Konsultansi Pengawasan Pembangunan Baru Labkesmas (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17608168
Date: 29 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 205,560,537
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 205,405,500
Winner (Pemenang): CV Rancang Bangun
NPWP: 031400476307000
RUP Code: 51063183
Work Location: Kecamatan Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031400476307000Rp 203,673,90065.672.48-
0015147242331000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0016692162301000----
0720795699429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0032572455301000---Tidak lulus ambang batas.
0014239172308000---Tidak lulus ambang batas
0026713834307000---Tidak lulus ambang batas
0017804808307000----
0030704613307000----
0015743024301000----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
0030701205307000----
0802986539307000----
0015148877331000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : KONSULTANSI  PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   BARU            
                 LABKESMAS  (DAK FISIK)                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
KODE RUP       : 51063183                                               
                                                                        
                                                                        
SUMBER  DANA   : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI               
                 BANYUASIN  TA. 2024                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TA. 2024                                     
     A. Lingkup Kegiatan                                                
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
                                                                        
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian
       penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
                                                                        
       yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
       Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                  
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                                                                        
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.   
       2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan 
                                                                        
          (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).    
       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                                                                        
          dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai /
          memenuhi spesifikasi.                                         
                                                                        
       5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.         
                                                                        
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan   
          pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan
          bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
                                                                        
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
          yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.                       
                                                                        
       7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK.        
       8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume
                                                                        
          pekerjaan (Back Up Data), serta berita acara serah terima pertama
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
          kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PPTK.       
                                                                        
       10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
          Drawing) sebelum serah terima pertama.                        
                                                                        
       11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
          dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
          pekerjaan) kepada PPK /PPTK.                                  
     B. Data dan Fasilitas Penunjang                                    
                                                                        
       1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
         informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin
                                                                        
         pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
       2. Informasi pengawas antara lain:                               
         a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;                                 
                                                                        
           - Gambar-gambar pelaksanaan                                  
           - Rencana kerja dan syarat-syarat                            
                                                                        
           - Berita acara anwijzing sampai dengan penunjukan pemborong  
           - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.                     
                                                                        
         b) Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
           kontraktor konstruksi (setelah disetujui).                   
                                                                        
         c) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                      
         d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                        
           pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
           pekerjaan, dan lain-lain.                                    
                                                                        
         e) Informasi lainnya.                                          
                                                                        
     C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                       
                                                                        
       Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
       dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
                                                                        
       lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:         
       1. Pekerjaan persiapan                                           
                                                                        
         a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
           pengawasan.                                                  
                                                                        
         b) Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, S-curve / network
           planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
                                                                        
           diteruskan kepada PPK /PPTK untuk mendapat persetujuan.      
                                                                        
                                                                        
       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                          
         a) Melaksanakan pekerjaan pengawasa secara umum, pengawasan    
           lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                        
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.     
         b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
           dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
                                                                        
           perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
           kerja lainnya.                                               
                                                                        
         c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
           dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
           yang ditetapkan.                                             
                                                                        
         d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                        
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
           persetujuan dari pemimpin kegiatan.                          
                                                                        
         e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                        
           kontrak, setelah mendapat persetujuan PPK / PPTK.            
         f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                        
           spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
           spesifikasi.                                                 
         g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
                                                                        
           melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
           mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                        
         h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
           hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
                                                                        
           spesifikasi yang ditentukan oleh PPK / PPTK.                 
                                                                        
                                                                        
       3. Konsultasi                                                    
         a) Melakukan konsultasi bersama PPK/PPTK untuk membahas segala 
                                                                        
           masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.        
         b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/PPTK, sedikitnya
                                                                        
           dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
           persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
           risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang     
                                                                        
           bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
         c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
       4. Laporan                                                       
         a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                        
           kepada PPK/PPTK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot  
           bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                        
           konstruksi.                                                  
         b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
           dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.             
                                                                        
         c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                 
                                                                        
         d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
           konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                        
           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
           oleh pemborong (Shop Drawings).                              
                                                                        
                                                                        
       5. Dokumen                                                       
                                                                        
         a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan      
           penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
           angsuran.                                                    
                                                                        
         b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                        
         c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
           acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir
                                                                        
           lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Tenders also won by CV Rancang Bangun
Authority
13 March 2015Supervisi Jalan Dan Jembatan Paket I (Kabupaten Oki)Lpse Kab. OkiRp 141,342,634,000
15 February 2022Belanja Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung Rehabilitasi MedikKota PalembangRp 836,675,000
30 January 2018Belanja Modal Manajemen Konstruksi Pengadaan Konstruksi/ Pembangunan Pengembangan Gedung Rumah Sakit LanjutanKota PalembangRp 750,000,000
21 March 2015Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pengembangan Rsud Palembang Bari Tahap III Tahun 2015Rp 750,000,000
17 September 2015Pembuatan Ded Puskesmas, Poskesdes Dan Puskesmas Pembantu Di Dinas Kesehatan Kabupaten Muara EnimULP Kabupaten Muara EnimRp 684,875,000
30 March 2015Pengadaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayu AgungRp 600,000,000
17 August 2016Inspeksi Jembatan Dalam Kabupaten OkiLpse Kab. OkiRp 600,000,000
5 June 2020Perencanaan Survey Kondisi JembatanKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 500,000,000
14 June 2021Database Drainase Kec. KayuagungKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
30 April 2018Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Kab. PaliKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 500,000,000