| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030704613307000 | Rp 196,636,500 | 79.1 | 83.28 | - | |
| 0016692162301000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku | |
| 0032572455301000 | - | - | - | - | |
| 0026713834307000 | - | - | - | - | |
| 0031400476307000 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku | |
| 0015743024301000 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku | |
| 0761921600306000 | - | - | - | Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku | |
| 0025468240301000 | - | - | - | Nilai evaluasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0026498592301000 | - | - | - | - | |
CV Laras Sakti | 0017802292301000 | - | - | - | - |
| 0737711663314000 | - | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0018930909314000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BARU
LABKESMAS (DAK FISIK)
KODE RUP : 50556913
SUMBER DANA : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI
BANYUASIN TA. 2024
TA. 2024
I. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas Konsultan Perencana dalam
merencanakan PERENCANAAN ini terdiri dari kriteria dibawah ini :
A. KRITERIA UMUM
Kriteria Umum, khususnya tentang Konsep Desain Perencanaan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan perencanaan bangunan gedung
yang berlaku, baik segi arsitektural, konstruksi, mekanikal/elektrikal maupun
persyaratan-persyaratan yang berfungsi sebagai bangunan Rumah Sakit antara
lain :
1. Persyaratan Arsitektur Interior/Exterior :
a. Menjamin terwujudnya arsitektur interior/eksterior bangunan gedung
utama yang didirikan memiliki performa unggul berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya, sehingga dihasilkan
rancangan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya.
b. Mewujudkan tertib bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan
dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
keamanan
c. Menjamin keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
d. Menjamin beroperasinya bangunan gedung utama untuk dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Persyaratan Struktur Bangunan :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam, manusia, dan perangkat elektrikal yang
ada.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan akibat
arus pendek, atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur
bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
yang disebabkan oleh perilaku struktur.
3. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :
a. Menjamin terwujudnya pada bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu memberi peringatan dini pada
penghuni saat awal terjadinya api kebakaran.
b. Menjamin terwujudnya instalasi listrik dan cubicales bangunan gedung
yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara property stabil
selama kebakaran, sehingga : (1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan
evakuasi secara aman, (2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan (3) Dapat
menghindari kerusakan pada property lainnya.
4. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai tingkat
keamanan dan kenyamanan dalam bangunan dan fasilitas serta layanan
di dalamnya.
b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari bahaya
kebakaran dan pada saat evakuasi keadaan darurat lainnya.
c. Menjamin penyandang cacat aman dan selamat jika ada bahaya
kebakaran dan pada saat memakai perangkat mekanikal elektrikal.
5. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem
Peringatan Dini terhadap Bahaya/Bencana Alam (Alarm) :
a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
gedung apabila terjadi keadaan darurat.
b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
apabila terjada keadaan darurat.
6. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya
dari bahaya akibat petir.
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
dengan fungsinya.
7. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :
a. Menjamin perencanaan gedung tidak mengganggu sarana sanitasi yang
ada dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
secara baik.
8. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
secara baik.
c. Dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan sistim penghawaan
buatan (AC), diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu
besar sehingga dapat menghemat energi.
9. Persyaratan Pencahayaan :
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik.
c. Pencahayaan buatan untuk ruang-ruang yang diperlukan harus perlu
dibuatkan cadangan.
10. Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan.
b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
B. LINGKUP KERJA KONSULTAN PERENCANA
Secara garis besar lingkup kerja konsultan perencana yang terdiri atas 2 (dua) hal
pokok, yaitu:
Lingkup Tugas Konsultan
Secara umum lingkup tugas Konsultansi Perencana dicapai melalui beberapa
tahapan dan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan perencana
meliputi tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan atau kegiatan perencanaan, antara lain sebagai berikut:
- Mengumpulkan data dan informasi lapangan
- Penyelidikan kondisi eksisting lahan perencanaan
- Membuat interpretasi Perencanaan secara garis besar
- Konsep, Sketsa, gagasan Konsultansi DED Perencanaan.
- Konsultasi dengan Pemda setempat berkaitan dengan peraturan
daerah dan perijinan pembangunan.
b. Penyusunan Program dan Rencana, antara lain sebagai berikut:
- Membuat rencana tapak, pra rencana bangunan, perkiraan biaya,
laporan perencanaan.
- Pra-rencana desain (gambar) untuk mengurus perijinan IMB dan
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dari pemda
setempat.
- Perkiraan biaya, dan lain sebagainya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain sebagai berikut:
- Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
- Rencana struktur , disertai dengan uraian konseptual, alasan yang
rasional, dan perhitungannya.
- Rencana mekanikal elektrikal termasuk instalasi gas medis disertai
dengan uraian konsep dan perhitungannya.
- Perkiraan total biaya pelaksanaannya, disertai dengan analisis harga
satuan terbaru dan analisis spesifikasi teknisnya.
d. Penyusunan rencana detail, antara lain:
- Membuat gambar detail plan, mulai detail plan arsitektur,detail plan
struktur, detail plan mekanikal elektrikal, detail plan pertamanan,
detail plan tata ruang dan detail-detail lain yang disepakati.
- Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Rincian jenis dan volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity /
BoQ)
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan pengadaan perlengkapan
sarana gedung (Engineering Estimate / EE)
- Analisa Harga Satuan
- Menyusun Laparan Akhir Perencanaan.
e. Persiapan Pelelangan pekerjaan
Membantu PPK dan panitia lelang menyusun dokumen pelelangan yang
meliputi dokumen gambar kerja (PERENCANAAN), Rencana Kerja dan
Syarat-syarat serta perhitungan biaya (RAB/BQ).
f. Saat Pelelangan, membantu POKJA ULP, antara lain:
- Pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang meliputi pemberian
penjelasan teknis pada saat berlangsungnya aanwijzing.
- Menyusun berita acara penjelasan pekerjaan
- Melaksanakan tugas yang sama bila terjadi lelang ulang.
g. Pengawasan berkala, antara lain:
- Memeriksa kesesuaian pelaksanaan gambar dengan rencana secara
berkala.
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan
- Memberikan rekomendasi penggunaan bahan
- Seluruh lingkup pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
konsultan perencana baik secara organisasi maupun profesi.
h. Bersama dengan kontraktor menyusun buku petunjuk penggunaan
peralatan bangunan dan perawatannya. Sedangkan tentang Lokasi
Kegiatan dan Alih Pengetahuan yang dimaksud kami sangat memahami.
Lokasi kegiatan konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Prov. Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin,
Kecamatan Sekayu. Kemudian jika dipandang perlu oleh pengguna jasa,
maka penyedia jasa harus mengadakan alih pengetahuan berupa:
pelatihan, kursus singkat diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff
proyek.