Pemenuhan Sarana Prasarana Smpn Maur

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3669675
Status: Tender Gagal
Date: 30 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,987,000
RUP Code: 39417802
Work Location: Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Reason
0023754013303000Rp 249,266,692Pengalaman Perusahaan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
0752728139303000--
CV Teratai Matahari
07*0**5****03**0--
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0--
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                               DINAS PENDIDIKAN                                
                    Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
               PEMENUHAN    SARANA  PRASARANA   SMPN  MAUR                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   LOKASI                                      
                            DESA  MAUR   BARU                                  
                                                                               
                                KEC. RUPIT                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN  ANGGARAN   2023                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB I                                       
                               KETENTUAN UMUM                                  
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                                                                               
                               LATAR BELAKANG                                  
                                                                               
     Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
     perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
     berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.
                                                                               
     Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
     delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
     No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
     minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                                                               
     Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang
     kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting
     yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa CONBLOK. CONBLOK merupakan sarana dan
     prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan CONBLOK bertujuan untuk menciptakan
     keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                               
     Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
     prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
     Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
     mengalokasikan anggaran untuk PEMENUHAN SARANA PRASARANA SMPN MAUR.       
     Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
                                                                               
     persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
     konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
     menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.                
     Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
                                                                               
     melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi
     teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.   
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                              MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                               
                                                                               
     A. MAKSUD                                                                 
       Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMENUHAN SARANA PRASARANA SMPN MAUR ini adalah
       sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi CONBLOK dengan spesifikasi yang baik dan sesuai
                                                                               
       dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                               
     B. TUJUAN                                                                 
                                                                               
       Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya CONBLOK yang baik, aman dan nyaman
       sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                         NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                               
     Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                           
     Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan     
                                                                               
                                   Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654      
     Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos                              
     Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si               
     Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                   
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                        SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                               
     Sumber Dana         : APBD Tahun Anggaran 2023                            
                                                                               
     HPS                 : Rp. 249.987.000,00                                  
     Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                   
     Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus               
     Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                     
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                        RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                             FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                               
                                                                               
     Ruang Lingkup      : Terbangunnya CONBLOK SDN MAUR BARU                   
     Lokasi             : DESA MAUR BARU Kecamatan RUPIT                       
                         Kabupaten Musi Rawas Utara                            
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
     Pelaksanaan        : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender                    
     Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender            
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                             PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
     1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
       awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan
       utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan
       pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
       penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;                                
                                                                               
                                                                               
     2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
       pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:      
                                                                               
                                                                               
                                        Jumlah                                 
      No      Jenis Alat     Kapasitas                Keterangan               
                                        (Unit)                                 
         Concrete Mixer Molen                                                  
      1                      350- 500 L   1      Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
         Diesel                                                                
                            5.000-6.500                                        
      2  Generator Set                    1      Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
                               watt                                            
      3  Mobil Pick Up          -         1      Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
     (**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
                                                                               
     3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
       pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
       sebagai berikut:                                                        
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                     Jabatan dalam Pengalaman                                  
           Tingkat                                                             
      No            pekerjaan yang Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
          Pendidikan                                                           
                   akan dilaksanakan (Tahun)                                   
                                                                               
                      Petugas K3                 SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK  
          SMA/SMK                                                              
      1.            Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun   Petugas Keselamatan dan      
          sederajat                                                            
                      Konstruksi                  Kesehatan (K3) konstruksi    
                                                  SKT Pelaksana Bangunan       
          SMA/SMK                             Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022) 
      2.              Pelaksana      2 Tahun                                   
          sederajat                              / SKK Pelaksana Lapangan      
                                                    Pekerjaan Gedung           
     4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
                                                                               
                                  PASAL 8                                      
                        PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                               
                                                                               
     1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
       batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
       disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang
                                                                               
       masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub
       bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                         
     3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
     4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                                                               
       Wajib Pajak valid;                                                      
     5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
     6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
       terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan /
       atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang
                                                                               
       dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
       bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                   
     7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
       terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
                                                                               
       pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan           
     8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan
       yang sedangdikerjakan.                                                  
                                                                               
                                  PASAL 9                                      
                                                                               
                          KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
     a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                               
     b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
     c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                   
                                                                               
     d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                           
     e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                 
     f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                   
     g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                         
     h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                            
                                                                               
     i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).    
     j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                               
     k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).           
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                            PRODUKSI DALAM NEGERI                              
                                                                               
     Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
     Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
     keterbatasan kompetensi dalam negeri                                      
                                                                               
                                   BAB II                                      
                                                                               
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                         
                                                                               
                       URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                       
                                                                               
                                                                               
     1.  Rencana Kerja                                                         
         a. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyusun rencana kerja
            secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan diajukan kepada pemberi
            tugas pekerjaan                                                    
         b. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan di cetakannya
                                                                               
            diserahkan kepada pemberi tugasdan juga pada lampiran dokumen kontrak.
         c. Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian dasar untuk
            menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
            perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.           
                                                                               
                                                                               
     2.  Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan                                    
         a. Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan dilaksanakan.
         b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
            menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya
                                                                               
            dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas/Pengawas
            Pekerjaan.                                                         
         c. Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong diwajibkan
            menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.    
         d. Pemborong diwajibkan mengenai semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
                                                                               
            penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan RKS.
         e. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi akibat
            letak daerah Kegiatan dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat
            penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.       
                                                                               
         f. Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam keadaan
            sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala sesuatu yang berada
            ditanah bangunan selama menyelesaikan pekerjaan menjadi tanggung jawab pemborong.
         g. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa
            sehingga lingkungan disekitarnya menjadi tertip.                   
                                                                               
         h. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada pemberi
            tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
            termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan bangunan.  
                                                                               
                                                                               
                                   Pasal 1                                     
                             PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                               
     1.1. Barak kerja/Gudang bahan/Kantor Lapangan                             
         a. Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan Barak kerja, gudang yang pantas dan cukup luas
                                                                               
            di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan antara lain
            1) Panel untuk menempel gambar kerja                               
            2) Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar                    
            3) Satu set meja kursi                                             
         b. Harus tersedia penerangan (listrik, petromak)                      
                                                                               
         c. Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi.
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         d. Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya.
                                                                               
     1.2. Pembersihan Lahan                                                    
         a.  Pembersihan lahan di lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
                                                                               
             ditebas.                                                          
         b.  Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm tanpa
             seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
         c.  Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
             pembuangan yang telah ditentukan.                                 
                                                                               
         d.  Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada serta
             tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.                        
                                                                               
     1.3. Pembuatan Papan Nama Proyek                                          
                                                                               
         a. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-
            kata, warna dan ukuran.                                            
         b. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas. 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi                                          
         a.  Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
             diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek.
             Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pekerjaan yang memuaskan
         b.  Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
                                                                               
             pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai
         c.  Kontraktor harus menggunakan rute jalur tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan
             yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatanya untuk
             menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan
                                                                               
             kelokasi proyek                                                   
                                                                               
                                   Pasal 2                                     
                               PEKERJAAN TANAH                                 
                                                                               
                                                                               
     2.1. Menentukan Titik Nol, Ukuran-Ukuran dan Bouwplank                    
         a. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan
            yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.                          
         b. Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksanaan
                                                                               
            pekerjaan berlangsung.                                             
         c. Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang tidak
            tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.    
         d. Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum
            dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.  
                                                                               
         e. Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.            
         f. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong diwajibkan membuat gambar kerja yang akan
            dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.            
                                                                               
     2.2. Galian Tanah                                                         
                                                                               
         a. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah dan
            semua bagian tanah yang harus dibuang.                             
         b. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar,
            panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya.                         
                                                                               
         c. Kemiringan galian harus mempertimbangkan sifat tanah, untuk menghindari longsor, lebar dasar
            galian dibuat ruang bebas, diperlukan untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaan.
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         d. Tanah bekas galian harus ditempatkan pada daerah yang tidak mengganggu jalannya
            pekerjaan, kelebihan tanah galian yang tidak dipakai untuk timbunan harus dikeluarkan/diangkat
            dari lokasi pekerjaan.                                             
         e. Kontraktor harus menjaga pada waktu pelaksanaan pekerjaan agar lubang galian tidak
                                                                               
            digenangi air yang ditimbulkan oleh hujan ataupun yang dikeluarkan dari mata air. Kalau lubang
            galian digenangi air, maka kontraktor harus mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba
            ataupun mengalirkan lewat parit-parit pembuangan.                  
                                                                               
     2.3. Urugan Pasir                                                         
                                                                               
         a.  Urugan pasir agar diberikan pada seluruh dasar galian untuk pondasi, dibawah sloof, dibawah
             lantai dan dibagian lainnya dengan ketebalan urugan pasir sesuai dengan Gambar Rencana.
         b.  Pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergradasi baik dan disetujui oleh
             Pengawas.                                                         
                                                                               
         c.  Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain yang disetujui
             oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Tebal tiap lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan
             hingga 100% kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut standard AASHTO T-99.
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                                                                               
                       PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
                                                                               
     3.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU                                              
     3.1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang ditentukan
                                                                               
             dalam gambar;                                                     
          b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
             disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bata
             besar/bolong;                                                     
                                                                               
          c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;                 
          d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
          e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal maupun
             Horizontal;                                                       
          f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
                                                                               
                                                                               
     3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :                              
          a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
          b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
                                                                               
            pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
          c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
            bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
            harus sama tebal;                                                  
          d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
                                                                               
            memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;                
          e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel diameter
            8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
                                                                               
                                                                               
     3.2. PEKERJAAN PLASTERAN                                                  
     3.3.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
          b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;                               
          c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;                    
                                                                               
          d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
          e. Pekerjaan plesteran meliputi :                                    
             - Plesteran dinding biasa ad. 1:4.                                
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                            
          a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;                 
          a. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
            dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
                                                                               
            serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;            
          b. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
            bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
            atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku
            dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian) menggunakan campuran
                                                                               
            semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan acian dapat dilaksanakan setelah
            plesteran berumur 8 hari (kering benar)                            
          c. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
            permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan neut-
                                                                               
            neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat goresan-
            goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil plseteran
            berumur 8 hari (Kering benar);                                     
          d. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
            dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
                                                                               
            batu/adukan dapat habis keluar..                                   
                                                                               
         3.3 Pekerjaan Beton Pengunci.                                         
         Beton pengunci untuk conblock menggunakan beton cor dengan mutu f’c = 9,8 MPa (K 125),Slump (
         3-6 ) cm, w /c = 0.87. Di digunakan sebagai pengunci Conblok di tepiannya.
                                                                               
                                                                               
                                PASAL 4                                        
                           PEKERJAAN CONBLOK                                   
                                                                               
                                                                               
         a.  Pekerjaan pemasangan Conblok dilakukan setelah pekerjaan struktur dan pasangan selesai
             dilaksanakan.                                                     
         b.  Pekerjaan pemasangan Conblok dilakukan dengan baik dan rapi.      
         c.  Conblok yang digunakan merupakan Conblok pesanan dari supplier.   
                                                                               
                                                                               
                                PASAL 5                                        
                           PEMBERSIHAN AKHIR                                   
                                                                               
         a.  Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
                                                                               
             pekerjaan konstruksi fisik selesai.                               
         b.  Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari
             lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.
         c.  Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kurang 5
             m dari masing-masing bangunan.                                    
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    BAB III                                    
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
      1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
         Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
      2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
         Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
         pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
                                                                               
         penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.              
      3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
         termasuk perubahan dlam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                            Rupit,.................................. 2023
                                                                               
                                            Ditetapkan Oleh                    
                                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                            DINAS PENDIDIKAN                   
                                            KAB. MUSI RAWAS UTARA              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                            PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si       
                                            NIP. 197107011995031004            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                        RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI         
                 .................                                             
                                                                               
                                                                               
            [Logo & Nama Perusahaan]     [digunakan untuk usulan penawaran]    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  DAFTAR ISI                                   
                                                                               
      A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi     
        A.1.       Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal     
                                                                               
        A.2.       Komitmen Keselamatan Konstruksi                             
      B. Perencanaan keselamatan konstruksi                                    
        B.1.       Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
        B.2.       Rencana tindakan (sasaran & program)                        
        B.3.       Standar dan peraturan perundangan                           
      C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                       
        C.1.       Sumber Daya                                                 
                                                                               
        C.2.       Kompetensi                                                  
        C.3.       Kepedulian                                                  
        C.4.       Komunikasi                                                  
                   Informasi                                                   
        C.5.       Terdokumentasi                                              
      D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                        
        D.1.       Perencanaan Operasi                                         
        D.2.       Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat             
                                                                               
      E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                               
        E.1.       Pemantauan dan evaluasi                                     
        E.2.       Tinjauan manajemen                                          
        E.3.       Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                    
                                                                               
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                  
                                                                               
        Nama                 : …………… [nama wakil sah badan usaha]              
        Jabatan              : .............                                   
        Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
                             :                                                 
                                                                               
      dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
      Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
      dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; 
        2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                    
        3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;               
        4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                    
        5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan           
        6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)                     
                                                                               
        7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK                 
                                                                               
        ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                 
                                                                               
        [Nama Penyedia]                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        [tanda tangan],                                                        
                                                                               
        [nama lengkap]                                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             URAIAN  PEKERJAAN    DAN  IDENTIFIKASI  BAHAYA                    
                                                                               
             URAIAN                                                            
                                                             TINGKAT           
      No.  PEKERJAAN             IDENTIFIKASI BAHAYA                           
                                                             RESIKO            
           PEKERJAAN                                                           
       1  Mobilisasi    a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam  1              
                           pelaksanaan pekerjaan mobilisasi                    
                        b.                                                     
                           Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas                  
                                                                2              
                        c.                                      2              
                           Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja           
                           akibat debu yang diakibatkan mobilisasi             
                           Peralatan saat keluar masuk lokasi                  
       2  Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3      
          Pemasangan       peralatan                                           
          Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan  2              
       3  Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3         
          dari hasil galian                                                    
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat material dan bahan                
                                                                3              
                        c.                                                     
                           Terjadi gangguan lalu lintas                        
                                                                2              
                        d.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
       4  Pekerjaan     a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2          
          Pondasi                                                              
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                2              
                        c. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2          
                           bekerja                                             
                        d.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
       5  Pekerjaan Beton a.                                                   
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
                        b. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2          
                           bekerja                                             
                        c.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
       6  Pekerjaan Besi a.                                                    
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
          Dan kayu                                                             
                        b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan peralatan 8      
                           kerja,                                              
                           terluka saat terkena peralatan kerja                
                        c.                                      2              
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan         
                           potongan besi, dan kelalaian bekerja                
                        d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3     
                           alat                                                
                        e.                                      2              
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam         
                           pelaksanaan pekerjaan.                              
                        f.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
       7  Pekerjaan Dinding a.                                                 
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                2              
          Pasang Dan                                                           
                        b.                                      2              
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan         
          Plesteran                                                            
                           potongan besi, dan kelalaian bekerja                
       8  Finishing     a.                                                     
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
                        b.                                      2              
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam         
                           pelaksanaan pekerjaan.                              
                        c.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
                        d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2       
                           bekerja                                             
       9  Penerapan Sistem a.                                                  
                           Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul          
                                                                2              
          Manajemen                                                            
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat operasional alat berat            
                                                                3              
          Keselamatan                                                          
                        c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3          
          Konstruksi                                                           
          (SMKK)                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan                                                                         
 Peluang.                                                                                                                             
                                                                                                                                      
                            IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                   
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan : ............................                                                                                       
                                                                                                                                      
 Kegiatan   : ............................                                                                                            
 Lokasi     : ............................                                                                                            
 Tanggal dibuat : ............................                                                 halaman : .......... / ..........      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
              DESKRIPSI RISIKO                           PENILAIAN TINGKAT RISIKO        PENILAIAN SISA RISIKO                        
                                                                                                                                      
                                   PERSYARATAN                                                                                        
                                             PENGENDALIAN                  PENGENDALIAN                                               
                                    PEMENUHAN          KEMU KEPA NILAI TINGKAT       KEMU       NILAI TINGKAT KET                     
                             JENIS             AWAL                         LANJUTAN     KEPARA                                       
                                    PERATURAN         NGKIN RAHA RISIKO RISIKO       NGKIN      RISIKO RISIKO                         
 No.  URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA                                                   HAN (A)                                     
                                                       AN (F) N (A) (F X A) (TR)     AN (F)     (F X A) (TR)                          
     PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe                                                                                               
                           Kecelakaan)                                                                                                
  1    2           3          4        5         6      7   8    9     10     11      12   13    14    15  16                         
  3  Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat                                                                                             
     Besi Dan penggunaan peralatan kerja,                                                                                             
     kayu   terluka saat terkena                                                                                                      
            peralatan kerja                                                                                                           
                                                                                            Dibuat oleh,                              
                                                                                                                                      
                                                                                      Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi           
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)                                                                              
                                                                                                                                      
                                SASARAN    KHUSUS    DAN  PROGRAM    KHUSUS                                                           
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan         : .............................                                                                              
 Kegiatan                : .............................                                                                              
 Lokasi                  : .............................                                                                              
 Tanggal Dibuat          : .............................                                                                              
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                            SASARAN KHUSUS                               PROGRAM                                                      
      PENGENDALIAN RESIKO                                                                                                             
       (Sesuai Kolom Tabel 6                                                                                                          
 NO                                                                  Jadwal     Bentuk    Indikator Penanggung                        
            IBPRP)                              Uraian                                                                                
                           Uraian   Tolak Ukur          Sumber Daya                                                                   
                                               Kegiatan                                                                               
                                                                   Pelaksanaan Monitoring Pencapaian  Jawab                           
          ........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
                                                                                         Dibuat oleh,                                 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                 Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
 C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                          Jadwal Program Komunikasi                                                                                   
                                                                                                                                      
 No             Jenis Komunikasi               PIC        Waktu Pelaksanaan                                                           
                                                                                                                                      
  1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)                                                                                
  2  Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)                                                                                            
  3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)                                                                                       
  4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                                                                                     
     (construction safety meeting)                                                                                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                     Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )                                                                 
                                                                                                                                      
 Nama Pekerja      :                                                                                                                  
 ...........                                                                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan :                                                                                                               
 ...........                                                                                                                          
 Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :                                                                   
                                                                                                                                      
 1. Helm/Safety Helmet    √          4.             Rompi Keselamatan/S    √                                                          
                                                    afetyVest                                                                         
 2. Sepatu/Safety Shoes   √          5.             Masker Pernafasan/Respiratory √                                                   
 3. Sarung Tangan/Safety  √          6.             …. Dst.                                                                           
    Gloves                                                                                                                            
                                                                                                                                      
   Urutan Langkah Pekerjaan    Identifikasi Bahaya        Pengendalian        Penanggung Jawab                                        
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                                                                                          
                                                                                                                                      
                                      Jadwal Inspeksi dan Audit                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                 Bulan Ke -                                                           
 No          Kegiatan              PIC                                                                                                
                                              1   2   3   4   5   6    7   8   9   10  11  12                                         
  1  Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                                                                                  
  2  Patroli Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
  3  Audit Internal