| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015148877331000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0314694258434000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0027786813423000 | - | - | |
| 0017805870307000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0419675616504000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0012107264423000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0315199463429000 | - | Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0737711663314000 | - | - | |
CV Idris Bersaudara | 09*9**4****14**0 | - | - |
| 0016868093314000 | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN KLHS RPJPD KAB. MUSI BANYUASIN
TAHUN 2023
KLHS ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari penyusunan RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dapat
diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan hidup apabila Kebijakan, Rencana
dam Program (KRP) dilaksanakan. KLHS ini tidak mengkaji dampak sebuah proyek,
melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).
Karenanya hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan
rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJPD Kabupaten Musi
Banyuasin. Dengan kata lain, dengan adanya Pengendalian lingkungan dalam bentuk
KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat
diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di
Kabupaten Musi Banyuasin
Dalam Penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan beberapa tahapan masing-masing
diantaranya:
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan KLHS perubahan RPJPD ini
terdiri atas:
1) Penyusunan KAK Penyusunan KLHS RPJPD
2) Identifikasi dan Pengumpulan Data
Identifikasi dan pengumpulan data yang mencakup : 1) kondisi umum daerah
antara lain meliputi gambaran umum Kabupaten Musi Banyuasin, kondisi data
daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk jasa lingkungan yang signifikan
bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan neraca sumber daya
alam, kondisi geografis wilayah, data demografi wilayah, kondisi lingkungan
termasuk di dalamnya adalah kondisi pengelolaan sampah dan limbah serta
kondisi kebencanaan daerah. Selain itu juga ditambahkan serta kondisi keuangan
daerah dengan rentang waktu utama apabila telah tersedia secara valid; 2)
capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan; dan 3)
pembagian peran antara stakeholder.
3) Analisis data
Data dari tahapan sebelumnya dianalisis untuk memberikan gambaran kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai gambaran permasalahan
(jika terdapat gap dengan tujuan pembangunan berkelanjutan), dan identifikasi
awal isu strategis pembangunan untuk penyusunan RPJPD. Analisis terutama
untuk melihat gap capaian indikator TPB terhadap target nasional serta juga
melihat BAU (Bussiness As Usual) dari tren capaian indikator dari tahun-tahun
sebelumnya sesuai ketersediaan data sebagaimana diatur dalam Peraturan
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD.
4) Konsultasi Publik I
Konsultasi Publik I bertujuan untuk menyepakati isu utama, tantangan, dan
kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peserta Konsultasi Publik
terdiri atas unsur unsur perangkat daerah, unsur non pemerintah (ormas,
filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya).
5) Alternatif Proyeksi
Beberapa metode proyeksi digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga diperoleh skenario pencapaian
tujuan pembangunan berkelanjutan. Skenario terpilih akan menjadi pertimbangan
dalam penyusunan sasaran pembangunan dalam penyusunan RPJPD.
6) Konsultasi Publik II
Konsultasi Publik II bertujuan menyepakati rekomendasi hasil penyusunan
skenario. Peserta Konsultasi Publik terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah
dan unsur non pemerintah seperti ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan
pihak terkait lainnya.
7) Pembuatan Laporan
Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan
KLHS RPJPD berupa:
a. Laporan induk KLHS RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin.
b. Ringkasan eksekutif KLHS RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin.
c. Dokumen proses pembuatan KLHS RPJPD.
8) Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi, wajib didampingi oleh
konsultan penyusun dan untuk pembiayaan menjadi tanggung jawab penyusun
sesuai dengan kontrak kerja yang nantinya akan di sepakati, sedangkan
mekanismenya disesuaikan dengan kondisi dapat dilaksanakan secara online
ataupun offline.