Pembangunan Pagar Di Polsek Babat Toman

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17169168
Status: Tender Gagal
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 292,680,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 292,675,000
RUP Code: 38559879
Work Location: Kec. Babat Toman - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0901211854314000Rp 287,200,267
0719321796314000-
0737711663314000-
0016388381314000-
0411937485314000-
CV Manunggal Pertama
0019481258307000-
0315458620314000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
1. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar di Polsek Babat Toman          
2. Nilai Total HPS   :  Rp. 292.675.000,00                                 
                        (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh
                                                                           
                        Lima Ribu Rupiah ) termasuk PPn.                   
3. Sumber Dana       :  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
                        Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.                
4. Lingkup Pekerjaan :  Bangunan direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
                        - Panjang   :  319,20 m                            
                        - Lebar     :    0,30 m                            
                                                                           
                        - Tinggi    :    0,85 m                            
                        - Vol.      :   81,40 m 3                          
                                                                           
                        Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
                        a. KPA/PPK dibantu oleh Tim Teknis (Pengawas Lapangan)
                          dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik.      
                                                                           
                        b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
                          adalah:                                          
                          1)  Memeriksa dan  mempelajari dokumen untuk     
                              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                              dalam pekerjaan di lapangan;                 
                          2)  Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
                                                                           
                              pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal  
                              penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
                              peralatan berat;                             
                          3)  Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
                              pedoman pelaksanaan;                         
                          4)  Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
                              sesuai dengan dokumen pelaksanaan;           
                                                                           
                          5)  Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
                              metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
                              pekerjaan konstruksi;                        
                          6)  Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
                              segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                              volume/realisasi fisik;                      
                          7)  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                              memecahkan persoalan yang terjadi selama     
                                                                           
                              pelaksanaan konstruksi;                      
                          8)  Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
                              melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
                              mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan  
                              pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
                              dihadapi, dan surat-menyurat;                
                          9)  Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
                                                                           
                              pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop 
                              drawing diajukan kepada Tim Teknis (Pengawas 
                              Lapangan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               10) Membuat gambar yang . . .
                                                                           
                                                                           
                               Halaman 1                                   
                          10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
                              lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
                              serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia
                              jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa 
                              pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
                              jasa perencanaan konstruksi;                 
                                                                           
                          11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada
                              masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
                              pekerjaan konstruksi;                        
                          12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan   
                              pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
                              serah terima pertama dan kedua pelaksanaan   
                              konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
                              angsuran pekerjaan konstruksi; dan           
                                                                           
                          13) Uraian pekerjaan :                           
                              I. PEKERJAAN PERSIAPAN                       
                                 1  Pek. Pembersihan Lokasi                
                                                                           
                                 2  Pek. Pembuatan Papan Nama Kegiatan Proyek
                                 3  Pek. Pengukuran dan Pas. Bouwplank     
                                                                           
                              II. PEMBANGUNAN PAGAR TYPE I                 
                                 1  Pek. Galian Tanah untuk Pondasi        
                                 2  Pek. Urugan Kembali Ex. Galian         
                                 3  Pek. Urugan Pasir Bawah Pondasi        
                                 4  Pek. Beton bertulang untuk pondasi setempat
                                 5  Pek. Beton Bertulang U/kolom pedestal 20x20
                                                                           
                                 6  Pek. Pas. Pondasi Batu Kali ad. 1 :4   
                                 7  Pek. Pas. Sloof uk. 15 x 20 cm         
                                 8  Pek. Pas. Dinding Batu Bata ad. 1:4    
                                 9  Pek. Plasteran dinding batu bata ad. 1:4
                                 10 Pek. Beton Bertulang u/ Kolom uk. 20 x 20 cm
                                 11 Pek. Beton Bertulang u/ Ring Balok uk. 10 x 15
                                                                           
                                    cm                                     
                                 12 Pek. Pengecatan Pagar dengan Cat Tembok
                                                                           
                              III. PEMBANGUNAN PAGAR TYPE II               
                                 1  Pek. Galian Tanah untuk Pondasi        
                                 2  Pek. Urugan Kembali Ex. Galian         
                                 3  Pek. Beton bertulang untuk pondasi setempat
                                 4  Pek. Beton Bertulang U/kolom pedestal 20x20
                                                                           
                                 5  Pek. Pas Cerucuk Gelam dia 8-10 cm     
                                 6  Pek. Pas. Pondasi Batu Kali ad. 1 :4   
                                 7  Pek. Pas. Sloof uk. 15 x 20 cm         
                                 8  Pek. Pas. Dinding Batu Bata ad. 1:4    
                                 9  Pek. Plasteran dinding batu bata ad. 1:4
                                 10 Pek. Beton Bertulang u/ Kolom uk. 20 x 20 cm
                                                                           
                                 11 Pek. Beton Bertulang u/ Ring Balok uk. 10 x 15
                                    cm                                     
                                 12 Pek. Pengecatan Pagar dengan Cat Tembok
                                                                           
                              IV. BIAYA UMUM                               
                                 1  Biaya Administrasi dan dokumentasi     
                                 2  Biaya Pembersihan Akhir                
                                 3  Biaya K3                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Halaman 2