,Penilaian Perwujudan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Babat Supat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024874000
Date: 16 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 340,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 339,826,500
Winner (Pemenang): PT Inasa Sakha Kirana
NPWP: 023331226441000
RUP Code: 59089824
Work Location: Kecamatan Babat Supat - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025642984429000Rp 324,952,50065.7272.58-
0023331226441000Rp 333,111,00079.683.19-
0027790963423000----
0315392357542000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0210783676424000---Peserta tidak memenuhi ambang batas
0021083787429000----
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---Peserta tidak memenuhi ambang batas
0315528190423000----
0022652663541000---Peserta tidak memenuhi ambang batas
0017805870307000----
0014239172308000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
       PENILAIAN PERWUJUDAN  RENCANA  DETAIL TATA RUANG                 
                                                                        
     BAGIAN WILAYAH  PERENCANAAN  PERKOTAAN  BABAT SUPAT                
                                                                        
                                                                        
    Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang
menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang,
                                                                        
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan
ruang merupakan suatu upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang, yang dimaksudkan untuk
                                                                        
memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang,
dimana hampir seluruh produk rencana tata ruang sudah tersedia khususnya rencana umum
                                                                        
tata ruang baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Untuk itu, pengendalian
pemanfaatan ruang memiliki peran yang krusial dalam mengawal implementasi dari rencana
                                                                        
tata ruang, sehingga apa yang ingin dicapai melalui rencana tata ruang dapat diwujudkan.
    Dalam mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang, perlu adanya
upaya yang konsisten dan menerus untuk mengawal pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui
                                                                        
penilaian perwujudan rencana tata ruang. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian
perwujudan rencana tata ruang salah satunya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) suatu
                                                                        
wilayah dilaksanakan untuk mengetahui sejauhmana tingkat perwujudan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) berdasarkan kesesuaian program, lokasi, dan waktu pelaksanaan
                                                                        
pemanfaatan ruang serta untuk mengidentifikasi implikasi kewilayahan yang disebabkan oleh
kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil dari penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam
                                                                        
perumusan kebijakan untuk mendorong pencapaian tujuan penataan ruang sebagaimana
tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang.                               
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
                                                                        
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang pada Pasal 46 Ayat (3) bahwa
penilaian perwujudan RTR dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.
Dokumen RTR pada Kabupaten Musi Banyuasin yang direncanakan Tahun 2026 akan
                                                                        
dilakukan peninjauan kembali atau revisi adalah Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 61
Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah
                                                                        
Perencanaan Perkotaan Babat Supat Tahun 2020-2024. Sehingga diperlukan penilaian
terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Peraturan Bupati Musi
                                                                        
Banyuasin Nomor 61 Tahun 2021 tersebut guna mengetahui seberapa besar tingkat
perwujudan RDTR yang disesuaikan dengan program, lokasi dan waktu pelaksanaan RDTR,
                                                                        
serta sebagai dokumen masukan pada rencana kegiatan revisi Peraturan Bupati tersebut.
Tenders also won by PT Inasa Sakha Kirana
Authority
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Nangarewe Kabupaten Nagekeo Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
18 August 2025Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Lokasi Hpl Macang Tanggar Kab. Manggarai Barat Prov. NttKementerian TransmigrasiRp 9,100,000,000
16 February 2017Studi Penyusunan Batas-Batas Dlkr Dan Dlkp Pelabuhan Tapaktuan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 9,000,000,000
3 May 2023Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain Pengadaan Command Center Yang Diberikan Pada Pihak KetigaKab. BadungRp 5,185,500,000
2 July 2019Pemetaan Dan Pembuatan 3D Dan Ortophoto 2D Di BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 2,869,290,000
21 January 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Palu Bwp III, Provinsi Sulawesi TengahKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 2,102,810,000
30 April 2013Reformulasi Roadmap Pengembangan Industri Besi Baja Berbasis Sumber Daya LokalBpipiRp 2,000,000,000
13 March 2017Survei Investigasi Dan Rancangan Dasar Jalur Ka Segmen Rantau – Martapura – Bandara Syamsuddin Noor – Banjarmasin (Pkte.A.08-17)Kementerian PerhubunganRp 1,886,610,000
1 July 2015Pengembangan Aplikasi Kearsipan BpkadBiro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi PapuaRp 1,500,000,000
8 April 2016Persiapan Dan Pengadaan Tanah Pembangunan Pelabuhan Pengganti Cilamaya (Larap) Di Lokasi Patimban Subang Jawa Barat Ta 2016Ditjen Phb LautRp 1,382,199,000