| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024487167014000 | - | - | |
| 0315392357542000 | - | Tidak Memiliki Sertifikat badan Usaha SBU dengan Sub Bidang KlasifikasiLayanan Pengembangan Sarana Transportasi yang masih berlaku. | |
| 0401941398542000 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0955221122603000 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0017848649429000 | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | |
| 0957836307323000 | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | |
| 0025470634307000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN PRA STUDI KPBU RUAS
JALAN SEKAYU-MUARA TELADAN-BABAT SUPAT (DESA 108)
1. PENDAHULUAN
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan ruang seluas luasnya untuk
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Penetapan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempertegas
keuangan daerah oleh gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah
untuk menjalankan fungsinya termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik dan
pembangunan ekonomi di daerah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan
Infrastruktur merupakan upaya untuk mengoptimalkan dan mensinergikan
pemanfaatan sumber-sumber pendanaan pembangunan. Penggunaan Skema
KPBU sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur mampu
mengatasi keterbatasan anggaran dan mempercepat penyediaan layanan serta
meningkatkan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. Skema
KPBU yang menjadi opsi pada proses perencanaan, perlu dilengkapi dengan kajian
Studi Pendahuluan kelayakan dengan menyiapkan SDM yang kompeten dan mampu
menjalin koordinasi dengan stakeholders dalam proses tahapan KPBU dan political
will untuk menjaga konsistensi dari komitmen daerah untuk menunaikan kewajiban.
2. PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI
Adapun kualifikasi dari penyedia antara lain:
1. Tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
ini adalah sebagai berikut:
a. Team leader/Tenaga Ahli KPBU
Team leader dengan kualifikasi Ahli Transportasi dengan persyaratan
Pendidikan Sarjana/Strata 3 (S3) Teknik Sipil dengan minimal pengalaman
kerja selama 5 tahun di bidang KPBU.
b. Tenaga Ahli Transportasi
Tenaga Ahli Hukum dengan kualifikasi Ahli Madya Transportasi dengan
persyaratan Sarjana/Strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 2
tahun.
c. Tenaga Ahli Hukum
Tenaga Ahli Hukum dengan kualifikasi Ahli Hukum dengan persyaratan
Sarjana/Strata 1 (S1) Hukum dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun.
d. Tenaga Ahli Teknis
Tenaga Ahli Teknis dengan kualifikasi Ahli Konstruksi dengan persyaratan
pendidikan Sarjana/Strata 1 (S1) Teknik Sipil dengan minimal pengalaman
kerja selama 2 tahun.
e. Tenaga Ahli Ekonomi Finansial
Tenaga Ahli Ekonomi Finansial dengan kualifikasi Ahli Finansial dan
Ekonomi dengan persyaratan Sarjana/Strata 1 (S1) Ekonomi dengan
minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.
f. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi dengan persyaratan pendidikan Sarjana/Strata 1 (S1)
Teknik Sipil dengan minimal pengalaman kerja selama 1 tahun.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Memiliki NIB;
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko dengan kode KBLI 70202 (Aktivitas Konsultasi Transportasi) atau KBLI
70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan
Pengembangan Sarana Transportasi.
2. Memiliki NPWP dan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/ atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis.
3. KEBUTUHAN PERALATAN
Peralatan yang dbutuhkan dalam penyusunan Dokumen Pra Studi KPBU adalah
sebagai berikut:
a. 1 Unit Komputer/PC
b. 2 Unit Laptop
c. 1 Print
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pelaksanaan Kajian Studi Pendahuluan terdiri dari :
1. Penyusunan Dokumen Studi Pendahuluan;
2. Diskusi dengan para stakeholders terkait;
3. Pengumpulan data sekunder;
4. Pelaksanaan konsultasi publik.
Dengan ruang lingkup materi dalam penyusunan Dokumen Studi Pendahuluan ruas
jalan Sekayu-Muara Teladan-Babat Supat (Desa 108):
1. Kajian strategis yang menghasilkan konfirmasi konteks strategis, dan;
2. Kajian inisiatif penyediaan infrastruktur yang menghasilkan:
a. Rencana bentuk KPBU;
b. Rencana skema pembiayaan KPBU dan sumber dananya;
c. Rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses dan cara
penilaian.
4. LUARAN
Luaran dari Pekerjaan Swakelola ini adalah Dokumen Studi Pendahuluan Kerjasama
Pemerintah Badan Usaha.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan perkiraan waktu
pekerjaan selama 4 (empat) bulan atau 120 (serratus dua puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Bappeda Musi Banyuasin
dto
Tri Mulyadi, SP., M.Si
NIP. 19770202 200902 1 004