Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Rp3kp) Kabupaten Musi Banyuasin

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052120000
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,966,500
RUP Code: 59861342
Work Location: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kec. Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0025374497331000-Peserta Tidak Melampirkan NIB KBLI 71102, Sertifikat Standar, Surat-surat Pernyataan, SDM.
0315392357542000-Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0756899100307000-Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0401941398542000-Peserta tidak melampirkan sertifikat standar yang memiliki status terverifikasi atau foto screen shoot dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.
0318039377424000--
0923628077306000-Peserta tidak melampirkan sertifikat standar yang memiliki status terverifikasi atau foto screen shoot dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang, Memiliki Usaha/Kantor, SDM.
0022038970429000-Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Sembilan Delapan Consulindo
08*4**9****02**0--
PT Geoarta Sinar Mandala
09*5**1****43**0--
0030701205307000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                         
                                                                         
PENYUSUNAN  PERATURAN  DAERAH  TENTANG RENCANA  PEMBANGUNAN              
DAN PENGEMBANGAN   PERUMAHAN  DAN KAWASAN  PERMUKIMAN  (RP3KP)           
                                                                         
                  KABUPATEN  MUSI BANYUASIN                              
                                                                         
                                                                         
Paket Pengadaan : Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
                                                                         
                Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)    
                                                                         
                Kabupaten Musi Banyuasin                                 
Kegiatan     :  Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
                                                                         
                Kabupaten/Kota                                           
                                                                         
Sub-Kegiatan :  Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan
                di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota               
                                                                         
OPD          :  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi    
                Banyuasin                                                
                                                                         
Tahun Anggaran : 2025                                                    
                                                                         
Maksud dan   : Maksud dari KAK ini adalah merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan         Perencana yang memuat masukan, asas dan proses yang harus dipenuhi,
                                                                         
               diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya
               sehingga dapat menghasilkan keluaran yang sesuai dengan ketentuan
                                                                         
               yang berlaku. Sedangkan Tujuan Penyusunan KAK Penyusunan  
                                                                         
               Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
               Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Musi   
                                                                         
               Banyuasin memiliki tujuan:                                
               a. Memberikan pemahaman dasar mengenai RP3KP;             
                                                                         
               b. Memberikan acuan teknis mengenai kegiatan penyusunan RP3KP
                                                                         
               baik secara proses maupun substansi;                      
               c. Memberikan acuan teknis baku mutu dari produk RP3KP yang
                                                                         
               dihasilkan;                                               
               d. Menyiapkan agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan (New
                                                                         
               Urban Agenda) sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals
                                                                         
               (SDG’s);                                                  
               e. Menyediakan konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam
                                                                         
               pemahaman penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
                                                                         
               dan                                                       
               f. Menyediakan dokumen perencanaan penanganan perumahan kumuh
                                                                         
               dan permukiman kumuh sebagai acuan pelaksanaan penanganan 
               perumahan kumuh dan permukiman kumuh bagi seluruh pelaku  
                                                                         
               (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan perumahan
                                                                         
               kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas, dan   
               berkelanjutan (konsep delivery system).                   
                                                                         
                                                                         
Target & Sasaran : Penyusunan Dokumen RP3KP dengan pagu perencanaan      
                                                                         
               Rp 200.000.000,- memiliki sasaran sebagai berikut :       
                                                                         
               a. Tersedianya konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam
               pemahaman penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh 
                                                                         
               melalui penyusunan RP3KP;                                 
               b. Tersedianya dokumen perencanaan penanganan perumahan   
                                                                         
               kumuh dan permukiman kumuh sebagai acuan pelaksanaan penanganan
                                                                         
               perumahan kumuh dan permukiman kumuh bagi seluruh pelaku  
               (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan perumahan
                                                                         
               kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas, dan   
               berkelanjutan (konsep delivery system);                   
                                                                         
               c. Tersedianya agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan
               sebagai bentuk tindak lanjut penyusunan RP3KP;            
                                                                         
               d. Tercapainya standar baku mutu dari produk RP3KP yang dihasilkan;
                                                                         
               e. Terciptanya percepatan penanganan permukiman kumuh secara
               menyeluruh dan tuntas serta berkelanjutan bagi perumahan kumuh dan
                                                                         
               permukiman kumuh yang telah ditetapkan melalui SK bupati; 
                                                                         
               f. Terciptanya keterpaduan program yang dapat menyelesaikan dan/atau
               menuntaskan permasalahan permukiman kumuh melalui peran semua
                                                                         
               sektor; dan                                               
               g. Meningkatnya pelibatan aktif masyarakat dalam proses penanganan
                                                                         
               permukiman kumuh melalui Kelompok Swadaya Masyarakat/     
               Community Based Organizations (KSM/CBO’s) dan kelompok badan
                                                                         
               usaha/ Corporate Social Responsibility (CSR).             
Hasil yang   : Terciptanya kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan
                                                                         
diharapkan     dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
               (RP3KP) yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya.          
                                                                         
                                                                         
Waktu        : 60 ( Enam Puluh) hari kalender.                           
                                                                         
pelaksanaan