,Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Perkotaan Keluang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024837000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 780,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 779,886,000
Winner (Pemenang): PT Inasa Sakha Kirana
NPWP: 023331226441000
RUP Code: 59089830
Work Location: Kecamatan Keluang - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0023331226441000Rp 761,460,00069.3875.5-
0011188190429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027790963423000----
0023905375429000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0025642984429000----
0315392357542000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0021083787429000----
0907890271625000---Tidak Lulus Ambang Batas.
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---Tidak Lulus Ambang Batas.
0315528190423000----
0022652663541000---Tidak Lulus Ambang Batas.
0014239172308000----
0027939149002000----
0210783676424000----
0017805870307000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
           PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)                
                  KAWASAN PERKOTAAN KELUANG                           
                                                                      
    Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang bernilai strategis untuk
                                                                      
mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya-upaya penanganan
lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan
                                                                      
masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, bahwa penataan ruang terdiri dari kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan
                                                                      
pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
                                                                      
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, akan tetapi sesuai dengan tingkatan hierarki, skala
dan kedalaman materi yang diatur didalamnya, produk RTRW Kabupaten pada
                                                                      
umumnya hanya mengatur struktur dan pola pemanfaatan lahan dalam skala makro
Kabupaten dan tidak cukup rinci untuk dijadikan landasan operasional pengendalian
                                                                      
pemanfaatan ruang untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan Kota.
Pengendalian pemanfaatan ruang pada skala yang lebih rinci dan operasional pada
Kawasan Kota didasarkan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata
                                                                      
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.                                       
    Pada dasarnya RDTR Kawasan Perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari
                                                                      
kebijakan makro keruangan sebagaimana diatur didalam RTRW Kabupaten, agar dapat
lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
                                                                      
pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah,
Pemerintah Daerah, maupun swasta dan masyarakat. Dalam kedudukan ini, maka
                                                                      
RDTR Kawasan Perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan
fungsi wilayah kota yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang
                                                                      
mempunyai kesamaan fungsi atau karakteristik tertentu. Kerangka pemahaman ini
menempatkan RDTR kawasan Perkotaan sebagai salah satu simpul penting didalam
                                                                      
hierarki konsep penataan ruang, yakni sebagai jembatan yang menghubungkan
kebijakan RTRW Kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun lingkungan binaan.
Oleh sebab itu, maka menjadi penting dan mendesak bagi Pemerintah Kabupaten untuk
                                                                      
tidak hanya menyusun RTRW Kabupaten tetapi juga menyusun Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN
                                                                      
Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
wajib menyusun dan menyedikaan RDTR sesuai standar yang ditetapkan oleh
                                                                      
Pemerintah Pusat.                                                     
    Kecamatan Keluang adalah salah satu wilayah yang perkembangannya  
cenderung pesat di Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dalam pemanfaatan ruang
                                                                      
diperlukan perencanaan lebih detail pada tingkat kecamatan agar dapat dijadikan
pedoman pembangunan dan perizinan dengan skala yang lebih rinci. Disamping itu pada
                                                                      
kawasan-kawasan yang diprioritaskan pengembangannya diperlukan penyusunan
Zoning Regulation sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.   
    Mempertimbangkan dan memperhatikan hal tersebut di atas, pada Tahun 2025
                                                                      
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang akan melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail
                                                                      
Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Keluang.                          
    Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun Dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi
                                                                      
sebagai landasan spasial pembangunan, dasar pemberian izin dan instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang serta dasar acuan pengembangan wilayah yang
                                                                      
mempertimbangkan multi aspek diantaranya orientasi pengembangan ekonomi,
pembangunan infrastruktur kawasan, orientasi pengembangan sumber daya alam serta
                                                                      
kebencanaan.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       Hal- 1
Tenders also won by PT Inasa Sakha Kirana
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Macang Tanggar Kab. Manggarai Barat Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Nangarewe Kabupaten Nagekeo Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
16 February 2017Studi Penyusunan Batas-Batas Dlkr Dan Dlkp Pelabuhan Tapaktuan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 9,000,000,000
3 May 2023Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Pengadaan Command Center Yang Diberikan Pada Pihak KetigaKab. BadungRp 5,185,500,000
2 July 2019Pemetaan Dan Pembuatan 3D Dan Ortophoto 2D Di BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 2,869,290,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Bwp III, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
30 April 2013Reformulasi Roadmap Pengembangan Industri Besi Baja Berbasis Sumber Daya LokalBpipiRp 2,000,000,000
13 March 2017Survei Investigasi Dan Rancangan Dasar Jalur Ka Segmen Rantau – Martapura – Bandara Syamsuddin Noor – Banjarmasin (Pkte.A.08-17)Kementerian PerhubunganRp 1,886,610,000
1 July 2015Pengembangan Aplikasi Kearsipan BpkadBiro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
8 April 2016Persiapan Dan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Pengganti Cilamaya (Larap) Di Lokasi Patimban Subang Jawa Barat Ta 2016Ditjen Phb LautRp 1,382,199,000