Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Pra Studi Kpbu Jalan Ruas Sekayu-Muara Teladan-Babat Supat (Desa 108) - (Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur) Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17647168
Status: Seleksi Ulang
Date: 4 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
RUP Code: 51163046
Work Location: sekayu, babat supat - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0024487167014000--
0018274555429000-Tidak lulus ambang batas
0015555477429000-Tidak lulus ambang batas.
0957836307323000--
0016389546314000--
0737711663314000--
0837636984201000--
0026288605311000--
CV Shifa Engineering
03*8**9****07**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
     JASA KONSULTANSI  PENYUSUNAN  DOKUMEN  PRA STUDI KPBU RUAS           
                                                                          
         JALAN SEKAYU-MUARA  TELADAN-BABAT  SUPAT (DESA 108)              
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
       Pelaksanaan otonomi daerah memberikan ruang seluas luasnya untuk   
   pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Penetapan  
                                                                          
   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempertegas  
   keuangan daerah oleh gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah
                                                                          
   untuk menjalankan fungsinya termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik dan
                                                                          
   pembangunan ekonomi di daerah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
   tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan
                                                                          
   Infrastruktur merupakan upaya untuk mengoptimalkan dan mensinergikan   
   pemanfaatan sumber-sumber pendanaan pembangunan. Penggunaan Skema      
                                                                          
   KPBU sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur mampu
                                                                          
   mengatasi keterbatasan anggaran dan mempercepat penyediaan layanan serta
   meningkatkan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran. Skema
                                                                          
   KPBU yang menjadi opsi pada proses perencanaan, perlu dilengkapi dengan kajian
   Studi Pendahuluan kelayakan dengan menyiapkan SDM yang kompeten dan mampu
                                                                          
   menjalin koordinasi dengan stakeholders dalam proses tahapan KPBU dan political
                                                                          
   will untuk menjaga konsistensi dari komitmen daerah untuk menunaikan kewajiban.
                                                                          
2. PERSYARATAN  DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI                               
      Adapun kualifikasi dari penyedia antara lain:                       
                                                                          
  1. Tenaga ahli dan asisten tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
     ini adalah sebagai berikut:                                          
                                                                          
       a. Team leader/Tenaga Ahli KPBU                                    
          Team leader dengan kualifikasi Ahli Transportasi dengan persyaratan
                                                                          
          Pendidikan Sarjana/Strata 3 (S3) Teknik Sipil dengan minimal pengalaman
                                                                          
          kerja selama 5 tahun di bidang KPBU.                            
       b. Tenaga Ahli Transportasi                                        
                                                                          
          Tenaga Ahli Hukum dengan kualifikasi Ahli Madya Transportasi dengan
          persyaratan Sarjana/Strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 2
                                                                          
          tahun.                                                          
                                                                          
       c. Tenaga Ahli Hukum                                               
          Tenaga Ahli Hukum dengan kualifikasi Ahli Hukum dengan persyaratan
                                                                          
          Sarjana/Strata 1 (S1) Hukum dengan minimal pengalaman kerja 2 tahun.
       d. Tenaga Ahli Teknis                                              
                                                                          
          Tenaga Ahli Teknis dengan kualifikasi Ahli Konstruksi dengan persyaratan
                                                                          
          pendidikan Sarjana/Strata 1 (S1) Teknik Sipil dengan minimal pengalaman
          kerja selama 2 tahun.                                           
                                                                          
       e. Tenaga Ahli Ekonomi Finansial                                   
          Tenaga Ahli Ekonomi Finansial dengan kualifikasi Ahli Finansial dan
          Ekonomi dengan persyaratan Sarjana/Strata 1 (S1) Ekonomi dengan 
                                                                          
          minimal pengalaman kerja selama 2 tahun.                        
                                                                          
       f. Tenaga Administrasi                                             
          Tenaga Administrasi dengan persyaratan pendidikan Sarjana/Strata 1 (S1)
                                                                          
          Teknik Sipil dengan minimal pengalaman kerja selama 1 tahun.    
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan    
                                                                          
     kegiatan/usaha:                                                      
      a. Memiliki NIB;                                                    
                                                                          
      b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis
                                                                          
        Risiko dengan kode KBLI 70202 (Aktivitas Konsultasi Transportasi) atau KBLI
        70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya);                   
                                                                          
      c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub bidang klasifikasi/layanan
        Pengembangan Sarana Transportasi.                                 
                                                                          
   2. Memiliki NPWP dan Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
                                                                          
     hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                 
   3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
                                                                          
     dibuktikan dengan:                                                   
      a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                 
                                                                          
      b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;                                  
                                                                          
      c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
        dikuasakan); dan                                                  
                                                                          
      d. Kartu Tanda Penduduk.                                            
   4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:                    
                                                                          
      a. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                                                                          
      b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
        Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;        
                                                                          
      c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
        untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                                                          
        undangan; dan                                                     
      d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
                                                                          
        bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
                                                                          
        digugat secara perdata dan/ atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan.                                     
                                                                          
   5. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis.                              
                                                                          
3. KEBUTUHAN PERALATAN                                                    
                                                                          
  Peralatan yang dbutuhkan dalam penyusunan Dokumen Pra Studi KPBU adalah 
  sebagai berikut:                                                        
                                                                          
  a. 1 Unit Komputer/PC                                                   
  b. 2 Unit Laptop                                                        
                                                                          
  c. 1 Print                                                              
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                
                                                                          
    Pelaksanaan Kajian Studi Pendahuluan terdiri dari :                   
      1. Penyusunan Dokumen Studi Pendahuluan;                            
                                                                          
      2. Diskusi dengan para stakeholders terkait;                        
                                                                          
      3. Pengumpulan data sekunder;                                       
      4. Pelaksanaan konsultasi publik.                                   
                                                                          
    Dengan ruang lingkup materi dalam penyusunan Dokumen Studi Pendahuluan ruas
    jalan Sekayu-Muara Teladan-Babat Supat (Desa 108):                    
                                                                          
     1. Kajian strategis yang menghasilkan konfirmasi konteks strategis, dan;
                                                                          
     2. Kajian inisiatif penyediaan infrastruktur yang menghasilkan:      
         a. Rencana bentuk KPBU;                                          
                                                                          
         b. Rencana skema pembiayaan KPBU dan sumber dananya;             
         c. Rencana penawaran KPBU yang mencakup jadwal, proses dan cara  
                                                                          
            penilaian.                                                    
4. LUARAN                                                                 
                                                                          
   Luaran dari Pekerjaan Swakelola ini adalah Dokumen Studi Pendahuluan Kerjasama
                                                                          
   Pemerintah Badan Usaha.                                                
                                                                          
5. JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
                                                                          
   Kegiatan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, dengan perkiraan waktu 
                                                                          
   pekerjaan selama 4 (empat) bulan atau 120 (serratus dua puluh) hari kalender.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen                
                          Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah   
                                   Bappeda Musi Banyuasin                 
                                                                          
                                                                          
                                           dto                            
                                                                          
                                                                          
                                    Tri Mulyadi, SP., M.Si                
                                  NIP. 19770202 200902 1 004