,Konsultansi Perencanaan Pembangunan Baru Labkesmas (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17549168
Date: 29 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,766,700
Winner (Pemenang): CV Detail Merbang Seulawah
NPWP: 030704613307000
RUP Code: 50556913
Work Location: Jl. H. Abdul Somat Kel. Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711 - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030704613307000Rp 196,636,50079.183.28-
0016692162301000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0607274693307000---Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku
0030701205307000---Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku
0032572455301000----
0026713834307000----
0031400476307000---Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku
0015743024301000---Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku
0761921600306000---Peserta Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi Jasa Nasihat dan Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 atau Pra Desain Arsitektural AR101 yang masih berlaku
0025468240301000---Nilai evaluasi teknis di bawah ambang batas
0026498592301000----
CV Laras Sakti
0017802292301000----
0737711663314000----
0026288605311000----
0814157772307000----
0018930909314000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : KONSULTANSI  PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   BARU           
                 LABKESMAS  (DAK FISIK)                                 
                                                                        
                                                                        
KODE RUP       : 50556913                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SUMBER  DANA   : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI               
                 BANYUASIN  TA. 2024                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TA. 2024                                     
  I. LINGKUP KEGIATAN                                                     
           Lingkup Kegiatan dan Lingkup Tugas Konsultan Perencana dalam   
                                                                          
      merencanakan PERENCANAAN ini terdiri dari kriteria dibawah ini :    
      A. KRITERIA UMUM                                                    
                                                                          
         Kriteria Umum, khususnya tentang Konsep Desain Perencanaan harus sesuai
         dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan perencanaan bangunan gedung
         yang berlaku, baik segi arsitektural, konstruksi, mekanikal/elektrikal maupun
                                                                          
         persyaratan-persyaratan yang berfungsi sebagai bangunan Rumah Sakit antara
         lain :                                                           
                                                                          
         1. Persyaratan Arsitektur Interior/Exterior :                    
            a. Menjamin terwujudnya arsitektur interior/eksterior bangunan gedung
               utama yang didirikan memiliki performa unggul berdasarkan karakteristik
               lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya, sehingga dihasilkan
               rancangan yang harmonis dengan lingkungan sekitarnya.      
            b. Mewujudkan tertib bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan
               dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan
               keamanan                                                   
            c. Menjamin keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap     
               lingkungannya.                                             
            d. Menjamin beroperasinya bangunan gedung utama untuk dimanfaatkan
               dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
         2. Persyaratan Struktur Bangunan :                               
            a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
               yang timbul akibat perilaku alam, manusia, dan perangkat elektrikal yang
               ada.                                                       
            b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan akibat
               arus pendek, atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur
               bangunan.                                                  
            c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda
               yang disebabkan oleh perilaku struktur.                    
                                                                          
         3. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :                    
            a. Menjamin terwujudnya pada bangunan gedung yang dibangun    
               sedemikian rupa sehingga mampu memberi peringatan dini pada
               penghuni saat awal terjadinya api kebakaran.               
            b. Menjamin terwujudnya instalasi listrik dan cubicales bangunan gedung
               yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara property stabil
               selama kebakaran, sehingga : (1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan
               evakuasi secara aman, (2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam 
               kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api, dan (3) Dapat
               menghindari kerusakan pada property lainnya.               
                                                                          
         4. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :                   
            a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang mempunyai tingkat
               keamanan dan kenyamanan dalam bangunan dan fasilitas serta layanan
               di dalamnya.                                               
            b. Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari bahaya 
               kebakaran dan pada saat evakuasi keadaan darurat lainnya.  
            c. Menjamin penyandang cacat aman dan selamat jika ada bahaya 
               kebakaran dan pada saat memakai perangkat mekanikal elektrikal.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         5. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah Keluar, dan Sistem
            Peringatan Dini terhadap Bahaya/Bencana Alam (Alarm) :        
            a. Menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di dalam bangunan
               gedung apabila terjadi keadaan darurat.                    
            b. Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah dan aman,
               apabila terjada keadaan darurat.                           
         6. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi :
            a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
               menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
               dengan fungsinya.                                          
            b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya
               dari bahaya akibat petir.                                  
            c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam  
               menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai
               dengan fungsinya.                                          
                                                                          
         7. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan :                         
            a. Menjamin perencanaan gedung tidak mengganggu sarana sanitasi yang
               ada dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
               gedung sesuai dengan fungsinya.                            
            b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan  
               kenyamanan bagi penghuni bangunan dan lingkungan.          
            c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi
               secara baik.                                               
                                                                          
         8. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara :               
            a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun
               buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan
               gedung sesuai dengan fungsinya.                            
            b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata udara
               secara baik.                                               
            c. Dalam hal yang berkaitan dengan penggunaan sistim penghawaan
               buatan (AC), diusahakan agar beban pendinginan ruangan tidak terlalu
               besar sehingga dapat menghemat energi.                     
                                                                          
         9. Persyaratan Pencahayaan :                                     
            a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup baik alami
               maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam
               bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                   
            b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan    
               pencahayaan secara baik.                                   
            c. Pencahayaan buatan untuk ruang-ruang yang diperlukan harus perlu
               dibuatkan cadangan.                                        
         10. Persyaratan Kebisingan dan Getaran :                         
            a. Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
               getaran yang tidak diinginkan.                             
            b. Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
               menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
               pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      B. LINGKUP KERJA KONSULTAN PERENCANA                                
         Secara garis besar lingkup kerja konsultan perencana yang terdiri atas 2 (dua) hal
                                                                          
         pokok, yaitu:                                                    
         Lingkup Tugas Konsultan                                          
         Secara umum lingkup tugas Konsultansi Perencana dicapai melalui beberapa
                                                                          
         tahapan dan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan konsultan perencana
         meliputi tahapan sebagai berikut:                                
                                                                          
            a. Persiapan atau kegiatan perencanaan, antara lain sebagai berikut:
               - Mengumpulkan data dan informasi lapangan                 
                                                                          
               - Penyelidikan kondisi eksisting lahan perencanaan         
               - Membuat interpretasi Perencanaan secara garis besar      
                                                                          
               - Konsep, Sketsa, gagasan Konsultansi DED Perencanaan.     
               - Konsultasi dengan Pemda setempat berkaitan dengan peraturan
                                                                          
                 daerah dan perijinan pembangunan.                        
            b. Penyusunan Program dan Rencana, antara lain sebagai berikut:
                                                                          
               - Membuat rencana tapak, pra rencana bangunan, perkiraan biaya,
                 laporan perencanaan.                                     
               - Pra-rencana desain (gambar) untuk mengurus perijinan IMB dan
                                                                          
                 keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dari pemda
                 setempat.                                                
                                                                          
               - Perkiraan biaya, dan lain sebagainya.                    
            c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain sebagai berikut:
                                                                          
               - Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi yang
                 mudah dimengerti oleh pemberi tugas.                     
                                                                          
               - Rencana struktur , disertai dengan uraian konseptual, alasan yang
                 rasional, dan perhitungannya.                            
                                                                          
               - Rencana mekanikal elektrikal termasuk instalasi gas medis disertai
                 dengan uraian konsep dan perhitungannya.                 
                                                                          
               - Perkiraan total biaya pelaksanaannya, disertai dengan analisis harga
                 satuan terbaru dan analisis spesifikasi teknisnya.       
            d. Penyusunan rencana detail, antara lain:                    
                                                                          
               - Membuat gambar detail plan, mulai detail plan arsitektur,detail plan
                 struktur, detail plan mekanikal elektrikal, detail plan pertamanan,
                                                                          
                 detail plan tata ruang dan detail-detail lain yang disepakati.
               - Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)           
                                                                          
               - Rincian jenis dan volume pelaksanaan pekerjaan (Bill of Quantity /
                 BoQ)                                                     
                                                                          
               - Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan pengadaan perlengkapan  
                 sarana gedung (Engineering Estimate / EE)                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               - Analisa Harga Satuan                                     
               - Menyusun Laparan Akhir Perencanaan.                      
                                                                          
            e. Persiapan Pelelangan pekerjaan                             
               Membantu PPK dan panitia lelang menyusun dokumen pelelangan yang
               meliputi dokumen gambar kerja (PERENCANAAN), Rencana Kerja dan
                                                                          
               Syarat-syarat serta perhitungan biaya (RAB/BQ).            
            f. Saat Pelelangan, membantu POKJA ULP, antara lain:          
                                                                          
               - Pada saat penjelasan pekerjaan (aanwijzing) yang meliputi pemberian
                 penjelasan teknis pada saat berlangsungnya aanwijzing.   
                                                                          
               - Menyusun berita acara penjelasan pekerjaan               
               - Melaksanakan tugas yang sama bila terjadi lelang ulang.  
                                                                          
            g. Pengawasan berkala, antara lain:                           
               - Memeriksa kesesuaian pelaksanaan gambar dengan rencana secara
                                                                          
                 berkala.                                                 
               - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis      
                                                                          
               - Memberikan penjelasan terhadap persoalan yang timbul dalam
                 pelaksanaan                                              
               - Memberikan rekomendasi penggunaan bahan                  
                                                                          
               - Seluruh lingkup pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
                 konsultan perencana baik secara organisasi maupun profesi.
                                                                          
            h. Bersama dengan kontraktor menyusun buku petunjuk penggunaan
               peralatan bangunan dan perawatannya. Sedangkan tentang Lokasi
                                                                          
               Kegiatan dan Alih Pengetahuan yang dimaksud kami sangat memahami.
               Lokasi kegiatan konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
                                                                          
               Republik Indonesia, Prov. Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin,
               Kecamatan Sekayu. Kemudian jika dipandang perlu oleh pengguna jasa,
                                                                          
               maka penyedia jasa harus mengadakan alih pengetahuan berupa:
               pelatihan, kursus singkat diskusi dan seminar terkait dengan substansi
                                                                          
               pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staff
               proyek.
Tenders also won by CV Detail Merbang Seulawah
Authority
13 December 2024Biaya Perencanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas Tahun 2025Kejaksaan Republik IndonesiaRp 1,300,000,000
1 June 2025Paket Pekerjaan Jasa Konsultan Review Masterplan Pengembangan Rumah SakitProvinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
6 April 2023Perencanaan Penambahan Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda JambiKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 960,110,000
30 January 2023Belanja Konsultan Pengawas PembangunanPemerintah Daerah Kota PalembangRp 908,000,000
21 January 2017Belanja Manajemen Konstruksi/ Pembangunan Pengembangan Rsud Palembang BariPemerintah Daerah Kota PalembangRp 750,000,000
22 February 2016Manajemen Konstruksi Pembangunan Pengembangan Rsud Palembang Bari Tahap III LanjutanPemerintah Kota PalembangRp 727,900,000
17 August 2016Penyusunan Data Base Dan Pemetaan Jalan Dan JembatanLpse Kab. OkiRp 700,000,000
26 June 2015Pengawasan Lanjutan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara SilampariRp 676,537,000
27 March 2025Biaya Perencanaan Konstruksi Fasilitas Kesehatan Rawat Inap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ta. 2025Kejaksaan Republik IndonesiaRp 660,000,000
30 May 2017Perencanaan Teknis Longsoran (Paket 18)Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 608,102,000