| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023331226441000 | Rp 761,460,000 | 69.38 | 75.5 | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0025642984429000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas. | |
| 0014239172308000 | - | - | - | - | |
| 0027939149002000 | - | - | - | - | |
| 0210783676424000 | - | - | - | - | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KAWASAN PERKOTAAN KELUANG
Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang bernilai strategis untuk
mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya-upaya penanganan
lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, bahwa penataan ruang terdiri dari kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, akan tetapi sesuai dengan tingkatan hierarki, skala
dan kedalaman materi yang diatur didalamnya, produk RTRW Kabupaten pada
umumnya hanya mengatur struktur dan pola pemanfaatan lahan dalam skala makro
Kabupaten dan tidak cukup rinci untuk dijadikan landasan operasional pengendalian
pemanfaatan ruang untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan Kota.
Pengendalian pemanfaatan ruang pada skala yang lebih rinci dan operasional pada
Kawasan Kota didasarkan pada Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.
Pada dasarnya RDTR Kawasan Perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari
kebijakan makro keruangan sebagaimana diatur didalam RTRW Kabupaten, agar dapat
lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah,
Pemerintah Daerah, maupun swasta dan masyarakat. Dalam kedudukan ini, maka
RDTR Kawasan Perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan
fungsi wilayah kota yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang
mempunyai kesamaan fungsi atau karakteristik tertentu. Kerangka pemahaman ini
menempatkan RDTR kawasan Perkotaan sebagai salah satu simpul penting didalam
hierarki konsep penataan ruang, yakni sebagai jembatan yang menghubungkan
kebijakan RTRW Kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun lingkungan binaan.
Oleh sebab itu, maka menjadi penting dan mendesak bagi Pemerintah Kabupaten untuk
tidak hanya menyusun RTRW Kabupaten tetapi juga menyusun Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN
Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
wajib menyusun dan menyedikaan RDTR sesuai standar yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Kecamatan Keluang adalah salah satu wilayah yang perkembangannya
cenderung pesat di Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dalam pemanfaatan ruang
diperlukan perencanaan lebih detail pada tingkat kecamatan agar dapat dijadikan
pedoman pembangunan dan perizinan dengan skala yang lebih rinci. Disamping itu pada
kawasan-kawasan yang diprioritaskan pengembangannya diperlukan penyusunan
Zoning Regulation sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang.
Mempertimbangkan dan memperhatikan hal tersebut di atas, pada Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang akan melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Keluang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun Dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi
sebagai landasan spasial pembangunan, dasar pemberian izin dan instrumen
pengendalian pemanfaatan ruang serta dasar acuan pengembangan wilayah yang
mempertimbangkan multi aspek diantaranya orientasi pengembangan ekonomi,
pembangunan infrastruktur kawasan, orientasi pengembangan sumber daya alam serta
kebencanaan.
Hal- 1