| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025642984429000 | Rp 324,952,500 | 65.72 | 72.58 | - | |
| 0023331226441000 | Rp 333,111,000 | 79.6 | 83.19 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0210783676424000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas | |
| 0017805870307000 | - | - | - | - | |
| 0014239172308000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA DETAIL TATA RUANG
BAGIAN WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN BABAT SUPAT
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang
menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan suatu upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, yang dimaksudkan untuk
memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang,
dimana hampir seluruh produk rencana tata ruang sudah tersedia khususnya rencana umum
tata ruang baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk itu, pengendalian
pemanfaatan ruang memiliki peran yang krusial dalam mengawal implementasi dari rencana
tata ruang, sehingga apa yang ingin dicapai melalui rencana tata ruang dapat diwujudkan.
Dalam mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang, perlu adanya
upaya yang konsisten dan menerus untuk mengawal pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui
penilaian perwujudan rencana tata ruang. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian
perwujudan rencana tata ruang salah satunya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu
wilayah dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana tingkat perwujudan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) berdasarkan kesesuaian program, lokasi, dan waktu pelaksanaan
pemanfaatan ruang serta untuk mengidentifikasi implikasi kewilayahan yang disebabkan oleh
kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam
perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang sebagaimana
tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada Pasal 46 Ayat (3) bahwa
penilaian perwujudan RTR dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
Dokumen RTR pada Kabupaten Musi Banyuasin yang direncanakan Tahun 2026 akan
dilakukan peninjauan kembali atau revisi adalah Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 61
Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah
Perencanaan Perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2024. Sehingga diperlukan penilaian
terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Peraturan Bupati Musi
Banyuasin Nomor 61 Tahun 2021 tersebut guna mengetahui seberapa besar tingkat
perwujudan RDTR yang disesuaikan dengan program, lokasi dan waktu pelaksanaan RDTR,
serta sebagai dokumen masukan pada rencana kegiatan revisi Peraturan Bupati tersebut.