| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0826532434517000 | - | - | |
| 0016910150805000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018885178061000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0904848066952000 | - | - | |
| 0748343886803000 | - | - | |
| 0028568046803000 | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | |
| 0700310238831000 | - | - | |
| 0014762108831000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Kajian Lingkungan dan Perencanaan Pembangunan
Kantor Gabungan Dinas 4 Lantai
PENDAHULUAN
1 Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus
diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan
kualitas yang baik sehingga mampu memenuhi fungsi
bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi
lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi
perkembangan daerah.
2. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak
dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
sarana dan prasarana.
3. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
5. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan,
kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka
harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
jasa konsultan perencana.
2 Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Konsultan Perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK.
3. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga
diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang handal.
konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
3 Sasaran Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah tersedianya
dokumen Kajian Lingkungan dan Perencanaan Pembangunan
Kantor Gabungan Dinas 4 Lantai adalah terwujudnya suatu
perencanaan yang komprehensif, maupun dari aspek fungsi,
nilai ekonomis, manfaat bagi pegawai disekitar serta tahapan-
tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan
standar dan aturan yang berlaku
4 Lokasi Kegiatan Kabupaten Morowali Utara - Provinsi Sulawesi Tengah
5 Sumber Dana Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dengan nilai Pagu
Anggaran sebesar Rp. 1.298.550.150,- (Satu milyar dua ratus
sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu seratus
lima puluh rupiah).
6 Nama dan Nama PPK : Ir. FAHRUDIN LALU, ST
Organisasi
NIP : 19780917 200903 1 001
Pejabat Pembuat
Komitmen Instansi : Dinas PUPRPKPD Kab. Morowali Utara
DATA PENUNJANG
7 Data Dasar 1. Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana)
untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang
untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa
(konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan
dimasukkan sebagai bagian dari rencana biaya (cost
proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
3. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
Perencana.
8 Standar Teknis Kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Standar yang digunakan antara lain :
1. SNI 03-1728-1987, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
Bangunan Gedung.
2. SNI 03-1727-1989, Tata Cara Perencanaan Pembebanan
untuk Rumah dan Gedung
3. SNI 03-1728-1989 , Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
Bangunan Gedung
4. SNI 03-1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang
dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung
5. SNI 03-1736-1989, Tata Cara Perencanaan Struktur
Bangunan Pencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan
Rumah dan Gedung
6. SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan dan Gedung
7. SNI 03-1735-1993, Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Rumah dan Gedung
8. SNI 03 - 1746 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
9. SNI 03 - 6481 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
pemasangan Sistem Plambing pada Bangunan Gedung
10. SNI 03 - 6575 - 2001 tentang Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung
11. SNI 03 - 2396 – 2001 tentang Pencahayaan Buatan pada
Bangunan Gedung
12. SNI 03 - 1729 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan
Struktur Baja pada Bangunan Gedung
13. SNI 03 - 1728 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan
Struktur Beton pada Bangunan Gedung
14. SNI 2827:2008, Cara uji penetrasi lapangan dengan alat
sondir
15. SNI 7393:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan besi dan alumunium untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan
16. SNI 7394:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan
17. SNI 7395:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi
bangunan Gedung dan perumahan.
9 Studi-Studi -
Terdahulu
10 Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
adalah yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
a. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Kontruksi;
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
c. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
e. PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
f. PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
21/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 11/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya
n. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait.
o. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung
RUANG LINGKUP
11 Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pembangunan Bangunan negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14
September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik
bangunan gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri
dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
kerangka acuan kerja (KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan.
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan
dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan
yang mencakup:
- Program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
- Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan
fungsi ruang.
- Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
dalam skala yang memadai yang menggambarkan
gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi :
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung
yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
tapak dan terhadap lingkungan berdasarkan Rencana
Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau
(BGH).
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan
tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan
pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
lantai.
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang
dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus),1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
yang ingin dicapai.
8) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
9) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
dan waktu konstruksi.
d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan dan bahan
bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
tiga dimensi bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications)
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan.
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan.
j. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas gambar DED Arsitektural, Struktural, Mekanikal
& Elektrikal, RAB EE, BQ, Laporan Penyelidikan Tanah,
Spesifikasi Teknis
12 Kebutuhan Ruang LANTAI 1
1. Entrance Utama & Teras 1
2. Lobby
3. Ruang Pelayanan & Front Office
4. Toilet Umum
5. Back Office
6. R Dinas A & B
a. R. Sekretaris Dinas
i. Sekretaris Dinas
ii. Bendahara
iii. Sub Bagian Keuangan
iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
v. R. Arsip Keuangan
vi. R, Server
b. R. Kepala Dinas
i. Reception & R. Tunggu
ii. R Rapat
iii. R. Ganti/Sholat
iv. Toilet
c. R. Arsip
d. R Bidang a
i. R. Kepala Bidang A
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
e. R Bidang b
i. R. Kepala Bidang B
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
f. R Bidang c
i. R. Kepala Bidang C
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
7. R. Rapat Dinas
8. Toilet Pegawai
9. Pantry
10. Tangga Utama & Tangga Darurat
11. Lift
12. Gudang
13. R. Panel
14. Rumah Trafo PLN & Genset
LANTAI 2
1. R Dinas C & D
a. R. Sekretaris Dinas
i. Sekretaris Dinas
ii. Bendahara
iii. Sub Bagian Keuangan
iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
v. R. Arsip Keuangan
vi. R, Server
b. R. Kepala Dinas
i. Reception & R. Tunggu
ii. R Rapat
iii. R. Ganti/Sholat
iv. Toilet
c. R. Arsip
d. R Bidang a
i. R. Kepala Bidang A
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
e. R Bidang b
i. R. Kepala Bidang B
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
f. R Bidang c
i. R. Kepala Bidang C
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
2. R. Rapat Dinas
3. Toilet Pegawai
4. Pantry
5. Tangga Utama & Tangga Darurat
6. Lift
7. Gudang
8. R. Panel
9. Musholla
LANTAI 3
1. R Dinas E & F
a. R. Sekretaris Dinas
i. Sekretaris Dinas
ii. Bendahara
iii. Sub Bagian Keuangan
iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
v. R. Arsip Keuangan
vi. R, Server
b. R. Kepala Dinas
i. Reception & R. Tunggu
ii. R Rapat
iii. R. Ganti/Sholat
iv. Toilet
c. R. Arsip
d. R Bidang a
i. R. Kepala Bidang A
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
e. R Bidang b
i. R. Kepala Bidang B
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
f. R Bidang c
i. R. Kepala Bidang C
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
2. R. Rapat Dinas
3. Toilet Pegawai
4. Pantry
5. Tangga Utama & Tangga Darurat
6. Lift
7. Gudang
8. R. Panel
9. Musholla
LANTAI 4
1. R. Dinas G & H
a. R. Sekretaris Dinas
i. Sekretaris Dinas
ii. Bendahara
iii. Sub Bagian Keuangan
iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian
v. R. Arsip Keuangan
vi. R, Server
b. R. Kepala Dinas
i. Reception & R. Tunggu
ii. R Rapat
iii. R. Ganti/Sholat
iv. Toilet
c. R. Arsip
d. R Bidang a
i. R. Kepala Bidang A
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
e. R Bidang b
i. R. Kepala Bidang B
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
f. R Bidang c
i. R. Kepala Bidang C
ii. Kepala Seksi 1
iii. Kepala Seksi 2
iv. R. Karyawan
v. R. Rapat Kecil
2. R. Rapat Dinas 50 orng
3. Toilet Pegawai
4. Pantry
5. Tangga Utama & Tangga Darurat
6. Lift
7. Gudang
8. R. Panel
9. Musholla
13 Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Tahap Konsepsi Perancangan
1) Membuat Laporan Pendahuluan
2) Jadwal Kegiatan Perencanaan
3) Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung
4) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi
lapangan serta penyelidikan kondisi lapangan.
5) Membuat konsep perencanaan sarana Bangunan
Gedung berdasarkan data-data di lapangan.
6) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan secara
garis besar terhadap KAK dan uji kesesuaiannya.
7) Melaksanakan study literature dan jika diperlukan
dengan kegiatan sejenis.
8) Melaksanakan study literature dan konsultasi kepada
dinas/pihak terkait dalam setiap tahapan proses
b. Tahap Pra Rancangan
1) Membuat pra-rencana zoning/siteplan pengelolaan dan
penyediaan sarana Bangunan Gedung.
2) Membuat Program ruang dan analisis tapak bangunan
gedung
3) Membuat pra-rencana awal rencana sarana Bangunan
Gedung berdasarkan tata letak bangunan
4) Perkiraan biaya pembangunan.
5) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan terhadap
KAK dan uji kesesuaiannya.
6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rancangan
1) Membuat pengembangan dari disain pra-rencana
keseluruhan (gambar layout masterplan dan layout
berdasarkan zoning pendistribusian);
2) Membuat rancangan awal sarana Bangunan Gedung
3) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas-
dinas yang terkait dengan program ruangan yang akan
direncanakan;
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
5) Garis besar Perkiraan biaya (Total Estimate)
d. Tahap Rancangan Detail
1) Membuat gambar-gambar detail mencakup gambar
masterplan, dan detail jaringan meliputi perencanaan
sarana Bangunan Gedung
2) Membuat gambar detail rekomendasi dan solusi pada
zoning-zoning tertentu.
3) Spesifikasi Teknis (RKS) meliputi Spesifikasi Bahan,
dan metode pelaksanaan serta metode pengujian,
spesifikasi personil, spesifikasi alat;
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan Analisa
Biaya Konstruksi
5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
6) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3)
7) Menyusun laporan perencanaan, lengkap dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung
jawabkan.
8) Membuat Laporan Rancangan Detail
e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Konstruksi
1) Pendampingan dalam pengurusan persetujuan
bangunan Gedung (PBG)
2) Pendampingan terhadap PA/ PPTK dalam penyusunan
dokumen tender konstruksi;
3) Menghadiri Penjelasan Pekerjaan kepada calon
penyedia (aanwijing) jika terdapat hal yang kurang
jelas pada saat perencanaan;
4) Membantu PA/PPTK menjawab pertanyaan seputar
teknis teknologis yang berkaitan dengan perencanaan
5) Tahap pelelangan dinyatakan selesai setelah terbitnya
Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).
14 Jangka Waktu Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konsultansi perencanaan
Pelaksanaan
ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal
Pekerjaan
mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK.
15 Peralatan, Pengguna jasa (PA) tidak menyediakan data maupun fasilitas
Material, Personil
penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencanaan) untuk
dan Fasilitas dari
Pejabat Pembuat kegiatan ini.
Komitmen
16 Peralatan dan a. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
Material dari
kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan
Penyedia Jasa
Konsultansi Perencanaan) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam
dokumen rincian kertas kerja (RKK) konsultan
Perencananaan.
b. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan harus
mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pengguna Anggaran /P ejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
c. Konsultan Perencanaan harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
kelalaian
17 Lingkup Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
Kewenangan
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
Penyedia Jasa
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
yang berlaku.
4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
desain sekurang kurangnya sampai produk desain tersebut
selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal.
5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil
desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila
tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam
atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18 Personil Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penyedia harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
KAK ini, bersertifikat, dan disetujui oleh PPK.
Berikut rincian personel yang dipersyaratkan:
Kualifikasi
No Posisi Profesi Jumlah
Pendidikan Pengalaman
Keahlian Orang/Bulan
Ahli Utama
1 Team Leader S1 Arsitek Arsitektur / 7 tahun 1 org
STRA Utama
Ahli Madya
Ahli
2 S1 Arsitek Arsitektur / 5 tahun 1 org
Arsitektur
STRA Madya
Ahli Madya
Ahli Teknik Teknik
3 S1 Sipil 5 tahun 1 org
Sipil Bangunan
Gedung
Ahli Ahli Madya
4 S1 Mesin 5 tahun 1 org
Mekanikal Mekanikal
Ahli Ahli Madya
5 S1 Elektro 5 tahun 1 org
Elektrikal Elektrikal
Ahli Teknik Ahli Madya
6 S1 Lingkungan 5 tahun 1 org
Lingkungan Lingkungan
Ahli Madya
Ahli Cost
7 S1 Sipil Quantity 5 tahun 1 org
Estimator
Surveyor
Ahli Madya
8 Ahli K3 S1 Sipil 5 tahun 1 org
K3
Asisten Ahli
9 S1 Arsitektur - 3 tahun 1 org
Arsitektur
Asisten Ahli
10 S1 Sipil - 3 tahun 1 org
Sipil
Asisten Ahli
11 Mekanikal S1 Mesin/Elektro - 3 tahun 1 org
Elektrikal
Asisten Ahli
S1 Teknik
12 Teknik - 3 tahun 1 org
Lingkungan
Lingkungan
13 Surveyor SMA/SMK/D3 - 3 tahun 2 org
Operator
14 SMA/SMK/D3 - 3 tahun 3 org
CAD
15 Administrasi SMA/SMK/D3 - 3 tahun 1 org
.
LAPORAN
19 Laporan Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan,
Pendahuluan
1) Laporan Pendahuluan, berisi antara lain:
• Penyiapan rencana teknis berupa program kerja yang
merupakan interprestasi Konsultan terhadap KAK
yang mencakup program kegiatan secara detail,
jadwal pelaksanaan pekerjaan, konsep organisasi,
jumlah dan kualifikasi tim perencana, jadwal
penugasan personil, dll
• Konsep skematik rencana teknis termasuk program
ruang / organisasi hubungan ruang berdasarkan data
dan informasi hasil survey dan data & informasi dari
instansi terkait, rencana tata kota.
• Gambar Perspektif yang menunjukkan penampilan
bangunan dari sudut tertentu.
• Laporan data dan informasi lapangan dan lain-lain
2) Melakukan
3) presentasi/pembahasan tahap konsepsi perancangan
20 Laporan Antara Tahap Penyusunan Pra Rancangan
1) Laporan Antara Tahap Penyusunan Pra Rancangan, berisi
ntara lain:
• Gambar-gambar rencana tapak meliputi gambar
situasi / Site Plan dan Blok Plan
• Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout lantai
• Tata letak pembagian ruang secara skematik
berdasarkan acuan kebutuhan yang telah disampaikan
• Konsep dasar ruang luar bangunan
• Diagram skematik sistem mekanikal dan elektrikal
• Garis besar spesifikasi teknis material dan peralatan
• Hasil konsultasi dengan dengan Pemda Setempat
2) Melakukan presentasi/pembahasan tahap Penyusunan Pra
Rancangan
21 Laporan Akhir Tahap Penyusunan Rancangan Detail
1) Laporan Akhir perencanaan berisi seluruh kegiatan
perencanaan secara lengkap dengan perhitungan-
perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan.
2) Gambar-gambar teknis pelaksanaan secara lengkap dan
detail meliputi bidang arsitektur bangunan, struktur
bangunan, interior, mekanikal, elektrikal, plumbing,
lansekap dan halaman luar, dalam skala 1:200, 1:200, 1:50
atau sesuai kebutuhan
3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan
spesifikasi material dan peralatan yang digunakan.
4) Softcopy data perencanaan dalam Flashdisk berisi :
Gambar,
5) Spesifikasi Teknis, RAB, Animasi dan Laporan-laporan
22 Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi konstruksi lain
Sama
diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi ini
maka harus melalui persetujuan dari Pengguna Jasa/Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang pengaturannya ditentukan
kemudian (apabila diperlukan).
23 Pedoman Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
Pengumpulan
lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
Data Lapangan
yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.
24 Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri
dilakukan oleh Tenaga Ahli (SDM) lokal/nasional dan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
25 Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengendali Kegiatan/ Tim
Teknis.
Morowali Utara, 14 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas PUPRPKPD
Ir. Fahrudin Lalu, ST
NIP. 19780917 200903 1 001