| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0210096012615000 | Rp 957,097,500 | 95 | 91.76 | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Galih Rereka Manunggal | 0022041529424000 | - | 32.6 | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis / Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade)) |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0032457293444000 | - | 30.09 | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis / Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade)) | |
| 0733685341804000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027897842429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0700310238831000 | - | - | - | - | |
| 0012074167508000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pekerjaan
DED AIR BAKU (INTAKE DAN JARINGAN TRANSMISI) SUNGAI
MASARA
Tahun Anggaran 2024
Kerangka Acuan Kerja
DED Air Baku (Intake dan Jaringan Transmisi) Sungai Masara
Tahun Anggaran 2024
I. Latar Belakang
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015, salah satu aspek yang merjadi acuan dalam
program penyediaan air baku yaitu Sistem Penyediaan Air Minum diselenggarakan berdasarkan asas
kelestarian, keseimbangan, kemantaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan,
kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rangka memanfaatkan potensi air baku yang dapat dipergunakan bersama sekaligus membantu
Kabupaten/Kota yang memiliki keterbatasan air baku, pengembangan SPAM merupakan pengembangan
pelayanan SPAM yang efisien. Tujuan dari SPAM ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
operasional, memperbesar pemanfaatan potensi air baku di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Morowali Utara yaitu Kecamatan Petasia Timur, adalah kota
kecamatan dengan perkembangan pesat karena pada daerah kecamatan tersebut terdapat kegiatan
penambangan dan pengolahan nikel, sehingga perkembangan penduduk maupun perkembangan kota
sangat pesat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Daerah Kab. Morowali Utara akan melaksanakan pekerjaan “DED Air Baku (Intake dan
Jaringan Transmisi) Sungai Masara” dengan pembiayaan dari APBD Kabupaten Morowali Utara TA.
2024.
II. Maksud dan Tujuan
Maksud:
Maksud pekerjaan ini adalah melakukan survei, investigasi dan membuat Perencanaan Detail Engineering
Design secara rinci tentang Intake dan Jaringan Transmisi untuk menambah pemenuhan kebutuhan air.
Tujuan:
Tujuan dari pekerjaan ini adalah memperoleh dokumen acuan dan prioritas untuk ditindaklanjuti dalam
pelaksanaan untuk menyiapkan suatu produk/dokumen gambar Perencanaan DED Air Baku (Intake dan
Jaringan Transmisi dan dokumen lainnya (RAB, AHSP, dan Dokumen Tender) serta bangunan
pelengkapnya.
III. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah untuk mendapatkan desain/gambar konstruksi yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya yang sesuai dengan kondisi lokasi proyek dan pekerjaan
konstruksi nantinya, sehingga kebutuhan yang diinginkan untuk meningkatkan potensi sumber air yang
dapat dijadikan kebutuhan air bersih masyarakat setempat dapat dirasakan secara maksimal.
IV. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Lokasi Pekerjaan
V. Sumber Dana
Kegiatan ini dilaksanakan dengan biaya kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) termasuk
PPn yang dibiayai APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.
VI. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Kab. Morowali
Utara.
VII. Standar Teknis
Standar Teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini antara lain :
✓ Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005, tentang SPAM
✓ Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015, tentang penyediaan air baku (SPAM)
✓ Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
✓ Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
✓ Peraturan Presiden RI No. 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air
✓ Keppres No. 55 Tahun 1993, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
✓ Permen PU No. 04/PRT /M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016 tentang Kriteria
Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi
dan Tata Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
✓ Peraturan daerah setempat yang berlaku
Standar dan pedoman yang digunakan tidak terbatas seperti pada daftar tersebut di atas tetapi juga
menggunakan standar dan pedoman lain yang terkait dan berlaku. Konsultan wajib memiliki dan
memahami seluruh standar dan pedoman tersebut di atas dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
VIII. Referensi Hukum
✓ Undang – Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
✓ Undang – Undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
✓ Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2000 tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
✓ Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
✓ Undang – Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
✓ Undang – Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
✓ Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
✓ Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
✓ Undang – Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
✓ Undang – Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
✓ Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
✓ Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria
dan Penetapan Wilayah Sungai
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi
dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang
Penggunaan SDA
✓ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana
dan Rencana Tindak Teknis Tata Pengaturan Air
✓ Dan lain – lain
IX. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pada DED Air Baku (intake dan Jaringan Transmisi) Sungai Masara meliputi:
1. Inventarisasi data, peta, tata ruang, bangunan keairan dan prasarana air baku yang telah ada serta
masalah khususnya dalam hal pemenuhan air baku di lokasi pekerjaan
2. Inventarisasi pemanfaat pada sumber daya air sebelumnya
3. Survei topografi, geologi
4. Analisis hidrologi, kebutuhan air baku can rencana pemenuhan kebutuhan air baku
5. Detail desain prasarana dan jaringan air baku
6. Perhitungan biaya konstruksi.
7. Penyusunan spesifikasi teknis dan gambar desain.
8. Penyusunan Rencana Mutu Kcntrak (RMK) sebelum pelaksanaan dimulai.
9. Pertemuan Kcnsultasi Masyarakat (PKM)
Semua hasil pekerjaan yang telah selesai di desain secara detail sudah didiskusikan serta disetujui oleh
semua Direksi Pekerjaan dibuat dalam bentuk buku laporan segera diserahkan. Adapun kegiatan yang
diperlukan untuk kelengkapan dan penyelesaian pekerjaan ini tetapi belum tercantum dalam kegiatan-
kegiatan tersebut diatas akan ditentukan kemudian berdasarkan petunjuk Direksi.
X. Metodologi
Metodologi pelaksanaan DED Air Baku (intake dan Jaringan Transmisi) Sungai Masara meliputi:
1. Inventarisasi data, peta, tata ruang, bangunankeairan serta masalah khususnya dalam hal
pemenuhan air baku di lokasi pekerjaan
2. Survei pendahuluan
3. Survei topografi dan geologi teknik untuk tiap lokasi
4. Analisis banjir rancangan, potensi air, kebutuhan air baku, rencana pemenuhan kebutuhan air baku
dan kesetimbangan air
5. Perencanaan lay out bangunan prasarana (Bendung atau ntake) dan jaringan air baku
6. Perencanaan dimensi bangunan prasarana (Bendung atau Intake) dan jaringan air baku
7. Analisis hidrolika dan struktur bangunan prasarana (Bendung atau Intake) dan jaringan air baku
8. Perhitungan volume dan anggaran biaya (Bendung atau Intake) dan jaringan air baku
9. Menyiapkan dokumen Operasi dan Pemeliharaan.
10. Menyusun metode pelaksanaan konstruksi.
XI. Rincian Kegiatan, meliputi:
A. Kegiatan Persiapan dan Pengumpulan Data
Terdiri dari kegiatan pengumpulan data sekunder dan laporan persiapan survei.
1. Pengumpulan data sekunder, meliputi:
a. Peta topografi dengan skala besar yang telah dipublikasikan oleh BAKOSURTANAL
(skala 1:25.000), peta ini dapat dipergunakan dalam identifikasi awal lokasi lokasi
sumber air yang telah dilakukan studi identifikasi sebelumnya dan prasarana air baku
yang sudah ada serta sebagai peta kerja dalam merencanakan kegiatan survei.
b. Laporan hasil studi terdahulu atau data dan informasi lainnya yang ada di lingkungan
Balai Wilayah Sungai maupun Dinas Pekerjaan Umum Terkait dan Instansi terkait
lainnya, antara lain berupa;
- Data Hidrologi (hidrometri,curah hujan dan kJimatologi) yang akan menjadi dasar
analisis potensi dan neraca sumber daya air.
- Data inventarisasi prasarana bangunan air yang telah dibangun beserta gambar
gambar pelaksanaannya.
- Hasil survei identifikasi dan analisa awal.
c. Data lahan yang berhubungan dengan DAS dan potensi sumber air
d. Identifikasi tutupan lahan dan penggunaannya.
e. Penentuan posisi, batas administrasi dan batas-batas termasuk skema DAS, lokasi
seluruh stasiun Hidrometeorologi (hujan, klimatologi, sungai, danau, dan air tanah).
f. Identifikasi bangunan-bangunan air yang ada guna pemanfaatannya dalam
pengembangan potensi sumber sumber air.
g. Identifikasi pembangunan dan pengembangan yang dapat menimbulkan konflik serta
issu tentang lingkungan yang menjadi potensi ancaman dan tantangan.
h. Inventarisasi kerusakan pada Sumber Daya Air yang ada di Daerah Aliran Sungai yang
menjadi masalah pokok dalam penyediaan air.
2 Persiapan, meliputi:
a. Pembuatan program kerja (jadwal kerja) dan penugasan personil.
b. Pemeriksaan alat survey lapangan (survey topografi) dan alat survey geologi.
c. Penyiapan personil
3. Pembuatan Program Mutu.
B Kegiatan Survei Lapangan dan Pengukuran
1. Survei Pendahuluan
Maksud dari survei ini adalah untuk mengetahui kordisi dan permasalahan yang ada di lokasi,
dalam rangka penyusunan program kerja meliputi:
a. Menghubungi instansi terkait sehubungan dengan program pembangunan dan perencanaan
pengembangan wilayah
b. Inventarisasi kondisi fisik dan permasalahan di tiap lokasi pekerjaan
c. Identifikasi lokasi layanan jaringan air baku, termasuk perkiraan kebutuhan air, demografi
dan besarnya potensi ketersediaan sumber air
d. Merencanakan kemungkinan pemanfaatan air di lokasi pekerjaan dan daerah layanan.
2. Survei Topografi
Maksud kegiatan pekerjaan pengukuran dan pemetaan ini adalah untuk mendapatkan
gambar/peta situasi dan profil pada lokasi sumber air potensial sesuai sasaran studi (yang
ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi potensi sumber daya air) dan sekitarnya secara lengkap,
jelas dan benar sesuai dengan kondisi daerah yang dipetakan dan sesuai keperluan dasar
perencanaan pengembangan sumber daya air pada sumber air potensial untuk air baku yang
menjadi sasaran studi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
- Menunjang kegiatan detail desain penyediaan air baku
- Menunjang kegiatan perencanaan pengembangan sumber daya air pada sumber air sesuai
sasaran.
Pekerjaan pengukuran dan pemetaan secara umum meliputi kegiatan:
- Pemasangan patok kayu dan Bench Mark serta CP (Control Point).
- Pengukuran poligon dan pengikatannya terhadap titik referensi nasional (TTG).
- Pengukuran waterpas dan pengikatannya terhadap titik referensi.
- Pengukuran situasi detail rencana bangunan prasarana air baku dan situasi detail setiap
persimpangan alignment dengan sungai dan lainnya.
- Pengukuran Alignment Trase Jaringan Air Baku
- Penggambaran peta situasi (termasuk kontur) dan profil lokasi sumber air.
3. Survei Geoiogj Teknik dan Kualitas Air
Dilakukan investigasi geologi teknik pada lokasi bangunan pengambilan, trase saluran/pipa dan
bangunan pelengkap. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran struktur geologi dan
keadaan struktur tanah, terutama pada daerah-daerah yang akan ditempati struktur jaringan air
baku.
Investigasi Geologi Teknik pada site bendung, trase saluran/pipa transmisi dan bangunan
pelengkap, meliputi:
a. Penyelidikan lapangan antara lain:
- Testpit 2 titik.
b. Uji laboratorium batuan
c. Survey Kualitas Air
- Zat pacat terlarut - pH
- Besi (Fe) - Mangan
- Tembaga - Nitrat
- Nitrit - BOD I
- COD - Total Fosfat
- NH3 - Minyak dan Lemak
- Sulfat - Detergen
C. Analisis Perhitungan
Secara garis besar analisis yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan identifikasi potensi sumber
daya air pada setiap sumber air sasaran studi adalah meliputi:
1. Studi dan analisis hidrologi secara umum.
2. Studi dan Analisis debit aliran rendah (low flow)
3. Studi dan analisis debit banjir rencana (high flow)
4. Studi dan analisis debit andalan (dependable flow)
5. Studi dan analisis potensi ketersediaan air, kebutuhan / pemanfaatan air, sampai jangka panjang
dengan prinsip keberlanjutan sumber daya air (neraca air).
6. Hasil analisis merjadi dasar untuk kegiatan detail desain baik penentuan debit minimum maupun
debit banjir.
D. Perencanaan Teknis
Perencanaan teknis penyediaan air baku diupayakan dapat memenuhi kebutuhan air baku untuk
keperluan rumah tangga dan industri dalam periode jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kegiatan perencanaan teknis ini meliputi:
1. Melakukan kajian Teknik dan Ekonomi atas alternatif-alternatif yang muncul dalam kegiatan
sebelumnya dan memberikan rekomendasi alternatif yang akan dipilih.
2. Melakukan rencana rind atas alternatif yang dipilih per lokasi kegiatan, sesuai dengan hasil
diskusi dan asistensi yang diadakan dengan pihak direksi dan pihak terkait. Kegiatan
perencanaan rind ini meliputi perencanaan prasarana air baku (emtung/bendirig/intake, saluran
air/pipa, bangunan pelengkap dan perencanaan sistem pompa dan generator set termasuk panel-
panel listrik serta perencanaan terminal air baku berupa reservoir (sesuai kebutuhan setempat).
Detail Desain Bangunan Utama dan Jaringan Air Baku tersebut, meliputi:
a. Membuat detail desain bangunan sarana dan prasarana penyediaan air baku berdasarkan
hasil studi identifikasi yang telah defenitif dan sesuai dengan kondisi daerah dimana
bangunan tersebut akan dibangun mencakup analisa hidrolis dan struktur.
b. Penggambaran desain bangunan terdiri dari:
- Gambar situasi.
- Gambar denah
- Gambar tampang melintang
- Gambar tampang memanjang
- Gambar detail
c. Gambar bangunan air baku mencantumkan data, dimensi rencana, lokasi bangunan
rencana, muka tanah asli, batas ROW, sesuai petunjuk direksi.
d. Pemberian nama dan keterangan/penjelasan gambar harus diperiksa dan disetujui direksi
e. Skala gambar:
- Peta situasi skala 1 : 5000
- Gambar potongan profil memanjang H1 : 1000 dan V1 : 100
- Gambar potongan profil melintang 1 : 100.
- Gambar Bangunan 1 : 50 atau 1 : 100.
- Detail bangunan 1 : 10 atau 1 : 20
f. Menyusun Spesifikasi Teknik, Metode Pelaksanaan, Volume Pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) termasuk analisis harga satuan untuk semua jenis pekerjaan.
g. Menyusun Dokumen Tender
h. Membuat Pedoman Operasi dan Pemeliharaan jaringan air baku.
E Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM)
Pertemuan Konsultasi Masyarakat dilakukan sebagai berikut:
PKM
Setelah gambar konsep sistem planning selesai, diadakan pertemuan bersama Direksi Pekerjaan,
Dinas terkait, tokoh masyarakat, Pemerintah Daerah setempat untuk memberikan informasi hasil
desain.
XII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
XIII. Tenaga Ahli yang dibutuhkan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini Konsultan diharuskan menyediakan tenaga ahli yang memenuhi
kualifikasi sebagai berikut:
A. Tenaga Ahli
1. Ketua Tim/Ahli SDA (3 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian perencanaan SDA dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3 OB.
Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan. Strata Satu S1 Jurusan
Sipil/Pengairan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi
dan berpengalaman dalam bidang SDA terutama bidang perencanaan bendung/bendungan dan
sarana prasarana air baku minimal 6 (enam) tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman dibidangnya dan telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi dari
LPJK/sejenis. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai.
2 Ahli Perpipaan (2,5 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian perencanaan SDA dengan jumlah orang bulan sebesar 2,5 OB.
Tenaga ahli yang diisyaratkan adalah sarjana teknik sipil/pengairan strata satu (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman
dalam bidang perencanaan SDA, minimal 4 (empat) tahun. Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidangnya dari LPJK/sejenis Tenaga ahli tersebut Tugas
utamanya melaksanakan analisis trase jalur pipa air baku bersama-sama dengan tim membuat
laporan.
3. Ahli Hidrologi (2,5 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian perencanaan SDA dengan jumlah orang bulan sebesar 2,5 OB.
Tenaga ahli yang diisyaratkan adalah sarjana teknik sipil/pengairan strata satu (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman
dalam bidang perencanaan SDA mnimal 4 (empat) tahun. Diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidangnya dari LPJK/sejenis Tenaga ahli tersebut Tugas
utamanya melaksanakan analisis hidraulis serta strukturperencanaan bangunan air baku serta
bersama-sama dengan tim membuat laporan.
4. Ahli Geodesi (2,5 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian Geodetic/SDA dengan jumlah orang bulan sebesar 2.5 OB.
Tenaga ahli yang diisyaratkan adalah sarjana teknik geodesi/teknik sipil strata satu (S1) lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman
dalam bidang survei dan pemetaan, minimal 4 (empat) tahun. Diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidangnya dari LPJK/sejenis. Tenaga ahli
tersebut. Tugas utamanya Survei Pemetaan lokasi studi baik topografi serta luasan wilayah
studi, bertanggung jawab penuh dalam survei dan pemetaan dan bersama-sama dengan tim
membuat laporan.
5. Ahli Geologi/Mekanika Tanah (2,5 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian geologi dengan jumlah orang bulan sebesar 2,5 OB. Tenaga ahli
yang diisyaratkan adalah sarjana teknik geologi strata satu (S1) lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dalam
investigasi/penyelidikan geologi/mekanika tanah minimal 4 (empat) tahun. Diutamakan yang
telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidangnya dari LPJK/Sejenis. Tenaga ahli
tersebut Tugas utamanya investigasi/penyelidikan geologi/mekanika tanah dan analisanya serta
bersama-sama dengan tim membuat laporan.
6. Ahli Sosial Ekonomi (2 OB)
Mempunyai keahlian dengan jumlah orang bulan sebesar 2 OB. Tenaga ahli yang diisyaratkan
adalah sarjana ekonomi (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
telah terakreditasi dan berpengalaman dalam analisa dan survey sosial ekonomi minimal 4
(empat) tahun. Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi dibidangnya
dari LPJK/Sejenis. Tenaga ahli tersebut Tugas utamanya adalah melakukan tinjauan lapangan
untuk keadaan ekonomi Masyarakat dan menganalisa dampak ekonomi dari proyek tersebut
kepada Masyarakat sekitar serta Menyusun dokumen laporan.
7. Ahli K3 (2 OB)
Mempunyai sertifikat keahlian dengan jumlah orang bulan sebesar 2 OB. Tenaga ahli yang
diisyaratkan adalah sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta yang telah terakreditasi dan berpengalaman dibidang K3 Konstruksi
pekerjaan SDA minimal 4 (empat) tahun. Diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga
ahli konsultansi dibidangnya dari LPJK/Sejenis. Tenaga ahli tersebut Tugas utamanya adalah
menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi.
B Tenaga Sub Ahli dan Pendukung
L
Tenaga sub Ahli dan tenaga pendukung lainnya disesuaikan dengan keperluan.
XIV. Laporan
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini berupa laporan-laporan yang secara rinci
tercantum dibawah ini.
A Rencana Mutu Kontrak
■ Laporan Rencana Mutu Kontrak berisi rincian program kerja, metode pelaksanaan, dan
tanggapan konsultan terhadap isi Keangka Acuan Kerja (KAK) sehubungan dengan data-data dan
kondisi awal yang diperoleh selama orientasi lapangan.
■ Rencana Mutu Kontrak diklarifikasi oleh Core Team Jaminan Mutu dan disetujui oleh PPK dan
direksi..
■ Rencana Mutu Kontrak diselesaikan sebelum pembuatan laporan pendahuluan dan diserahkan
dalam bentuk buku sebanyak 5 (lima) rangkap.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan berisi rekaman kegiatan persiapan, survei pendahuluan (kondisi topografi dan
gambaran umum lokasi pekerjaan), rencana pelaksanaan pekerjaan secara menyeluruh, metodologi
pelaksanaan, jadual kegiatan (Kurva S).
Konsep Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan.
Konsep Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) buku laporan untuk didiskusikan. Hasil
perbaikan setelah diskusi Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.buku laporan untuk
diserahkan.
c. Laporan Bulanan
Konsultan diwajibkan menyerahkan Laporan Bulanan yang memuat:
■ Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya.
■ Permasalahan yang dihadapi.
■ Rencana kegiatan bulan berikutnya.
■ Lampiran-lampiran lainnya seperti foto-foto pelaksanaan dan absensi personil.
Laporan ini hams diserahkan selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
d. Executive Summary
Executive Summary berisi rangkuman seluruh hasil kegiatan studi Executive Summary didiskusikan
paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa kontrak berakhir. Konsep laporan diserahkan sebanyak
5 (lima) rangkap.
e. Laporan Akhir
Laporan Akhir diserahkan setelah diadakan perbaikan sesuai hasil diskusi Konsep Laporan Akhir.
Laporan Akhir diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan pada akhir masa kontrak bersama-sama
dengan:
1. Laporan Penunjang masing-masing terdiri dari:
a) Buku Ukur = 2 Rangkap
b) Laporan Topografi dan deskripsi BM = 5 Rangkap
c) Laporan Nota Desain = 5 Rangkap
d) Laporan Geologi/ Mekanika Tanah = 5 Rangkap
e) Laporan Hidrologi/Hidrolika = 5 Rangkap
f) Laporan Pedoman OP = 5 Rangkap
g) Laporan Sosial Ekonomi = 5 Rangkap
h) Laporan Pertemuan Konsultasi = 5 Rangkap
i) RAB dan Analisis Harga Satuan = 5 Rangkap
2. Album Gambar Desain :
- HVS Ukuran A1 = 1 Rangkap
- HVS Ukuran A3 = 2 Rangkap
3. Spesifikasi Teknis = 5 Rangkap
4. Eksternal Hardisk yang berisi seluruh laporan = 1 Buah
XV. Technical Meeting
Setiap penyedia jasa wajib mengikuti technical meeting sebelum melakukan survei pendahuluan.
XVI. Daftar Referensi
Pihak Konsultan hams memuat referensi yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
XVII. Lain-lain
1) Peralatan Dan Fasilitas Yang Harus Disedakan Oleh Konsultan.
Konsultan harus menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak sesuai dengan volume yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan.
2) Penerapan SMK3
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang
dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai penerapan SMK3 (Sistem
Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Kerja) biclang layanan jasa konstruksi, maka
diwajibkan bagi konsultan yang melaksanakan pekerjaan mengikuti JAMSOSTEK
3) Penjelasan Pelengkap
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini baik penjelasan kantor
maupun penjelasan lapangan harus ditanggapi dalam dokumen penawaran.
4) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini dan sifatnya mengikat akan
berpedoman pada Dokumen Lelang, SIN/SK-SNI, pedoman dan pensyaratan yang dikeluarkan
oleh Ditjen SDA dan persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini, namun dalam
pelaksanaannya diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
XVIII.Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 Kerangka Acuan Kerja dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
XIX. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pemilik Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf/petugas dari Pemilik Pekerjaan.
Pejabat Penandatangan Kontrak
Ir. FAHRUDIN LALU, ST,. MT
NIP.