| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025734435831000 | Rp 349,500,000 | 95 | 96 | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0938544913801000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0756421228803000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0011049509429000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0210096012615000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - |
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVIEW RISPAM KABUPATEN
MOROWALI UTARA TAHUN 2024
KEMENTERIAN NEGARA/ : Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
Kabupaten Morowali Utara
SASARAN PROGRAM :
PEKERJAAN : Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RI-SPAM) Kabupaten Morowali Utara
OUTPUT : Tersusunnya Dokumen Rencana Induk SPAM
Kabupaten Morowali Utara
DETAIL KEGIATAN : Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk SPAM
Kabupaten Morowali Utara
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM)
3. Peraturan Presiden N0. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
4. Permen PU No. 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan
SPAM
5. Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Kebijakan dan Strategi
Pengembangan SPAM
6. Permen PU No. 01/PRT/M/2009 tentang SPAM Bukan Jaringan Perpipaan
7. Permen PU No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen
Pekerjaan Umum
8. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
9. Surat Edaran 45/SE/DC/2022 Tentang petunjuk teknis kebijakan,
perencanaan, dan perancangan Penyelenggaraan SPAM.
b. Gambaran Umum
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak
sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik Pemerintah
Daerah maupun Pemerintah Pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu
penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan
ketersediaan air minum yang mencukupi dapat meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat,
sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci
dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Kondisi geografis, topografis dan geologis dan aspek sumber daya
manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan
air baku dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda pada masing-masing
wilayah tersebut, untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna
menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan
kondisi di daerah tersebut. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RI-
SPAM) merupakan dasar pengembangan air minum suatu wilayah. Diharapkan,
dengan adanya Rencana Induk Air Minum dapat menjadi dasar tersusunnya suatu
program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum wilayah yang menyeluruh
(comprehensive), berkelanjutan (sustainable) dan terarah (focus).
Kewajiban menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah (pemerintah kabupaten/kota). Namun terbatasnya sumber
daya manusia di daerah menyebabkan Pemerintah Daerah masih membutuhkan
bantuan teknis dari Pemerintah Pusat dalam hal penyusunannya.
Memperhatikan hal-hal di atas, pada Tahun Anggaran 2024 Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Morowali Utara melalui pendanaan
APBD Kabupaten Morowali Utara melaksanakan Pekerjaan Review RISPAM
Kabupaten Morowali Utara.
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Kegiatan
1. Melakukan studi dalam menyusun Rencana Induk Pengembangan SPAM di
Kabupaten Morowali Utara.
2. Membantu dalam mengevaluasi kriteria kesiapan program pengembangan
SPAM Kabupaten Morowali Utara sampai dengan tahun 2044.
3. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam
upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di kabupaten melalui
program yang terpadu, berkelanjutan, dan terarah sehingga diperoleh
pelayanan air minum yang memenuhi standar Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas (K3).
b. Tujuan Kegiatan
Menghasilkan dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM, yang dapat
menjadi pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten Morowali Utara hingga
tahun 2044.
3. SASARAN
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah
Dokumen Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebagai
pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten Morowali Utara hingga 2 tahun kedepan.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Morowali
Utara Tahun Anggaran 2024. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini
kurang lebih Rp. 350.000.000,00,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT
Nama dan organisasi yang melakukan pengelolaan kegiatan ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah
Kabupaten Morowali Utara.
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
7. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL, DAN FASILITAS DARI PENGGUNA
ANGGARAN
a. Data Dasar
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pegguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
1. Kesepakatan bersama SPAM (apabila ada)
2. Laporan dan data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto (apabila
ada)
3. Penyedia jasa harus memberikan penjelasan mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan (aanwijzing) kepada peserta pelelangan baik dikantor melalui
internet maupun dilapangan, memberikan saran teknis kepada pengelola
kegiatan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul pada saat pelaksanaan
konstruksi
b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
c. Persyaratan Kualifikasi
Peserta Kualifikasi jasa konsultasi harus memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU)
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RE103 atau RK002).
8. STANDAR TEKNIS
SNI dan RSNI Bidang Air Minum
9. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan yang akan dilakukan oleh Penyedia Jasa adalah menyusun
Rencana Induk SPAM di Kabupaten Morowali Utara dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran 45/SE/DC/2022 Tentang petunjuk
teknis kebijakan, perencanaan, dan perancangan Penyelenggaraan SPAM.
Adapun syarat dan ketentuan Rencana Induk SPAM tersebut harus memuat hal-
hal sebagai berikut :
1. Rencana Umum (evaluasi kondisi kabupaten dan evaluasi kondisi eksisting
SPAM kabupaten)
2. Rencana Jaringan (sistem transmisi dan distribusi)
3. Program dan kegiatan pengembangan (identifikasi permasalahan dan
kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifikasi air baku)
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
4. Kriteria dan standar pelayanan
5. Rencana sumber dan alokasi air baku
6. Rencana pembiayaan dan pola investasi
7. Rencana pengembangan kelembagaan
8. Kegiatan pendampingan meliputi sosialisasi petunjuk teknis dan contoh
RISPAM, pendampingan proses penyusunan, dan rekomendasi tindak lanjut
terhadap kendala yang dihadapi selama proses penyusunan RISPAM.
9. Hasil koordinasi dengan Konsultan Advisory Manajemen Penyusunan RI-
SPAM di Pusat, meliputi koordinasi penyamaan standar substansi dan
sistematika penyusunan serta koordinasi untuk proses konsolidasi hasil
pekerjaan pendampingan.
10. Review terhadap pemenuhah spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam
NSPM bidang air minum.
11. Review terhadap kesesuaian rencana detail, perhitungan, dan gambar teknis
dengan situasi dan kondisi lokasi pengembangan SPAM.
12. Melakukan advice teknis terhadap tim penyusun Rencana Induk
Pengembangan SPAM.
10. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan penyusunan Rencana Induk SPAM ini
adalah :
a. Buku laporan dan buku Rencana Induk Pengembangan SPAM yang siap
ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi dokumen legal SPAM
Kabupaten dan dokumen ini merupakan hasil kesepakatan dengan Bappeda
kabupaten, Dinas PU kabupaten, dan PDAM kabupaten.
Dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM Kabupaten Morowali Utara
minimal memuat :
1. Hasil kajian identifikasi kondisi titik sumber air minum di wilayah Kabupaten
Morowali Utara yang meliputi SPAM IKK pada seluruh Kecamatan dan
SPAM perdesaan, agar dapat menentukan unit pengelolaan dan indikator
lain yang diperlukan dalam pemenuhan air minum.
2. Hasil kajian dan mengidentifikasi lebih detail kondisi perpipaan yang selama
ini telah terpasang ke pengguna air minum (masyarakat) dan menghitung
serta merencanakan koneksitas kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten
Morowali Utara dengan memperhitungkan dari titik-titik sumber air di wilayah
tersebut.
3. Dokumen Peta Perencanaan Air Minum daerah yang akan terlayani dengan
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
titik-titik sumber yang telah di identifikasi.
4. Dokumen Perencanaan Jaringan Air Minum secara makro terhadap jaringan
serta kebutuhan sarana dan prasaana pendukung di setiap lokasi studi dalam
bentuk gambar 2 dimensi.
5. Menyusun data investasi jangka panjang dan jangka pendek dalam hal
prioritas pembangunan kebutuhan air minum di wilayah Kabupaten Morowali
Utara.
6. Rekomendasi rencana program dan investasi
11. PERALATAN DAN MATERI DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan dan material yang disediakan oleh penyedia jasa untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan diantaranya : fasilitas komunikasi, kantor, komputer dan printer,
theodolite / total station, GPS handheld, altimeter, kamera digital dan alat ukur meter
roll.
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Morowali
Utara dalam penyusunan Review Rencana Induk SPAM Kabupaten Morowali Utara.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian penyusunan Review Rencana
Induk Sistim Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) ini adalah 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
14. PERSONIL
Kebutuhan personil yang terdiri dari tenaga ahli dan tenaga penunjang untuk
melaksanan pekerjaan ini adalah sebagai mana daftar berikut :
Pendidikan Pengalaman Jumlah
Posisi Keahlian
Minimal (Tahun)
Tenaga Ahli
Ahli Teknik S1 Memiliki Sertifikasi 2 tahun 1
Planolgi/PWK Perencanaan Keahlian Bidang
Wilayah dan Teknik Lingkungan
Kota (minimal 2 tahun Ahli
Muda)
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
Team Leader/Ahli S1 Teknik Memiliki Sertifikasi 2 tahun 1
Lingkungan
Lingkungan Keahlian Bidang
Teknik Lingkungan
Muda
Ahli Ekonomi S1 Ekonomi - 2 tahun 1
Ahli GIS S1 Memiliki SKA Ahli 2 tahun 1
Geodesi/PWK/Geo Geodesi/Ahli GIS/SIG
grafi Muda
Tenaga Penunjang
Surveyor 2 (dua) STM / D3 - 2 tahun 2
Orang
4
Pembantu Surveyor STM - 2 tahun
4 (empat) Orang
1
Draftman Operator 1 D3 Program GIS dan 2 tahun
(satu) orang Auto Cad
Staf Administrasi 1 SMA Kearsipan dan Surat 2 tahun 1
(satu) orang menyurat Laporan
15. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Bulan Ke-
No Uraian Kegiatan
1 2 3
1 Laporan Pendahuluan
2 Pengecekan readiness criteria rencana lokasi
3 Pengumpulan data
4 Analisis data
5 Konsep Laporan Akhir
6 Laporan Akhir Review RI SPAM
16. PELAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat metodologi, rencana kerja dan susunan
personel termasuk base-line informasi yang telah di-update terhadap kerangka
penugasan, konsepsi-konsepsi, wilayah studi dan standar teknis penanganan
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
awal.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK sebanyak 5 (lima) rangkap.
Draft Laporan Pendahuluan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan
pengguna jasa terlebih dahulu untuk dilakukan evalusi kesesuaian produk dengan
regulasi yang berlaku.
Konsep Laporan Pendahuluan harus dibahas paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
2. Laporan Akhir Sementara
Laporan Akhir Sementara memuat pokok sasaran sesuai dengan sasaran dan
ruang lingkup studi dilengkapi dengan peta rencana pengembangan sistem sesuai
periodisasi yang ditentukan.
Laporan Akhir Sementara diserahkan selambat-lambatnya 75 (tujuh
puluh lima) hari kalender sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap.
Draft Laporan Akhir Sementara harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan
dengan pengguna jasa terlebih dahulu untuk dilakukan evalusi kesesuain produk
dengan regulasi yang berlaku.
Konsep Laporan Akhir Sementara harus dibahas paling lambat 120 (seratus
dua puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat Laporan Akhir Sementara yang telah
disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan, termasuk peta dan informasi
pendukung penyusunan Rencana Induk kepada pemilik pekerjaan, Pemerintah
Kabupaten Morowali Utara (Dinas PUPRPKPD dan Bappeda Kabupaten) dan
PDAM/penyelenggara air minum yang melayani perkotaan di wilayah studi
serta dokumen pengadaan (Gambar Kerja, dokumen pengadaan, Rencana
Anggaran Biaya, serta Standar Operasional dan Pemeliharaan).
Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 900 (sembilan puluh)
hari kalender sejak SPMK, diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap serta Soft
Copy Laporan.
17. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai acuan bagi penyedia
jasa dalam mengikuti pelelangan dan melakukan tahapan-tahapan penyusunan
Review Rencana Induk SPAM Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.
KAK Review RISPAM Kabupaten Morowali Utara
Morowali Utara, Juli 2024