,Konsultansi Pengawasan Penambahan Ruang Puskesmas Bukit Selabu Kec.Batanghari Leko (Dak Fisik)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024531000
Status: Seleksi Gagal
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,522,500
RUP Code: 59066498
Work Location: Puskesmas Bukit Selabu Kec.Batanghari Leko - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 9
Applicants
0030701205307000-
0814157772307000-
0016692162301000-
0014239578301000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0959043316541000-
0015985815307000-
0030237853301000-
Fathiya Multi Sarana
02*6**5****14**0-
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : KONSULTANSI  PENGAWASAN  PENAMBAHAN   RUANG            
                                                                        
                 PUSKESMAS  BUKIT SELABU KEC. BATANGHARI LEKO           
                 (DAK FISIK)                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
KODE RUP       : 59066498                                               
                                                                        
                                                                        
SUMBER  DANA   : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI               
                 BANYUASIN  TA. 2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TA. 2025                                     
     A. Lingkup Kegiatan                                                
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
                                                                        
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian
       penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
                                                                        
       yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
       Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                  
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                        
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.   
       2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan 
                                                                        
          (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).    
       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                                                                        
          dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai /
          memenuhi spesifikasi.                                         
                                                                        
       5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.         
                                                                        
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan   
          pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan
          bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                                                                        
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
          yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.                       
                                                                        
       7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK.        
       8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume
                                                                        
          pekerjaan (Back Up Data), serta berita acara serah terima pertama
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
          kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PPTK.       
                                                                        
       10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
          Drawing) sebelum serah terima pertama.                        
                                                                        
       11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
          dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
          pekerjaan) kepada PPK /PPTK.                                  
     B. Data dan Fasilitas Penunjang                                    
       1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
                                                                        
         informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin
         pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
                                                                        
       2. Informasi pengawas antara lain:                               
         a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;                                 
           - Gambar-gambar pelaksanaan                                  
                                                                        
           - Rencana kerja dan syarat-syarat                            
           - Berita acara anwijzing sampai dengan penunjukan pemborong  
                                                                        
           - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.                     
         b) Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
                                                                        
           kontraktor konstruksi (setelah disetujui).                   
         c) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                      
                                                                        
         d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
           pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
                                                                        
           pekerjaan, dan lain-lain.                                    
         e) Informasi lainnya.                                          
                                                                        
                                                                        
     C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                       
       Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
                                                                        
       dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
       lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:         
                                                                        
       1. Pekerjaan persiapan                                           
         a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                        
           pengawasan.                                                  
         b) Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, S-curve / network
                                                                        
           planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
           diteruskan kepada PPK /PPTK untuk mendapat persetujuan.      
                                                                        
                                                                        
       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                          
                                                                        
         a) Melaksanakan pekerjaan pengawasa secara umum, pengawasan    
           lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
                                                                        
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.     
         b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
                                                                        
           dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
           perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
           kerja lainnya.                                               
                                                                        
         c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
           dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
                                                                        
           yang ditetapkan.                                             
         d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                        
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
           persetujuan dari pemimpin kegiatan.                          
                                                                        
         e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                        
           kontrak, setelah mendapat persetujuan PPK / PPTK.            
         f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                        
           spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
           spesifikasi.                                                 
                                                                        
         g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
           melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
           mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                        
         h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
           hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
                                                                        
           spesifikasi yang ditentukan oleh PPK / PPTK.                 
                                                                        
                                                                        
       3. Konsultasi                                                    
         a) Melakukan konsultasi bersama PPK/PPTK untuk membahas segala 
                                                                        
           masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.        
         b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/PPTK, sedikitnya
                                                                        
           dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
           persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
                                                                        
           risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang     
           bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
         c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
       4. Laporan                                                       
         a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                        
           kepada PPK/PPTK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot  
           bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                        
           konstruksi.                                                  
         b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
           dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.             
                                                                        
         c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                 
                                                                        
         d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
           konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                        
           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
           oleh pemborong (Shop Drawings).                              
                                                                        
                                                                        
       5. Dokumen                                                       
                                                                        
         a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan      
           penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
           angsuran.                                                    
                                                                        
         b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                        
         c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
           acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir
                                                                        
           lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.