Reviuw Rispam Kab. Morowali Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4631678
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 350,000,000
Winner (Pemenang): CV Geometric Konsultan Teknik
NPWP: 025734435831000
RUP Code: 52211889
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025734435831000Rp 349,500,0009596-
0763398377831000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Afinra Konsulindo
05*2**6****07**0---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0938544913801000----
0030515597801000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Anindya Rekacipta Utama
05*4**9****01**0----
0756421228803000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0733685341804000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0011049509429000----
0031950884801000----
0210096012615000----
0425735651831000----
Attachment
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                 REVIEW  RISPAM  KABUPATEN                              
                                                                        
                MOROWALI   UTARA   TAHUN  2024                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 KEMENTERIAN NEGARA/   : Pemerintah Kabupaten Morowali Utara            
 LEMBAGA                                                                
 UNIT ORGANISASI       : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,          
                                                                        
                         Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah        
                         Kabupaten Morowali Utara                       
 SASARAN PROGRAM       :                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PEKERJAAN             : Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air 
                         Minum (RI-SPAM) Kabupaten Morowali Utara       
                                                                        
 OUTPUT                : Tersusunnya Dokumen Rencana Induk SPAM         
                         Kabupaten Morowali Utara                       
                                                                        
 DETAIL KEGIATAN       : Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk SPAM 
                         Kabupaten Morowali Utara                       
                                                                        
                                                                        
1.   LATAR BELAKANG                                                     
                                                                        
     a. Dasar Hukum                                                     
        1. Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air       
                                                                        
        2. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
          Penyediaan Air Minum (SPAM)                                   
                                                                        
        3. Peraturan Presiden N0. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah                                                    
        4. Permen PU No. 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan
                                                                        
          SPAM                                                          
        5. Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Kebijakan dan Strategi   
                                                                        
          Pengembangan SPAM                                             
        6. Permen PU No. 01/PRT/M/2009 tentang SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
                                                                        
        7. Permen PU No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen
          Pekerjaan Umum                                                
                                                                        
        8. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
          Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi                     
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
        9. Surat Edaran 45/SE/DC/2022 Tentang petunjuk teknis kebijakan,
                                                                        
          perencanaan, dan perancangan Penyelenggaraan SPAM.            
                                                                        
                                                                        
     b. Gambaran Umum                                                   
            Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak
                                                                        
       sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik Pemerintah
       Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu
                                                                        
       penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan  
       ketersediaan air minum yang mencukupi dapat meningkatkan derajat kesehatan
                                                                        
       masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat,
       sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh
                                                                        
       karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci
       dalam pengembangan ekonomi wilayah.                              
                                                                        
            Kondisi geografis, topografis dan geologis dan aspek sumber daya
                                                                        
       manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan
       air baku dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda pada masing-masing
       wilayah tersebut, untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna
                                                                        
       menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan
       kondisi di daerah tersebut. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-
                                                                        
       SPAM) merupakan dasar pengembangan air minum suatu wilayah. Diharapkan,
       dengan adanya Rencana Induk Air Minum dapat menjadi dasar tersusunnya suatu
                                                                        
       program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum wilayah yang menyeluruh
       (comprehensive), berkelanjutan (sustainable) dan terarah (focus).
                                                                        
            Kewajiban menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum,
                                                                        
       sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang   
       Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, merupakan tanggung jawab
                                                                        
       Pemerintah Daerah (pemerintah kabupaten/kota). Namun terbatasnya sumber
       daya manusia di daerah menyebabkan Pemerintah Daerah masih membutuhkan
       bantuan teknis dari Pemerintah Pusat dalam hal penyusunannya.    
                                                                        
            Memperhatikan hal-hal di atas, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas
                                                                        
       Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Morowali Utara melalui pendanaan
       APBD Kabupaten Morowali Utara melaksanakan Pekerjaan Review RISPAM
                                                                        
       Kabupaten Morowali Utara.                                        
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
2.   MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                        
     a. Maksud Kegiatan                                                 
        1. Melakukan studi dalam menyusun Rencana Induk Pengembangan SPAM di
                                                                        
          Kabupaten Morowali Utara.                                     
        2. Membantu dalam mengevaluasi kriteria kesiapan program pengembangan
                                                                        
          SPAM Kabupaten Morowali Utara sampai dengan tahun 2044.       
        3. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam
                                                                        
          upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di kabupaten melalui
          program yang terpadu, berkelanjutan, dan terarah sehingga diperoleh
                                                                        
          pelayanan air minum yang memenuhi standar Kualitas, Kuantitas, dan
          Kontinuitas (K3).                                             
                                                                        
     b. Tujuan Kegiatan                                                 
                                                                        
          Menghasilkan dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM, yang dapat
       menjadi pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten Morowali Utara hingga
                                                                        
       tahun 2044.                                                      
                                                                        
                                                                        
3.   SASARAN                                                            
          Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah
                                                                        
     Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebagai
     pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten Morowali Utara hingga 2 tahun kedepan.
                                                                        
                                                                        
4.   LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                        
          Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
                                                                        
5.   SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                        
          Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Morowali
     Utara Tahun Anggaran 2024. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini
                                                                        
     kurang lebih Rp. 350.000.000,00,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
                                                                        
                                                                        
6.   NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT                                        
          Nama dan organisasi yang melakukan pengelolaan kegiatan ini adalah Dinas
                                                                        
     Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
     Kabupaten Morowali Utara.                                          
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
7.   PERALATAN MATERIAL, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PENGGUNA          
                                                                        
     ANGGARAN                                                           
     a. Data Dasar                                                      
                                                                        
          Data dan fasilitas yang disediakan oleh pegguna jasa yang dapat digunakan
        dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :                       
                                                                        
        1. Kesepakatan bersama SPAM (apabila ada)                       
        2. Laporan dan data                                             
                                                                        
          Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto (apabila
          ada)                                                          
        3. Penyedia jasa harus memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
                                                                        
          dilaksanakan (aanwijzing) kepada peserta pelelangan baik dikantor melalui
          internet maupun dilapangan, memberikan saran teknis kepada pengelola
                                                                        
          kegiatan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul pada saat pelaksanaan
          konstruksi                                                    
                                                                        
                                                                        
     b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                                   
          Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
       peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
     c. Persyaratan Kualifikasi                                         
                                                                        
          Peserta Kualifikasi jasa konsultasi harus memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU)
       Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RE103 atau RK002).
                                                                        
                                                                        
8.   STANDAR TEKNIS                                                     
                                                                        
     SNI dan RSNI Bidang Air Minum                                      
                                                                        
                                                                        
9.   LINGKUP KEGIATAN                                                   
        Lingkup kegiatan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa adalah menyusun
     Rencana Induk SPAM di Kabupaten Morowali Utara dengan syarat dan ketentuan
                                                                        
     sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran 45/SE/DC/2022 Tentang petunjuk
     teknis kebijakan, perencanaan, dan perancangan Penyelenggaraan SPAM.
                                                                        
        Adapun syarat dan ketentuan Rencana Induk SPAM tersebut harus memuat hal-
     hal sebagai berikut :                                              
                                                                        
        1. Rencana Umum (evaluasi kondisi kabupaten dan evaluasi kondisi eksisting
           SPAM kabupaten)                                              
                                                                        
        2. Rencana Jaringan (sistem transmisi dan distribusi)           
        3. Program dan kegiatan pengembangan (identifikasi permasalahan dan
           kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku)
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
        4. Kriteria dan standar pelayanan                               
                                                                        
        5. Rencana sumber dan alokasi air baku                          
        6. Rencana pembiayaan dan pola investasi                        
                                                                        
        7. Rencana pengembangan kelembagaan                             
        8. Kegiatan pendampingan meliputi sosialisasi petunjuk teknis dan contoh
                                                                        
           RISPAM, pendampingan proses penyusunan, dan rekomendasi tindak lanjut
           terhadap kendala yang dihadapi selama proses penyusunan RISPAM.
                                                                        
        9. Hasil koordinasi dengan Konsultan Advisory Manajemen Penyusunan RI-
           SPAM  di Pusat, meliputi koordinasi penyamaan standar substansi dan
           sistematika penyusunan serta koordinasi untuk proses konsolidasi hasil
                                                                        
           pekerjaan pendampingan.                                      
        10. Review terhadap pemenuhah spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam
                                                                        
           NSPM bidang air minum.                                       
        11. Review terhadap kesesuaian rencana detail, perhitungan, dan gambar teknis
                                                                        
           dengan situasi dan kondisi lokasi pengembangan SPAM.         
        12. Melakukan advice teknis terhadap tim penyusun Rencana Induk 
                                                                        
           Pengembangan SPAM.                                           
                                                                        
                                                                        
10.  KELUARAN                                                           
        Keluaran yang diharapkan dari kegiatan penyusunan Rencana Induk SPAM ini
     adalah :                                                           
                                                                        
     a. Buku laporan dan buku Rencana Induk Pengembangan SPAM yang siap 
        ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi dokumen legal SPAM
                                                                        
        Kabupaten dan dokumen ini merupakan hasil kesepakatan dengan Bappeda
        kabupaten, Dinas PU kabupaten, dan PDAM kabupaten.              
                                                                        
        Dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM Kabupaten Morowali Utara
        minimal memuat :                                                
                                                                        
        1. Hasil kajian identifikasi kondisi titik sumber air minum di wilayah Kabupaten
           Morowali Utara yang meliputi SPAM IKK pada seluruh Kecamatan dan
                                                                        
           SPAM perdesaan, agar dapat menentukan unit pengelolaan dan indikator
           lain yang diperlukan dalam pemenuhan air minum.              
                                                                        
        2. Hasil kajian dan mengidentifikasi lebih detail kondisi perpipaan yang selama
           ini telah terpasang ke pengguna air minum (masyarakat) dan menghitung
                                                                        
           serta merencanakan koneksitas kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten
           Morowali Utara dengan memperhitungkan dari titik-titik sumber air di wilayah
                                                                        
           tersebut.                                                    
        3. Dokumen Peta Perencanaan Air Minum daerah yang akan terlayani dengan
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
           titik-titik sumber yang telah di identifikasi.               
                                                                        
        4. Dokumen Perencanaan Jaringan Air Minum secara makro terhadap jaringan
           serta kebutuhan sarana dan prasaana pendukung di setiap lokasi studi dalam
                                                                        
           bentuk gambar 2 dimensi.                                     
        5. Menyusun data investasi jangka panjang dan jangka pendek dalam hal
                                                                        
           prioritas pembangunan kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten Morowali
           Utara.                                                       
                                                                        
        6. Rekomendasi rencana program dan investasi                    
                                                                        
11.  PERALATAN DAN MATERI DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI                
          Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang
                                                                        
     pelaksanaan kegiatan diantaranya : fasilitas komunikasi, kantor, komputer dan printer,
     theodolite / total station, GPS handheld, altimeter, kamera digital dan alat ukur meter
                                                                        
     roll.                                                              
                                                                        
                                                                        
12.  LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                   
          Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Morowali
                                                                        
     Utara dalam penyusunan Review Rencana Induk SPAM Kabupaten Morowali Utara.
                                                                        
                                                                        
13.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                 
          Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian penyusunan Review Rencana
     Induk Sistim Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
                                                                        
     kalender.                                                          
                                                                        
                                                                        
14.  PERSONIL                                                           
          Kebutuhan personil yang terdiri dari tenaga ahli dan tenaga penunjang untuk
                                                                        
     melaksanan pekerjaan ini adalah sebagai mana daftar berikut :      
                                                                        
                 Pendidikan                   Pengalaman Jumlah         
     Posisi                      Keahlian                               
                   Minimal                     (Tahun)                  
Tenaga Ahli                                                             
                                                                        
 Ahli    Teknik S1           Memiliki Sertifikasi 2 tahun  1            
 Planolgi/PWK  Perencanaan   Keahlian Bidang                            
               Wilayah dan   Teknik Lingkungan                          
               Kota          (minimal 2 tahun Ahli                      
                             Muda)                                      
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
 Team Leader/Ahli S1 Teknik  Memiliki Sertifikasi 2 tahun  1            
 Lingkungan                                                             
               Lingkungan    Keahlian Bidang                            
                             Teknik Lingkungan                          
                             Muda                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Ahli Ekonomi  S1 Ekonomi    -                2 tahun      1            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Ahli GIS      S1            Memiliki SKA Ahli 2 tahun     1            
               Geodesi/PWK/Geo Geodesi/Ahli GIS/SIG                     
               grafi         Muda                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Tenaga Penunjang                                                        
 Surveyor 2 (dua) STM / D3   -               2 tahun       2            
 Orang                                                                  
                                                                        
                                                           4            
 Pembantu Surveyor STM       -               2 tahun                    
 4 (empat) Orang                                                        
                                                           1            
 Draftman Operator 1 D3      Program GIS  dan 2 tahun                   
 (satu) orang                Auto Cad                                   
 Staf Administrasi 1 SMA     Kearsipan dan Surat 2 tahun    1           
 (satu) orang                menyurat Laporan                           
                                                                        
15.   JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                               
                                                                        
                                                   Bulan Ke-            
       No              Uraian Kegiatan                                  
                                                  1   2   3             
        1  Laporan Pendahuluan                                          
        2  Pengecekan readiness criteria rencana lokasi                 
        3  Pengumpulan data                                             
        4  Analisis data                                                
        5  Konsep Laporan Akhir                                         
        6  Laporan Akhir Review RI SPAM                                 
                                                                        
                                                                        
16.  PELAPORAN                                                          
                                                                        
     1. Laporan Pendahuluan                                             
          Laporan Pendahuluan memuat metodologi, rencana kerja dan susunan
                                                                        
       personel termasuk base-line informasi yang telah di-update terhadap kerangka
       penugasan, konsepsi-konsepsi, wilayah studi dan standar teknis penanganan
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
       awal.                                                            
                                                                        
          Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
       hari kalender sejak SPMK sebanyak 5 (lima) rangkap.              
                                                                        
          Draft Laporan Pendahuluan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan
       pengguna jasa terlebih dahulu untuk dilakukan evalusi kesesuaian produk dengan
                                                                        
       regulasi yang berlaku.                                           
          Konsep Laporan Pendahuluan harus dibahas paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                                                                        
       kalender sejak SPMK diterbitkan.                                 
                                                                        
     2. Laporan Akhir Sementara                                         
                                                                        
          Laporan Akhir Sementara memuat pokok sasaran sesuai dengan sasaran dan
       ruang lingkup studi dilengkapi dengan peta rencana pengembangan sistem sesuai
                                                                        
       periodisasi yang ditentukan.                                     
                                                                        
          Laporan Akhir Sementara diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh
       puluh lima) hari kalender sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
       Draft Laporan Akhir Sementara harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan
                                                                        
       dengan pengguna jasa terlebih dahulu untuk dilakukan evalusi kesesuain produk
       dengan regulasi yang berlaku.                                    
                                                                        
          Konsep Laporan Akhir Sementara harus dibahas paling lambat 120 (seratus
       dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.                 
                                                                        
                                                                        
     3. Laporan Akhir                                                   
          Laporan Akhir memuat Laporan Akhir Sementara yang telah       
                                                                        
       disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan, termasuk peta dan informasi
       pendukung penyusunan Rencana Induk kepada pemilik pekerjaan, Pemerintah
       Kabupaten Morowali Utara (Dinas PUPRPKPD dan Bappeda Kabupaten) dan
                                                                        
       PDAM/penyelenggara air minum yang melayani perkotaan di wilayah studi
       serta dokumen pengadaan (Gambar Kerja, dokumen pengadaan, Rencana
                                                                        
       Anggaran Biaya, serta Standar Operasional dan Pemeliharaan).     
          Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 900 (sembilan puluh)
                                                                        
       hari kalender sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap serta Soft
       Copy Laporan.                                                    
                                                                        
                                                                        
17.  PENUTUP                                                            
                                                                        
          Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan bagi penyedia
     jasa dalam mengikuti pelelangan dan melakukan tahapan-tahapan penyusunan
     Review Rencana Induk SPAM Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.
                                KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            Morowali Utara, Juli 2024
Tenders also won by CV Geometric Konsultan Teknik
Authority
23 February 2021Sid Pembangunan Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pattidi; Kab. Mamuju; Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; K; Nf; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 January 2024Survey Kondisi Jalan Dan JembatanKab. BuolRp 1,000,000,000
26 March 2019Perencanaan Drainase Kawasan Palu BaratKota PaluRp 975,000,000
21 April 2020Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sinorang Ombolu Kabupaten Banggai (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 953,600,000
21 November 2019Konsultan Supervisi Spam Perkotaan Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
22 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tahun 2023Pemerintah Daerah Kota PaluRp 900,000,000
21 May 2019Konsultansi Perencanaan Survey Investigasi Desain Daerah Irigasi (D.I) Uwe Matopa 1.115 Ha, Kabupaten Tojo Una-UnaPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TengahRp 817,387,000
30 December 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sinorang Ombolu Kab. Banggai Tahap II (Ipdmip); Kab.Banggai; Prov. Sulawesi Tengah;1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
13 April 2022Detail Engineering Design (Ded) Jalan Soho- Tontouan Kec. LuwukKab. BanggaiRp 774,900,000
5 July 2022Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Provinsi Sulawesi Tengah (Tahap I)Provinsi Sulawesi TengahRp 770,000,000