemborongharus menyerahkan Shop
Drawing, daftar peralatan dan bahan yang akan digunakan pada proyek ini untuk
disetujui oleh Direksi / MK / Konsultan Perencana.
- Direksi / MK / Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang
akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh / dokumen ini.
2. Shop Drawing
- Pemborong harus mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk diperiksa dan disetujui.
- Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti kontraktor sudah mempelajari
keadaan setempat/lapangan, Gambar-gambar, struktur/Sipil, Arsitek, Interior
maupun gambar-gambar instalasi M & E lainnya.
3. Daftar Peralatan dan bahan
- Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
proyek ini harus diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksi / MK / Konsultan
Perencana dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis,
perfomance dari peralatan.
- Khusus untuk mesin AC Split Sistem yang diajukan oleh Kontraktor, harus
diperhatikan dengan sungguh-sungguh jauhnya jarakdan beda ketinggian antara
Condensing Unit dan Evaporator Blower Unit. Jarak dan beda ketinggian ini harus
dalam batas toleransi dan rekomendasi pabriknya serta nantinya tidak boleh ada
claim untuk hal ini dari Kontraktor. Jaminan dari pabriknya harus disertakan.
- Daftar peralatan dan bahan yang diajukan harus memenuhi/sesuai dengan spesifikasi
teknik.
4. Seleksi Data
- Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor harus melengkapi dengan seleksi
data schedule peralatan, titik kerja dan menyerahkannya dalam rangkap 4 (empat).
- Kontraktor harus menunjukkan dalam brosur, unit yang dipilih serta simbol unit dan
memberi tanda dengan stabilo boss warna kuning.
- Data-data pemilikan meliputi :
~ Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
~ Perfomance Data
ST. 54
MPP Morowali Utara 2023
Data-data kemampuan dari unit yang terbacadari suatu tabel atau kurva yang
meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
~ Quality Asurance
Suatu pembuktian dari pabrik atau supplier setempat terhadap kualitas produk ini
yaitu bukti bahwa unit ini sudah diproduksi beberapa tahun,telah terpasang di
beberapa lokasi dan beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik. Juga
jaminan terhadap jarak dan beda ketinggian Condensing Unit dan Evaporator
Unit.
1.2. Peralatan dan Bahan
a. U m u m
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus baru dan sesuai dengan
brosuryang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi seperti yang diuraikan maupun
pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar serta masih
diproduksi secara teratur.
b. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi
pabrik (merek) sehingga memberikan kemungkinan dapat saling ditukarkan.
c. Penggantian Peralatan dan Bahan
- Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi
spesifikasi,apabila dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan
yang belum memenuhi spesifikasi, harus segera dipenuhi spesifikasinya bila sudah
ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan. Untuk peralatan dan bahan yang
sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus
diganti, maka pengantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equla or better
quality) dan disampaikan secara tertulis dan disetujui oleh Direksi / MK / Konsultan
Perencana.
- Bila pihak Direksi/MK/Konsultan Perencana membuktikan bahwa penggantinya telah
setaraf atau lebih baik, maka biaya pembuktian tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. As Built Drawing (Gambar Instalasi Terpasang)
- Kontraktor harus menyerahkan 1 (satu) set As Built Drawing berupa gambar di kertas A3
sebanyak 5 (lima) set. Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi
terpasang pada proyek ini, berikut gambar-gambar detail dan gambar potongan. As Built
Drawing ini harus menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian-bagian
instalasi dengan referensi yang digunakan seperti kolom, dinding, nama ruangan dan
lain sebagainya.
- Kontraktor harus menunjukkan pada 1 (satu) set gambar dari Gambar Kontrak terhadap
deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi selama pelaksanaan.
- Pada setiap “as built” harus tercantum :
~ Nama Pemilik.
~ Nama Konsultan Perencana
~ Nama Konsultan Pengawas
~ Judul Gambar / dan bagian dari bangunan
~ Nama Kontraktor
~ Nomor Gambar
~ Nomor Lembar Gambar dan Jumlah Lembar Gambar
ST. 55
MPP Morowali Utara 2023
~ Tanggal
~ Tanda tangan Penanggung jawab Gambar
e. Penanggung jawab Pelaksanaan
- Pemborong instalasi ini harus menempatkan seseorang sebagai penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan, yang
bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai wewenang untuk memberikan
keputusan teknis serta dapat menerima segala intruksi yang diberikan oleh pihak Direksi
/ MK / Konsultan Perencana.
- Penanggung jawab pelaksanaan tersebut harus dapat segera berada ditempat pekerjaan
pada saat diperlukan / dikehendaki oleh pihak Direksi / MK / Konsultan Perencana.
f. Laporan-laporan
1) Laporan Harian dan Mingguan.
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
~ Kegiatan fisik pada saat itu
~ Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun tertulis
~ Jumlah material yang masuk / ditolak
~ Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
~ Keadaan cuaca
~ Pekerjaan tambah / kurang
~ Prestasi rencana dan yang terpasang
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani
oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi / MK untuk diketahui / disetujui.
2) Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi / MK dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
~ Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
~ Hasil pengetesan mesin / peralatan
~ Hasil pengetesan kabel
~ Hasil pengetesan kapasitas, aliran, kecepatan, tekanan, temperatur dan kelembaban
udara dalam serta luar, kuat arus dan tegangan listrik semua mesin, tekanan suction
dan discharge refrigerant, dll
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Direksi / MK / Konsultan Perencana atau perwakilannya
g. Garansi
- Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan harus digaransi selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama. Khusus untuk Kompressor AC Split Kecil
harus diberi garansi selama 3 (tiga) tahun.
- Sejak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi kerusakan
atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor wajib mengganti atau memperbaiki
kerusakan atas biaya sendiri
- Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti, maka
garansi tetap berlaku sejak penggantian atau perbaikan tersebut. Bila terjadi kerusakan
ST. 56
MPP Morowali Utara 2023
pada peralatan-peralatan utama (contoh, motor compressor terbakar) maka motor
compressor tersebut diganti baru dan tidak boleh kabel / wiringnya digulung baru.
h. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
1) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal penyerahan pertama.
2) Selama masa pemeliharaan ini, pemborong diwajibkan memperbaiki bagian-bagian
pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum atau yang sudah diperingatkan
sebelumnya tanpa adanya tambahan biaya.
3) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
4) Pemborong harus menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima
pekerjaan pertama berupa :
~ As Built Drawing.
~ Brosur-brosur peralatan dan control yang berisikan antara lain :
➢ Brosur teknis (perfomance, curva)
➢ Maintenance manual
➢ Operation manual
➢ Elektrical Wiring / kontrol
~ Nama-nama supplier peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini, lengkap
dengan nama, alamat dan nomor telepon.
~ Data test report setiap mesin / peralatan.
~ Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.
~ Spare part dan tools kit.
5) Semua point 4 di atas harus dibundel dalam satu bundel dan diserahkan sebanyak 3
(tiga) set.
i. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Direksi / MK /
Konsultan Perencana.
2) Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Direksi / MK / Konsultan Perencana dalam rangkap 3 (tiga).
3) Perubahan material dan lain-lainnya harus mendapat intruksi dari Direksi / MK /
Konsultan Perencana secara tertulis sebelum dilaksanakan.
4) Pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada harus disampaikan secara tertulis
dan disetujui oleh Direksi / MK / Konsultan Perencana.
j. Perijinan
Pengurusan ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukan menjadi tanggung jawab Pemborong.
k. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini, harus dikembalikan ke kondisi semula dan menjadi lingkup
pekerjaan instalasi ini.
ST. 57
MPP Morowali Utara 2023
2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran tersebut di atas baru dapat dilaksanakan
apabila sudah mendapat persetujuan dari Direksi / MK secara tertulis.
l. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1) Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong
instalasi secara periodik dan minimum 1 (satu) kali seminggu.
2) Pemeriksaan khusus dalam waktu pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong
instalasi sesuai dengan permintaan dari Direksi / MK dan atau bila ada gangguan dalam
instalasi ini.
3) Apabila terjadi gangguan, teknisi pelaksana pekerjaan ini harus sudah tiba di lapangan
dalam waktu 1 x 24 jam sejak waktu pemanggilan. Bila tidak, maka perbaikan dapat
diberikan kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Pemborong.
m. Pekerjaan Instalasi Listrik
1) Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah sistem instalasi
listrik secara lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, agar
pada waktu serah terima pertama instalasi tersebut sudah dapat dipergunakan oleh
Pemilik.
2) Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada
frekwensi 50 Hz dan tegangan 220 Volt ± 10 % satu phasa dan tegangan 380 Volt ± 10
% tiga phasa.
1.3. Persyaratan Teknis Peralatan dan Instalasi
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi Tata
udara (Air Conditioning), Ventilasi mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap
termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu
instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk digunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
~ Pengadaan dan pemasangan semua peralatan air conditioning seperti : Air Cooled Split
Unit, Fresh Air / Exhaust Fan, Thermostat, Kontrol, dll.
~ Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting supply, return, intake dan
exhaust.
~ Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan gas Refrigerant / Freon, pipa
air kondensasi / drain, dll.
~ Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi kontrol dan remote untuk split system
unit, fan, thermostat, dll.
~ Melaksanakan pekerjaan Testing Adjusting dan Balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi dapat bekerja dengan sempurna sesuai dengan dasar
perencanaannya.
~ Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang diperlukan untuk instalasi ini
seperti yang tercantum dan diuraikan dalam dokumen ini.
~ Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
~ Mendidik petugas yang ditunjuk oleh Pemilik mengenai cara-cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut dapat menjalankan dan
memelihara instalasi ini dengan benar.
ST. 58
MPP Morowali Utara 2023
~ Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta
data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
~ Mengadakan pemeliharaan Istalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
~ Memberikan garansi terhadap semua mesin / peralatan yang terpasang.
~ Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya.
1.4. Air Cooled Split System
Jenis AC Split System yang terpasang dapat dari jenis dinding / wall. Cassette, conceated
ataupun split duct dapat dilihat dari gambar instalasinya dan “Daftar Peralatan”.
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan Split Unit Air Cooled
System yang terdiri dari Indoor Unit dan Outdoor Unit berikut pemipaan refrigerant dari
kedua unit tersebut. Kapasitas masing-masing unit seperti tertera pada gambar rencana
dan “Daftar Peralatan” yang melengkapi dokumen ini,
b. U m u m
Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type dan kemampuan unit
(perfomance) dapat dilihat pada lembar gambar “Daftar Peralatan” atau data sheet yang
menyertai dokumen ini.
c. Spesifikasi Teknis
1) Unit memakai gas refrigerant R407C, Kontraktor tidak disarankan untuk menawarkan
produk yang masih menggunakan FREON R22 atau R12.
Kapasitas unit berdasarkan kepada :
~ Udara luar pendingin kondensor 35 º C.
~ Temperatur ruang (25 ± 2) º C ; (60 ± 10) % RH.
2) Outdoor Unit.
~ Kompressor dari jenis reciprocating, rotary, screw atau scroll dan serviceable semi
atau full hermetically seaded. Masing-masing kompressor dilengkapi dengan “ spring
vibration isolators”, crankcase, automatic reersible oil pump, crankcase heater untuk
pengaturan kelarutan minyak selama shut down.
~ Casing dari outdoor unit harus wheater proof, galvanized steel yang difinish memakai
baked enamel paint atau marine paint yang tahan udara laut.
~ Semua pipa suction dan mungkin juga discharge hendaknya diisolasi dengan “closed
circular polyethylene insulation” atau lainnya yang sesuai dengan rekomendasi
pabriknya . Masing-masing unit dilengkapi dengan factory wired panel control
terhadap overload, over voltage, under voltage, timer dan pembatas arus.
~ Control pengaman terdiri atas low pressure switch, high pressure switch, oil
pressurew safety switch, compressor motor protector dan heater conttrol relay.
~ Fan dan condensing unit dari jenis propeller dengan hubungan langsung atau dengan
tali kipas dan dilengkapi dengan pengaman.
3) Indoor Unit.
~ Blower dari indoor unit type centrifugal forward curve dan digerakkan langsung oleh
motor atau memakai fan belt untuk duct connection type.
~ Refrigerant liqiud line dilengkapi sigt glass, moisture indicator, refrigerant filter drier
dan thermostatic expansion valve
ST. 59
MPP Morowali Utara 2023
~ Indoor unit mesin duct type harus dilengkapi pula dengan tambahan drain pan dan
pipa pembuangan kondensasi yang dapat menampung air kondensasi pada keadaan
kondisi maksimum.
4) Peralatan pengaturan.
Suatu room thermostat jenis elektronik yang dilengkapi dengan switch on/off, pengatur
putaran fan, room temperature setting yang akan menoperasikan unit dengan baik.
Thermostat harus bisa berbentuk wireless remote untuk unit yang bukan Duct type AC
Split.
1.5. Fan
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan kipas angin ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan daftar peralatan yang melengkapi dokumen
ini.
b. U m u m
Spesifikasi tekknis yang diuraikan dibawah ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
diikuti , sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (perfomance)
peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar rrencana “Daftar
Peralatan” ataupun data sheet bila dilampirkan.
~ Fan harus sudah mendapat sertifikat, sesuai standar yang berlaku di negara dimana fan
ttersebut dibuat untuk testing dan rating (perfomance) seperti AMCA standard 210 –
74 dari Amerika.
~ Semua fan blade harus sudah dibalance statis dan dinamis dari pabriknya.
~ Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re – 10 E 12 Watt pada ovtave
band mid frequencies 60 – 4.000 Hz.
~ Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya
(max. 60 DB) dan dalam batas-batas normal. Bila ternyata niose levelnya tinggi harus
diberi tambahan noise silencer / peredam suara tanpa biaya tambahan.
~ Pemasangan fan termasuk instalasi kabel dari panel, remote , on-off switch dan neon
pilot lamp.
~ Bagian fan yang berhubungan dengan udara luar, di daerah outletnya harus diberi
kawat nyamuk dari stainless steel yang bisa dibuka untuk dibersihkan.
c. Spesifikasi Teknis
1) Centrifugal Fan
Fan harus dari type forward curve atau backward curve airfoil sesuai seperti yang
dijejaskan dalam daftar peralatan dengan komponen-komponen sebagai berikut :
~ Volute casing dari galvanis steel
~ Impeller dari multivane galvanized steel
~ Shaft dari mild steel
~ Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing dan diusahakan maintenance
free
~ External rotor motor berputar di sekeliling internal strator
~ Bisa dlilakukan speed kontrol motor fan
~ Motor dari jenis TEFC, IP 44, isolasi kelas B
ST. 60
MPP Morowali Utara 2023
Fan dan motor duduk pada suatu rangka dudukan (base frame) dengan posisi motor
dapat diatur untuk ketegangan tali kipas (bila hubungan motor dan fan bukan
langsung)
2) Axial Fan
~ Impeller fan dari type air foil blade, adjustable pitch
~ Material fan :
➢ Casing - Hot dipped galvanized steel
➢ Impeller - Alluminium die-cast
➢ Shaft - Carbon steel
➢ Pelumasan - Grease ball bearing
~ Bisa dilakukan speed control motor fan
~ Motor dari jenis TEFC, IP 54, isolator kelas F
~ Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting
~ Dilengkapi dengan accessories bell mouth (inter cone) bila inlet suction tidak
disambungkan ke duct (seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau data sheet)
3) Propeller Fan (Wall atau Ceiling Fan)
~ Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bilsa dinyatakan lain
, ceiling fan dari type centrifugal seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau data
sheet.
~ Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar harus lengkap dengan
automatic gravity shutter dari jenis alluminium dan masquito wire mesh.
~ Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high pressure
fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari alluminium
die-cast.
~ Untuk intake fan, bila diperkirakan akan terkena air hujan (tampias), harus
dipasang canopy lengkap. Bahan canopy dari galvanis sheet BJLS 80.
~ Rangka untuk dudukan fan pada dinding kayu jati, dengan baut-baut yang tahan
karat.
1.6. Filter / Saringan Udara
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan filter / saringan udara yang
masuk / inlet ke fan, Evaporator Blower Unit Mesin jenis Duct Type, seperti yang
ditunjukkan dalam spesifikasi teknik dan gambar.
Untuk mesin AC Split kecil, jenis filternya disediakan / diadakan langsung oleh pabriknya.
b. U m u m
Spesifikasi teknik yang diuraikan berikut ini adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi.
c. Spesifikasi Teknik
1) Filter harus dari viscous coated glass dengan kerapatan / density yang makin lama
makin tinggi dan diberi kerangka dari logam / metal yang merata sehingga tidak
terbawa oleh aliran udara
2) Tahanan aliran udara mula-mula pada kecepatan 1,52 m/s (300 fpm) tidak boleh lebih
dari 20 Pa (0,08 “ WG) dan tahanan aliran udara maksimum pada 125 Pa (0,5 “ WG).
ST. 61
MPP Morowali Utara 2023
Filter harus dapat dioperasikan pada kecepatan aliran udara sampai 500 cfm tanpa
mengalami kerusakan / deformasi.
3) Minimal efisiensi filter pada 80 – 85 % Average Arrestance sesuai persyaratan ASHRAE
52 – 76 atau ARI Standard 858 – 8.
4) Tebal nominal filter untuk mesin single Packaged Air Cooled dan Evaporator Blower
Duct Split System sebesar 50 mm (2 “).
1.7. Peredam Getaran
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan butir ini adalah pengadaan dan pemasangan alat peredam getaran
(vibration isolation / eliminator) untuk semua mesin / peralatan yang bergetar seperti:
Evaporator Blower dan Condensing Unit Split System, Fan dan apabila perlu untuk duct,
pipa dan lain-lain.
b. Spesifikasi Teknik
1) Alat peredam getaran (vibration isolator) ini harus dapat meredam getaran mesin
dengan efisiensi sampai 90 %.
2) Jenis peredam getaran yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan mesin / unit yang
akan diredam getarannya. Peredam getaran yang dipasang harus sesuai dengan
persyaratan / rekomendasi pabrik pembuat mesin / alat. Peredam getaran dapat
berupa Neoprene Pad, Neoprene Mounts, Spring Isolatots, Restrain Isolators, Pipe
hanger, dll.
1.8. Pekerjaan Instalasi Ducting
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk fabrikasi)
pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register, test hole,
berikut alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. Publikasi – Standard yang digunakan
~ ASRAE, The Guide and Data Book
~ CARRIER, Air Conditioning Hand Book
~ SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association)
c. U m u m
1) Jika tidak diterangkan secara khusus, istilah ducting secara umum berarti pekerjaan
duct, fitting, damper, support dan lain-lain yang merupakan komponen/ accessories
yang diperlukan untuk melengkapi istalasi ini.
2) Jalur-jalur ducting yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
menunjukkan route dan ukuran ducting.
3) Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan
dengan jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail atau potongan-potongan yang
diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari Direksi / MK / Konsultan Perencana.
4) Ukuran seperti yang ditunjukkan dalam gambar adalah ukuran bersih dan penampang
laluan udara. Jika diperlukan lining / isolasi dalam bentuk ukuran duct tersebut, berarti
ukuran penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
5) Bahan duct dari Preinsulated Alluminium Duct system (P3) untuk sistem AC dan BJLS
untuk sistem Exhaust Fan.
ST. 62
MPP Morowali Utara 2023
d. Kontruksi Duct
1) Kontruksi duct adalah low velocity (low pressure duct) dengan kecepatan maksimum
2.000 fpm dan static pressure di dalam duct sampai 2 “ WG.
2) Kontruksi duct harus mengikuti standar SMACNA, kecuali kalau ditentukan hal-hal
selain yang harus dipenuhi di luar standar tersebut.
3) Semua sambungan melintang duct untuk ukuran di atas 24 “ harus memakai
sambungan flens dari besi siku dengan memakai rubber packing setebal 2 mm.
4) Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet adalah sebagai berikut :
Ukuran sisi terpanjang Galvanized Sheet Metal
~ Sampai dengan 12 “ BJLS 60
~ 13 “ s/d 30 “ BJLS 80
~ 31 “ s/d 54 “ BJLS 100
~ 55 “ s/d 84 “ BJLS 120
~ 85 “ ke atas BJLS 160
5) Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pitsburg lock seam, dll) harus
betul-betul rapat udara dengan menggunakan sealant logam yang mencegah
terjadinya kebocoran udara.
6) Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan dikunci
pada kedudukannya setelah di Testing Adjusting & balancing.
7) Reducter (transition), kemiiringan duct tidak lebih dari 14 “.
8) Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan, maka untuk ketebalan ducting (jenis
BJLS) diambil berdasarkan ukuran yang terbesar.
9) Pada main Supplay dan return duct harus dibuat lubang pengetesan untuk mengukur
temperatur, kelembaban serta static dan velocity pressure, dan ditutup kembali
setelah selesai dengan plastic probe yang diisolasi dan ditandai.
10) Semua duct yang berukuran lebih besar 20 “ permukaannya harus dibuat cross broken
(patah silang).
11) Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak sampai terjadi
lendutan-lendutan, getaran-getaran dan deformasi.
12) Persyaratan penggantungan harus mengikuti :
Ukuran Duct Penggantung Duct Trapeze Jarak Hanger
sampai dengan 12” Iron Rod ~0~ 5/16” 25 x 25 x 3 2 m
13” s.d. 30” Iron Rod ~0~ 5/16” 25 x 25 x 3 2 m
31” s.d. 54” Iron Rod ~0~ 3/8” 30 x 30 x 3 1,5 m
55” s.d. 84” Iron Rod ~0~ 1/2" 40 x 40 x 3 1,5 m
85” ke atas 40 x 40 x 5 1,5 m
13) Elbow, dibuat sesuai dengan gambar spesifikasi atau gambar detail.
14) Semua elbow harus dari type full radius elbow, jari-jari dalam (Rt) sama dengan lebar
duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbow (Rt lebih kecil
dari lebar duct), maka yang dipakai adalah turning vanes.
15) Turning vanes jumlah dan posisinya ditentukan dengan chart logaritmaatas dasar (RT)
/(RH).
ST. 63
MPP Morowali Utara 2023
16) Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness, sesuai gambar
detail. Untuk mengikat kontruksi penggantung ke beton menggunakan ramset /
dynabolt / phillips red head.
17) Sambungan Fleksibel.
~ Pemborong harus memasang sambungan fleksibel (fleksible connection) dari
bahan double sheet glass cloth setebal 0,65 mm atau lebih, fire resistant ke duct
yang masuk / keluar dari fan atau mesin AC / EB / IU.
~ Panjang fleksible connection tidak lebih dari 20 cm dan tidak menimbulkan
kebocoran pada sambungan.
~ Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan pengecilan luas penampang.
18) Alluminium Fleksible Round Duct.
~ Alluminium fleksible round duct dari type 2 lapis alluminium laminate
incapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire
resistance. Tekanan kerja maksimum 5 inch H2O. Fleksible duct ke peralatan
memakai klem khusus (quick klem) dari bahan plastik.
~ Bahan harus tahan api dan memenuhi standar BS 476 part 5, 6 & 7 atau UL 181,
NFPA 90-A dan 90-B.
~ Konduktivitas perpindahan panas 1.304 W/m2 ºC pada suhu 24 ºC dengan isolasi
fibreglass dengan berat jenis 32 kgs/cu.m. (2,0 lbs/cu.ft.)
e. Fire damper / Smoke Damper
Fire / Smoke Damper dipasang sesuai dalam gambar. Fire / Smoke Damper dari type single
blade. Khusus untuk fire damper dilengkapi dengan fusible link bar dan fusible link frame
dan blade dari bahan 1,6 mm besi plat. Fuse harus mempunyai titik cair 70 ºC. Blade
dikontruksi sedemikian rupa sehingga dalam keadaan horisontal titik berat blade akan
secara otomatis jatuh dan menutup bila fuse link putus. Frame dan blade lengkap dengan
angle stop, spring catch, dll.
Gambar konstruksi harus disetujui oleh Direksi / MK sebelum dibuat atau dipasang.
f. Grille, Register, Diffuser
1) Diffuser, grille dan register harus terbuat dari bahan alluminium anodized pofile dan ex
lokal. Pemasangan diffuser / grille ke plafond harus memakai rubber sponge setebal 6
mm.
2) Diffuser, grille dan register dicat finishing dengan warna yang akan ditentukan
kemudian oleh Arsitek / Interior / Direksi / MK.
3) Supply register harus mempunyai vertikal dan horisontal blade yang dapat diatur
defleksinya dan memakai volume damper yang dapat dikunci.
4) Grille sama seperti supply register dalam kontruksinya, tanpa memakai volume
damper.
5) Damper dari diffuser / register adalah galvanized iron sheet BJLS 80 type “Opposed
Blade Damper” finishing dicat hitam.
6) Kontruksi handaknya cukup kaku dan tidak bergeter karena aliran udara, serta dapat
dikunci pada kedudukan yang dikehendaki.
7) Tidak dibenarkan memakai baut pada permukaan luar dari diffuser / grille / register.
ST. 64
MPP Morowali Utara 2023
8) Slot diffuser dari type 1, 2 atau 3 slot, material adalah alluminium anodized dengan
warna yang akan ditentukan kemudian oleh Arsitek / Interior / Direksi.
9) Slot harus mempunyai pengarah aliran (deflektor) yang baik dalam kontruksinya
sehingga fungsi deflektor betul-betul membentuk pola aliran yang memenuhi
standarnya dan tidak berubah posisi karena aliran udara.
10) Bila slot diffuser adalah continuous, maka sambungan antara harus memakai
alignment strip.
g. P l e n u m
1) Plenum sesuai dengan dimensinya harus menggunakan material P3 seperti ketentuan
terdahulu.
2) Seluruh sisi plenum harus diperkuat dengan besi siku 40 x 40 x 3 mm dan kalau perlu
dapat memakai bracing pada sisi yang paling panjang.
3) Plenum harus diberi isolasi dalam untuk menurunkan noise.
1.9. Pekerjaan Instalasi Pemipaan
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. U m u m
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan rute dan ukuran pipa. Pemborong wajib menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan- potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi /
Mk sebelum dilaksanakan.
c. M a t e r i a l
Pipa refrigerant : Pipa Tembaga / Copper kelas L Bright Annealed yang diisolasi sesuai
dengan rekomendasi pabriknya.
Pipa Kondensasi : Pipa PVC kelas AW diisolasi.
d. Kontruksi Pemasangan Pipa
1) Sambungan pipa tembaga harus dengan las perak atau yang sesuai dan selama
pengelasan harus dialirkan gas nitrogen sepanjang dalam pipa untuk menghindari
korusi.
2) Sambungan pipa PVC harus disambung dengan semen sesuai dengan persyaratan
pabriknya.
3) Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalamnya dari kotoran- kotoran
yang melekat.
4) Setiap potongan yang dilas atau digergaji, sebelum disambung harus dibersihkan dulu
dari sisa-sisa las (gumpalan las) dan diratakan (reamed) setelah digergaji, sehingga
mencapai ukuran asli.
5) Setiap sambungan yang sudah dilas segera dibersihkan dari kerak-kerak dan setelah
dingin langsung ditutup.
6) Setiap ujung pipa yang belum atau akan disambung harus ditutup.
7) Pipa-pipa yang menembus dinding/pat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya
diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building sealant yang tahan
api.
ST. 65
MPP Morowali Utara 2023
8) Pipa sebelum dipakai atau diisolasi harus diflushing dengan gas nitrogen dan dites
sampai 1,5 x tekanan kerjanya selama 24 jam.
9) Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak antara ukuran pipa dengan
gantungan pipa / penyangga pipa adalah :
Ukuran Pipa Jarak gantungan
sampai dengan 1/2" berjarak 2,0 m
diameter 3/4” s.d. 1” berjarak 2,5 m
diameter 1 1/4” s.d. 2 1/2 “ berjarak 3,0 m
diameter 3” s.d. 5 “ berjarak 3,5 m
diameter 6” ke atas berjarak 4,0 m
10) Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa berdiameter 1/2" s.d. 2
1/2" dan expansion bolt (dynabolt) untuk pipa di atas diameter 3”.
11) Pipa-pipa yang ditanam di lantai ditunjamg dengan menggunakan clamp atau collar
yang dipasang erat pada pipa dan yang bertumpu pada lantai memakai rubber pad.
12) Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari bangunan pada
arah horisontal maupun vertikal.
13) Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90” dan 45”. Pada dasarnya untuk sudut
belokan 90” dan 45” terutama untuk pipa pembuangan harus digunakan long radius
dan dalam hal kondisi setempat tidak memungkinkan, maka penggunaan short radius
harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Direksi / MK /Konsultan
Perencana.
14) Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang terlebih dahulu dalam keadaan
sempurna.
15) Supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer sebelum dipasang.
16) Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
17) Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang
dipaksakan.
18) Semua pipa drain harus diberi U atau P trap dan disambungkan ke saluran
pembuangan air kotor yang terdekat. Pemasangannya harus sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi aliran balik dari salah satu sisinya.
e. Alat-Alat Bantu (Filter Drier &Sight Glass)
Filter Drier dan Sight Glass
~ Kecuali dinyatakan tidak diperlukan menurut pabriknya, maka filter drier dan sight
glass harus dipasang di setiap sistem pipa refrigerant.
1.10. Pekerjaan Isolasi
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk pipa,
ducting dan peralatan penunjangnya yang terkena air / udara dingin sehingga tidak terjadi
pengembunan, lengkap dengan material lainnya yang menunjang bagi keperluan isolasi ini.
b. Material (Isolasi Duct)
~ Isolasi Luar (ducting) : Fibreglass tebal 1” atau 2”, density 2,0 lb/cuft. (32 kgs/cu.m),
thermal cunductivity 0,235 btu/h.ft 2.º F (0,034 W/m. º K.)
ST. 66
MPP Morowali Utara 2023
~ Isolasi Dalam : Rockwool tebal 1” atau 2”, density 6,0 lbs/cu.ft. (96
kgs/cu.m.),thermal cunductivity 0,24 btu.in/h.ft2.º F (0,034
W/m. º K.) dibungkus dengan glass cloth.
~ Alluminium Foil : Alluminium foil double sided reinforced kedua arah, fire
retardant, extivity 95% dan emissivity 5% berat ± 130
gram/sq.m.,tensile strength 10,4 kN/m (longitudinal), 6,6
kN/m.(transfersal) dengan penguatan benang fibreglass untuk
kedua arah yang berlawanan khusus untuk AC. Pemasangan
isolasi ini harus overlapped.
~ Adhesive tape : Self-Adhesive alluminium foil tape, fire retandant. Khusus
untuk instalasi AC tensile strength 55 N/25 mm atau lebih,
Koef. Adhesi 180,22 N/25 mm atau lebih.
c. Isolasi Luar
~ Ducting supply dan return yang berada di bawah atap diisolasi dengan ketebalan 2”.
~ Ducting supply yang tidak berada di bawah atap diisolasi dengan ketebalan 1”.
~ Ducting return (jika ada) yang tidak berada di bawah atap didisolasi dengan ketebalan
1”.
~ Ducting yang aliran udaranya bersuhu sama dengan udara sekitarnya tidak perlu
diisolasi.
~ Ducting yang berhubungan dengan udara luar diisolasi dengan ketebalan 2”.
~ Cara melekatkan isolasi dengan memakai adhesive, kawat atau klip dan tidak dibenarkan
memakai tali plastik / rafia (lihat gambar detail), maksimum berjarak 30 cm.
~ Sambungan antara isolasi harus dengan overlap 3” satu sama lain.
~ Selanjutnya dibalut dengan alluminium foil dengan sambungan antara overlap 3”.
~ Semua sambungan alluminium foil menggunakan alluminium foil adhesive tape,
sehingga betul-betul kedap udara.
d. Isolasi Dalam (Duct dan Plenum)
~ Isolasi dalam untuk duct dan plenum baik supply maupun return adalah dimaksudkan
untuk menurunkan noise level yang ditimbulkan oleh peralatan, duct, fitting, dan lain-
lain sehingga tercapai NC ruang yang dikehendaki.
~ Ukuran ducting dan plenum yang ditunjukkan dalam gambar adalah ukuran lubang
laluan udara setelah diisolasi dalam.
~ Isolasi dalam dari duvting adalah rockwool setebal 2” seperti yang ditunjukkan dalam
gambar dan dari jenis yang khusus untuk diisolasi dalam dimana salah satunya dilapis
dengan black neprene compound atau dilapis dengan gloass cloth fire resistant.
~ Isolasi dalam dari plenum sama seperti dengan isolasi dalam dari ducting, hanya
tebalnya isolasi untuk plenum supply adalah 2”, sedangkan untuk plenum return setebal
1”. Isolasi dalam untuk ducting supply dan return minimum 4 m dari unit dengan
ketebalan 1”.
e. Isolasi Pipa
~ Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant supply dan return serta pipa kondensasi /
drain.
~ Ketebalan isolasi pipa refrigerant supply, refrigerant return serta pipa kondensasi / drain
sama seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
ST. 67
MPP Morowali Utara 2023
~ Isolasi pipa refrigerant dan kondensasi dari Polyethylene Foam Insulation dengan
konduktivitas thermal 0,035 W/m. º K. º C (0,25 Btu.in./hr.sq.ft. º F) pada suhu 24º C.
~ Selanjutnya setelah diisolasi dibalut dengan alluminium foil dan adhesive tape, sama
seperti membalut isolasi duct.
~ Untuk pipa yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena air hujan, isolasinya
dibalut dengan memakai bituminous sheet setebal 1 ½ mm (jenis produk Premseal 100
atau yang setara) atau Alluminium Jacketting setebal 0,5 mm.
~ Isolasi harus dilekatkan ke pipa memakai perekat yang dianjurkan oleh pabrik pembuat
isolasi, demikian pula dengan sambungan antaranya.
~ Pada setiap gantungan pipa harus memakai block kayu berbentuk lingkaran penuh dari
kayu jati selebar 2” dan ketebalan yang sama dengan isolasi.Ukuran diameter dalam
kayu sama dengan diameter luar pipa. Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat
dan memakai perekat. Selanjytnya pada sambungan tersebut dibalut dengan adhesive
alluminium foil tape setebal 8”.
f. Isolasi Alat Bantu Pipa
Semua Filter Drier dan Sight Glass dan yang sejenisnya diisolasi dengan closed cellular
polyethylene. Cara pengisolasinya harus sedemikian rupa sehingga tidak merusak isolasi
bila peralatan tersebut diperbaiki / service.
g. Perlindungan Isolasi Terhadap Kerusakan
1) Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di :
~ Ruang EB
~ Ruang terbuka (pipa terlihat)
~ Ruang terbuka yang terkena air hujan
2) Harus memakai pelindung metal jacketting dari bahan alluminium setebal 0,5 mm
untuk pipa tegak dan setebal 0,7 mm untuk pipa mendatar yang kemungkinan banyak
diinjak atau rusak karena sistem sambungannya yang sedemikian rupa sehingga air
hujan tidak dapat merembes ke dalam tanah, atau menggunakan fine cover.
3) Untuk alat bantu yang memakai metal jacketting, cara perlindungannya harus
sedemikian rupa agar mudah dibuka / dilepas pada saat perbaikan tanpa merusak
pelindungnya.
4) Setiap gantungan pipa yang disolasi tanpa memakai metal jacketting, antara klem
gantungan dengan isolasi harus memakai metal dudukan (saddle)dari BLJS 80 selebar
6” dan setengah lingkaran atau penuh sesuai type gantungan dan yang sisinya dilipat
agar tidak tajam.
1.11. Pekerjaan Listrik / Kontrol
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / kontrol ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh
instalasi listrik (termasuk motor listrik), pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol
seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar rencana atau diagram yang melengkapi
dokumen ini.
b. U m u m
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel dan perletakan panel dan
motor seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan rute, lokasi panel
dan perletakan instrument kontrol.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) san dengan
jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan Direksi / MK.
ST. 68
MPP Morowali Utara 2023
1.12. Spesifikasi Teknik
a. Peralatan listrik
1) Motor listrik
~ Motor untuk EB / IU (Duct) : - Jenis motor squirell cage induction motor
- 3 ph / 380 V / 50 Hz
- Insulation class E
- Type pengaman, totally enclosed fan cooled
(TEFC) IP 44
~ Motor Fan : - Sama dengan EB / IU untuk motor yang bukan
menjadi satu paket dengan fan.
~ Motor yang menjadi satu paket dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas
fan.
Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power factor
minimum 0,8. Putaran motor maksimum 1.450 rpm (untuk motor-motor tersebut di
atas ). Motor-motor yang digunakan harus sudah memanuhi standar NEMA (Amerika),
B.S (Inggris), DIN (Jerman) dan JIS (Jepang).
2) Panel
~ Semua komponen-komponen yang digunakan untuk panel tenaga dan panel
kontrol harus dari merek yang sama dengan yang digunakan pada instalasi listrik
dan penerangan.
~ Panel-panel tenaga harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dilengkapi dengan
kunci Yale atau yang setara. Pengecatan dimulai dengan cat dasar dan cat finishing
yang tahan udara air laut minimal 2 kali. Warna cat finishing ditentukan kemudian
~ Panel-panel yang bukan berasal dari produk peralatan tertentu atau panel-panel
yang dirakit disini harus berasal dari pembuat penel khusus, untuk merek
komponen yang dipakai.
~ Setiap panel dan unit mesin harus digrounded. Tahapan tanah harus lebih kecil dari
2 ohm, diukur setelah minimal tidak turun hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
3) Panel Starter
~ Star Delta Starter : Bila kapasitas motor 5 HP dan di atasnya
~ Direct on Line : Bila kapasitas motor di bawah 5 HP
~ Panel sttarter harus dilengkapi pilot lamp R-S-T , voltmeter serta amperemeter
dengan selector switch untuk 3 phase dan pilot lamp green untuk ON , red untuk
O/L, white untuk OFF, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button
ON, OFF dan disconneting switch bila memakai remote star-stop.
b. Peralatan Kontrol
1) Wiring
~ Wiring untuk instalasi listrik dan kontrol harus dipasang dalam pipa konduit untuk
kabel
~ Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan peralatan AC yang
bersangkutan.
~ Kabel yang dipasang di dalam tanah jenis NYFGbY dan dipasang sekurang-
kurangnya sedalam 60 cm dengan pasir sebagai alas dan kemudian ditutup dengan
batu pelindung sebelum diurug kembali.
~ Pada rute kabel, tiap-tiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya
galian kabel dan tanda arah kabel.
ST. 69
MPP Morowali Utara 2023
~ Untuk kabel yang menyebrangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya harus
dilindungi dengan pipa galvanis kelas medium.
~ Di setiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan.
~ Jari-jari pembelokan kabel minimum 15 kali diameter kabel.
~ Hubungan kabel pada terminal harus menggunakan ‘kabel schoen”. Untuk kabel di
atas 25 mm, pemasangan “kabel schoen” harus menggunakan timah pateri
kemudian dipres hydraulis.
~ Untuk kabel berukuran lebih kecil dari 25 mm cukup dengan tang press tangan.
~ Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi dengan memakai
flexible conduit.
~ Kabel yang dipasang ke dinding luar harus memakai konduit pipa dan diklem rapi ke
dinding.
~ Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem penggantung dan
wire rod yang diramset ke beton.
~ Semua panel Star Delta dilengkapi dengan :
- Pilot lamp : merah, Hijau, Putih.
- Amperemeter : Untuk 3 ph dengan selector phase switch.
- Voltmeter : Untuk 3 ph dengan selector phase switch.
- Disconetting switch untuk remote star-stop
- Centralized remote star-stop
~ Remote star-stop untuk peralatan yang ditunjukkan pada panel diagram
ditempatkan di ruang kontrol.
~ Panel remote untuk masing-masing peralatan harus dilengkapi dengan pilot lamp
(merah, hijau, putih) dan plat nama masing-masing peralatan, dll sesuai dengan
detail drawing.
1.13. Pekerjaan Lain-Lain
a. P o n d a s i
~ Semua mesin pendingin/AC menggunakan pondasi beton sesuai keperluan,
Pemborong harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran concrete house
keeping untuk masing-masing peralatan kepada Direksi / MK untuk diperiksa dan
disetujui sebelum dilaksanakan.
~ Pondasi peralatan harus mengikuti petunjuk/pedoman pabrik pembuat peralatan
tersebut.
~ Pemborong AC harus menyediakan dan memasang peredam getaran (vibration
eliminators) pada semua peralatan/mesin yang bergetar untuk melindungi bangunan
dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin.
~ Pemborong AC harus nenyediakan dan memasang semua dudukan / support atau
penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct menurut
keperluan sesuai dengan gambar rencana atau gambar kerja yang disetujui.
~ Untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat, maka dudukan atau penggantung
harus dibuat dari kontruksi pipa, profil, batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar
rencana atau kerja yang disetujui. Semua support harus mempunyai plat-plat (flanges)
yang kuat titik tumpuannya pada lantai.
~ Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan harus
berkonsultasi dengan Direksi / MK dan Pemborong Sipil / Struktur.
ST. 70
MPP Morowali Utara 2023
~ Beban pada balok atau plat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan atau penggantung
tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup merata sehingga tidak
menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
~ Pemborong AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration & noise transmission) ke dalam
ruangan ruangan yang dihuni.
~ Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk
memenuhi syarat tersebut.
1.14. Testing, Adjusting dan Balancing
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh
sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran
pengukuranyang sesuai seperti yang terlihat dalam gambarrencana agar sistem dapat
berfungsi dengan baik dan sesuai rencana.
b. U m u m
Pelaksanaan TAB (Testing, Adjusting dan Balancing) secara mendasar harus mengikuti
standar atau petunjuk yang berlaku secara umum seperti standar NEBB, ASHRAE dan
SMACNA dengan menggunakan peralatan-peralatan ukur yang memenuhi syarat untuk
pelaksanaan TAB tersebut.
c. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti di bawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan, anrata lain :
1) Pengukuran Laju Aliran Udara
~ Pilot tube dengan Inclened manometer
~ Anemometer dan sejenisnya
~ Hood untuk mengukur udara di diffuser.
2) Pengukuran Temperatur Udara / Air
~ Sling psychrometric
~ Thermometer
3) Pengukuran Putaran (rpm)
~ Tachometer atau sejenisnya
4) Pengukuran Listrik
~ Voltmeter
~ Amperemeter / Ampere-tang
~ Ohm-meter
~ Megger Test
5) Pengukuran Tekanan
~ Barometer / Pressure gauge / Manometer
6) Tools (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting / kedudukan dari
peralatan balancing
7) Portable Unit
d. Pelaksanaan TAB
~ Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-bagiannya
sehingga didapat besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati besaran-
besaran yang ditentukan dalam rencana.
~ Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-
besaran yang ditentukan dalam design, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana,
ST. 71
MPP Morowali Utara 2023
besaranpengukuran ini sangat diperlukan dalam menentukan kondisi dan kemampuan
peralatan dan sebagai data-data yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan.
~ Semua pelaksanaan TAB dan pengukuran-pengukuran terhadap besaran lainnya yang
tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu laporan yang
bentuk / formatnya sudah disetujui oleh Direksi / MK / Konsultan Perencana.
~ Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang sudah berpengalaman dalam
pelaksanaan TAB ini.
~ Dalam pelaksanaan TAB harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas dari Direksi /
MK, dimana hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan dibuat laporan secara
tertulis dan ditandatangani.
~ Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja dan
prosedur pelaksanaannya untuk masing-masing bagian pekerjaandan hal ini
dikonsultasikan dahulu dengan Direksi / MK untuk mendapatkan persetujuannya.
~ Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus menyiapkan suatu bentuk formulir yang
berisi hal-hal yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan dilakukan
pengetesan.
e. Balancing System Distribusi Udara
Prosedur testing dan balancing :
1) Test dan sesuaikan putaran blower dengan kebutuhan design.
2) Test dan catat motor full load amper.
3) lakukan pengukuran dengan pilot tube (tube traverse) untuk mendapatkan cfm dan
fan sesuai perencanaan dan permintaan.
4) Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
5) Test dan sesuaikan cfm untuk siekulasi udara.
6) Test dan sesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing fan / EB (IU).
7) Ukur dan catat temperatur udara kering / basah dari udara masuk dan keluar dari coil.
8) Sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama ducting.
9) Sesuaikan kebutuhan cfm untuk masing-masing zone atau percabangan.
10) Test dan sesuaikan masing-masing diffuser / grille terhadap kapasitas dalam batas %
yang ditentukan.
11) Identifikasi ukuran dan type masing-masing diffuser dan lakukan pemeriksaan ulang
terhadap perfomanced dari jenis diffuser.
f. Pemeriksaan Sistem Aliran Gas Refrigerant
Prosedur Testing
~ Check tekanan suction dan discharge dan sesuaikan dengan persyaratan mesin.
~ Check temperatur dari suction dan discharge dan sesuaikan dengan persyaratan /
perfomance mesin.
~ Check kuat arus dari kompressor dan sesuaikan dengan persyaratan / perfomance
mesin.
~ Isi gas refrigerant sesuai dengan perfomance mesin pada kondisi yang diminta.
1.15. Produk
Bahan dan peralatan yang dipakai harus produk yang terbaik dan memenuhi spesifikasi.
Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan spesifikasi
produk yang diajukan kepada Direksi / MK / Konsultan Perencana. Pemborong dapat
menggantinya apabila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi / MK.
ST. 72
MPP Morowali Utara 2023
BAB VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PLAMBING
PASAL 1 - PERATURAN UMUM
1.1. Peraturan dan Acuan
a. Pemasangan Instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sabagai
berikut:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :Per. 05/MEN/1982
3. Keputusan Menteri P.U. Nomor : 02/KPTS/1985.
4. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang seperti PLN, TELKOM,
Direktorat Bina Lindung Pusat maupun Daerah.
5. Pedoman Plumbing Indonesia.
b. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
1. Perusahaan yang memiliki surat Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah
biasa mengerjakannya.
2. Khusus untuk ijin instalasi dari Asosiasi atau dari PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
diperkenankan bekerjasama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN yang
dimaksud di atas.
1.2. Gambar – gambar
a. gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan mengikat.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari persyaratan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi bangunan yang
ada serta mempertimbangkan kemudahan ketika perbaikan atau pemeliharaan jika
peralatan sudah dioperasikan.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur / sipil harus dipakai sebagai referensi dalam
pelaksanaan dan sebagai detail finishing instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail dalam
format CAD (hard & soft copy) kepada Direksi / MK untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, maka Pemborong dianggap
mempelajari situasi dari instansi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan intruksi pengoperasian dan pemeliharaannya dan harus diserahkan kepada Direksi /
Mk pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4 (empat) terdiri dari 1 (satu) kalkir dan
3 (tiga) cetak biru (blue print) yang dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi serta dengan
format CAD di dalam CD.
1.3. K o o r d i n a s i
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerjasama dengan Pemborong instalasi lainnya, agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai waktu yang telah ditetapkan.
b. Diperlukan koordinasi yang baik agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi lainnya.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yanglain, maka semua diakibatnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.4. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, maka Pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi / MK dalam rangkap 3 (tiga) untuk
disetujui.
ST. 73
MPP Morowali Utara 2023
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada keraguan, pemborong harus segera
menghubungi Direksi / MK. Kesalahan dalam pengambilan ukuran dan atau pemilihan
kapasitas peralatan akan menjadi tanggung jawab Pemborong
1.5. Testing dan Commissioning
a. Pemborong instalsi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah seluruh instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
menjadi tanggung jawab pihak Pemborong.
1.6. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima pekerjaan
a. Peralatan instalsi ini harus digaransi selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalsi ini adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, Pemborong diwajibkan memperbaiki segala kerusakan yang
terjadi dan biayanya menjadi tanggungan pihak Pemborong.
d. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah diselesaikan masih merupakan
tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan teguran
dari Direksi atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Direksi / MK
berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain atas
biaya Pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Pemborong dan
Direksi serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
h. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
1) Berita Acara Serah Terima Kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan
baik dan ditandatangani bersama oleh Pemborong dan Direksi / MK.
2) Pemborong telah menyerahkan Surat Ijin Pemakaian dari instansi pemerintah yang
berwenang misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dll sehingga instalasi yang telah
terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersaangkutan.
3) Semua gambar instalasi terpasang beserta operating intruction, technical and
maintenance manual dalam rangkap 4 (empat) termasuk 1 (satu) set asli diserahkan
kepada Direksi / MK.
1.7. Laporan – laporan
1) Laporan harian dan Mingguan.
Pemborong wajib membuat laporan-laporan harian dan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
~ Kegiatan fisik
~ Catatan dan perintah Direksi/MK yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
~ Jumlah material yang masuk dan yang ditolak.
~ Jumlah tenaga kerja
ST. 74
MPP Morowali Utara 2023
~ Keadaan cuaca, dan
~ Pekerjaan tambah / kurang.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani
oleh Project Manager harus diserahkan kepada Direksi / MK untuk diketahui dan disetujui.
2) Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis mengenai hal-
hal sebagai berikut :
~ Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
~ Hasil pengetesan peralatan.
~ Hasil pengetesan kabel.
~ dan lain-lain.
1.8. Penanggung jawab Pelaksanaan
Pemborong instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli
dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan serta bertindak sebagai wakil dari
Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan
bertanggung jawab penuh serta dapat menerima segala instruksi yang diberikan oleh pihak
Direksi / MK.
Penanggung jawab tersebut di atas harus dapat berada di lokasi pekerjaan pada saat
diperlukan / dikehendaki oleh pihak direksi / MK.
1.9. Penambahan / Pengurangan / Perubahan Instalasi
1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana dan disesuikan dengan kondisi
lapangan harus mendapat persetujuan tertulis dari pihak Direksi / MK dan Konsultan
Perencana.
2) Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan kepada pihak Direksi
/ MK dalam rangkap 3 (tiga).
3) Perubahan material dan lain-lainya serta pekerjaan tambah / kurang / perubahan yang ada
harus diajukan secara tertulis kepada pihak Direksi / MK untuk disetujui.
1.10. P e r i j i n a n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan dan pemakaian Instalasi ini serta
seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.11. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1) Pembobokan tembok, lantai dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi
ini serta pengembalian ke kondisi semula menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.
2) Pembobokan / pengelasan / pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Direksi / MK secara tertulis.
1.12. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1) Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong secara periodik setiap dua minggu
sekali.
2) Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh pihak Pemborong instalsi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Direksi / MK / Pemilik dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
1.13. Rapat Lapangan
Wakil kontraktor harus selaluhadir dalamsetiap rapat proyek yang diatur oleh Direksi / MK /
Pemberi Tugas.
ST. 75
MPP Morowali Utara 2023
PASAL 2 – SPESIFIKASI PERPIPAAN
2.1. U m u m
1) Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi :
a. Pipa.
b. Sambungan.
c. Katup.
d. Strainer.
e. Sambungan ekspansi.
f. Sambungan fleksibel.
g. Penggantung dan Penumpu
h. Sleeve
i. Lubang pembersihan
j. Galian
k. Pengecatan
l. Pengakhiran
m. Pengujian
n. Peralatan Bantu
2) Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letaknya serta arah
dari masing-masing sistem pipa.
3) Seluruh pekerjaan yang terdapat pada gambar dan spesifikasinya dipasang terintregasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
4) Bahan pipa maupun perlengkapannya harus terlindung dari kotoran, debu,air, karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
5) Khusus pipa dan perlengkapannya yang terbuat dari bahan plastik, selain yang tersebut di
atas juga harus terlindung dari sinar matahari.
6) Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuatnya.
2.2. Spesifikasi Bahan Perpipaan
a. Pipa PVC kelas AW, dipergunakan untuk :
~ Perpipaan air bersih
~ Perpipaan air kotor
~ Perpipaan air siram taman
b. Pipa tembaga kelas L, dipergunakan untuk :
~ Perpipaan Refrigerant AC
~ Pipa Supply & return Air Panas
c. Pipa Black Steel Pipe Schedule 40, dipergunakan untuk :
~ Perpipaan air pemadam kebakaran
~ Perpipaan LPG
2.3. Spesifikasi Pipa PVC kelas AW
Penggunaan :
~ Perpipaan air bersih
~ Perpipaan air kotor
~ Perpipaan air siram taman
~ Perpipaan Ventilasi Sistem Plumbing
ST. 76
MPP Morowali Utara 2023
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC) kelas AW tekanan 10 kg/cm3
Elbow & Junction PVC Injection Moulded Sanitary fitting large radius, Solvent
Cement joint type
Reducer PVC Injection Moulded Sanitary fitting concentric, Solvet Cement
Joint Type
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya
2.4. Spesifikasi Pipa Tembaga
Penggunaan :
~ Perpipaan Refrigerant, Air Panas
Uraian Keterangan
Pipa Cooper Tube
Class : L
Isolasi : Thermaflek 25 mm, 19 mm
Sambungan / Fitting Welding, Cooper / Brass Fitting
Valve & Strainer Diameter 40 mm ke bawah, bronze atau A–metal body
class 150 lb dengan sambungan ulir, BS 21 / ANSI B 2.1.
Diameter 50 mm ke atas, Cast Iron body class 150 lb
dengan sambungan flanges
2.5. Spesifikasi Pipa Black Steel
Penggunaan :
~ Perpipaan Air Pemadam Kebakaran
~ Perpipaan LPG
Uraian Keterangan
Pipa Black Steel Pipe Schedule 40, ASTM A – 120
Joint 1,5” atau kurang dengan screw joint
Di atas 1,5” dengan sambungan las
Fitting Black steel fittings, cast iron. Long radius elbow
Flange Diameter 40 mm ke bawah Black Malleable Cast. Iron RF
class 150 lb, screwed
Diameter 50 mm ke atas Forget Steel RF class 150 lb
welding joint
Valve & strainer Diameter 40 mm ke bawah, Bronze atau A - metal body
class 150 lb dengan sambungan ulir,BS 21/ANSI B.2.1.
Diameter 50 ke atas, Cast iron body class 150 lb dengan
sambungan flanges.
PASAL 3 – LINGKUP PEKERJAAN MEKANIKAL
3.1. U m u m
Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi mekanikal plumbing secara keseluruhan adalah
pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan, peralatan-peralatan, bahan-bahan utama
dan pembantu serta pengujian sehingga diperoleh instalasi yang baik dan baik sesuai dengan
spesifikasi, gambar dan Bill of Quantity (BQ).
ST. 77
MPP Morowali Utara 2023
3.2. Uraian Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
1. Instalsi Sistem air dingin / Air Bersih.
2. Instalasi Sistem Air Limbah.
3. Pengeboran dan Sistem Pompa Sumur.
3.3. Gambar Kerja
Sebelum Kontraktor melaksanakan suatu bagian pekerjaan lapangan, harus menyerahkan
gambar kerja antara lain sebagai berikut :
~ Denah Tata Ruang dan detail pemasangan dari peralatan utama, perlengkapan dan fixtures.
~ Detail denah perpipaan
~ Detail dsenah perpipaan
~ Detail penempatan sparing, sleeve yang menembus lantai,atap,tembok, dll.
~ Detail lain yang diminta oleh Pemberi Tugas.
3.4. Gambar Instalasi terpasang
Setiap tahapan penyelesaian pekerjaan, Kontraktor harus memberi tanda sesuai jalur pada re-
kalkir gambar tender maupun gambar kerja sehingga pada akhir penyelesaian pemasangan
sudah tersedia gambar terpasang yang mendekati keadaan sebenarnya.
PASAL 4 – SISTEM AIR BERSIH
4.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
~ Penyambungan air dari PDAM
~ Pengeboran sumur sebagai supply air cadangan dan pompanya.
~ Pengadaan dan pemasangan tangki persediaan air bersih.
~ Pengadaan dan pemasangan tangki elevasi lengkap dengan kontruksi penyangga.
~ Perpipaan dan pompa transfer set antara tangki bawah dan tangki atas.
~ Perpipaan distribusi air bersih.
~ Perkabelan.
~ Panel listrik / Panel kontrol pompa.
~ Peralatan instrumen dan kontrol.
~ Penyambungan ke seluruh peralatan penunjang.
~ Penyambungan ke seluruh peralatan pemakai.
4.2. Penyambungan Sumber Air
Sumber air bersih didapat dari sambungan PDAM dan sebagai cadangan dari sumur bor. Air
bersih ditampung pada tangki berbahan stainless stell dan dipompa ke tangki elevated di atas
atap bangunan dan didistribusikan ke seluruh fixture dengan pipa PVC kelas AW . Kontrol
masuknya air bersih ke tangki diatur dengan Floater valve jenis Adjustable, sedangkan kontrol
pemompaan dan catu air dari sumur bor diatur dengan menggunakan Floatless water level
control.
ST. 78
MPP Morowali Utara 2023
4.3. Tangki Persediaan Air Bersih
1) Tangki persedian air bersih berfungsi untuk menyediakan air bersih selama jangka waktu
pemakaian air rata-rata sehari.
2) Tangki air bersih yang terbuat dari baja tahan karat diletakkan diatas lantai ruang pompa
dan tangki elevasi diletakkan di atas konstruksi penyangga baja di atas pelet atap tertinggi.
3) Kontraktor M & E harus selalu melakukan koordinasi dengan kontraktor bangunan agar
pelaksanaan pembangunan tangki persediaan air bersih dapat terlaksana dengan baik dan
lancar.
4.4. Pompa Transfer
1) Pompa transfer dimaksud untuk memindahkan air bersih dari tangki yang terletak di bawah
ke tangki di atasnya.
2) Pompa transfer set terdiri dari peralatan sebagai berikut :
~ 2 (dua) buah pompa motor terangkai di atas base plate, lengkap dengan inlet pipe,
outlet pipe, inlet Y strainer, outlet isolating valve, check valve / non return valve di tiap
unit pompa. Jenis pompa adalah centrifugal end suction.
~ Panel kontrol pompa harus lengkap berikut kabelnya.
3) Kapasitas pompa transfer adalah sesuai gambar rencana. Panel kontrol pompa mengatur
satu unit pompa yang bekerja secara bergantian dengan bantuan timer dan dapat
dioperasikan secara manual satu persatu atau serentak.
PASAL 5 – SISTEM AIR KOTOR / LIMBAH
5.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem air limbah antara lain adalah sebagai berikut :
1. Perpipaan air buangan toilet dan air buangan washtafel & floor drain.
2. Penyambungan dengan peralatan plumbing.
3. Floor drain dan P Trap.
4. Clean out.
5. Pipa ventilasi.
5.2. Perpipaan
1) U m u m
~ Macam perpipaan air limbah adalah pemipaan untuk air hujan, air limbah toilet dan air
limbah washtafel & floor drain.
~ Pipa buangan dipisahkan antara pipa buangan toilet yang dialirkan ke tangki septic dan
buangan dari saniter ;lainnya & floor drain dialirkan ke sumur resapan.
~ Jenis pipa dapat dilihat di “Spesifikasi Perpipaan”.
2) Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain di atap sampai selokan halaman atau sampai
rembesan tanah.
3) Limbah Saniter.
Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain Kloset, Urinal, Lavatory dan
Floor Drain sampai ke sumur resapan atau tangki septic.
ST. 79
MPP Morowali Utara 2023
5.3. Grease Trap
1) Grease Trap terbuat dari beton bertulang badan rapat air dibagi menjadi tiga bagian dan
tiap bagian mempunyai tutup dari plat bordes.
2) Grease Trap ini berfungsi untuk menyaring kotoran dan lemak buangan dari kitchen sink
agar tidak mempengaruhi kondisi sumur resapan.
3) Grease Trap terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama sebagai penyaring kotoran padat yang
terbawa air kotor yang dilengkapi dengan saringan yang terbuat dari stainless steel yang
dapat diangkat dari dalam grease trap sedangkan bagian kedua dan ketiga berfungsi
sebagai penangkap lemak.
5.4. Roof Drain
1) Roof drain yang dipergunakan adalah yang terbuat dari cast iron dengan konstruksi water
proof dan bentuk tutup saringan adalah dome / jamur.
2) Luas laluan air pada tutup saringan roof drain adalah sebesar dua kali luas penampang pipa
buangan.
3) Roof drain terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu :
~ Bitumen coated cast iron body dengan water proof plange.
~ Bitumen coated neck for adjustable fixing.
~ Bitumen coated comer dome type.
5.5. Floor Drain
1) Floor drain yang dipergunakan harusa dari jenis Bucket Trap, Water prooved type dengan
50 mm water seal.
2) Floor drain terdiri dari :
~ Chromium plated bronze cover and ring
~ PVC Neck
~ Bitumen coated cast iron body screw outlet connection dan dengan plange untuk water
prooving.
3) Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut :
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
5.6. Floor Clean Out
1) Floor clean out yang digunakan adalah Surface Opening Water Proofed Type
2) Floor clean out terdiri dari :
~ Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
~ PVC neck.
~ Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for water prooving.
3) Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga mudah
dibuka dan ditutup.
5.7. FILTER AIR BERSIH
Model : Sand filter multi media
ST. 80
MPP Morowali Utara 2023
Body : Wound polyester
Filter velocity : High rate
Back wash : manual using multiport valve
Tekanan kerja : 2,5 bar
PASAL 6 – PERSYARATAN PEMASANGAN
6.1. U m u m
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan, kerapian,
ketinggian yang benar serta memperkecil banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dari kotoran, benda-benda tajam/ runcing dan
penghalang lainnya dengan cermat dan teliti sebelum dipasang.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan katup-katup yang diperlukan antara lain
katup penutup, pengatur, katup balik dan lain sebagainya sesuai dengan fungsi sistem dan
yang diperlihatkan dalam gambar rencana.
5) Semua pipa-pipa yang akan disambung dengan peralatan harus dilengkapi UNION atau
FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7) Kemiringan dari pekerjaan perpipaan harus sebagai berikut, kecuali seperti yang
diperlihatkan dalam gambar.
a) Di bagian dalam bangunan.
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 –t1-6<< -t0 %
b) Di bagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 -t1-6<<-t0 %
Garis tengah 200 mm atau lebih besar : 1 %.
8) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik buangan.
Drainase dan venis harus digunakan untuk mempermudah pengisian maupun pengurasan.
9) Katup (valves) dan saringan (straines) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10) Sambungan-sambungan fleksivle harus dipasang sedemikian rupa dan angkur pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang
dihubungkan oleh gaya yang bekerja ke arah memanjang.
11) Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa dengan
proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup dan fitting pada
pemipaan yang demikian harus ukuran jalur penuh.
12) Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan untuk pipa-
pipa yang menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit.
13) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam pekerjaan
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan menggunakan
caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
ST. 81
MPP Morowali Utara 2023
14) Semua galian harus ditutup kembali dan dipadatkan setelah selesainya pekerjaan
pemasangan pipa dan lain-lain.
15) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pertanahan listrik
6.2. Penggantung dan Penunjang Pipa
1) Perpipaan harus digantung atau ditunjang dengan hanger, bracket atau sadel dengan tepat
dan sempurna agaar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau perenggangan pada
jarak yang tidak boleh melebihi dalam tabel berikut ini :
Batas maksimum Ruang
Jenis Pipa Ukuran Pipa (mm) Interval Interval
Mendatar (m) Tegak (m)
Baja Sampai dengan 20 1,8 2
25 s. d. 40 2,0 3
50 s. d. 80 3,0 4
100 s. d. 15 4,0 4
200 atau lebih 5,0 4
Pipa Besi Cor Seluruh ukuran 1 titik / 1 titik/
sambungan sambungan
Pipa PVC 50 0,6 0,9
80 0,9 1,2
100 1,2 1,5
150 1,8 2,1
2) Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini :
a) Perubahan-perubahan arah.
b) Titik percabangan.
c) Beban-bebad terpusat kerena katup, saringan dan hal lain yang sejenis.
3) Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
a) Diameter batang.
Ukuran Pipa Batang
Sampai dengan 20 mm 6 mm
25 mm s.d. 50 mm 9 mm
65 mm s.d. 150 mm 13 mm
200 mm s.d. 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5
Gantungan Ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas
Penunjang Pipa Dihitung dengan fasktor keamanan 5
terhadap kekuatan puncak
b) Bentuk gantungan
~ Untuk air panas, uap dan kondensat : Roller Guide Type
~ Untuk yang lain-lain : Split Ring Type atau Clevis Type
4) Pengapit pipa baja yang galvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
5) Semua gantungan dan penumpu harus dicat dasar zinchromat sebelum dipasang.
6.3. Cara Pemasangan Pipa Air Limbah dalam Tanah
1) Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
ST. 82
MPP Morowali Utara 2023
2) Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda tajam / keras.
3) Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian dengan adukan
semen.
4) Urugan setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
5) Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
6) Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7) Pengurugan bertahap dengan pasir setinggi 10 cm dengan tanah halus kemudian ditutup
dengan tanah kasar.
6.4. Pemasangan katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai dengan yang diminta dalam gambar, spesifikasi dan untuk
bagian-bagian seperti :
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Untuk ruang mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai dengan 75 mm 20 mm
100 mm s.d. 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
c. Ventilasi udara otomatis.
d. Katup kontrol aliran ke atas dan ke bawah.
e. Katup By Pass
6.5. Pemasangan Strainer
Strainer harus disediakan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan alat-alat berikut
a. Katup-katup pengontrol
b. Katup-katup pengurang tekanan
c. Steam traps
6.6. Pemasangan katup Pelepas Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang mungkin timbul
tekanan.
6.7. Pemasangan Katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan sumber
tekanan.
6.8. Pemasangan Ven Udara Otomatis
Ven udara otomatis harus disediakan di tempat yang tertinggi dan kantong udara
6.9. Pemasangan Katup Pengurang Tekanan
Katup-katup pegurang tekanan harus disediakan di tempat-tempat dimana tekanan pemakai
lebih rendah dari tekanan suplay.
6.10. Pemasangan Pengukur Tekanan
ST. 83
MPP Morowali Utara 2023
Pengukur tekanan harus disediakan dan ditempatkan untuk yang memerlukannya, seperti :
a. Katup-katup pengurang tekanan.
b. Katup-katup pengontrol.
c. Setiap pompa.
d. Setiap bejana tekan.
6.11. Sambungan Ulir
1) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir untuk ukuran
sampai dengan 40 mm.
2) Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sebanyak 3 ulir agar fitting dapat masuk ke dalam
pipa dengan diputar tangan.
3) Semua sambungan ulir harus mempergunakan perapat Henep dan Zinkwite dengan
campuran minyak.
4) Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda dan kemudian
setiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dengan reamer.
5) Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
6.12. Sambungan Las
1) Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
2) Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las atau elektrode yang
dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas. Sebelum pekerjaan las dimulai,
Pemborong harus memberikan contoh hasil las untuk mendapatkan persetujuan tertulis
dari Direksi.
3) Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya dapat bekerja setelah mendapatkan ijin
tertulis dari Direksi.
4) Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus.
5) Alat las yang dipergunakan adalah alat las listrik dengan kondisi baik menurut penilaian
Direksi / Pengawas.
6.13. Sambungan Solvent Cement
1) Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem yang sesuai dengan jenis
pipa menurut rekomendasi pabrik.
2) Pipa harus masuk sepenuhnya ke dalam fitting, maka untuk itu harus digunakan alat press
khusus dan pipa dipotong mempergunakan alat pemotong khusus agar pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
3) cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
6.14. Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter, yaitu :
~ Antara Lavatory vaucet dan Supply valve
~ Pada Waste fitting dan Siphon
Pada sambungan seperti ini kerapatan diperoleh dengan menggunakan packing (bukan seal
threat)
6.15. Sleeves
1) Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
2) Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran di luar pipa
atau isolasi.
ST. 84
MPP Morowali Utara 2023
3) Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang atau baja. Untuk yang mempunyai kedap
air harus digunakan sayap.
4) Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap
air (water proofing) harus dari jenis Flushing sleeves
5) Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan memakai rubber sealed atau
caulk.
6.16. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan harus
dibersihkan dengan teliti sampai benda-benda asing disingkirkan dan menggunakan cara-cara
yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
PASAL 7 – P E N G U J I A N
7.1. Sistem Air Bersih
1) Apabila tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah
tekanan kerjanya ditambah 50 % atau 10 kg/cm2 dan tidak lebih tinggi lagi dan jangka
waktu pengujian minimal 2 jam.
2) Setiap kebocoran harus segera diperbaiki dan dilakukan pengujian kembali.
3) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepaskan dari hubungan-
hubungannya selama pengujian berlangsung.
7.2. Sistem Air Limbah
1) Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerjanya ditambah 50
% atau 8 kg/cm2 selama minimal 2 jam.
2) Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 6,0 meter di atas titik tertinggi
selama minimal 24 jam.
PASAL 8 – PENGECATAN
8.1. U m u m
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut ;
~ Pipa service.
~ Support pipa dan peralatan konstruksi besi flens.
~ Peralatan yang belum dicat dari pabriknya.
~ Peralatan yang catnya harus diperbaharui.
8.2. Persyaratan Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan sebagai berikut :
Lokasi Pengecatan Penggunaan cat
Pipa dan peralatan dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate primer 2 lapis dan cat akhir 2 lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote.
8.3. Label Katup (Valve Tag)
1) Tags dan katup harus disediakan di tempaat-tempat penting operasi dan pemeliharaan
2) Fungsi-fungsi seperti “Normally Open” atau “Normally Close” harus ditunjukkan di tags
katup.
3) Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
ST. 85
MPP Morowali Utara 2023
8.4. P R O D U K
Bahan dan peralatan harus yang terbaik dan memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan
untuk mengajukan alternatif yang setaraf dengan yang dispesifikasikan kepada Direksi / MK.
Pemborong dapat menggantinya apabila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Direksi / MK.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
NO URAIAN MEREK
1. Pompa Ebara, Groundfos
2. Pressure Tank Metal diaphragma
3. Pipa air bersih Galvanized Medium A Bakri, Bumi kaya
4. Fitting Class 20, 10 K FKK, Benka, HE/TG, Bohemi
5. Pipa PVC Class AW 10 kg/cm Pralon, Wavin, Rucika
6. Fitting Pipa PVC TSK, PPI, SSS
7. Gate Valve Class 10 K NBC, TA, Toyo, Kitazawa
8. Globe Valve Class 10 K NBC, TA, Toyo, Kitazawa
9. Check Valve Class 10 K Kitz, Toyo, Keystone
10. Y Stainer Class 10 K Yoshitake, NBC, Toyo
11. Air Vent Valve Yoshitake, NBC, Toyo, Fushimen
12. Foot Valve NBC, Socia, Toyo
13. Flexible Joint Class 20 Proco, Tozen
14. Level Switch Fanal, Equal
15. Pressure Gauge Nagano
16. Floated Valve KKK eks Jepang
17. Clean Out Toto atau yang setara
18. Floor Drain Toto atau yang setara
19. Roof Drain Lokal
ST. 86
MPP Morowali Utara 2023
BAB VII. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DINDING CLADDING ACP
1.1. Untuk pekerjaan ini menggunakan ACP merek GOODSENSE, type PVDF Alloy 3003, tebal 4 mm.
1.2. Composite material, atau biasa disebut bahan composite atau composition materials, adalah
bahan material yang direkayasa dengan bahan alami, dibuat dengan dua atau lebih unsur
bahan yang secara signifikan berbeda secara fisik maupun kimiawinya, terpisah dan juga
berbeda dalam struktur hasil produksinya.
1.3. Keunggulan dari bahan composite ini adalah beratnya yang lebih ringan tetapi dengan
kekuatan yang lebih tinggi, tahan karat, dengan biaya perakitan yang lebih murah karena
berkurangnya jumlah komponen perakitannya dan tidak memerlukan baut-baut penyambung.
1.4. Sifat dasar aluminium composite panel adalah keras dan kaku tetapi ringan dalam berat.
Dilapisi aluminium yang dapat diwarnai dengan warna apapun. Aluminium composite
panel dipakai secara luas dengan atau tidak dengan warna metalik, juga dapat memakai pola
warna imitasi dari material lain seperti kayu dan marmer.
1.5. Aluminium Composite Panel atau yang biasa disingkat ACP adalah salah satu tipe plat panel
yang mengandung bahan non-aluminium di antara dua lembar aluminium yang direkatkan.
Lembar aluminium dapat dilapisi dengan PVDF atau cat Polyester (PE).
1.6. Untuk pekerjaan ini menggunakan ACP merek GOODSENSE atau yang setara.
1.7. Penerapan ACP tidak terbatas hanya untuk bagian luar bangunan tetapi juga dapat digunakan
untuk bagian dalam ruangan, Seperti langit-langit atap dan sebagainya. ACP juga secara luas
digunakan dalam industri signage sebagai bahan alternatif menggantikan bahan substrat yang
lebih berat dan mahal.
1.8. Rangka utama yang dibutuhkan untuk pemasangan ACP adalah dari bahan hollow
aluminium/galvanized ukuran 40x40x2 dan 20x40x2 serta besi siku L.40.40.4 (rangka dinding)
yang digunakan sebagai rangka. Rangka kemudian dipasang pada dinding dengan baut dan
dynabolt. Setelah rangka terpasang, lembaran ACP disambung dengan cara grooving,
membuat goresan memanjang untuk proses menekuk/membentuk. Kemudian lembaran
disekrup ke rangka baja hollow/besi siku. Jangan lupa atur kerataan lembaran ini dengan
menarik benang agar permukaannya tidak bergelombang. Tutupi bagian nat pada permukaan
bidang ACP dengan silicone sealant Ex Marks. Tujuannya agar dynabolt tidak terlihat dan
menghindarkan air masuk.
1.9. Pemeliharaan : Bersihkan ACP paling tidak 1 tahun sekali dengan pembersih khusus
alumunium (Safe Clean ACP Goodsense). Jika tak ada, maka bias menggunakan cairan pencuci
piring dan hindari menggunakan deterjen atau pembersih dengan konsentrat tinggi.
1.10. Ukuran Standart Aluminium composite panel adalah :
a. Ketebalan standar 4 mm.
b. Ukuran standar 1220 x 2440 mm.
1.11. Persyaratan material Aluminium Composite Panel. Material ACP yang dipersyaratkan harus
memilliki sifat-sifat sebagai berikut :
a. Mempunyai ketahanan yang tinggi terhadap benturan. Permukaan Panel yang anti gores
dan tidak akan pecah jika dilengkungkan sampai sudut tertentu, tidak akan berubah dan
tetap seperti aslinya dalam jangka waktu yang lama meski pun terkena cuaca buruk.
b. Tahan terhadap perubahan cuaca. Mempunyai Daya Tahan yang baik terhadap asam,
garam, korosi, dan sinar ultra violet.
ST. 87
MPP Morowali Utara 2023
c. Ringan dan Mudah dikerjakan, dengan berat dipersyaratkan sekitar 3,5-5,6 kg/m2,
sehingga pengerjaan pemotongan, pemangkasan, pengeboran, dan pengerjaan lainnya
dapat dilakukan dengan mudah hanya menggunakan alat yang sederhana.
d. Tahan api. Material ACP lapisan tengahnya harus terbuat dari bahan polyetheylene (PE)
mempunyai ketahanan api yang baik, dan 2 sisinya yang berbahan aluminium juga sulit
terbakar.
e. Mudah Pemeliharaannya. Memiliki kemampuan untuk membersihkan diri sendiri (self
cleanning) jadi tidak perlu dibersihkan lagi. Tetapi pada area dengan tingkat polusi sangat
tinggi dapat dibersihkan dengan menggunakan detergen biasa.
f. Material berupa lembaran yang terbuat dari lapisan aluminium pada kedua sisi luar,
bagian dalamnya dilapisi dengan bahan non-aluminium berupa bahan polyethylene
dimana ketiga lapisan disatukan dalam lembaran yang kuat.
1.12. Warna dan motif serta kombinasi dinding ditentukan kemudian.
1.13. Untuk bagian Laser Cut, motif ditentukan kemudian.
ST. 88
MPP Morowali Utara 2023
D. PERSYARATAN LAIN DAN PERUBAHAN
Pasal - 1. PERSYARATAN-PERSYARATAN LAIN
1.1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-gambar
detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut diajukan kepada Direksi
untuk disetujui. Gambar revisi atau gambar-gambar detail harus dibuat dalam rangkap dua dan
diserahkan kepada Direksi. Pomborong wajib membuat gambar pelaksanaan (as built drawing)
yang harus diserahkan pemborong kepada Direksi pada waktu penyerahan pekerjaan pertama.
1.2. Pemborong dan direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-hal yang tidak
diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang diawasi akibat pelaksanaan dan
gambar/design yang salah.
Pasal - 2. PERUBAHAN-PERUBAHAN
2.1. Semua ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini dan gambar-gambar kerja dapat dirubah,
dihilangkan sesuai kebutuhan dimana perlu, akan tetapi semua hal tersebut harus dilakukan
pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini (Aanwjizing) dan dituangkan dalam Berita
Acara.
2.2. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi diperlukan akan
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolonodale, Oktober 2023
Menyetujui : Dibuat oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KONSULTAN PERENCANA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSPD CV. BIAS MONARCHY KONSULTAN
IR. FAHRUDDIN LALU, ST. ASUBAN PRASAD, ST.
NIP. 19780917 200903 1 001 DIREKTUR
Mengetahui :
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSPD
KAB. MOROWALI UTARA
ARMANSYAH ABDUL PATTAH, S.Sos, M.Si
NIP. 19750220 200012 1 005
ST. 2
PROJECT NAME MPP MOROWALI UTARA
APLICATION
LOCATION SULAWESI TENGAH
DATE 01/11/2023
ENGINEER MR. REY
CSE/SALES MRS.NAYA
REVISED R2
COOLING LOAD ESTIMATION BASED DRAWING DAIKIN SELECTION
INDOOR UNIT OUTDOOR UNIT
NO LOCATION ROOM TO SERVE AREA BTU TOTAL IU. CODE IU. TYPE QTY IU. MODEL EAT CAPACITY AIRFLOW DIAMETER PIPING PR S E T S A S T U IC R E POWER CONS. ELECTRICAL OU. CODE QTY OU. MODEL C R O A N TI N O E I C N T D IO EX N CAPACITY POWER CONS. ELECTRICAL
(M2) (M2) BTUH (°C DB/°C WB) TOTAL (BTU/H) TOTAL (CFM) LIQUID GAS (MM) (Pa) (Kw) V/Ph/Hz (%) BTU/H (Kw) V/Ph/Hz
(BTU/M2) (MM)
1 RG. KPP PRATAMA 20,0 650 1 3.000 IU:LT1.1 FLASH INVERTER 1 FTKQ35UVM4 27/19 1 1.900 595 212/251/311/378 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.1.1 1 RKQ35UVM4 100% 1 1.900 1,193 220/1/50
2 RG. KEMENAG & BPN 41,0 650 2 6.650 IU:LT 1.2 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 707 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.2 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
3 RG. LAKTASI 5,2 600 3 .120 IU:LT 1.3 FLASH INVERTER 1 FTKQ15UVM4 27/19 5 .100 981 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.1.3 1 RKQ15UVM4 100% 5 .100 0,393 220/1/50
4 T4 BERMAIN 34,0 600 2 0.400 IU:LT 1.4 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC60DVM4 27/19 2 0.500 603 671/494/388 1/4 1/2 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.4 1 RZFC60DVM4 100% 2 0.500 1,837 220/1/50
5 RG.SAMSAT & PEGADUAN 41,0 650 2 6.650 IU:LT 1.5 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 707 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.5 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
6 RG. KLINIK OSS & POLRES 41,0 650 2 6.650 IU:LT 1.6 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 707 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.6 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
7 RG. TUNGGU INFORMASI HELP DESK 42,7 650 2 7.755 IU:LT 1.7 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 679 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.7 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
8 LANTAI 1.1 RG. OPMPTSP 33,8 650 2 1.970 IU:LT 1.8 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC60DVM4 27/19 2 0.500 607 671/494/388 1/4 1/2 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.8 1 RZFC60DVM4 100% 2 0.500 1,837 220/1/50
9 RG. IMIGRASI 43,9 650 2 8.535 IU:LT 1.9 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 661 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.9 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
10 RG. DISPAR 43,9 650 2 8.535 IU:LT 1.10 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 661 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.10 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
11 RG. BPJS KES & BPJS T. KERJA 41,0 650 2 6.650 IU:LT 1.11 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 707 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.11 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
12 RG. PDAM & PLN 41,0 650 2 6.650 IU:LT 1.12 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 707 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.12 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
13 RG. BAPEMDA & DUKCAPIL 38,7 650 2 5.155 IU:LT 1.13 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 749 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.1.13 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
14 POS 20,0 650 1 3.000 IU:LT 1.14 FLASH INVERTER 1 FTKQ35UVM4 27/19 1 1.900 595 212/251/311/378 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.1.14 1 RKQ35UVM4 100% 1 1.900 1,193 220/1/50
15 ATM 8,7 800 6 .960 IU:LT 1.15 FLASH INVERTER 1 FTKQ20UVM4 27/19 6 .800 782 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.1.15 1 RKQ20UVM4 100% 6 .800 0,663 220/1/50
4 96 3 21.680 1 5 3 37.700 0 ,69
1 RG. ME 13,6 800 1 0.880 IU:LT2.1 FLASH INVERTER 1 FTKQ35UVM4 27/19 1 1.900 875 212/251/311/378 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.1 1 RKQ35UVM4 100% 1 1.900 1,193 220/1/50
2 RG. TIK 13,8 650 8 .970 IU:LT2.2 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 616 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.2 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
3 RG. DUKCAPIL 13,8 650 8 .970 IU:LT2.3 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 616 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.3 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
4 RG. PPP 13,8 650 8 .970 IU:LT2.4 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 616 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.4 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
5 RG. PPKPM 13,8 650 8 .970 IU:LT2.5 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 616 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.5 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
6 RG. DSPPP 11,3 650 7 .345 IU:LT2.6 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 752 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.6 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
7 RG. KEUANGAN 12,2 650 7 .930 IU:LT2.7 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 697 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.7 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
8 RG. SEKRETARIS 12,2 650 7 .930 IU:LT2.8 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 697 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.8 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
9 LANTAI 2 RG. DUKCAPIL 34,0 700 2 3.800 IU:LT2.9 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC71DVM4 27/19 2 4.200 712 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.2.9 1 RXQ10AY14 100% 2 4.200 2,327 220/1/50
10 RG. BPD 14,1 650 9 .165 IU:LT2.10 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 603 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.10 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
11 RG. IT SERVER 13,8 800 1 1.040 IU:LT2.11 FLASH INVERTER 1 FTKQ35UVM4 27/19 1 1.900 862 212/251/311/378 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.11 1 RKQ35UVM4 100% 1 1.900 1,193 220/1/50
12 RG. IPPP 13,8 650 8 .970 IU:LT2.12 FLASH INVERTER 1 FTKQ25UVM4 27/19 8 .500 616 212/251/297/350 1/4 3/8 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.12 1 RKQ25UVM4 100% 8 .500 0,893 220/1/50
13 RG. KPPM 28,0 650 1 8.200 IU:LT2.13 FLASH INVERTER 1 FTKQ50UVM4 27/19 1 7.100 611 251/304/374/455 1/4 1/2 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.13 1 RKQ50UVM4 100% 1 7.100 1,773 220/1/50
14 RG. SUB UMUM & KEPEG 30,1 650 1 9.565 IU:LT2.14 FLASH INVERTER 1 FTKQ60UVM4 27/19 2 0.500 681 282/350/427/484 1/4 1/2 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.14 1 RKQ60UVM4 100% 2 0.500 2,033 220/1/50
15 RG. SUB PROGRAM 28,0 650 1 8.200 IU:LT2.15 FLASH INVERTER 1 FTKQ50UVM4 27/19 1 7.100 611 251/304/374/455 1/4 1/2 -- 0,027 220/1/50 OU:LT.2.15 1 RKQ50UVM4 100% 1 7.100 1,773 220/1/50
16 RG. RAPAT 38,0 800 3 0.400 IU:LT2.16 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 1 FCFC85DVM4 27/19 2 9.000 763 812/635/459 3/8 5/8 -- 0,053 220/1/50 OU:LT.2.16 1 RZFC85DVM4 100% 2 9.000 2,797 220/1/50
17 RG. TUNGGU 132,5 650 8 6.125 IU:LT2.17,2.18 CEILING MOUNTED CASSTTE ROUND FLOW 2 FCFC125DVM4' 27/19 8 5.400 645 1271/1024/741 3/8 5/8 -- 0,106 220/1/50 OU:LT.2.17-2/18 2 RZFC125DVM4 100% 8 5.400 9,188 380/3/50
4 37 2 95.430 1 8 2 93.600 0 ,59
1 PERPUSTAKAAN 19,8 700 1 3.860 IU:LT3.1 FLASH INVERTER 1 FTKQ50UVM4 27/19 1 7.100 864 251/304/374/455 1/4 1/2 -- 0,027 220/1/50 OU.LT.3.1 1 RKQ50UVM4 100% 1 7.100 1,773 220/1/50
LANTAI 3
2 MUSHALLAH 22,7 700 1 5.890 IU:LT3.2 FLASH INVERTER 1 FTKQ50UVM4 27/19 1 7.100 753 251/304/374/455 1/4 1/2 -- 0,027 220/1/50 OU.LT.3.3 1 RKQ50UVM4 100% 1 7.100 1,773 220/1/50
4 3 2 9.750 2 3 4.200 0 ,05
JUMLAH 9 75,2 6 46.860,0 3 5,0 6 65.500,0 1 ,3 35 6 65.500 6 6
KW 6 7,48