Proses Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kab. Muba

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17286168
Date: 11 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 303,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 303,141,000
Winner (Pemenang): PT Rahmandhika Konsultan
NPWP: 025642984429000
RUP Code: 39636628
Work Location: Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0025642984429000Rp 300,033,00078.7583-
0022652663541000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi.
0021083787429000----
0023331226441000----
0012573754424000----
Kjsb Shinta Aprilia Indarwati Dan Rekan
0428645105542000----
0015711062031000----
Tiga Putra Muara Ogan
05*9**9****12**0----
0211451406314000----
0316636182314000----
0016868093314000----
0737711663314000----
0315528190423000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
     PROSES PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)               
                                                                      
                 KABUPATEN MUSI BANYUASIN                             
                                                                      
                                                                      
    Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana tata ruang yang
bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan dan Rencana Tata Ruang
                                                                      
Wilayah Provinsi.                                                     
    Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten memiliki peran penting dalam
                                                                      
pembangunan, karena RTRW Kabupaten memiliki fungsi sebagai 1) Acuan dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana
                                                                      
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); 2) Acuan dalam pemanfaatan
ruang/ pengembangan wilayah kabupaten; 3) Acuan untuk mewujudkan keseimbangan
                                                                      
pembangunan dalam wilayah kabupaten; 4) Acuan lokasi investasi dalam wilayah
kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; 5) Pedoman untuk
                                                                      
penyusunan rencana rinci/ detail tata ruang wilayah kabupaten; 6) Dasar pengendalian
pemanfaatan ruang dalam penataan/ pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
                                                                      
pengenaan sanksi; dan 7) Acuan dalam administrasi pertanahan.         
    Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah
                                                                      
(RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 dan telah ditetapkan melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
                                                                      
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036 yang dijadikan
acuan bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan masyarakat sebagai pedoman
                                                                      
dalam pengembangan wilayah. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah
melaksanakan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW sesuai dengan amanat Peraturan
                                                                      
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
                                                                      
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan
Rencana Detail Tata Ruang.                                            
    Selanjutnya Dokumen RTRW yang telah disusun tersebut, pada tahun 2023
                                                                      
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan melaksanakan Proses Penetapan RTRW
dengan menyiapkan kelengkapan proses Persetujuan Substansi.           
    Lingkup materi pekerjaan Proses Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin meliputi Validasi Dokumen Kajian Lingkungan
                                                                      
Hidup Strategis (KLHS) RTRW, Sinkronisasi dokumen RTRW Kabupaten dengan
Provinsi, Padu Serasi Daerah Berbatasan, Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga,
                                                                      
Pendampingan Lintas Sektor (Linsek), serta Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pasca
Linsek.                                                               
                                                                      
 1. Validasi Dokumen KLHS RTRW                                        
    Kegiatan Validasi Dokumen KLHS ini dilaksanakan untuk mengintegrasikan
                                                                      
    dokumen KLHS dalam dokumen RTRW yang telah disusun melalui Dinas  
    Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan sehingga
                                                                      
    mendapatkan Validasi KLHS RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dari Pemerintah
    Daerah Provinsi Sumatera Selatan.                                 
                                                                      
 2. Sinkronisasi dan Evaluasi dokumen RTRW Kabupaten dengan Provinsi  
                                                                      
    Kegiatan ini merupakan Sinkronisasi Dokumen dan Rancangan Peraturan Daerah
    (Ranperda) RTRW Kabupaten Musi Banyuasin beserta lampirannya terhadap
                                                                      
    Dokumen dan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan, hasil sinkronisasi
    dituangkan kedalam Berita Acara Sinkronisasi dan Berita Acara Pembahasan
                                                                      
    Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Musi Banyuasin dari
    Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Evaluasi Ranperda oleh
                                                                      
    Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Apabila proses penetapan RTRW dapat
    dilanjutkan untuk melakukan Sinkronisasi dan Evaluasi).           
                                                                      
 3. Padu Serasi Daerah Berbatasan                                     
                                                                      
    Pada kegiatan ini dilakukan penyesuaian antara Berita Acara Padu Serasi Daerah
    Berbatasan dengan Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 
    Kabupaten Musi Banyuasin.                                         
                                                                      
 4. Koordinasi ke Kementerian/Lembaga                                 
                                                                      
    Kegiatan koordinasi ke Kementerian/Lembaga dilakukan antara Pemerintah
    Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kementerian/Lembaga. Dalam Kegiatan ini
                                                                      
    dilakukan pemeriksaan dan perbaikan dokumen dan peta serta kelengkapan
    Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Banyuasin.
                                                                      
 5. Melakukan Pendampingan Lintas Sektor (Linsek)                     
                                                                      
    Melakukan pendampingan apabila masuk kedalam proses Lintas Sektor. pada
    tahapan pembahasan Lintas Sektoral (Linsek) yang dilaksanakan oleh
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       Hal- 2         
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam
    Kegiatan Pendampingan akan melakukan perbaikan-perbaikan seluruh  
                                                                      
    kelengkapan dokumen RTRW. berserta dokumen lainnya berdasarkan hasil
    pembahasan Lintas Sektoral (Linsek).                              
                                                                      
 6. Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pasca Linsek                        
                                                                      
    Apabila telah dilaksanakan kegiatan linsek, maka akan melakukan pendampingan
    dalam rangka Menyiapkan kelengkapan dokumen Penetapan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                                                      
    Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan    
    pemenuhan kelengkapan yang dipersyaratkan pasca linsek sesuai Peraturan
                                                                      
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
    Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
                                                                      
    Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
    Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.                   
                                                                      
 7. Ketentuan Lainnya                                                 
                                                                      
    Seluruh Proses Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
    Musi Banyuasin mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
    Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri
                                                                      
    Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun
    2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
                                                                      
    Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota
    dan Rencana Detail Tata Ruang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /
    Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                      
    Penyusunan basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
    Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
    Kabupaten/Kota dan/ atau perubahan ketentuan peraturan yang berlaku.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                       Hal- 3