,Pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024773000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,910,500
Winner (Pemenang): CV Desain Jaya
NPWP: 07*1**4****01**0
RUP Code: 59089827
Work Location: Kecamatan Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Desain Jaya
07*1**4****01**0Rp 143,495,25081.485.12-
0027104991617000---Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Jasa Konsultansi Non Konstruksi; Layanan: Jasa Khusus; Sub. Layanan: Jasa Teknologi dan Sistem Informasi (1.SC.01)
PT Viscus Media Dharma
08*9**7****41**0---Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Jasa Konsultansi Non Konstruksi; Layanan: Jasa Khusus; Sub. Layanan: Jasa Teknologi dan Sistem Informasi (1.SC.01)
0933061962301000----
0767148661306000----
0923628077306000----
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---Nilai unsur Sumber Daya Manusia di bawah ambang batas.
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---Tidak memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dengan KBLI 62090 Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer
0022652663541000---Nilai skor kualifikasi di bawah ambang batas.
0839811882067000----
0017805870307000----
0014239172308000----
0720539857517000----
Karya Siber Indonesia
08*1**0****01**0----
0027790963423000----
0027939149002000----
PT Swevel Universal Media
03*4**5****42**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
       PENGEMBANGAN    SISTEM INFORMASI  PENATAAN  RUANG                  
                   KABUPATEN  MUSI BANYUASIN                              
                                                                          
                                                                          
     Berdasarkan Pasal 226 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021       
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bahwa bentuk Pembinaan Penataan    
Ruang diantaranya meliputi pengembangan sistem informasi dan komunikasi   
Penataan Ruang serta penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada       
                                                                          
Masyarakat. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang   
merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi       
Penataan  Ruang  yang  berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.       
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang dilaksanakan  
                                                                          
melalui penyediaan basis data dan informasi bidang Penataan Ruang dengan  
mengembangkan  jaringan sistem elektronik. Sedangkan penyebarluasan       
informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat merupakan upaya untuk          
mempublikasikan berbagai aspek dalam Penataan Ruang. Penyebarluasan       
                                                                          
informasi Penataan Ruang dilaksanakan melalui media elektronik dan media  
cetak yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.                               
                                                                          
     Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019 telah memiliki  
Sistem Informasi Penataan  Ruang  yaitu sitarum.mubakab.go.id yang        
dikembangkan oleh proyek Kelola Sendang dengan pendanaan dari NGO (Non-   
                                                                          
Governmental Organization), dan sejak dibuat belum pernah dilakukan       
pengembangan atau updating berkala. Seiring dengan perkembangannya perlu  
dilakukan pengembangan dan updating berkala terhadap Front-End aplikasi,  
Back-End aplikasi, informasi spasial pada WebGIS serta pengembangan lainnya
                                                                          
yang diperlukan. Mempertimbangkan hal  tersebut di atas Pemerintah        
Kabupaten  Musi  Banyuasin  pada  tahun 2025   akan  melaksanakan         
Pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.