| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025642984429000 | Rp 300,033,000 | 78.75 | 83 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0012573754424000 | - | - | - | - | |
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan | 0428645105542000 | - | - | - | - |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - | - | - |
| 0211451406314000 | - | - | - | - | |
| 0316636182314000 | - | - | - | - | |
| 0016868093314000 | - | - | - | - | |
| 0737711663314000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROSES PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang
bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten memiliki peran penting dalam
pembangunan, karena RTRW Kabupaten memiliki fungsi sebagai 1) Acuan dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 2) Acuan dalam pemanfaatan
ruang/ pengembangan wilayah kabupaten; 3) Acuan untuk mewujudkan keseimbangan
pembangunan dalam wilayah kabupaten; 4) Acuan lokasi investasi dalam wilayah
kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; 5) Pedoman untuk
penyusunan rencana rinci/ detail tata ruang wilayah kabupaten; 6) Dasar pengendalian
pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi; dan 7) Acuan dalam administrasi pertanahan.
Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 dan telah ditetapkan melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 yang dijadikan
acuan bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan masyarakat sebagai pedoman
dalam pengembangan wilayah. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah
melaksanakan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang.
Selanjutnya Dokumen RTRW yang telah disusun tersebut, pada tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan melaksanakan Proses Penetapan RTRW
dengan menyiapkan kelengkapan proses Persetujuan Substansi.
Lingkup materi pekerjaan Proses Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin meliputi Validasi Dokumen Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) RTRW, Sinkronisasi dokumen RTRW Kabupaten dengan
Provinsi, Padu Serasi Daerah Berbatasan, Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
Pendampingan Lintas Sektor (Linsek), serta Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pasca
Linsek.
1. Validasi Dokumen KLHS RTRW
Kegiatan Validasi Dokumen KLHS ini dilaksanakan untuk mengintegrasikan
dokumen KLHS dalam dokumen RTRW yang telah disusun melalui Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan sehingga
mendapatkan Validasi KLHS RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dari Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Sinkronisasi dan Evaluasi dokumen RTRW Kabupaten dengan Provinsi
Kegiatan ini merupakan Sinkronisasi Dokumen dan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) RTRW Kabupaten Musi Banyuasin beserta lampirannya terhadap
Dokumen dan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan, hasil sinkronisasi
dituangkan kedalam Berita Acara Sinkronisasi dan Berita Acara Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dari
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Evaluasi Ranperda oleh
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Apabila proses penetapan RTRW dapat
dilanjutkan untuk melakukan Sinkronisasi dan Evaluasi).
3. Padu Serasi Daerah Berbatasan
Pada kegiatan ini dilakukan penyesuaian antara Berita Acara Padu Serasi Daerah
Berbatasan dengan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Musi Banyuasin.
4. Koordinasi ke Kementerian/Lembaga
Kegiatan koordinasi ke Kementerian/Lembaga dilakukan antara Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kementerian/Lembaga. Dalam Kegiatan ini
dilakukan pemeriksaan dan perbaikan dokumen dan peta serta kelengkapan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin.
5. Melakukan Pendampingan Lintas Sektor (Linsek)
Melakukan pendampingan apabila masuk kedalam proses Lintas Sektor. pada
tahapan pembahasan Lintas Sektoral (Linsek) yang dilaksanakan oleh
Hal- 2
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam
Kegiatan Pendampingan akan melakukan perbaikan-perbaikan seluruh
kelengkapan dokumen RTRW. berserta dokumen lainnya berdasarkan hasil
pembahasan Lintas Sektoral (Linsek).
6. Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pasca Linsek
Apabila telah dilaksanakan kegiatan linsek, maka akan melakukan pendampingan
dalam rangka Menyiapkan kelengkapan dokumen Penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan
pemenuhan kelengkapan yang dipersyaratkan pasca linsek sesuai Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
7. Ketentuan Lainnya
Seluruh Proses Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Musi Banyuasin mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota
dan Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota dan/ atau perubahan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal- 3