Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanaoge Bungini

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5678678
Date: 4 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Morowali Utara
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
Winner (Pemenang): CV Beta Metrik Konsultan
NPWP: 4*8**7****32**0
RUP Code: 53190087
Work Location: Kecamatan Petasia - Kabupaten Morowali Utara
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Beta Metrik Konsultan
04*8**7****32**0Rp 149,794,50090.692.48-
CV Bakti Citra Cemerlang
00*4**5****33**0---Bukan Perusahaan Jasa Konsultansi
0831062153831000----
CV Khasana Silva Investama
01*6**7****33**0---Tidak memiliki pekerjaan sejenis
0019367994805000---Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis
Tinata Konsultan
03*3**3****31**0----
0811959253833000----
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     ANALISIS  FUNGSI  PENGGUNAAN     KAWASAN    HUTAN                  
                                                                        
              RUAS  JALAN  TANAUGE    - BUNGINI                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 DINAS  PEKERJAAN   UMUM,   PENATAAN    RUANG,  PERUMAHAN               
                                                                        
     DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN     DAERAH   KABUPATEN                  
                     MOROWALI     UTARA                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN     2024                             
               KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                     PAKET   PEKERJAAN                                  
                                                                        
     ANALISIS  FUNGSI  PENGGUNAAN     KAWASAN    HUTAN                  
                                                                        
              RUAS  JALAN  TANAUGE    - BUNGINI                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
  1. Dasar Hukum                                                        
     a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana
                                                                        
       telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
     b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  
                                                                        
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
       Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
                                                                        
       Nasional;                                                        
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
                                                                        
       Ruang;                                                           
     e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                                                                        
       Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
       Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;                
                                                                        
     f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
       Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang,
                                                                        
       sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
       Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan
                                                                        
       atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
                                                                        
       Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
     g. Keputusan MENLHK No SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tahun 2021
                                                                        
       tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah
       sampai dengan Tahun 2020                                         
                                                                        
     h. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.                 
  2. Gambaran Umum                                                      
                                                                        
     Kabupaten Morowali Utara telah menetapkan Keputusan Bupati Morowali Utara
     Nomor 188.45/KEP-B.MU/0022/1/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut
                                                                        
     Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Morowali Utara. Terdapat 286
                                                                        
     ruas jalan dengan status Jalan Kabupaten yang telah ditetapkan di wilayah
     Kabupaten Morowali Utara. Ruas jalan yang telah ditetapakan berupa jalan
                                                                        
     eksisting maupun rencana yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten
     Morowali Utara. Beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan memiliki kendala
                                                                        
     pada aspek rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali Utara, khususnya
                                                                        
     rencana pola ruang Kawasan Hutan, diantaranya adalah ruas jalan Bungini-
     Tanauge                                                            
  3. Lingkup Wilayah Kegiatan                                           
                                                                        
       Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah administrasi Desa Tanauge Kecamatan
     Petasia Kabupaten Morowali Utara.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                           
  Kegiatan Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge Bungini
                                                                        
  dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesesuaian rencana pola ruang terhadap ruas
  jalan Bungini – Tanauge. Tujuannya ialah tersusunnya data dan infromasi spasial
                                                                        
  hasil analisis kesesuaian rencana pola ruang kawasan hutan terhadap ruas jalan
                                                                        
  Bungini – Tanauge. Adapun sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan
  ini ialah:                                                            
                                                                        
  • Identifikasi ruas jalan Bungini – Tanauge;                          
                                                                        
  • Rencana pola ruang Kawasan Hutan;                                   
                                                                        
  • Arahan Pemanfaatan ruang;                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
C. PENERIMA MANFAAT                                                     
     Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah stakeholder di tingkat pusat dan
                                                                        
  daerah dengan penjelasan lebih detail sebagai berikut:                
  1. Di tingkat pusat.                                                  
                                                                        
       Untuk memberikan infromasi bagi K/L dan pemangku kepentingan lainnya
                                                                        
     dalam pemanfaatan ruang ruas jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten Morowali
     Utara.                                                             
                                                                        
  2. Di tingkat daerah.                                                 
                                                                        
       Memberikan infromasi bagi Pemprov, Pemkab dan pemangku kepentingan
     lainnya dalam pemanfaatan ruang ruas jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten
                                                                        
     Morowali Utara.                                                    
   3. Masyarakat.                                                       
                                                                        
       Masyarakat dapat mengetahui informasi arahan pemanfaatan ruang ruas
                                                                        
     jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten Morowali Utara.               
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
                                                                        
  1. Metode Pelaksanaan                                                 
     Pelaksanaan kegiatan Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan
                                                                        
     Tanauge - Bungini meliputi persiapan kegiatan, survey dan pengumpulan data
                                                                        
     primer, pengolahan data dan analisis dan saran dan kesimpulan. Adapun metode
     pelaksanaan sebagai berikut:                                       
                                                                        
     a. Melakukan persiapan kegiatan antara lain :                      
       • melakukan rapat teknis pemahaman terhadap KAK;                 
                                                                        
       • menyiapkan kajian awal data sekunder, berupa peta dasar, peta tematik,
                                                                        
         PERDA RTRW, SK Menteri Kehutanan, terase ruas jalan Bungini – Tanauge,
         peta rencana pola ruang, peta kawasan hutan, peta kontur dan kajian
                                                                        
         kebijakan lainnya;                                             
                                                                        
       • menyiapkan alat dan bahan survey lapangan berupa GPS garmin, drone,
         alat ukur, alat tulis, alat dokumentasi dan alat komunikasi.   
                                                                        
     b. Melakukan survey dan pengumpulan data primer antara lain:       
       • Melakukan pelacakan (tracking) terhadap terase ruas jalan Bungini –
                                                                        
         Tanauge;                                                       
                                                                        
       • Melakukan pengamatan terhadap vegetasi maupun tutupan lahan ruas
         jalan Bungini – Tanuge;                                        
                                                                        
       • Melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik ruas jalan Bungini – Tanuge;
                                                                        
       • Melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat di
         sekitar ruas jalan Bungini – Tanuge;                           
                                                                        
       • Melakukan pengambilan titik koordinat sarana/prasarana/penggunaan
         lahan eksisting ruas jalan Bungini – Tanuge;                   
                                                                        
       • Melakukan pengukuran lebar jalan ruas jalan Bungini – Tanuge;  
                                                                        
       • Melakukan pengambilan titik ketinggian kondisi eksisting ruas jalan
         Bungini – Tanuge;                                              
                                                                        
       • Melakukan pengambilan video drone ruas jalan Bungini – Tanuge dan
                                                                        
         sekitarnya;                                                    
       • Melakukan dokumentasi terhadap setiap kegiatan survey lapangan.
                                                                        
     c. Pengolahan data dan Analisis:                                   
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap wilayah administrasi;
                                                                        
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kemiringan lereng;
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap ketinggian wilayah;
                                                                        
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap rencana tata ruang;
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap Kawasan hutan;
                                                                        
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap penggunaan lahan
                                                                        
        eksisting;                                                      
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap tutupan lahan;
                                                                        
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kondisi fisik wilayah;
       • Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kondisi sosial-
                                                                        
        ekonomi                                                         
                                                                        
     d. Saran dan Rekomendasi terdiri atas:                             
       • Saran;                                                         
                                                                        
       • Rekomendasi.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                        
                                                Bulan ke-               
      No.               Kegiatan                                        
                                               1   2                    
       1   Persiapan                                                    
       2   Survey dan Pengumpulan Data Primer                           
       3   Pengolahan data dan Analisis                                 
                                                                        
       4   Saran dan Rekomendasi                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
E. KEBUTUHAN TENAGA AHLI                                                
                                                                        
  1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader/ Ketua Tim)         
       S-2 di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.                      
                                                                        
       Lulusan universitas negeri/perguruan tinggi negeri yang telah disamakan.
       Memiliki pengalaman profesional di bidang perencanaan wilayah dan kota
                                                                        
       minimal 5 (lima) tahun untuk S-2 dan memiliki pengalaman dalam menyusun
                                                                        
       rencana tata ruang.                                              
       Memiliki Sertifikat Keahlian (SKK Ahli Madya)                    
                                                                        
       Lingkup pekerjaan tenaga ahli Perencanaan wilayah dan kota adalah sebagai
                                                                        
       berikut:                                                         
       a. Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal penugasan tim pelaksana
                                                                        
         pekerjaan;                                                     
       b. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim dalam 
                                                                        
         pelaksanaan pekerjaan;                                         
       c. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam penyusunan laporan untuk
                                                                        
         setiap tahapan kegiatan;                                       
                                                                        
       d. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai
         dengan bidang keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya; dan
                                                                        
       e. Bertanggungjawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian pekerjaan
                                                                        
                                                                        
  2. Ahli Pemetaan/GIS                                                  
       Minimal S-1 bidang PWK/Geografi                                  
                                                                        
       Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan. 
       Memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 3 (tiga) tahun yang
                                                                        
       dibuktikan dengan sertifikasi GIS;                               
                                                                        
       Lingkup pekerjaan tenaga ahli Pemetaan / GIS adalah membantu Ketua Tim
       dalam:                                                           
                                                                        
       a. Melakukan pengumpulan data dan informasi spasial;             
                                                                        
       b. Mengolah dan menyusun peta sesuai dengan standar dan ketentuan yang
         berlaku;                                                       
                                                                        
       c. Bertanggung jawab dalam merencanakan pekerjaan pemetaan;      
       d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya di bawah koordinasi ketua tim;
                                                                        
       e. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai
                                                                        
         dengan bidang keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya.   
                                                                        
                                                                        
F. Output Kegiatan                                                      
     Keluaran (output) dan kelengkapan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
   Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge- Bungini sebagai
                                                                        
   berikut :                                                            
   1. Dokumen Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge
   - Bungini sebanyak 5 (lima) buku dengan format berikut :             
                                                                        
       a. Sampul                                                        
                                                                        
       b. Kata pengantar                                                
       c. Daftar Isi                                                    
                                                                        
       d. Daftar Tabel                                                  
       e. BAB I Pendahuluan                                             
                                                                        
       f. BAB II Gambaran Umum                                          
       g. BAB III Data dan Infromasi                                    
                                                                        
       h. BAB IV Analisis dan Pembahasan                                
                                                                        
       i. BAB V Kesimpulan dan Rekomendasi                              
   2. SSD sebanyak 1 (satu) unit yang berisi file Geodatabase Analisis Fungsi
                                                                        
     Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanaoge Bungini;               
   3. Album Peta A3 sebanyak 5 (lima) rangkap dengan skala 1 : 5.000, yang
                                                                        
     berisikan peta- peta Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan
                                                                        
     Tanauge - Bungini .                                                
                                                                        
                                                                        
G. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                      
                                                                        
     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 2 (dua) bulan kalender terhitung
   sejak bulan November sampai dengan bulan Desember 2024.              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Kolonodale, 27 Oktober 2024          
                                                                        
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Ir. LOHMEYER PRASASTI BAWU, ST.,MT     
                                      NIP. 19780820 200904 1 001