| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Beta Metrik Konsultan | 04*8**7****32**0 | Rp 149,794,500 | 90.6 | 92.48 | - |
CV Bakti Citra Cemerlang | 00*4**5****33**0 | - | - | - | Bukan Perusahaan Jasa Konsultansi |
| 0831062153831000 | - | - | - | - | |
CV Khasana Silva Investama | 01*6**7****33**0 | - | - | - | Tidak memiliki pekerjaan sejenis |
| 0019367994805000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi dan Teknis | |
Tinata Konsultan | 03*3**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0811959253833000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
ANALISIS FUNGSI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
RUAS JALAN TANAUGE - BUNGINI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAERAH KABUPATEN
MOROWALI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
ANALISIS FUNGSI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
RUAS JALAN TANAUGE - BUNGINI
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang;
e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g. Keputusan MENLHK No SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tahun 2021
tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah
sampai dengan Tahun 2020
h. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
2. Gambaran Umum
Kabupaten Morowali Utara telah menetapkan Keputusan Bupati Morowali Utara
Nomor 188.45/KEP-B.MU/0022/1/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut
Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Morowali Utara. Terdapat 286
ruas jalan dengan status Jalan Kabupaten yang telah ditetapkan di wilayah
Kabupaten Morowali Utara. Ruas jalan yang telah ditetapakan berupa jalan
eksisting maupun rencana yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten
Morowali Utara. Beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan memiliki kendala
pada aspek rencana tata ruang wilayah Kabupaten Morowali Utara, khususnya
rencana pola ruang Kawasan Hutan, diantaranya adalah ruas jalan Bungini-
Tanauge
3. Lingkup Wilayah Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah administrasi Desa Tanauge Kecamatan
Petasia Kabupaten Morowali Utara.
B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Kegiatan Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge Bungini
dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesesuaian rencana pola ruang terhadap ruas
jalan Bungini – Tanauge. Tujuannya ialah tersusunnya data dan infromasi spasial
hasil analisis kesesuaian rencana pola ruang kawasan hutan terhadap ruas jalan
Bungini – Tanauge. Adapun sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan kegiatan
ini ialah:
• Identifikasi ruas jalan Bungini – Tanauge;
• Rencana pola ruang Kawasan Hutan;
• Arahan Pemanfaatan ruang;
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pekerjaan ini adalah stakeholder di tingkat pusat dan
daerah dengan penjelasan lebih detail sebagai berikut:
1. Di tingkat pusat.
Untuk memberikan infromasi bagi K/L dan pemangku kepentingan lainnya
dalam pemanfaatan ruang ruas jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten Morowali
Utara.
2. Di tingkat daerah.
Memberikan infromasi bagi Pemprov, Pemkab dan pemangku kepentingan
lainnya dalam pemanfaatan ruang ruas jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten
Morowali Utara.
3. Masyarakat.
Masyarakat dapat mengetahui informasi arahan pemanfaatan ruang ruas
jalan Bungini – Tanauge di Kabupaten Morowali Utara.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan
Tanauge - Bungini meliputi persiapan kegiatan, survey dan pengumpulan data
primer, pengolahan data dan analisis dan saran dan kesimpulan. Adapun metode
pelaksanaan sebagai berikut:
a. Melakukan persiapan kegiatan antara lain :
• melakukan rapat teknis pemahaman terhadap KAK;
• menyiapkan kajian awal data sekunder, berupa peta dasar, peta tematik,
PERDA RTRW, SK Menteri Kehutanan, terase ruas jalan Bungini – Tanauge,
peta rencana pola ruang, peta kawasan hutan, peta kontur dan kajian
kebijakan lainnya;
• menyiapkan alat dan bahan survey lapangan berupa GPS garmin, drone,
alat ukur, alat tulis, alat dokumentasi dan alat komunikasi.
b. Melakukan survey dan pengumpulan data primer antara lain:
• Melakukan pelacakan (tracking) terhadap terase ruas jalan Bungini –
Tanauge;
• Melakukan pengamatan terhadap vegetasi maupun tutupan lahan ruas
jalan Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik ruas jalan Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengamatan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat di
sekitar ruas jalan Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengambilan titik koordinat sarana/prasarana/penggunaan
lahan eksisting ruas jalan Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengukuran lebar jalan ruas jalan Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengambilan titik ketinggian kondisi eksisting ruas jalan
Bungini – Tanuge;
• Melakukan pengambilan video drone ruas jalan Bungini – Tanuge dan
sekitarnya;
• Melakukan dokumentasi terhadap setiap kegiatan survey lapangan.
c. Pengolahan data dan Analisis:
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap wilayah administrasi;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kemiringan lereng;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap ketinggian wilayah;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap rencana tata ruang;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap Kawasan hutan;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap penggunaan lahan
eksisting;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap tutupan lahan;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kondisi fisik wilayah;
• Analisis terase ruas jalan Bungini – Tanauge terhadap kondisi sosial-
ekonomi
d. Saran dan Rekomendasi terdiri atas:
• Saran;
• Rekomendasi.
2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan ke-
No. Kegiatan
1 2
1 Persiapan
2 Survey dan Pengumpulan Data Primer
3 Pengolahan data dan Analisis
4 Saran dan Rekomendasi
E. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
1. Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Team Leader/ Ketua Tim)
S-2 di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.
Lulusan universitas negeri/perguruan tinggi negeri yang telah disamakan.
Memiliki pengalaman profesional di bidang perencanaan wilayah dan kota
minimal 5 (lima) tahun untuk S-2 dan memiliki pengalaman dalam menyusun
rencana tata ruang.
Memiliki Sertifikat Keahlian (SKK Ahli Madya)
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Perencanaan wilayah dan kota adalah sebagai
berikut:
a. Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal penugasan tim pelaksana
pekerjaan;
b. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam penyusunan laporan untuk
setiap tahapan kegiatan;
d. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai
dengan bidang keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya; dan
e. Bertanggungjawab terhadap seluruh proses dan penyelesaian pekerjaan
2. Ahli Pemetaan/GIS
Minimal S-1 bidang PWK/Geografi
Lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 3 (tiga) tahun yang
dibuktikan dengan sertifikasi GIS;
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Pemetaan / GIS adalah membantu Ketua Tim
dalam:
a. Melakukan pengumpulan data dan informasi spasial;
b. Mengolah dan menyusun peta sesuai dengan standar dan ketentuan yang
berlaku;
c. Bertanggung jawab dalam merencanakan pekerjaan pemetaan;
d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya di bawah koordinasi ketua tim;
e. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai
dengan bidang keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya.
F. Output Kegiatan
Keluaran (output) dan kelengkapan yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge- Bungini sebagai
berikut :
1. Dokumen Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanauge
- Bungini sebanyak 5 (lima) buku dengan format berikut :
a. Sampul
b. Kata pengantar
c. Daftar Isi
d. Daftar Tabel
e. BAB I Pendahuluan
f. BAB II Gambaran Umum
g. BAB III Data dan Infromasi
h. BAB IV Analisis dan Pembahasan
i. BAB V Kesimpulan dan Rekomendasi
2. SSD sebanyak 1 (satu) unit yang berisi file Geodatabase Analisis Fungsi
Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan Tanaoge Bungini;
3. Album Peta A3 sebanyak 5 (lima) rangkap dengan skala 1 : 5.000, yang
berisikan peta- peta Analisis Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan Ruas Jalan
Tanauge - Bungini .
G. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 2 (dua) bulan kalender terhitung
sejak bulan November sampai dengan bulan Desember 2024.
Kolonodale, 27 Oktober 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ir. LOHMEYER PRASASTI BAWU, ST.,MT
NIP. 19780820 200904 1 001