| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025734435831000 | Rp 393,994,500 | 95 | 96 | - | |
| 0938544913801000 | Rp 398,915,963 | 70.49 | 76.14 | - | |
| 0763398377831000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Afinra Konsulindo | 05*2**6****07**0 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0030515597801000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Anindya Rekacipta Utama | 05*4**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan TPST Kab. Morowali utara
(FS dan DED TPST)
1. LATAR BELAKANG
Permasalahan persampahan merupakan permasalahan yang selalu dihadapi
di setiap daerah. Permasalahan tersebut merupakan konsekuensi dari
kemajuan daerah dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan
perubahan pola hidup. Pertumbuhan penduduk yang pesat dan perubahan
pola hidup masyarakat mengakibatkan semakin meningkatnya volume sampah
yang dihasilkan. Sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini belum dapat
mengatasi seluruh permasalahan persampahan yang timbul.
Belum optimalnya upaya pemutusan konsep pengelolaan sampah secara
kumpul-angkut-buang di banyak kota/kabupaten di Indonesia, menyebabkan
masih tingginya beban penanganan sampah di TPA. Perlu upaya maksimal
untuk bisa segera mengurangi beban penanganan sampah di TPA, salah
satunya dengan mengembangkan konsep penanganan sampah lebih dekat
dengan sumbernya. Dalam hal penyediaan prasarana dan sarana
persampahan maka perlunya mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah
Terpadu (TPST). Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini dapat
menjadi alternatif infrastruktur pengelolaan sampah untuk mengurangi beban
sampah ke TPA. Pada TPST sendiri nantinya akan terdapat kegiatan
pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan. Diharapkan
dengan adanya TPST ini, volume sampah yang masuk ke TPA pun akan
semakin berkurang.
Kabupaten/kota yang ada di kendari telah mengusulkan lokasi perencanaan
pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan kebutuhan peningkatan
pelayanan sampah kotanya. Namun setiap perencanaan pembangunan
infrastruktur persampahan diharuskan memenuhi standar kelayakan agar tidak
menyebabkan masalah baik itu lingkungan, sosial maupun ekonomi di waktu
mendatang. Kelayakan sendiri merupakan kegiatan yang mengkaji secara
mendalam terhadap program atau kegiatan yang akan dijalankan. Kelayakan
ini dinilai berdasarkan berbagai aspek diantaranya kelayakan teknis, ekonomi,
keuangan, lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan. Selain melakukan
analisa kelayakan, kemudian mengembangkan desain teknis rinci (Detail
Engineering Design/DED) yang tepat.
Dengan studi kelayakan dan DED TPST yang terbangun diharapkan akan
terjamin kelangsungan pembangunan dan operasionalisasinya, dan menjadi
infrastruktur yang dapat menjadi solusi bagi pembaharuan sistem pengelolaan
sampah kota/kabupaten terkait, khususnya akan berdampak pada
pengurangan volume sampah yang terdapat di wilayah kabupaten/kota
kendari. Kegiatan Studi kelayakan ini dirasa sangat penting untuk menilai
kebutuhan investasi dan tingkat kepentingan pengembangan TPST di wilayah
tersebut. Kegiatan Studi kelayakan ini akan memberikan beberapa alternatif
pilihan dan skenario yang masing-masing mempunyai konsekuensi yang dapat
diperhitungkan, sehingga dapat disusun pemecahan masalah yang sesuai
untuk sebuah kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah menyusun dokumen studi kelayakan dan DED
pembangunaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bahan
masukan kebijakan untuk memecahkan masalah persampahan dengan
mengidentifikasi permasalahan, bentuk penanganan, metode yang digunakan,
kemudian mengkaji sejauh mana kelayakan proyek yang akan dilaksanakan
nantinya, agar sumberdaya yang terbatas dapat dialokasikan secara tepat,
efesian dan efektif.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah Melakukan analisa kelayakan terhadap
lokasi rencana pembangunan TPST yang diusulkan oleh kota/kabupaten, yang
melingkupi aspek fisik lahan, operasional, pembiayaan, kelembagaan,
pengaturan, sosial lingkungan dan peran serta stakeholder pengelolaan
sampah serta menyusun Detail Engineering Desain (DED) TPST sesuai
dengan cakupannya.
3. DASAR HUKUM
Dasar pertimbangan hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan ini
antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Spesifik.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2009 tentang Sistem
Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang
Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang.
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah
Tangga.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang.
m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 Tentang
n. Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. SASARAN PEKERJAAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah dihasilkannya dokumen studi kelayakan yang
memuat indikator kelayakan teknik, ekonomi dan lingkungan Serta DED
sebagai acuan dalam Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu
(TPST).
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan ini ditujukan di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
6. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu pelaksanaan kegiatan ini yaitu 90 hari kalender atau 3 bulan.
7. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : -
Nama PPK : -
Alamat PPK : -
8. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana yang dipakai untuk membiayai Studi Kelayakan dan DED
pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TSPT) ini berasal dari
Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 400.000.000
(Empat Ratus Juta Rupiah)
9. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan yang dilakukan dalam studi kelayakan dan DED
pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ini meliputi:
a. Melakukan pengumpulan data sekunder dan analisa terhadap dokumen
perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan sampah di setiap
kota/kabupaten meliputi :
1) Dokumen tata ruang dan rencana pembangunan daerah
2) Dokumen Masterplan Persampahan Kabupaten/Kota
3) Dokumen Strategi Sanitasi Perkotaan (SSK)
4) Dokumen Renstra dan LAKIP Dinas terkait pengelolaan sampah
b. Melakukan studi literatur dari kajian yang berhubungan dengan kegiatan
perencanaan TPST dan peningkatan penanganan sampah baik data dari
lapangan maupun literatur terkait.
c. Melakukan pengumpulan data primer berupa survey kondisi eksisting
terhadap calon lokasi pembangunan TPST, meliputi:
1) Aksesibilitas baik jarak maupun kondisi fisik jalan, dan aksesibilitas
pencapaian terhadap lokasi, serta identifikasi titik-titik potensial
kemacetan dan gangguan keamanan yang ditimbulkan.
2) Jarak dengan permukiman dan rencana wilayah pelayanan
3) Keberadaan kegiatan disekitar yang akan memberikan dampak atau
sebaliknya,
4) Status kepemilikan lahan dan kegiatan yang sedang berlangsung di
atasnya
d. Melakukan pengumpulan data primer terkait lahan di setiap calon lokasi
pembangunan TPST.
e. Melakukan pengumpulan data primer dan sekunder melalui survey
pengelolaan sampah eksisting dan analisa kebutuhan pengembangan
pengelolaan sampah di kawasan rencana lokasi TPST, melingkupi:
1) Data administrasi area pelayanan (Jumlah RT, RW dan KK),
2) Data kegiatan perumahan dan non perumahan di seluruh area
pelayanan, (Pasar, Ruko, Toko, Restoran, Sekolah, Rumah Ibadah,
Kantor, Rumah Sakit, Puskesmas, Taman, dll),
3) Observasi sistem pengelolaan sampah eksisting terdiri dari pewadahan,
pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan sampah.
4) Identifikasi kondisi eksisting sarana dan prasarana di setiap
RT/RW/Desa/Kelurahan melingkupi: sarana pewadahan, pengumpulan,
pengolahan dan lokasi TPS/TPS 3R baik yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota/Kab, Pemerintah Desa dan/atau Swadaya Masyarakat.
5) Identifikasi lembaga pengelola sampah di lingkungan
RT/RW/Desa/Kelurahan melingkupi jenis/status lembaga,
keberadaan/jumlah petugas pengelolaan sampah di setiap
RT/RW/Desa/Kelurahan serta jenis penugasannya.
6) Identifikasi pembiayaan pengelolaan sampah di level dinas dan di level
masyarakat.
f. Melakukan pengumpulan data primer sosial masyarakat melalui survey
pengetahuan, sikap dan perilaku di setiap kecamatan dimana TPST berada,
dalam bentuk FGD dan/atau wawancara semi terstruktur, melingkupi:
1) Pengetahuan, sikap dan perilaku terhadap pengelolaan sampah
2) Willingness to pay dan affordability masyarakat terhadap biaya
pengelolaan sampah
3) Mekanisme pentaatan dan penegakan hukum.
g. Melakukan pengumpulan data primer kondisi fisik sampah skala kota
melalui studi timbulan dan komposisi sampah dengan metode pelaksanaan
sesuai SNI 19-3964-1994 tentang metode pengambilan dan pengukuran
contoh timbulan sampah perkotaan.
h. Melakukan pengumpulan data primer pengukuran lahan di setiap rencana
lokasi TPST terpilih.
i. Melakukan Pengujian Sondir /DCPT di seluruh sebanyak 2 titik, sampai
dengan Nilai Qc 150 kg/cm2
j. Melakukan analisa kelayakan setiap calon lokasi pembangunan TPST
dengan kedalaman kajian minimal meliputi :
1) Aspek Kelayakan Fisik Lahan, meliputi:
• Status kepemilikan lahan / legalitas lahan yang dijadikan lokasi
proyek
• Batas administrasi wilayah
• Kesesuaian lahan dengan RTRW / RDTR
• Aksesibilitas.
• Kondisi fisik lahan
• Potensial genangan dan banjir
• Jarak dengan permukiman dan rencana wilayah pelayanan
• Keberadaan kegiatan disekitar yang akan memberikan dampak atau
sebaliknya.
2) Aspek Kelayakan Teknis Operasional, dengan mempertimbangkan :
• Analisa timbulan dan komposisi sampah di wilayah pelayanan TPST
• Analisa neraca massa timbulan sampah di wilayah rencana
pelayanan
• Analisa pemilihan teknologi, yang mempertimbangkan;
➢ Ketersediaan, keterujian, kemudahan, kehandalan teknologi
➢ Analisa potensi dan pemanfaatan produk hasil olahan
➢ Analisa dampak negatif yang ditimbulkan
➢ Analisa kebermanfaatan terhadap peningkatan ekonomi dan
perbaikan lingkungan
• Analisa transportasi dari sumber ke TPST dan dari TPST ke tempat
pengolahan/pemanfaatan lanjutan dan/atau TPA
• Analisa dan penetapan standar kinerja operasional TPST
• Penetapan kapasitas olahan sampah di TPST berdasarkan analisa
terhadap timbulan dan komposisi sampah.
3) Aspek Kelayakan Ekonomi & Keuangan
• Analisa permintaan riil dan situasi saat ini, meliputi :
➢ Prioritas jenis pelayanan yang diharapkan pengguna
➢ Persepsi atas pengelolaan layanan persampahan
➢ Kesediaan membayar atas jasa layanan persampahan
• Analisa potensi pendapatan meliputi:
➢ Analisa potensi restribusi
➢ Analisa potensi pendapatan dari produk olahan (jika teknologi
menggunakan RDF dan biokonversi
➢ Analsis potensi pendapatan lainnya (CSR, dll)
• Analisa perhitungan kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan
setiap TPST
• Analisa kesanggupan pembiayaan operasional dan pemeliharaan
infrastruktur dari pemerintah kota/kabupaten (APBD
Kota/Kabupaten) meliputi:
➢ Rasio presentase (%) dan nilai absolut anggaran persampahan
terhadap APBD /Total APBD
➢ Total Silpa APBD selama 10 tahun.
4) Aspek Kelayakan Kelembagaan dan Peraturan Kelayakan kelembagaan
yang dapat mendukung operasi infrastruktur persampahan dengan
mempertimbangkan:
• Analisa alternatif kelembagaan pengelolaan TPST
• Analisa pengembangan kebutuhan sumber daya manusia
• Analisa pengembangan struktur dan tugas pokok lembaga
alternative
• Analisa alternatif pola kerjasama dengan pihak non pemerintah (jika
teknologi menggunakan RDF dan biokonversi/BSF)
Analisa kebutuhan peraturan meliputi:
• Kebutuhan peraturan lokal untuk penguatan operasional TPST
• Kebutuhan pengembangan perizinan yang diperlukan
• Pengembangan mekanisme penegakan hukum skala lokal untuk
penguatan operasional TPST
5) Aspek Kelayakan Lingkungan & Sosial
Analisa kelayakan lingkungan mengidentifikasi potensi yang
mempengaruhi rona lingkungan, besaran dampak dan perkiraan
perubahan rona lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan
pembangunan infrastruktur TPST baik pada tahap pra-konstruksi,
konstruksi maupun pasca konstruksi.
Analisa kelayakan sosial meliputi :
• Analisa tingkat penerimaan masyarakat terhadap rencana kegiatan
pembangunan infrastruktur TPS.
• Analisa peran individu, komunitas serta berbagai bentuk lembaga-
lembaga non pemerintah dalam peningkatan pengelolaan sampah
di seluruh wilayah rencana pelayanan TPST terbangun.
• Analisa peluang terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat laki-laki
dan perempuan dengan adanya pembangunan TPST
• Analisa potensi dan kemitraan dengan lembaga non pemerintah
• Analisa strategi komunikasi kepada masyarakat dalam rencana
pembangunan TPST di wilayah kajian
Hasil analisa dipergunakan dalam pengembangan dokumen
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
6) Analisa Resiko
Analisa terhadap resiko pada tahap pra konstruksi, konstruksi dan
operasional TPST yang akan dibangun melingkupi:
• Indentifikasi resiko, minimal melingkupi:
➢ Resiko lokasi TPST
➢ Resiko desain, konstruksi dan uji operasi TPST
➢ Resiko pembiayaan operasionalisasi TPST
➢ Resiko operasional TPST
➢ Resiko pendapatan atas pemanfaatan produk olahan TPST
➢ Resiko konektivitas utilitas/jaringan
➢ Resiko politik
➢ Resiko kahar (Force Majeure)
• Melakukan pengalokasian resiko
• Melakukan penilaian resiko
• Melakukan migitasi resiko
• Melakukan analisa resiko
Analisa dukungan pemda untuk mendukung operasionalisasi
infrastruktur yang direncanakan
k. Melakukan penetapan calon lokasi TPST yang memenuhi syarat kelayakan
berdasarkan analisa diatas dan siap dilanjutkan ke tahap pembangunan
detail teknis rinci (DED) TPST.
l. Melakukan penyusunan DED TPST (DED, RAB, BOQ, dan RKS)
10. PERSONIL YANG DI BUTUHKAN
Tim Pelaksana
Posisi Dalam
No Posisi Penugasan M-M
Kegiatan
Ahli Muda PWK (Teknik
1. Perencanaan Wilayah dan Kota 3 Tenaga Ahli 1-3
Tahun- Team Leader)
Ahli Muda Lingkungan (Teknik
2. Tenaga Ahli 1-3
Lingkungan 2 tahun)
Ahli Muda Pemetaan
3. Tenaga Ahli 1-2
(Geodesi/geografi 2 Tahun
Ahli Muda Bangunan Gedung (teknik
4
Sipil/Arsitek 2 tahun)
Tenaga
5. Surveyor 2-1,5
Pendukung
Tenaga
6. Administrasi 1-3
Pendukung
Tenaga
7. Operator Komputer 1-3
Pendukung
11. JADWAL TAHAPAN PELAKASANAAN KEGIATAN
REALISASI KEGIATAN
NO URAIAN BULAN I BULAN II BULAN III KETERANGAN
I II III IV I II III IV I II III IV
1 Persiapan
2 Survey Pengambilan Data
3 Pengolahan Data dan Analisis
4 Laporan Pendahuluan
5 FGD/Smeinar
6 Laporan Akhir (FS dan DED)
7 Penyerahan Hasil Pekerjaan
12. LAPORAN
Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan, maka laporan pekerjaan
yang harus dihasilkan oleh pihak Pelaksana terdiri dari 2 (dua) jenis laporan
dengan perincian sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi metoda dan analisa yang akan digunakan, data-data
dasar termasuk peta-peta yang memadai untuk analisa awal, rencana kerja
dan pembagian tugas diantara tenaga ahli yang terlibat dan diserahkan
sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran A4. Laporan Pendahuluan
tersebut harus diserahkan konsultan kepada Pemberi Kerja selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu setelah dikeluarkannya SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja).
b. Laporan Akhir
Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan ini berupa laporan FS dan DED,
laporan ini d serahkan masing-masing sebanyak 5 rangkap Laporan FS
(A4), DED (A3), RAB (A4), BOQ (A4) dan RKS (A4) diserahkan paling
lambat 80 hari sejak di keluarkannya SPMK .
13. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk untuk menjadi
pedoman secara umum bagi pelaksana Penyusunan Studi Kelayakan dan DED
Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan Fasilitas
Pendukungnya dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat selesai pada jadwal
yang telah di tentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan.