| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031400476307000 | Rp 203,673,900 | 65.6 | 72.48 | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016692162301000 | - | - | - | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032572455301000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas. | |
| 0014239172308000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0026713834307000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0017804808307000 | - | - | - | - | |
| 0030704613307000 | - | - | - | - | |
| 0015743024301000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN : KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN BARU
LABKESMAS (DAK FISIK)
KODE RUP : 51063183
SUMBER DANA : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI
BANYUASIN TA. 2024
TA. 2024
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian
penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan
(penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima
pekerjaan konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai /
memenuhi spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK.
8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta berita acara serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PPTK.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PPK /PPTK.
B. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin
pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara anwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.
b) Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi (setelah disetujui).
c) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.
C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b) Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, S-curve / network
planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
diteruskan kepada PPK /PPTK untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasa secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
yang ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari pemimpin kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, setelah mendapat persetujuan PPK / PPTK.
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
spesifikasi.
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
spesifikasi yang ditentukan oleh PPK / PPTK.
3. Konsultasi
a) Melakukan konsultasi bersama PPK/PPTK untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/PPTK, sedikitnya
dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada PPK/PPTK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.