| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025374497331000 | - | Peserta Tidak Melampirkan NIB KBLI 71102, Sertifikat Standar, Surat-surat Pernyataan, SDM. | |
| 0315392357542000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0756899100307000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0401941398542000 | - | Peserta tidak melampirkan sertifikat standar yang memiliki status terverifikasi atau foto screen shoot dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang. | |
| 0318039377424000 | - | - | |
| 0923628077306000 | - | Peserta tidak melampirkan sertifikat standar yang memiliki status terverifikasi atau foto screen shoot dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang, Memiliki Usaha/Kantor, SDM. | |
| 0022038970429000 | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
Sembilan Delapan Consulindo | 08*4**9****02**0 | - | - |
PT Geoarta Sinar Mandala | 09*5**1****43**0 | - | - |
| 0030701205307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Paket Pengadaan : Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Kabupaten Musi Banyuasin
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Sub-Kegiatan : Penyusunan Rencana dan Teknis Penataan Bangunan dan Lingkungan
di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
OPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi
Banyuasin
Tahun Anggaran : 2025
Maksud dan : Maksud dari KAK ini adalah merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencana yang memuat masukan, asas dan proses yang harus dipenuhi,
diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya
sehingga dapat menghasilkan keluaran yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Sedangkan Tujuan Penyusunan KAK Penyusunan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Musi
Banyuasin memiliki tujuan:
a. Memberikan pemahaman dasar mengenai RP3KP;
b. Memberikan acuan teknis mengenai kegiatan penyusunan RP3KP
baik secara proses maupun substansi;
c. Memberikan acuan teknis baku mutu dari produk RP3KP yang
dihasilkan;
d. Menyiapkan agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan (New
Urban Agenda) sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals
(SDG’s);
e. Menyediakan konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam
pemahaman penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
dan
f. Menyediakan dokumen perencanaan penanganan perumahan kumuh
dan permukiman kumuh sebagai acuan pelaksanaan penanganan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh bagi seluruh pelaku
(stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas, dan
berkelanjutan (konsep delivery system).
Target & Sasaran : Penyusunan Dokumen RP3KP dengan pagu perencanaan
Rp 200.000.000,- memiliki sasaran sebagai berikut :
a. Tersedianya konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam
pemahaman penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh
melalui penyusunan RP3KP;
b. Tersedianya dokumen perencanaan penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh sebagai acuan pelaksanaan penanganan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh bagi seluruh pelaku
(stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas, dan
berkelanjutan (konsep delivery system);
c. Tersedianya agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan
sebagai bentuk tindak lanjut penyusunan RP3KP;
d. Tercapainya standar baku mutu dari produk RP3KP yang dihasilkan;
e. Terciptanya percepatan penanganan permukiman kumuh secara
menyeluruh dan tuntas serta berkelanjutan bagi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh yang telah ditetapkan melalui SK bupati;
f. Terciptanya keterpaduan program yang dapat menyelesaikan dan/atau
menuntaskan permasalahan permukiman kumuh melalui peran semua
sektor; dan
g. Meningkatnya pelibatan aktif masyarakat dalam proses penanganan
permukiman kumuh melalui Kelompok Swadaya Masyarakat/
Community Based Organizations (KSM/CBO’s) dan kelompok badan
usaha/ Corporate Social Responsibility (CSR).
Hasil yang : Terciptanya kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan
diharapkan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP3KP) yang sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
Waktu : 60 ( Enam Puluh) hari kalender.
pelaksanaan