| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031038599301000 | Rp 247,308,000 | 89.5 | 91.6 | - | |
| 0027797208301000 | - | - | - | - | |
| 0018807073307000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0728287327301000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Shifa Engineering | 03*8**9****07**0 | - | - | - | Data Kualifikasi Tidak Sesuai dangan yang dipersyaratkan. |
| 0723363628307000 | - | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
Alrafiz Jaya | 04*1**9****07**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU
Jalan Bupati Oesman Bakar Lingkungan I Kayuara, Provinsi Sumatera Selatan
Telepon : (0714) 333 0203 Kode Pos 30711
Email : sekayursud@gmail.com, Website : rsudsekayu.mubakab.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kode RUP : 46627416
Nama Paket Pekerjaan : Kegiatan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penataan Ruang
Sumber Dana : APBD RSUD Sekayu TA. 2024
Lokasi : Kabupaten Musi Banyuasin
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum di dalam KAK
Adapun Rincian lingkup pelaksanaan Pekerjaan tersebut adalah :
a. KPA/PPK dibantu oleh Tim Teknis (Pengawas Lapangan) dalam proses pelaksanaan Belanja Jasa
Konsultansi Pengawasan Penataan Ruang.
b. Lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasa dalam kegiatan ini adalah:
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi dana, Quality Control, dan program Kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
3. Memeriksa time schedule, bar chart, S-curve dan net work planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana. Untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan;
4. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
5. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen konstruksi,
peralatan dan perlengkapan selama masa pelaksanaan pekerjaan;
6. Melakukan pemeriksaan lapangan Bersama (mutual check);
7. Melakukan pemeriksaan lapangan akhir Bersama (final mutual check);
8. Memeriksa gambar kerja (asbuilt drawing) dan back up data dari kontraktor pelaksanana
terutama yang mengakibatkan tambah dan kurangnya pekerjaan;
9. Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim
Teknis dan Pelaksana pekerjaan tentang kemajuan pekerjaan yang sesuai di lapangan;
10. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pekerjaan konstruksi,
berita acara pemeliharaan sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
11. Evaluasi pengawasan melakukan evaluasi atas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan serta
rencana menyarankan perubahan/penyempurnaan/penyesuaian rencana yang perlu dilakukan
(bila ada) guna menjamin tercapainya maksud dan tujuan kegiatan;
12. Selama proses pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan akhir dari pelaksanaan pekerjaan
maka konsultan akan membuat laporan sesuai KAK;
13. Mengawasi kualitas pekerjaan konstruksi selama masa pemeliharaan.