Perencanaan Kantor Gabungan Dinas 4 Lantai

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4560678
Status: Seleksi Gagal
Date: 14 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,298,550,150
RUP Code: 50645216
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 10
Applicants
Reason
0826532434517000--
0016910150805000-Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0018885178061000-Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0419675616504000-Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0904848066952000--
0748343886803000--
0028568046803000--
0769851932831000--
0700310238831000--
0014762108831000--
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
           Kajian Lingkungan dan Perencanaan Pembangunan                
                                                                        
                  Kantor Gabungan Dinas 4 Lantai                        
                                                                        
                                                                        
                           PENDAHULUAN                                  
  1  Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus
                                                                        
                      diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan
                                                                        
                      kualitas yang baik sehingga mampu memenuhi fungsi 
                      bangunan secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi
                                                                        
                      lingkungannya, serta dapat berkontribusi positif bagi
                      perkembangan daerah.                              
                                                                        
                    2. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
                                                                        
                      direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
                      dapat memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak
                                                                        
                      dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                      sarana dan prasarana.                             
                                                                        
                    3. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
                      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya     
                                                                        
                      perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima
                                                                        
                      menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
                    4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
                                                                        
                      perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                      perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan   
                                                                        
                      kepentingan kegiatan.                             
                                                                        
                    5. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
                      dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan,     
                                                                        
                      kenyamanan pengguna, keindahan dan ekonomis, maka 
                      harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh penyedia
                                                                        
                      jasa konsultan perencana.                         
                                                                        
                                                                        
  2  Maksud     dan 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
     Tujuan                                                             
                      konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                      serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                      Konsultan Perencanaan.                            
                                                                        
                    2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
                      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk  
                                                                        
                      menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK.    
                                                                        
                    3. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan
                      dalam melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga
                                                                        
                      diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang handal.
                      konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
                                                                        
                      yang tercantum dalam dokumen kontrak.             
                                                                        
                                                                        
  3  Sasaran        Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah tersedianya
                                                                        
                    dokumen Kajian Lingkungan dan Perencanaan Pembangunan
                    Kantor Gabungan Dinas 4 Lantai adalah terwujudnya suatu
                                                                        
                    perencanaan yang komprehensif, maupun dari aspek fungsi,
                                                                        
                    nilai ekonomis, manfaat bagi pegawai disekitar serta tahapan-
                    tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan
                                                                        
                    standar dan aturan yang berlaku                     
                                                                        
                                                                        
  4  Lokasi Kegiatan Kabupaten Morowali Utara - Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                        
                                                                        
  5  Sumber Dana    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD  
                                                                        
                    Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dengan nilai Pagu
                    Anggaran sebesar Rp. 1.298.550.150,- (Satu milyar dua ratus
                                                                        
                    sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu seratus
                    lima puluh rupiah).                                 
                                                                        
                                                                        
  6  Nama       dan Nama PPK   : Ir. FAHRUDIN LALU, ST                  
     Organisasi                                                         
                    NIP        : 19780917 200903 1 001                  
     Pejabat Pembuat                                                    
     Komitmen       Instansi   : Dinas PUPRPKPD Kab. Morowali Utara     
                          DATA PENUNJANG                                
                                                                        
                                                                        
  7  Data Dasar     1. Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas
                       penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana)
                                                                        
                       untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang
                                                                        
                       untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa
                       (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan
                                                                        
                       dimasukkan sebagai bagian dari rencana biaya (cost
                       proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.     
                                                                        
                    2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
                                                                        
                       mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
                       yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                                                                        
                       Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan 
                       Kerja ini.                                       
                                                                        
                    3. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
                                                                        
                       yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
                       berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
                                                                        
                       Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan  
                       kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
                                                                        
                       kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan
                                                                        
                       Perencana.                                       
                                                                        
                                                                        
  8  Standar Teknis Kegiatan ini harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
                    berlaku. Standar yang digunakan antara lain :       
                                                                        
                    1. SNI 03-1728-1987, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
                       Bangunan Gedung.                                 
                                                                        
                    2. SNI 03-1727-1989, Tata Cara Perencanaan Pembebanan
                                                                        
                       untuk Rumah dan Gedung                           
                    3. SNI 03-1728-1989 , Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
                                                                        
                       Bangunan Gedung                                  
                    4. SNI 03-1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang
                                                                        
                       dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung
                    5. SNI 03-1736-1989, Tata Cara Perencanaan Struktur 
                       Bangunan Pencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan 
                                                                        
                       Rumah dan Gedung                                 
                    6. SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
                                                                        
                       untuk Bangunan dan Gedung                        
                                                                        
                    7. SNI 03-1735-1993, Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
                       Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
                                                                        
                       Bangunan Rumah dan Gedung                        
                    8. SNI 03 - 1746 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                                                                        
                       Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan
                                                                        
                       terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung   
                    9. SNI 03 - 6481 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                                                                        
                       pemasangan Sistem Plambing pada Bangunan Gedung  
                    10. SNI 03 - 6575 - 2001 tentang Pencahayaan Alami pada
                                                                        
                       Bangunan Gedung                                  
                                                                        
                    11. SNI 03 - 2396 – 2001 tentang Pencahayaan Buatan pada
                       Bangunan Gedung                                  
                                                                        
                    12. SNI 03 - 1729 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan
                       Struktur Baja pada Bangunan Gedung               
                                                                        
                    13. SNI 03 - 1728 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan
                                                                        
                       Struktur Beton pada Bangunan Gedung              
                    14. SNI 2827:2008, Cara uji penetrasi lapangan dengan alat
                                                                        
                       sondir                                           
                    15. SNI 7393:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
                                                                        
                       pekerjaan besi dan alumunium untuk konstruksi bangunan
                       gedung dan perumahan                             
                                                                        
                    16. SNI 7394:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
                                                                        
                       pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
                       perumahan                                        
                                                                        
                    17. SNI 7395:2008; Tata cara perhitungan harga satuan
                       pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi
                                                                        
                       bangunan Gedung dan perumahan.                   
  9  Studi-Studi    -                                                   
     Terdahulu                                                          
                                                                        
  10 Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar pada
                    referensi hukum, pedoman, kriteria, referensi hukum dan
                                                                        
                    standart yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan ini
                                                                        
                    adalah yang berlaku di Indonesia, diantaranya :     
                    a. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa 
                                                                        
                       Kontruksi;                                       
                    b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                        
                       Gedung                                           
                                                                        
                    c. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang      
                       Perumahan dan Kawasan Permukiman;                
                                                                        
                    d. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang     
                       Pemerintah Daerah;                               
                                                                        
                    e. PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
                       Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                    f. PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan  
                                                                        
                       Bangunan Gedung Negara                           
                    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum   Nomor         
                                                                        
                       21/PRT/M/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang   
                                                                        
                       Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; 
                    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor:         
                                                                        
                       01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang
                       Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang                
                                                                        
                    i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman   
                                                                        
                       Persyaratan Teknis Bangunan Gedung               
                                                                        
                    j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan
                                                                        
                       Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung
                       dan Lingkungan                                   
                    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman   
                                                                        
                       Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung
                    l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                       Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan
                                                                        
                       Kemudahan Bangunan Gedung                        
                    m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                       Nomor 11/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
                       Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya     
                                                                        
                    n. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
                                                                        
                       standar teknis yang terkait.                     
                    o. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung
                                                                        
                                                                        
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  11 Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                    Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                                                                        
                    khususnya Pembangunan Bangunan negara, Peraturan Menteri
                    Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14     
                                                                        
                    September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan
                                                                        
                    lingkungan, site atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik
                    bangunan gedung Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri
                                                                        
                    dari:                                               
                    a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
                                                                        
                       1) mengumpulkan data dan informasi lapangan      
                       2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
                                                                        
                          kerangka acuan kerja (KAK).                   
                                                                        
                       3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat  
                          mengenai peraturan daerah atau perizinan bangunan.
                                                                        
                       4) membuat program perencanaan dan perancangan yang
                          merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan
                                                                        
                          dan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
                          analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun
                          pihak lain.                                   
                                                                        
                          Program perencanaan perancangan berupa laporan
                          yang mencakup:                                
                                                                        
                          -  Program rencana kerja, menjelaskan rencana 
                                                                        
                             penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
                          -  Program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
                                                                        
                             besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan
                             fungsi ruang.                              
                                                                        
                          -  Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).       
                                                                        
                       5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
                          perencanaan dan perancangan sebagai landasan  
                                                                        
                          perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam  
                          uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
                                                                        
                       6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa
                                                                        
                          dalam skala yang memadai yang menggambarkan   
                          gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas
                                                                        
                          tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
                    b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa
                                                                        
                       untuk dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap
                                                                        
                       selanjutnya.                                     
                    c. Penyusunan pra rancangan meliputi :              
                                                                        
                       1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung  
                          yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam
                                                                        
                          tapak dan terhadap lingkungan berdasarkan Rencana
                          Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau   
                                                                        
                          (BGH).                                        
                                                                        
                       2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan  
                          hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar
                                                                        
                          atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.      
                       3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan
                                                                        
                          tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan
                          pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
                          lantai.                                       
                                                                        
                       4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
                          pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.   
                                                                        
                       5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang
                                                                        
                          dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar
                          penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
                                                                        
                       6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
                          gambar dan/atau animasi komputer.             
                                                                        
                       7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                                                                        
                          (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                          ratus),1:100 (satu banding seratus) dan atau yang
                                                                        
                          memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi
                          yang ingin dicapai.                           
                                                                        
                       8) menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
                                                                        
                          menampilkannya dalam bentuk diagram.          
                       9) membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
                                                                        
                          gambar tentang perkiraan luas lantai, informasi
                          penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem
                                                                        
                          struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan,
                                                                        
                          pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya
                          dan waktu konstruksi.                         
                                                                        
                    d. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk
                       dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap    
                                                                        
                       selanjutnya.                                     
                    e. Penyusunan pengembangan rancangan:               
                                                                        
                       1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
                                                                        
                          berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
                          hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                                                                        
                          terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                          rencana tata kota lainnya.                    
                                                                        
                       2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
                                                                        
                          bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat 
                          bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen
                          bangunan serta jenis bahan yang digunakan.    
                                                                        
                       3) membuat tampak bangunan, yang menujukan       
                          pandangan ke empat arah bangunan dan bahan    
                                                                        
                          bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
                                                                        
                          konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain
                          tiga dimensi bila diperlukan.                 
                                                                        
                       4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa  
                          gambar potongan bangunan secara melintang dan 
                                                                        
                          memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran
                                                                        
                          dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding,
                          langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
                                                                        
                          uraian konsep dan perhitungannya              
                       5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
                                                                        
                          berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
                                                                        
                          beserta uraian konsep dan perhitungannya.     
                       6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
                                                                        
                          (satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua
                          ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding
                                                                        
                          lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
                                                                        
                          untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai. 
                       7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                                                                        
                          Specifications)                               
                       8) menyusun perkiraan biaya konstruksi           
                                                                        
                    f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci
                       seperti membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan
                                                                        
                       pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan
                                                                        
                       elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
                       syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
                                                                        
                       anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
                       laporan perencanaan.                             
                    g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                       digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
                                                                        
                       konstruksi fisik.                                
                    h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                                                                        
                       perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen      
                                                                        
                       pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
                    i. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat
                                                                        
                       komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan.    
                    j. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
                                                                        
                       terdiri atas gambar DED Arsitektural, Struktural, Mekanikal
                                                                        
                       & Elektrikal, RAB EE, BQ, Laporan Penyelidikan Tanah,
                       Spesifikasi Teknis                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  12 Kebutuhan Ruang LANTAI 1                                           
                                                                        
                      1. Entrance Utama & Teras 1                       
                      2. Lobby                                          
                      3. Ruang Pelayanan & Front Office                 
                      4. Toilet Umum                                    
                      5. Back Office                                    
                      6. R Dinas A & B                                  
                           a. R. Sekretaris Dinas                       
                                 i. Sekretaris Dinas                    
                                ii. Bendahara                           
                                iii. Sub Bagian Keuangan                
                                iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian       
                                v. R. Arsip Keuangan                    
                                vi. R, Server                           
                           b. R. Kepala Dinas                           
                                 i. Reception & R. Tunggu               
                                ii. R Rapat                             
                                iii. R. Ganti/Sholat                    
                                iv. Toilet                              
                           c. R. Arsip                                  
                                                                        
                           d. R Bidang a                                
                                 i. R. Kepala Bidang A                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           e. R Bidang b                                
                                 i. R. Kepala Bidang B                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           f. R Bidang c                                
                                 i. R. Kepala Bidang C                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                      7. R. Rapat Dinas                                 
                      8. Toilet Pegawai                                 
                      9. Pantry                                         
                      10. Tangga Utama & Tangga Darurat                 
                      11. Lift                                          
                                                                        
                      12. Gudang                                        
                      13. R. Panel                                      
                      14. Rumah Trafo PLN & Genset                      
                                                                        
                    LANTAI 2                                            
                                                                        
                      1. R Dinas C & D                                  
                           a. R. Sekretaris Dinas                       
                                 i. Sekretaris Dinas                    
                                ii. Bendahara                           
                                iii. Sub Bagian Keuangan                
                                iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian       
                                v. R. Arsip Keuangan                    
                                vi. R, Server                           
                           b. R. Kepala Dinas                           
                                 i. Reception & R. Tunggu               
                                ii. R Rapat                             
                                iii. R. Ganti/Sholat                    
                                iv. Toilet                              
                                                                        
                           c. R. Arsip                                  
                           d. R Bidang a                                
                                 i. R. Kepala Bidang A                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           e. R Bidang b                                
                                 i. R. Kepala Bidang B                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           f. R Bidang c                                
                                 i. R. Kepala Bidang C                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                      2. R. Rapat Dinas                                 
                      3. Toilet Pegawai                                 
                      4. Pantry                                         
                      5. Tangga Utama & Tangga Darurat                  
                      6. Lift                                           
                      7. Gudang                                         
                      8. R. Panel                                       
                      9. Musholla                                       
                                                                        
                                                                        
                    LANTAI 3                                            
                                                                        
                      1. R Dinas E & F                                  
                           a. R. Sekretaris Dinas                       
                                 i. Sekretaris Dinas                    
                                ii. Bendahara                           
                                iii. Sub Bagian Keuangan                
                                iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian       
                                v. R. Arsip Keuangan                    
                                vi. R, Server                           
                           b. R. Kepala Dinas                           
                                 i. Reception & R. Tunggu               
                                ii. R Rapat                             
                                iii. R. Ganti/Sholat                    
                                iv. Toilet                              
                           c. R. Arsip                                  
                           d. R Bidang a                                
                                 i. R. Kepala Bidang A                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                                                        
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           e. R Bidang b                                
                                 i. R. Kepala Bidang B                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           f. R Bidang c                                
                                 i. R. Kepala Bidang C                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                      2. R. Rapat Dinas                                 
                      3. Toilet Pegawai                                 
                      4. Pantry                                         
                      5. Tangga Utama & Tangga Darurat                  
                      6. Lift                                           
                      7. Gudang                                         
                      8. R. Panel                                       
                      9. Musholla                                       
                                                                        
                                                                        
                    LANTAI 4                                            
                      1. R. Dinas G & H                                 
                           a. R. Sekretaris Dinas                       
                                 i. Sekretaris Dinas                    
                                ii. Bendahara                           
                                iii. Sub Bagian Keuangan                
                                iv. Sub Bagian Umum & Kepegawaian       
                                v. R. Arsip Keuangan                    
                                vi. R, Server                           
                                                                        
                           b. R. Kepala Dinas                           
                                 i. Reception & R. Tunggu               
                                ii. R Rapat                             
                                iii. R. Ganti/Sholat                    
                                iv. Toilet                              
                           c. R. Arsip                                  
                           d. R Bidang a                                
                                 i. R. Kepala Bidang A                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           e. R Bidang b                                
                                 i. R. Kepala Bidang B                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                           f. R Bidang c                                
                                                                        
                                 i. R. Kepala Bidang C                  
                                ii. Kepala Seksi 1                      
                                iii. Kepala Seksi 2                     
                                iv. R. Karyawan                         
                                v. R. Rapat Kecil                       
                      2. R. Rapat Dinas 50 orng                         
                      3. Toilet Pegawai                                 
                      4. Pantry                                         
                      5. Tangga Utama & Tangga Darurat                  
                      6. Lift                                           
                      7. Gudang                                         
                      8. R. Panel                                       
                      9. Musholla                                       
  13 Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
                    Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                                                                        
                    surat perjanjian, yang minimal meliputi:            
                    a. Tahap Konsepsi Perancangan                       
                                                                        
                       1) Membuat Laporan Pendahuluan                   
                                                                        
                       2) Jadwal Kegiatan Perencanaan                   
                       3) Jadwal Penugasan Tenaga Ahli & Tenaga Pendukung
                                                                        
                       4) Melaksanakan pengumpulan data dan informasi   
                          lapangan serta penyelidikan kondisi lapangan. 
                                                                        
                       5) Membuat konsep perencanaan sarana Bangunan    
                                                                        
                          Gedung berdasarkan data-data di lapangan.     
                       6) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan secara
                                                                        
                          garis besar terhadap KAK dan uji kesesuaiannya.
                       7) Melaksanakan study literature dan jika diperlukan
                                                                        
                          dengan kegiatan sejenis.                      
                                                                        
                       8) Melaksanakan study literature dan konsultasi kepada
                          dinas/pihak terkait dalam setiap tahapan proses
                                                                        
                                                                        
                    b. Tahap Pra Rancangan                              
                       1) Membuat pra-rencana zoning/siteplan pengelolaan dan
                                                                        
                          penyediaan sarana Bangunan Gedung.            
                       2) Membuat Program ruang dan analisis tapak bangunan
                                                                        
                          gedung                                        
                                                                        
                       3) Membuat pra-rencana awal rencana sarana Bangunan
                          Gedung berdasarkan tata letak bangunan        
                                                                        
                       4) Perkiraan biaya pembangunan.                  
                       5) Feedback/tanggapan hasil konsep rancangan terhadap
                                                                        
                          KAK dan uji kesesuaiannya.                    
                       6) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
                                                                        
                                                                        
                    c. Tahap Pengembangan Rancangan                     
                       1) Membuat pengembangan dari disain pra-rencana  
                                                                        
                          keseluruhan (gambar layout masterplan dan layout
                                                                        
                          berdasarkan zoning pendistribusian);          
                       2) Membuat rancangan awal sarana Bangunan Gedung 
                       3) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dinas-
                                                                        
                          dinas yang terkait dengan program ruangan yang akan
                          direncanakan;                                 
                                                                        
                       4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                                                                        
                       5) Garis besar Perkiraan biaya (Total Estimate)  
                                                                        
                    d. Tahap Rancangan Detail                           
                                                                        
                       1) Membuat gambar-gambar detail mencakup gambar  
                          masterplan, dan detail jaringan meliputi perencanaan
                                                                        
                          sarana Bangunan Gedung                        
                       2) Membuat gambar detail rekomendasi dan solusi pada
                                                                        
                          zoning-zoning tertentu.                       
                                                                        
                       3) Spesifikasi Teknis (RKS) meliputi Spesifikasi Bahan,
                          dan metode pelaksanaan serta metode pengujian,
                                                                        
                          spesifikasi personil, spesifikasi alat;       
                       4) Rencana Anggaran Biaya (RAB), berdasarkan Analisa
                                                                        
                          Biaya Konstruksi                              
                                                                        
                       5) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)    
                       6) Rancangan  Konseptual Sistem Manajemen        
                                                                        
                          Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3)
                       7) Menyusun laporan perencanaan, lengkap dengan  
                                                                        
                          perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung
                                                                        
                          jawabkan.                                     
                       8) Membuat Laporan Rancangan Detail              
                                                                        
                    e. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Konstruksi        
                                                                        
                       1) Pendampingan dalam pengurusan persetujuan     
                                                                        
                          bangunan Gedung (PBG)                         
                       2) Pendampingan terhadap PA/ PPTK dalam penyusunan
                                                                        
                          dokumen tender konstruksi;                    
                       3) Menghadiri Penjelasan Pekerjaan kepada calon  
                                                                        
                          penyedia (aanwijing) jika terdapat hal yang kurang
                                                                        
                          jelas pada saat perencanaan;                  
                       4) Membantu PA/PPTK menjawab pertanyaan seputar  
                          teknis teknologis yang berkaitan dengan perencanaan
                                                                        
                       5) Tahap pelelangan dinyatakan selesai setelah terbitnya
                          Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ).
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  14 Jangka  Waktu  Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konsultansi perencanaan
     Pelaksanaan                                                        
                    ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal
     Pekerjaan                                                          
                    mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK.             
                                                                        
  15 Peralatan,     Pengguna jasa (PA) tidak menyediakan data maupun fasilitas
     Material, Personil                                                 
                    penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencanaan) untuk
     dan Fasilitas dari                                                 
     Pejabat Pembuat kegiatan ini.                                      
     Komitmen                                                           
  16 Peralatan  dan a. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
     Material  dari                                                     
                      kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan  
     Penyedia  Jasa                                                     
     Konsultansi      Perencanaan) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan
                      sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam
                                                                        
                      dokumen  rincian kertas kerja (RKK) konsultan     
                      Perencananaan.                                    
                                                                        
                    b. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan harus
                                                                        
                      mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi
                      yang diberikan oleh Pengguna Anggaran /P ejabat Pembuat
                                                                        
                      Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                    c. Konsultan Perencanaan harus memeriksa kebenaran  
                                                                        
                      informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
                      yang berasal dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat 
                                                                        
                      Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
                                                                        
                      kelalaian                                         
                                                                        
                                                                        
  17 Lingkup        Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
     Kewenangan                                                         
                    1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
     Penyedia Jasa                                                      
                       persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                       mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan  
                       perundang-undangan yang berlaku.                 
                                                                        
                    2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                       mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                                                                        
                       kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                                                                        
                       pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                       bangunan yang akan diwujudkan.                   
                                                                        
                    3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                       memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                                                                        
                       yang berlaku.                                    
                                                                        
                    4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
                       desain sekurang kurangnya sampai produk desain tersebut
                                                                        
                       selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
                       dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
                                                                        
                       desain awal.                                     
                                                                        
                    5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil
                       desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
                                                                        
                       keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
                       biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila
                                                                        
                       tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam
                                                                        
                       atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
  18 Personil       Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penyedia harus
                    menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk menjalankan    
                                                                        
                    kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam
                    KAK ini, bersertifikat, dan disetujui oleh PPK.     
                                                                        
                                                                        
                    Berikut rincian personel yang dipersyaratkan:       
                              Kualifikasi                               
 No     Posisi                    Profesi              Jumlah           
                   Pendidikan              Pengalaman                   
                                 Keahlian            Orang/Bulan        
                                 Ahli Utama                             
  1  Team Leader    S1 Arsitek   Arsitektur / 7 tahun   1 org           
                                STRA Utama                              
                                 Ahli Madya                             
        Ahli                                                            
  2                 S1 Arsitek   Arsitektur / 5 tahun   1 org           
      Arsitektur                                                        
                                STRA Madya                              
                                 Ahli Madya                             
      Ahli Teknik                 Teknik                                
  3                 S1 Sipil                 5 tahun    1 org           
        Sipil                    Bangunan                               
                                  Gedung                                
        Ahli                     Ahli Madya                             
  4                 S1 Mesin                 5 tahun    1 org           
      Mekanikal                  Mekanikal                              
        Ahli                     Ahli Madya                             
  5                 S1 Elektro               5 tahun    1 org           
      Elektrikal                 Elektrikal                             
      Ahli Teknik                Ahli Madya                             
  6               S1 Lingkungan              5 tahun    1 org           
      Lingkungan                 Lingkungan                             
                                 Ahli Madya                             
       Ahli Cost                                                        
  7                 S1 Sipil      Quantity   5 tahun    1 org           
       Estimator                                                        
                                 Surveyor                               
                                 Ahli Madya                             
  8    Ahli K3      S1 Sipil                 5 tahun    1 org           
                                    K3                                  
      Asisten Ahli                                                      
  9                S1 Arsitektur    -        3 tahun    1 org           
      Arsitektur                                                        
      Asisten Ahli                                                      
  10                S1 Sipil        -        3 tahun    1 org           
        Sipil                                                           
      Asisten Ahli                                                      
  11  Mekanikal  S1 Mesin/Elektro   -        3 tahun    1 org           
      Elektrikal                                                        
      Asisten Ahli                                                      
                    S1 Teknik                                           
  12   Teknik                       -        3 tahun    1 org           
                   Lingkungan                                           
      Lingkungan                                                        
  13   Surveyor   SMA/SMK/D3        -        3 tahun    2 org           
       Operator                                                         
  14              SMA/SMK/D3        -        3 tahun    3 org           
        CAD                                                             
  15 Administrasi SMA/SMK/D3        -        3 tahun    1 org           
.                                                                       
                            LAPORAN                                     
                                                                        
  19 Laporan         Tahap Persiapan dan Penyusunan Konsepsi Perancangan,
     Pendahuluan                                                        
                     1) Laporan Pendahuluan, berisi antara lain:        
                                                                        
                        •  Penyiapan rencana teknis berupa program kerja yang
                           merupakan interprestasi Konsultan terhadap KAK
                                                                        
                           yang mencakup program kegiatan secara detail,
                           jadwal pelaksanaan pekerjaan, konsep organisasi,
                                                                        
                           jumlah dan kualifikasi tim perencana, jadwal 
                                                                        
                           penugasan personil, dll                      
                        •  Konsep skematik rencana teknis termasuk program
                                                                        
                           ruang / organisasi hubungan ruang berdasarkan data
                           dan informasi hasil survey dan data & informasi dari
                                                                        
                           instansi terkait, rencana tata kota.         
                                                                        
                        •  Gambar Perspektif yang menunjukkan penampilan
                           bangunan dari sudut tertentu.                
                                                                        
                        •  Laporan data dan informasi lapangan dan lain-lain
                     2) Melakukan                                       
                                                                        
                     3) presentasi/pembahasan tahap konsepsi perancangan
                                                                        
                                                                        
  20 Laporan Antara  Tahap Penyusunan Pra Rancangan                     
                                                                        
                     1) Laporan Antara Tahap Penyusunan Pra Rancangan, berisi
                        ntara lain:                                     
                                                                        
                        •  Gambar-gambar rencana tapak meliputi gambar  
                                                                        
                           situasi / Site Plan dan Blok Plan            
                        •  Gambar Denah, Tampak, Potongan dan layout lantai
                                                                        
                        •  Tata letak pembagian ruang secara skematik   
                                                                        
                           berdasarkan acuan kebutuhan yang telah disampaikan
                        •  Konsep dasar ruang luar bangunan             
                                                                        
                        •  Diagram skematik sistem mekanikal dan elektrikal
                                                                        
                        •  Garis besar spesifikasi teknis material dan peralatan
                        •  Hasil konsultasi dengan dengan Pemda Setempat
                     2) Melakukan presentasi/pembahasan tahap Penyusunan Pra
                        Rancangan                                       
                                                                        
                                                                        
  21 Laporan Akhir   Tahap Penyusunan Rancangan Detail                  
                                                                        
                     1) Laporan Akhir perencanaan berisi seluruh kegiatan
                                                                        
                        perencanaan secara lengkap dengan perhitungan-  
                        perhitungan yang dapat dipertanggung-jawabkan.  
                                                                        
                     2) Gambar-gambar teknis pelaksanaan secara lengkap dan
                        detail meliputi bidang arsitektur bangunan, struktur
                                                                        
                        bangunan, interior, mekanikal, elektrikal, plumbing,
                                                                        
                        lansekap dan halaman luar, dalam skala 1:200, 1:200, 1:50
                        atau sesuai kebutuhan                           
                                                                        
                     3) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan
                        spesifikasi material dan peralatan yang digunakan.
                                                                        
                     4) Softcopy data perencanaan dalam Flashdisk berisi :
                                                                        
                        Gambar,                                         
                     5) Spesifikasi Teknis, RAB, Animasi dan Laporan-laporan
                                                                        
                                                                        
  22 Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi konstruksi lain
     Sama                                                               
                    diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi ini
                                                                        
                    maka harus melalui persetujuan dari Pengguna Jasa/Pejabat
                    Pembuat Komitmen (PPK) yang pengaturannya ditentukan
                                                                        
                    kemudian (apabila diperlukan).                      
                                                                        
                                                                        
  23 Pedoman        Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data
     Pengumpulan                                                        
                    lapangan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi
     Data Lapangan                                                      
                    yang berlaku di bidang/layanan pekerjaan.           
                                                                        
  24 Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
     Negeri                                                             
                    dilakukan oleh Tenaga Ahli (SDM) lokal/nasional dan di dalam
                    wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain
                                                                        
                    dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
  25 Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
                    berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan   
                                                                        
                    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pejabat
                    Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengendali Kegiatan/ Tim 
                                                                        
                    Teknis.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Morowali Utara, 14 Mei 2024              
                               Pejabat Pembuat Komitmen                 
                               Dinas PUPRPKPD                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Ir. Fahrudin Lalu, ST                    
                               NIP. 19780917 200903 1 001