| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023754013303000 | Rp 249,266,692 | Pengalaman Perusahaan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan. | |
| 0752728139303000 | - | - | |
CV Teratai Matahari | 07*0**5****03**0 | - | - |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - | - |
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMENUHAN SARANA PRASARANA SMPN MAUR
LOKASI
DESA MAUR BARU
KEC. RUPIT
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang
kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting
yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa CONBLOK. CONBLOK merupakan sarana dan
prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan CONBLOK bertujuan untuk menciptakan
keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMENUHAN SARANA PRASARANA SMPN MAUR.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMENUHAN SARANA PRASARANA SMPN MAUR ini adalah
sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi CONBLOK dengan spesifikasi yang baik dan sesuai
dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya CONBLOK yang baik, aman dan nyaman
sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
PASAL 3
NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan
Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654
Pengguna Anggaran : ZAZILI, S.Sos
Pejabat Pembuat Komitmen : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
Pengawas : Akan ditentukan kemudian
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
HPS : Rp. 249.987.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
PASAL 5
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
FASILITAS PENUNJANG
Ruang Lingkup : Terbangunnya CONBLOK SDN MAUR BARU
Lokasi : DESA MAUR BARU Kecamatan RUPIT
Kabupaten Musi Rawas Utara
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan
utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Keterangan
(Unit)
Concrete Mixer Molen
1 350- 500 L 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
Diesel
5.000-6.500
2 Generator Set 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
watt
3 Mobil Pick Up - 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
(**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
sebagai berikut:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat
No pekerjaan yang Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan
akan dilaksanakan (Tahun)
Petugas K3 SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK
SMA/SMK
1. Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun Petugas Keselamatan dan
sederajat
Konstruksi Kesehatan (K3) konstruksi
SKT Pelaksana Bangunan
SMA/SMK Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)
2. Pelaksana 2 Tahun
sederajat / SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
PASAL 8
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang
masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub
bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak valid;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan /
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang
dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan
yang sedangdikerjakan.
PASAL 9
KETENTUAN KETENTUAN DASAR
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Daerah.
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 10
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rencana Kerja
a. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyusun rencana kerja
secara terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan diajukan kepada pemberi
tugas pekerjaan
b. Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan di cetakannya
diserahkan kepada pemberi tugasdan juga pada lampiran dokumen kontrak.
c. Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
perpanjangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
2. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
a. Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar dan RKS sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya
dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas/Pengawas
Pekerjaan.
c. Apabila ada perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar, maka pemborong diwajibkan
menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
d. Pemborong diwajibkan mengenai semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan RKS.
e. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi akibat
letak daerah Kegiatan dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat
penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
f. Kepada pemborong akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam keadaan
sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala sesuatu yang berada
ditanah bangunan selama menyelesaikan pekerjaan menjadi tanggung jawab pemborong.
g. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa
sehingga lingkungan disekitarnya menjadi tertip.
h. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada pemberi
tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
termasuk pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan bangunan.
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Barak kerja/Gudang bahan/Kantor Lapangan
a. Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan Barak kerja, gudang yang pantas dan cukup luas
di lokasi pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan antara lain
1) Panel untuk menempel gambar kerja
2) Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
3) Satu set meja kursi
b. Harus tersedia penerangan (listrik, petromak)
c. Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
d. Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya.
1.2. Pembersihan Lahan
a. Pembersihan lahan di lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus
ditebas.
b. Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm tanpa
seizin Direksi, kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
c. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
d. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada serta
tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
1.3. Pembuatan Papan Nama Proyek
a. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-
kata, warna dan ukuran.
b. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
1.4. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan yang
diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek.
Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pekerjaan yang memuaskan
b. Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan tenaga
pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang memadai
c. Kontraktor harus menggunakan rute jalur tertentu dan menggunakan kendaraan-kendaraan
yang ukurannya sesuai dengan kelas jalan tersebut serta membatasi muatanya untuk
menghindari kerusakan jalan dan jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan
kelokasi proyek
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH
2.1. Menentukan Titik Nol, Ukuran-Ukuran dan Bouwplank
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan
yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
b. Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung.
c. Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang tidak
tercantum dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
d. Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum
dilaksanakan harus dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.
e. Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.
f. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong diwajibkan membuat gambar kerja yang akan
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
2.2. Galian Tanah
a. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah dan
semua bagian tanah yang harus dibuang.
b. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar,
panjang, dalam, kemiringan dan sebagainya.
c. Kemiringan galian harus mempertimbangkan sifat tanah, untuk menghindari longsor, lebar dasar
galian dibuat ruang bebas, diperlukan untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaan.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
d. Tanah bekas galian harus ditempatkan pada daerah yang tidak mengganggu jalannya
pekerjaan, kelebihan tanah galian yang tidak dipakai untuk timbunan harus dikeluarkan/diangkat
dari lokasi pekerjaan.
e. Kontraktor harus menjaga pada waktu pelaksanaan pekerjaan agar lubang galian tidak
digenangi air yang ditimbulkan oleh hujan ataupun yang dikeluarkan dari mata air. Kalau lubang
galian digenangi air, maka kontraktor harus mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba
ataupun mengalirkan lewat parit-parit pembuangan.
2.3. Urugan Pasir
a. Urugan pasir agar diberikan pada seluruh dasar galian untuk pondasi, dibawah sloof, dibawah
lantai dan dibagian lainnya dengan ketebalan urugan pasir sesuai dengan Gambar Rencana.
b. Pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergradasi baik dan disetujui oleh
Pengawas.
c. Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Tebal tiap lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan
hingga 100% kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut standard AASHTO T-99.
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1. PEKERJAAN PASANGAN BATU
3.1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang ditentukan
dalam gambar;
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bata
besar/bolong;
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;
d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal maupun
Horizontal;
f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
harus sama tebal;
d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;
e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel diameter
8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
3.2. PEKERJAAN PLASTERAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;
c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;
a. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;
b. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku
dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian) menggunakan campuran
semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan acian dapat dilaksanakan setelah
plesteran berumur 8 hari (kering benar)
c. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan neut-
neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat goresan-
goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil plseteran
berumur 8 hari (Kering benar);
d. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
batu/adukan dapat habis keluar..
3.3 Pekerjaan Beton Pengunci.
Beton pengunci untuk conblock menggunakan beton cor dengan mutu f’c = 9,8 MPa (K 125),Slump (
3-6 ) cm, w /c = 0.87. Di digunakan sebagai pengunci Conblok di tepiannya.
PASAL 4
PEKERJAAN CONBLOK
a. Pekerjaan pemasangan Conblok dilakukan setelah pekerjaan struktur dan pasangan selesai
dilaksanakan.
b. Pekerjaan pemasangan Conblok dilakukan dengan baik dan rapi.
c. Conblok yang digunakan merupakan Conblok pesanan dari supplier.
PASAL 5
PEMBERSIHAN AKHIR
a. Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik selesai.
b. Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari
lokasi proyek, yang diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kurang 5
m dari masing-masing bangunan.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB III
PERATURAN PENUTUP
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
termasuk perubahan dlam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
Rupit,.................................. 2023
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KAB. MUSI RAWAS UTARA
PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
NIP. 197107011995031004
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
Informasi
C.5. Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
:
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
URAIAN
TINGKAT
No. PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
PEKERJAAN
1 Mobilisasi a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam 1
pelaksanaan pekerjaan mobilisasi
b.
Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas
2
c. 2
Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat debu yang diakibatkan mobilisasi
Peralatan saat keluar masuk lokasi
2 Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3
Pemasangan peralatan
Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan 2
3 Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3
dari hasil galian
b.
Kecelakaan akibat material dan bahan
3
c.
Terjadi gangguan lalu lintas
2
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
4 Pekerjaan a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2
Pondasi
b.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
2
c. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
5 Pekerjaan Beton a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
b. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
6 Pekerjaan Besi a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
Dan kayu
b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan peralatan 8
kerja,
terluka saat terkena peralatan kerja
c. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
potongan besi, dan kelalaian bekerja
d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
alat
e. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
f. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
7 Pekerjaan Dinding a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
2
Pasang Dan
b. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
Plesteran
potongan besi, dan kelalaian bekerja
8 Finishing a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
b. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2
bekerja
9 Penerapan Sistem a.
Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul
2
Manajemen
b.
Kecelakaan akibat operasional alat berat
3
Keselamatan
c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3
Konstruksi
(SMKK)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan
Peluang.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : ............................
Kegiatan : ............................
Lokasi : ............................
Tanggal dibuat : ............................ halaman : .......... / ..........
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN PENGENDALIAN
PEMENUHAN KEMU KEPA NILAI TINGKAT KEMU NILAI TINGKAT KET
JENIS AWAL LANJUTAN KEPARA
PERATURAN NGKIN RAHA RISIKO RISIKO NGKIN RISIKO RISIKO
No. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA HAN (A)
AN (F) N (A) (F X A) (TR) AN (F) (F X A) (TR)
PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
3 Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat
Besi Dan penggunaan peralatan kerja,
kayu terluka saat terkena
peralatan kerja
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)
SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS
Nama Perusahaan : .............................
Kegiatan : .............................
Lokasi : .............................
Tanggal Dibuat : .............................
SASARAN KHUSUS PROGRAM
PENGENDALIAN RESIKO
(Sesuai Kolom Tabel 6
NO Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
IBPRP) Uraian
Uraian Tolak Ukur Sumber Daya
Kegiatan
Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Jadwal Program Komunikasi
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )
Nama Pekerja :
...........
Nama Paket Pekerjaan :
...........
Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1. Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/S √
afetyVest
2. Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3. Sarung Tangan/Safety √ 6. …. Dst.
Gloves
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke -
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit Internal