Perencanaan Tpst Kab Morowali Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4632678
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 400,000,000
Winner (Pemenang): CV Geometric Konsultan Teknik
NPWP: 025734435831000
RUP Code: 52211905
Work Location: Kab. Morowali Utara - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025734435831000Rp 393,994,5009596-
0938544913801000Rp 398,915,96370.4976.14-
0763398377831000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
CV Afinra Konsulindo
05*2**6****07**0---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0030515597801000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Anindya Rekacipta Utama
05*4**9****01**0----
0733685341804000---tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0425735651831000----
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                        
         Perencanaan    TPST  Kab. Morowali  utara                     
                                                                       
                    (FS dan  DED  TPST)                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1. LATAR BELAKANG                                                     
    Permasalahan persampahan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi
                                                                       
    di setiap daerah. Permasalahan tersebut merupakan konsekuensi dari 
    kemajuan daerah dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan    
                                                                       
    perubahan pola hidup. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan
                                                                       
    pola hidup masyarakat mengakibatkan semakin meningkatnya volume sampah
    yang dihasilkan. Sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini belum dapat
                                                                       
    mengatasi seluruh permasalahan persampahan yang timbul.            
    Belum optimalnya upaya pemutusan konsep pengelolaan sampah secara  
                                                                       
    kumpul-angkut-buang di banyak kota/kabupaten di Indonesia, menyebabkan
                                                                       
    masih tingginya beban penanganan sampah di TPA. Perlu upaya maksimal
    untuk bisa segera mengurangi beban penanganan sampah di TPA, salah 
                                                                       
    satunya dengan mengembangkan konsep penanganan sampah lebih dekat  
    dengan sumbernya. Dalam hal penyediaan prasarana dan sarana        
                                                                       
    persampahan maka perlunya mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah   
                                                                       
    Terpadu (TPST). Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini dapat  
    menjadi alternatif infrastruktur pengelolaan sampah untuk mengurangi beban
                                                                       
    sampah ke TPA. Pada TPST sendiri nantinya akan terdapat kegiatan   
    pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan. Diharapkan 
                                                                       
    dengan adanya TPST ini, volume sampah yang masuk ke TPA pun akan   
                                                                       
    semakin berkurang.                                                 
                                                                       
                                                                       
    Kabupaten/kota yang ada di kendari telah mengusulkan lokasi perencanaan
    pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan kebutuhan peningkatan
                                                                       
    pelayanan sampah kotanya. Namun setiap perencanaan pembangunan     
    infrastruktur persampahan diharuskan memenuhi standar kelayakan agar tidak
                                                                       
    menyebabkan masalah baik itu lingkungan, sosial maupun ekonomi di waktu
                                                                       
    mendatang. Kelayakan sendiri merupakan kegiatan yang mengkaji secara
    mendalam terhadap program atau kegiatan yang akan dijalankan. Kelayakan
    ini dinilai berdasarkan berbagai aspek diantaranya kelayakan teknis, ekonomi,
    keuangan, lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan. Selain melakukan
                                                                       
    analisa kelayakan, kemudian mengembangkan desain teknis rinci (Detail
    Engineering Design/DED) yang tepat.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Dengan studi kelayakan dan DED TPST yang terbangun diharapkan akan 
    terjamin kelangsungan pembangunan dan operasionalisasinya, dan menjadi
                                                                       
    infrastruktur yang dapat menjadi solusi bagi pembaharuan sistem pengelolaan
    sampah  kota/kabupaten terkait, khususnya akan berdampak pada      
                                                                       
    pengurangan volume sampah yang terdapat di wilayah kabupaten/kota  
                                                                       
    kendari. Kegiatan Studi kelayakan ini dirasa sangat penting untuk menilai
    kebutuhan investasi dan tingkat kepentingan pengembangan TPST di wilayah
                                                                       
    tersebut. Kegiatan Studi kelayakan ini akan memberikan beberapa alternatif
    pilihan dan skenario yang masing-masing mempunyai konsekuensi yang dapat
                                                                       
    diperhitungkan, sehingga dapat disusun pemecahan masalah yang sesuai
                                                                       
    untuk sebuah kegiatan.                                             
                                                                       
                                                                       
 2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                 
    Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen studi kelayakan dan DED
                                                                       
    pembangunaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bahan
                                                                       
    masukan kebijakan untuk memecahkan masalah persampahan dengan      
    mengidentifikasi permasalahan, bentuk penanganan, metode yang digunakan,
                                                                       
    kemudian mengkaji sejauh mana kelayakan proyek yang akan dilaksanakan
    nantinya, agar sumberdaya yang terbatas dapat dialokasikan secara tepat,
                                                                       
    efesian dan efektif.                                               
                                                                       
                                                                       
    Adapun tujuan kegiatan ini adalah Melakukan analisa kelayakan terhadap
                                                                       
    lokasi rencana pembangunan TPST yang diusulkan oleh kota/kabupaten, yang
    melingkupi aspek fisik lahan, operasional, pembiayaan, kelembagaan,
                                                                       
    pengaturan, sosial lingkungan dan peran serta stakeholder pengelolaan
    sampah serta menyusun Detail Engineering Desain (DED) TPST sesuai  
                                                                       
    dengan cakupannya.                                                 
 3. DASAR HUKUM                                                        
    Dasar pertimbangan hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan ini
                                                                       
    antara lain:                                                       
    a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.       
                                                                       
    b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.   
                                                                       
    c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan      
      Pengelolaan Lingkungan Hidup.                                    
                                                                       
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
      Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.                    
                                                                       
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
                                                                       
      Spesifik.                                                        
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                                                                       
      Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.                   
    g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang    
                                                                       
      Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
                                                                       
      Lingkungan.                                                      
    h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
                                                                       
      Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.                  
    i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang    
                                                                       
      Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                       
      Penataan Ruang.                                                  
    j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
                                                                       
      Pengelolaan Sampah.                                              
    k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang     
                                                                       
      Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana  Persampahan Dalam          
      Penanganan Sampah Rumah  Tangga dan Sampah Sejenis Rumah         
      Tangga.                                                          
                                                                       
    l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang    
      Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan     
                                                                       
      Ruang.                                                           
                                                                       
    m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor          
      P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 Tentang                          
                                                                       
    n. Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa
      Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 4. SASARAN  PEKERJAAN                                                 
    Sasaran dari kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen studi kelayakan yang
                                                                       
    memuat indikator kelayakan teknik, ekonomi dan lingkungan Serta DED
    sebagai acuan dalam Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu  
                                                                       
    (TPST).                                                            
                                                                       
                                                                       
 5. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                       
    Lokasi kegiatan ini ditujukan di wilayah Kabupaten Morowali Utara. 
                                                                       
                                                                       
 6. WAKTU  PELAKSANAAN  KEGIATAN                                       
                                                                       
    Waktu pelaksanaan kegiatan ini yaitu 90 hari kalender atau 3 bulan.
                                                                       
                                                                       
 7. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                 
    Pengguna Jasa  : -                                                 
                                                                       
    Nama PPK       : -                                                 
    Alamat PPK     : -                                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 8. SUMBER  PENDANAAN                                                  
    Sumber dana yang dipakai untuk membiayai Studi Kelayakan dan DED   
                                                                       
    pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TSPT) ini berasal dari
    Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 400.000.000
                                                                       
    (Empat Ratus Juta Rupiah)                                          
 9. RUANG LINGKUP                                                      
    Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan dalam studi kelayakan dan DED
                                                                       
    pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ini meliputi: 
    a. Melakukan pengumpulan data sekunder dan analisa terhadap dokumen
                                                                       
      perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan sampah di setiap  
                                                                       
      kota/kabupaten meliputi :                                        
      1) Dokumen tata ruang dan rencana pembangunan daerah             
                                                                       
      2) Dokumen Masterplan Persampahan Kabupaten/Kota                 
      3) Dokumen Strategi Sanitasi Perkotaan (SSK)                     
                                                                       
      4) Dokumen Renstra dan LAKIP Dinas terkait pengelolaan sampah    
                                                                       
    b. Melakukan studi literatur dari kajian yang berhubungan dengan kegiatan
      perencanaan TPST dan peningkatan penanganan sampah baik data dari
                                                                       
      lapangan maupun literatur terkait.                               
    c. Melakukan pengumpulan data primer berupa survey kondisi eksisting
                                                                       
      terhadap calon lokasi pembangunan TPST, meliputi:                
                                                                       
      1) Aksesibilitas baik jarak maupun kondisi fisik jalan, dan aksesibilitas
         pencapaian terhadap lokasi, serta identifikasi titik-titik potensial
                                                                       
         kemacetan dan gangguan keamanan yang ditimbulkan.             
      2) Jarak dengan permukiman dan rencana wilayah pelayanan         
                                                                       
      3) Keberadaan kegiatan disekitar yang akan memberikan dampak atau
                                                                       
         sebaliknya,                                                   
      4) Status kepemilikan lahan dan kegiatan yang sedang berlangsung di
                                                                       
         atasnya                                                       
    d. Melakukan pengumpulan data primer terkait lahan di setiap calon lokasi
                                                                       
      pembangunan TPST.                                                
    e. Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder melalui survey   
                                                                       
      pengelolaan sampah eksisting dan analisa kebutuhan pengembangan  
                                                                       
      pengelolaan sampah di kawasan rencana lokasi TPST, melingkupi:   
      1) Data administrasi area pelayanan (Jumlah RT, RW dan KK),      
                                                                       
      2) Data kegiatan perumahan dan non perumahan di seluruh area     
         pelayanan, (Pasar, Ruko, Toko, Restoran, Sekolah, Rumah Ibadah,
                                                                       
         Kantor, Rumah Sakit, Puskesmas, Taman, dll),                  
                                                                       
      3) Observasi sistem pengelolaan sampah eksisting terdiri dari pewadahan,
         pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan sampah.              
      4) Identifikasi kondisi eksisting sarana dan prasarana di setiap 
         RT/RW/Desa/Kelurahan melingkupi: sarana pewadahan, pengumpulan,
                                                                       
         pengolahan dan lokasi TPS/TPS 3R baik yang dilakukan oleh     
         Pemerintah Kota/Kab, Pemerintah Desa dan/atau Swadaya Masyarakat.
                                                                       
      5) Identifikasi lembaga pengelola sampah   di  lingkungan        
                                                                       
         RT/RW/Desa/Kelurahan melingkupi  jenis/status lembaga,        
         keberadaan/jumlah petugas pengelolaan sampah di setiap        
                                                                       
         RT/RW/Desa/Kelurahan serta jenis penugasannya.                
      6) Identifikasi pembiayaan pengelolaan sampah di level dinas dan di level
                                                                       
         masyarakat.                                                   
                                                                       
    f. Melakukan pengumpulan data primer sosial masyarakat melalui survey
      pengetahuan, sikap dan perilaku di setiap kecamatan dimana TPST berada,
                                                                       
      dalam bentuk FGD dan/atau wawancara semi terstruktur, melingkupi:
      1) Pengetahuan, sikap dan perilaku terhadap pengelolaan sampah   
                                                                       
      2) Willingness to pay dan affordability masyarakat terhadap biaya
                                                                       
         pengelolaan sampah                                            
      3) Mekanisme pentaatan dan penegakan hukum.                      
                                                                       
    g. Melakukan pengumpulan data primer kondisi fisik sampah skala kota
      melalui studi timbulan dan komposisi sampah dengan metode pelaksanaan
                                                                       
      sesuai SNI 19-3964-1994 tentang metode pengambilan dan pengukuran
                                                                       
      contoh timbulan sampah perkotaan.                                
    h. Melakukan pengumpulan data primer pengukuran lahan di setiap rencana
                                                                       
      lokasi TPST terpilih.                                            
    i. Melakukan Pengujian Sondir /DCPT di seluruh sebanyak 2 titik, sampai
                                                                       
      dengan Nilai Qc 150 kg/cm2                                       
    j. Melakukan analisa kelayakan setiap calon lokasi pembangunan TPST
                                                                       
      dengan kedalaman kajian minimal meliputi :                       
                                                                       
      1) Aspek Kelayakan Fisik Lahan, meliputi:                        
         •  Status kepemilikan lahan / legalitas lahan yang dijadikan lokasi
                                                                       
            proyek                                                     
                                                                       
         •  Batas administrasi wilayah                                 
         •  Kesesuaian lahan dengan RTRW / RDTR                        
                                                                       
         •  Aksesibilitas.                                             
         •  Kondisi fisik lahan                                        
         •  Potensial genangan dan banjir                              
                                                                       
         •  Jarak dengan permukiman dan rencana wilayah pelayanan      
                                                                       
         •  Keberadaan kegiatan disekitar yang akan memberikan dampak atau
            sebaliknya.                                                
                                                                       
      2) Aspek Kelayakan Teknis Operasional, dengan mempertimbangkan : 
                                                                       
         •  Analisa timbulan dan komposisi sampah di wilayah pelayanan TPST
         •  Analisa neraca massa timbulan sampah di wilayah rencana    
                                                                       
            pelayanan                                                  
         •  Analisa pemilihan teknologi, yang mempertimbangkan;        
                                                                       
            ➢  Ketersediaan, keterujian, kemudahan, kehandalan teknologi
                                                                       
            ➢  Analisa potensi dan pemanfaatan produk hasil olahan     
            ➢  Analisa dampak negatif yang ditimbulkan                 
                                                                       
            ➢  Analisa kebermanfaatan terhadap peningkatan ekonomi dan 
               perbaikan lingkungan                                    
                                                                       
         •  Analisa transportasi dari sumber ke TPST dan dari TPST ke tempat
                                                                       
            pengolahan/pemanfaatan lanjutan dan/atau TPA               
         •  Analisa dan penetapan standar kinerja operasional TPST     
                                                                       
         •  Penetapan kapasitas olahan sampah di TPST berdasarkan analisa
                                                                       
            terhadap timbulan dan komposisi sampah.                    
      3) Aspek Kelayakan Ekonomi & Keuangan                            
                                                                       
         •  Analisa permintaan riil dan situasi saat ini, meliputi :   
            ➢  Prioritas jenis pelayanan yang diharapkan pengguna      
                                                                       
            ➢  Persepsi atas pengelolaan layanan persampahan           
                                                                       
            ➢  Kesediaan membayar atas jasa layanan persampahan        
         •  Analisa potensi pendapatan meliputi:                       
                                                                       
            ➢  Analisa potensi restribusi                              
            ➢  Analisa potensi pendapatan dari produk olahan (jika teknologi
                                                                       
               menggunakan RDF dan biokonversi                         
                                                                       
            ➢  Analsis potensi pendapatan lainnya (CSR, dll)           
         •  Analisa perhitungan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan
                                                                       
            setiap TPST                                                
         •  Analisa kesanggupan pembiayaan operasional dan pemeliharaan
            infrastruktur dari pemerintah kota/kabupaten (APBD         
                                                                       
            Kota/Kabupaten) meliputi:                                  
                                                                       
            ➢  Rasio presentase (%) dan nilai absolut anggaran persampahan
               terhadap APBD /Total APBD                               
                                                                       
            ➢  Total Silpa APBD selama 10 tahun.                       
      4) Aspek Kelayakan Kelembagaan dan Peraturan Kelayakan kelembagaan
                                                                       
         yang dapat mendukung operasi infrastruktur persampahan dengan 
         mempertimbangkan:                                             
                                                                       
         •  Analisa alternatif kelembagaan pengelolaan TPST            
                                                                       
         •  Analisa pengembangan kebutuhan sumber daya manusia         
         •  Analisa pengembangan struktur dan tugas pokok lembaga      
                                                                       
            alternative                                                
                                                                       
         •  Analisa alternatif pola kerjasama dengan pihak non pemerintah (jika
            teknologi menggunakan RDF dan biokonversi/BSF)             
                                                                       
         Analisa kebutuhan peraturan meliputi:                         
                                                                       
         •  Kebutuhan peraturan lokal untuk penguatan operasional TPST 
         •  Kebutuhan pengembangan perizinan yang diperlukan           
                                                                       
         •  Pengembangan mekanisme penegakan hukum skala lokal untuk   
            penguatan operasional TPST                                 
                                                                       
      5) Aspek Kelayakan Lingkungan & Sosial                           
                                                                       
         Analisa kelayakan lingkungan mengidentifikasi potensi yang    
         mempengaruhi rona lingkungan, besaran dampak dan perkiraan    
                                                                       
         perubahan rona lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan      
         pembangunan infrastruktur TPST baik pada tahap pra-konstruksi,
                                                                       
         konstruksi maupun pasca konstruksi.                           
                                                                       
         Analisa kelayakan sosial meliputi :                           
         •  Analisa tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana kegiatan
                                                                       
            pembangunan infrastruktur TPS.                             
                                                                       
         •  Analisa peran individu, komunitas serta berbagai bentuk lembaga-
            lembaga non pemerintah dalam peningkatan pengelolaan sampah
                                                                       
            di seluruh wilayah rencana pelayanan TPST terbangun.       
         •  Analisa peluang terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat laki-laki
            dan perempuan dengan adanya pembangunan TPST               
                                                                       
         •  Analisa potensi dan kemitraan dengan lembaga non pemerintah
                                                                       
         •  Analisa strategi komunikasi kepada masyarakat dalam rencana
            pembangunan TPST di wilayah kajian                         
                                                                       
         Hasil analisa dipergunakan dalam pengembangan dokumen         
         pengelolaan dan pemantauan lingkungan                         
                                                                       
      6) Analisa Resiko                                                
                                                                       
         Analisa terhadap resiko pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan
         operasional TPST yang akan dibangun melingkupi:               
                                                                       
         •  Indentifikasi resiko, minimal melingkupi:                  
            ➢  Resiko lokasi TPST                                      
                                                                       
            ➢  Resiko desain, konstruksi dan uji operasi TPST          
                                                                       
            ➢  Resiko pembiayaan operasionalisasi TPST                 
            ➢  Resiko operasional TPST                                 
                                                                       
            ➢  Resiko pendapatan atas pemanfaatan produk olahan TPST   
            ➢  Resiko konektivitas utilitas/jaringan                   
                                                                       
            ➢  Resiko politik                                          
                                                                       
            ➢  Resiko kahar (Force Majeure)                            
         •  Melakukan pengalokasian resiko                             
                                                                       
         •  Melakukan penilaian resiko                                 
                                                                       
         •  Melakukan migitasi resiko                                  
         •  Melakukan analisa resiko                                   
                                                                       
         Analisa dukungan pemda  untuk mendukung operasionalisasi      
         infrastruktur yang direncanakan                               
                                                                       
    k. Melakukan penetapan calon lokasi TPST yang memenuhi syarat kelayakan
                                                                       
      berdasarkan analisa diatas dan siap dilanjutkan ke tahap pembangunan
      detail teknis rinci (DED) TPST.                                  
                                                                       
    l. Melakukan penyusunan DED TPST (DED, RAB, BOQ, dan RKS)          
                                                                       
                                                                       
 10. PERSONIL YANG DI BUTUHKAN                                         
                                                                       
                                                                       
                       Tim Pelaksana                                   
                                        Posisi Dalam                   
     No        Posisi Penugasan                        M-M             
                                         Kegiatan                      
         Ahli Muda PWK (Teknik                                         
     1.  Perencanaan Wilayah dan Kota 3 Tenaga Ahli    1-3             
         Tahun- Team Leader)                                           
         Ahli Muda Lingkungan (Teknik                                  
     2.                                 Tenaga Ahli    1-3             
         Lingkungan 2 tahun)                                           
         Ahli Muda Pemetaan                                            
     3.                                 Tenaga Ahli    1-2             
         (Geodesi/geografi 2 Tahun                                     
         Ahli Muda Bangunan Gedung (teknik                             
     4                                                                 
         Sipil/Arsitek 2 tahun)                                        
                                          Tenaga                       
     5.  Surveyor                                     2-1,5            
                                         Pendukung                     
                                          Tenaga                       
     6.  Administrasi                                  1-3             
                                         Pendukung                     
                                          Tenaga                       
     7.  Operator Komputer                             1-3             
                                         Pendukung                     
 11. JADWAL TAHAPAN PELAKASANAAN  KEGIATAN                             
                                                                       
                                      REALISASI KEGIATAN               
NO       URAIAN        BULAN I       BULAN II     BULAN III KETERANGAN 
                     I  II III IV I II  III IV I  II III IV            
1  Persiapan                                                           
2  Survey Pengambilan Data                                             
3  Pengolahan Data dan Analisis                                        
4  Laporan Pendahuluan                                                 
5  FGD/Smeinar                                                         
6  Laporan Akhir (FS dan DED)                                          
7  Penyerahan Hasil Pekerjaan                                          
 12. LAPORAN                                                           
    Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan, maka laporan pekerjaan
    yang harus dihasilkan oleh pihak Pelaksana terdiri dari 2 (dua) jenis laporan
                                                                       
    dengan perincian sebagai berikut:                                  
    a. Laporan Pendahuluan                                             
                                                                       
      Laporan ini berisi metoda dan analisa yang akan digunakan, data-data
                                                                       
      dasar termasuk peta-peta yang memadai untuk analisa awal, rencana kerja
      dan pembagian tugas diantara tenaga ahli yang terlibat dan diserahkan
                                                                       
      sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran A4. Laporan Pendahuluan
      tersebut harus diserahkan konsultan kepada Pemberi Kerja selambat-
      lambatnya 2 (dua) minggu setelah dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
      Mulai Kerja).                                                    
                                                                       
    b. Laporan Akhir                                                   
      Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan ini berupa laporan FS dan DED,
                                                                       
      laporan ini d serahkan masing-masing sebanyak 5 rangkap Laporan FS
                                                                       
      (A4), DED (A3), RAB (A4), BOQ (A4) dan RKS (A4) diserahkan paling
      lambat 80 hari sejak di keluarkannya SPMK .                      
                                                                       
                                                                       
 13. PENUTUP                                                           
                                                                       
    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk untuk menjadi
                                                                       
    pedoman secara umum bagi pelaksana Penyusunan Studi Kelayakan dan DED
    Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Fasilitas 
                                                                       
    Pendukungnya dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat selesai pada jadwal
    yang telah di tentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan.
Tenders also won by CV Geometric Konsultan Teknik
Authority
23 February 2021Sid Pembangunan Intake Dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Pattidi; Kab. Mamuju; Sulawesi Barat; 1 Dok; 1 Dok; K; Nf; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
12 January 2024Survey Kondisi Jalan Dan JembatanKab. BuolRp 1,000,000,000
26 March 2019Perencanaan Drainase Kawasan Palu BaratKota PaluRp 975,000,000
21 April 2020Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sinorang Ombolu Kabupaten Banggai (Ipdmip)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 953,600,000
22 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Tahun 2023Pemerintah Daerah Kota PaluRp 900,000,000
21 November 2019Konsultan Supervisi Spam Perkotaan Provinsi Sulawesi TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
21 May 2019Konsultansi Perencanaan Survey Investigasi Desain Daerah Irigasi (D.I) Uwe Matopa 1.115 Ha, Kabupaten Tojo Una-UnaPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TengahRp 817,387,000
30 December 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sinorang Ombolu Kab. Banggai Tahap II (Ipdmip); Kab.Banggai; Prov. Sulawesi Tengah;1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 800,000,000
13 April 2022Detail Engineering Design (Ded) Jalan Soho- Tontouan Kec. LuwukKab. BanggaiRp 774,900,000
5 July 2022Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Provinsi Sulawesi Tengah (Tahap I)Provinsi Sulawesi TengahRp 770,000,000