Pembuatan Interior Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10088913000
Date: 7 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,499,749,188
Winner (Pemenang): Rizky Tama Persada
NPWP: 10*0**0****45**8
RUP Code: 60951806
Work Location: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Rizky Tama Persada
10*0**0****45**8Rp 1,484,677,444
0018930297314000-
0966476780314000-
Cahaya Jalur Langit
01*3**7****13**0-
0019896778307000-
0016761090314000-
0016868366314000-
0022030340307000-
0810682997301000-
0318162922314000-
0617197512314000-
CV Nagamas Persada Group
10*1**1****66**0-
Attachment
URIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                         
         Pembuatan interior Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin              
                                                                         
     Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembuatan interior Kejaksaan Negeri Musi
                                                                         
Banyuasin ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
                                                                         
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                                                                         
                                                                         
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
                                                                         
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
                                                                         
penyelesaian kelengkapan pembangunan.                                    
                                                                         
    Tujuan dari pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan interior Kejaksaan Negeri Musi
                                                                         
                                                                         
Banyuasin adalah Tersedianya interior Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang
                                                                         
memadai dan sesuai standarisasi bangunan yang ada sehingga dapat meningkatkan
                                                                         
kelancaran pelayanan. Untuk lingkup pekerjaan meliputi sebagai berikut : 
                                                                         
    I  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                             
                                                                         
                                                                         
    II PEKERJAAN INTERIOR RUANG KERJA KEJARI                             
                                                                         
    III PEKERJAAN INTERIOR LOBBY GEDUNG KEJARI                           
                                                                         
    IV PEKERJAAN INTERIOR RUANGAN HALL + COMMAND CENTRE LANTAI           
                                                                         
    V  PEKERJAAN INTERIOR R. SEKRETARIS                                  
                                                                         
    VI PEKERJAAN INTERIOR R. KASI INTELIJEN                              
                                                                         
                                                                         
    VII PEKERJAAN INTERIOR R. KASI TINDAK PIDANA KHUSUS                  
                                                                         
    VIII PEKERJAAN INTERIOR R. KASI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG
                                                                         
       BUKTI                                                             
                                                                         
    IX PEKERJAAN INTERIOR R. KASI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA          
                                                                         
                                                                         
    X PEKERJAAN INTERIOR R. KASI TINDAK PIDANA UMUM                      
                                                                         
    XI PEKERJAAN INTERIOR R. KASUBAG PEMBINAAN                           
                                                                         
    XII PEKERJAAN INTERIOR KORIDOR LT.II                                 
                                                                         
    XIII PEKERJAAN INTERIOR RUANG IAD                                    
                                                                         
                                                                         
    XIV PEKERJAAN INTERIOR RUANG TUNGGU PEMBINAAN                        
                                                                         
    XV PEKERJAAN INTERIOR RUANG ARSIP                                    
                                                                         
    XVI PEKERJAAN INTERIOR RUANG PPK                                     
                                                                         
    Demikianlah uraian singkat pekerjaan ini agar dapat dijadikan acuan dan pedoman
                                                                         
dalam pelaksana pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
                                                                         
rencana.