Pembangunan Pagar Sdn Mekar Sari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3679675
Date: 1 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,980,000
Winner (Pemenang): CV Hady Karya
NPWP: 924596315303000
RUP Code: 39416020
Work Location: Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0924596315303000Rp 499,586,982
0928164227303000-
0317399327303000-
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0-
0030195523303000-
0924917388303000-
0942758343303000-
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                               DINAS PENDIDIKAN                                
                    Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                  PEMBANGUNAN    PAGAR  SDN  MEKAR  SARI                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   LOKASI                                      
                            DESA  MEKAR   SARI                                 
                                                                               
                             KEC. RAWAS   ILIR                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN  ANGGARAN   2023                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB I                                       
                               KETENTUAN UMUM                                  
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                                                                               
                               LATAR BELAKANG                                  
                                                                               
     Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
     tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
     Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
                                                                               
     internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
     penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan
     adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
                                                                               
     Indonesia.                                                                
     Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
     yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen
     penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa PAGAR. PAGAR merupakan sarana dan
     prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan PAGAR bertujuan untuk menciptakan
                                                                               
     keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
     Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
     prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
     Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
     mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN PAGAR SDN MEKAR SARI.           
                                                                               
     Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
     persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
     konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
     menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.                
                                                                               
     Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
     dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
     spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                                                                               
                              MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                               
     A. MAKSUD                                                                 
       Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR SDN MEKAR SARI ini adalah sebagai
                                                                               
       sarana untuk mendapatkan konstruksi PAGAR dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan
       standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                               
                                                                               
     B. TUJUAN                                                                 
       Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya PAGAR yang baik, aman dan nyaman
       sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                         NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                               
     Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                           
                                                                               
     Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan     
                                   Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654      
     Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos                              
     Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.                 
     Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                        SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                               
     Sumber Dana         : APBD Tahun Aanggaran 2023                           
                                                                               
     HPS                 : Rp. 499.980.000,00                                  
     Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                   
     Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus               
     Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                     
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                        RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                             FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                               
                                                                               
     Ruang Lingkup      : Terbangunnya PAGAR SDN MEKAR SARI                    
     Lokasi             : DESA MEKAR SARI Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas
                         Utara                                                 
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                                                                               
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
     Pelaksanaan        : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender                    
     Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender            
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                             PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                               
     1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan
                                                                               
       dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis
       pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan
       pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini
       menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;                  
                                                                               
                                                                               
     2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
       pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:      
                                                                               
                                        Jumlah                                 
     No       Jenis Alat    Kapasitas                  Keterangan              
                                        (Unit)                                 
         Concrete Mixer Molen                                                  
      1                     350- 500 L    1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
         Diesel                                                                
                            5.000-6.500                                        
      2  Generator Set                    1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
                              watt                                             
      3  Mobil Pick Up         -          1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
     (**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
                                                                               
                                                                               
     3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
       pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
       sebagai berikut:                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    Jabatan dalam  Pengalaman                                  
          Tingkat                                                              
     No           pekerjaan yang akan Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
         Pendidikan                                                            
                     dilaksanakan   (Tahun)                                    
                                                                               
                     Petugas K3                  SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK  
         SMA/SMK                                                               
     1.            Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun Petugas Keselamatan dan Kesehatan
          sederajat                                                            
                      Konstruksi                     (K3) konstruksi           
                                                  SKT Pelaksana Bangunan       
         SMA/SMK                              Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022) /
     2.               Pelaksana     2 Tahun                                    
          sederajat                            SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                                       Gedung                  
     4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
                                  PASAL 8                                      
                        PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                               
                                                                               
     1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
       dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
       disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
       yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
                                                                               
       sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                     
     3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
     4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
       Status Wajib Pajak valid;                                               
                                                                               
     5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
     6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
       yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
       dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak
       sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                                                                               
       kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;      
     7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
       terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
       pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan           
                                                                               
     8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
       pekerjaan yang sedangdikerjakan.                                        
                                                                               
                                  PASAL 9                                      
                          KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                               
                                                                               
     a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                               
     b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
     c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                   
                                                                               
     d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                           
     e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                 
     f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                   
     g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                         
     h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                            
                                                                               
     i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).    
     j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                               
     k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                            PRODUKSI DALAM NEGERI                              
     Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
     Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
                                                                               
     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                     
                                                                               
                                   BAB II                                      
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                         
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                             PEKERJAAN PERSIAPAN                               
     1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
          a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.  
                                                                               
          b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.           
          c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
          d. Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
             pembangunan ini.                                                  
          e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.                           
                                                                               
          f. Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
             pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
          g. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
             (gudang).                                                         
          h. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
                                                                               
             bekas galian tanah.                                               
          i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m         
                                                                               
     1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                               
          Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek untuk
          rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan,
          supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun Perencana untuk
          mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal yang merugikan semua pihak.
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                           PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                           
     2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
        Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
                                                                               
        tanah meliputi :                                                       
        •  Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.           
        •  Pemadatan Tanah                                                     
                                                                               
                                                                               
     2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
        a. Penggalian                                                          
           • Tenaga Ahli Lapangan                                              
             Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di lapangan.
             Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan
                                                                               
             tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
           • Penggalian                                                        
             Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian sesuai
             dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan
                                                                               
             pekerjaan berikutnya.                                             
           • Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi
             harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           • Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
             dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
             Pengawas.                                                         
           • Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus bersih
                                                                               
             setiap saat.                                                      
           • Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
             perencanaan.                                                      
           • Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan dari
                                                                               
             Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.       
                                                                               
        b. Pemadatan Tanah                                                     
           • Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
                                                                               
           • Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman serta
             bekas bongkaran.                                                  
           • Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
             tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.           
                                                                               
           • Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders /
             stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
             Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.          
           • Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
                                                                               
             material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor
             dari contoh fill material.                                        
           • Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
             material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air
                                                                               
             bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus
             dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
           • Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
             dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
             dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.               
                                                                               
           • Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
             mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400
             m2 untuk tanah yang dipadatkan.                                   
           • Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
                                                                               
             (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
             minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
             90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.             
                                                                               
                                                                               
        c. Penyelesaian                                                        
           • Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
             segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
           • Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan
                                                                               
             lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas.
           • Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap
             kepadatannya maupun terhadap peil semula.                         
           • Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
                                                                               
             setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
                                                                               
                                  PASAL 3                                      
                       PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
                                                                               
                                                                               
     3.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                          
     3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
          Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          • Pembuatan urugan pasir/lantai kerja setebal 5 cm dan dipadatkan.   
          • Pembuatan semua pondasi batu kali sesuai Gambar Kerja.             
          • Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
                                                                               
                                                                               
     3.1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
          • Persyaratan Umum                                                   
             - Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
               ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                               
             - Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air
               hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang di
               daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
             - Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus
                                                                               
               bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
             - Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah.
                                                                               
     3.1.3. PONDASI TAPAK BETON                                                
          • Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.                              
                                                                               
          • Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.    
                                                                               
     3.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU                                              
     3.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                               
          a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang ditentukan
             dalam gambar;                                                     
          b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
             disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bata
                                                                               
             besar/bolong;                                                     
          c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;                 
          d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
          e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal maupun
             Horizontal;                                                       
                                                                               
          f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
                                                                               
     3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :                              
          a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
          b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
                                                                               
            pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
          c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
            bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
            harus sama tebal;                                                  
                                                                               
          d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
            memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;                
          e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
            diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
                                                                               
                                                                               
     3.3. PEKERJAAN PLASTERAN                                                  
     3.3.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
          b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;                               
                                                                               
          c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;                    
          d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
          e. Pekerjaan plesteran meliputi :                                    
             - Plesteran dinding biasa ad. 1:4.                                
                                                                               
                                                                               
     3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                            
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;                 
          b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
            dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
            bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;   
                                                                               
          c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
            bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
            atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat
            siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian) menggunakan
            campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan acian dapat
                                                                               
            dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar)       
          d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
            permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan
            neut-neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat
                                                                               
            goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil
            plseteran berumur 8 hari (Kering benar);                           
          e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
            dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
            batu/adukan dapat habis keluar..                                   
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 4                                      
                              PEKERJAAN BETON                                  
                                                                               
     4.1. BETON BERTULANG                                                      
                                                                               
     4.1.1 Lingkup pekerjaan :                                                 
          a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
             melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
             sempurna;                                                         
          b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir;   
                                                                               
          c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.  
          d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan
             Vibrator sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;              
          e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
                                                                               
          f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;                        
          g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;    
          h. Mengecor beton dengan mutu fc=9,8 Mpa.                            
             - Pondasi, kolom, sloof , dan ring balok;                         
             - dll sesuai dengan gambar.                                       
                                                                               
                                                                               
     4.1.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                              
     4.1.2.1 Mutu Beton :                                                      
          Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi
          persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
                                                                               
     4.1.2.2 Pembesian :                                                       
          a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-
             kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
          b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
                                                                               
          c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
            tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
            memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;           
          d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
             waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
                                                                               
          e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton /rangka
             harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     4.1.2.3 Cara Pengadukan :                                                 
          a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;               
          b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana
                                                                               
             /Direksi Lapangan;                                                
          c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.        
     4.1.2.4 Pengecoran Beton :                                                
          a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
            menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
                                                                               
            pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak;               
          b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
             (Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
             beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah konstruksi
                                                                               
          c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan mengenai
             bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan sedikit-dikitnya 24
             jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong memberitahukan kepada Direksi
             setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka pemborong berhak melaporkan Direksi
             tingkat atasnya;                                                  
                                                                               
          d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya, maka
             tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
          e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga
             sempurna dan memuaskan Direksi;                                   
          f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat.
                                                                               
             Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
             diperhatikan;                                                     
          g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari setelah
             pengecoran.                                                       
                                                                               
                                                                               
     4.1.2.5 Pekerjaan Bekisting/Mal :                                         
          a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
          b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
             kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan;
                                                                               
          c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan kayu,
             tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar
             tanpa merusak permukaan beton.                                    
                                                                               
                                                                               
     4.1.2.6 Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :                            
          Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
          Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
          pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
                                                                               
                                                                               
     4.1.2.7 Pengujian Mutu Beton :                                            
          a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan
             pada Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
          b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi / kubus
             beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;                 
                                                                               
          c. Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil
             benda uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan
             dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan
             frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
                                                                               
          d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya;
          e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
             Pemborong.                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     4.1.2.8 Syarat-syarat Pengamanan Beton :                                  
          a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x 24
             jam setelah pengecoran;                                           
          b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
                                                                               
          c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi
             mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong;
          d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
             menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 5                                      
                             PEKERJAAN FINISHING                               
                                                                               
     5.1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                               
          Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
          bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi pengecatan
          seluruh bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan finishing cat. Pada
          prinsipnya pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam
          pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan yang sebenarnya
                                                                               
          tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membersihkannya, atau bahkan
          menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.               
                                                                               
     5.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                                
          ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
                                                                               
             bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
             dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar
             s/d lapisan akhir).                                               
          ▪  Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
                                                                               
             contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
             melanjutkan dengan pembuatan mock- up.                            
          ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
             diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
             Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada
                                                                               
             didalam nya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
          ▪  Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan pada
             satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut akan
             dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
                                                                               
             akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
          ▪  Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
             bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
          ▪  Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur bahan
             guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.           
                                                                               
          ▪  Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
          ▪  Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
             untuk melindungi material dari kerusakan.                         
                                                                               
                                  PASAL 6                                      
                                                                               
                             PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                               
     6.1. Lingkup pekrejaan :                                                  
          a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
                                                                               
             pelaksanaan proyek;                                               
          a. Mengadakan pembersihan akhir;                                     
          c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
             dilakukan serah terima;                                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek
             (RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
                                                                               
     6.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                                
                                                                               
          a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan lebih
             lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi;
          b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan ditentukan
             lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan ( Aanwjizing ) yang
             merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak dapat dipisah-
                                                                               
             pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama.                 
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                      PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM                      
                                                                               
     7.1. Lingkup pekerjaan :                                                  
          a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan
             bahan serta bak-bak penampungan bahan;                            
          b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
            seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;                    
                                                                               
          c. Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
             kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;             
          d. Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
             administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;            
          e. Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
                                                                               
             laporan;                                                          
          f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
          g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;        
          h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;                
                                                                               
          i. Menyiapakn peralatan untuk keselamatan kerja;                     
          j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.            
                                                                               
     7.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                                
          a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
                                                                               
          b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
             pompa, truk dan sebagainya;                                       
          c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
          d. Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan berpengalaman
                                                                               
             baik dibidang teknik maupun administrasi;                         
          e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :                
             - Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;       
             - Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
               penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan
                                                                               
               bangunan;                                                       
             - Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
               pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran..      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB III                                     
                           DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     1. Untuk lebih mempermudah pemahaman pihak Kontraktor dalam menyusun harga satuan bahan
        dan upah dalam pengajuan Penawaran Harga.                              
     2. Tabel Daftar Pemakaian Bahan dan satuan ukuran ini saling berhubungan yang tidak terpisahkan
        dengan Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain nantinya oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
     3. Dalam pemakaian bahan dalam pekerjaan ini, diutamakan menggunakan produksi dalam
                                                                               
        negeri.                                                                
     4. Tidak dibenarkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil suatu keuntungan yang
        diakibatkan oleh tidak tersedianya bahan dipasaran atau kenaikan harga waktu pelaksanaan
        pekerjaan dengan menukar jenis bahan dari produk lain tanpa seizin Konsultan Pengawas/Direksi.
                                                                               
                                                                               
       No  Jenis Pekerjaan                     Uraian                          
                                                                               
        1  Pondasi              Pondasi Tapak, Pondasi Batu Kali               
                                                                               
        2  Sloof, kolom, balok -dan ring balok Beton Mutu K-175, Pembesian dan Bekisting
        3  Dinding              Pasangan batu bata ad. 1: 4 untuk dinding dan  
                                                                               
                                diplester ad 1 : 4.                            
        4. Finishing            Dinding Kolom Balok di plamir dan dicat,       
        5. Pekerjaan Besi       Sesuai Hps dan Gambar                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB IV                                      
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
        Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
     2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
        Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
        pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
                                                                               
        penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.               
     3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
        termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  Rupit,.................................. 2023
                                  Ditetapkan Oleh                              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)               
                                  DINAS PENDIDIKAN                             
                                                                               
                                  KAB. MUSI RAWAS UTARA                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.                   
                                  NIP. 197108011995031004                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                        RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI         
                 .................                                             
                                                                               
                                                                               
           [Logo & Nama Perusahaan]      [digunakan untuk usulan penawaran]    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  DAFTAR ISI                                   
                                                                               
     A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi      
        A.1.      Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
                                                                               
        A.2.      Komitmen Keselamatan Konstruksi                              
     B. Perencanaan keselamatan konstruksi                                     
        B.1.      Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
        B.2.       Rencana tindakan (sasaran & program)                        
        B.3.      Standar dan peraturan perundangan                            
     C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                        
        C.1.      Sumber Daya                                                  
                                                                               
        C.2.      Kompetensi                                                   
        C.3.      Kepedulian                                                   
        C.4.      Komunikasi                                                   
        C.5.      Informasi Terdokumentasi                                     
     D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                         
        D.1.      Perencanaan Operasi                                          
        D.2.      Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat              
                                                                               
     E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                                
        E.1.      Pemantauan dan evaluasi                                      
        E.2.      Tinjauan manajemen                                           
        E.3.      Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                    
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
       Nama                  : …………… [nama wakil sah badan usaha]              
       Jabatan               : .............                                   
       Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
                             :                                                 
                                                                               
                                                                               
     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
     Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
     dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:                   
                                                                               
                                                                               
       1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;  
                                                                               
       2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                     
       3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;                
       4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                     
       5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan            
       6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)                      
       7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK                  
                                                                               
                                                                               
       ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                  
       [Nama Penyedia]                                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       [tanda tangan],                                                         
       [nama lengkap]                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
             URAIAN  PEKERJAAN    DAN  IDENTIFIKASI  BAHAYA                    
                                                                               
             URAIAN                                                            
                                                              TINGKAT          
     No.   PEKERJAAN             IDENTIFIKASI BAHAYA                           
                                                              RESIKO           
           PEKERJAAN                                                           
      1  Mobilisasi     a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam  1              
                           pelaksanaan pekerjaan mobilisasi                    
                        b.                                                     
                           Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas                  
                                                                2              
                        c.                                      2              
                           Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja           
                           akibat debu yang diakibatkan mobilisasi             
                           Peralatan saat keluar masuk lokasi                  
      2  Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3       
         Pemasangan        peralatan                                           
         Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan   2              
      3  Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3          
         dari hasil galian                                                     
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat material dan bahan                
                                                                3              
                        c.                                                     
                           Terjadi gangguan lalu lintas                        
                                                                2              
                        d.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
      4  Pekerjaan Pondasi a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2       
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                2              
                        c.                                                     
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian bekerja    
                                                                2              
                        d.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
      5  Pekerjaan Beton a.                                                    
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
                        b.                                                     
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian bekerja    
                                                                2              
                        c.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
      6  Pekerjaan Besi a.                                                     
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
         Dan kayu                                                              
                        b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan peralatan 8      
                           kerja,                                              
                           terluka saat terkena peralatan kerja                
                        c.                                      2              
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan         
                           potongan besi, dan kelalaian bekerja                
                        d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3     
                           alat                                                
                        e.                                      2              
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam         
                           pelaksanaan pekerjaan.                              
                        f.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
      7  Pekerjaan Dinding a.                                                  
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                2              
         Pasang Dan                                                            
                        b.                                      2              
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan         
         Plesteran                                                             
                           potongan besi, dan kelalaian bekerja                
      8  Finishing      a.                                                     
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                                                                3              
                        b.                                      2              
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam         
                           pelaksanaan pekerjaan.                              
                        c.                                      2              
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,     
                           batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan      
                        d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2       
                           bekerja                                             
      9  Penerapan Sistem a.                                                   
                           Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul          
                                                                2              
         Manajemen                                                             
                        b.                                                     
                           Kecelakaan akibat operasional alat berat            
                                                                3              
         Keselamatan                                                           
                        c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3          
         Konstruksi (SMKK)                                                     
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan                                                                         
 Peluang.                                                                                                                             
                                                                                                                                      
                           IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                    
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan : ............................                                                                                       
                                                                                                                                      
 Kegiatan   : ............................                                                                                            
 Lokasi     : ............................                                                                                            
 Tanggal dibuat : ............................                                                 halaman : .......... / ..........      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
              DESKRIPSI RISIKO                          PENILAIAN TINGKAT RISIKO        PENILAIAN SISA RISIKO                         
                                                                                                                                      
                                   PERSYARATAN                                                                                        
                                            PENGENDALIAN                  PENGENDALIAN                                                
                                   PEMENUHAN          KEMU KEPA NILAI TINGKAT       KEMU       NILAI TINGKAT KET                      
                            JENIS             AWAL                         LANJUTAN      KEPARA                                       
                                   PERATURAN          NGKIN RAHA RISIKO RISIKO      NGKIN      RISIKO RISIKO                          
 No. URAIAN  IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA                                                  HAN (A)                                      
                                                      AN (F) N (A) (F X A) (TR)     AN (F)     (F X A) (TR)                           
    PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe                                                                                                
                           Kecelakaan)                                                                                                
 1     2          3          4        5         6      7    8   9     10      11     12   13    14    15   16                         
 3  Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat                                                                                              
    Besi Dan penggunaan peralatan kerja,                                                                                              
    kayu    terluka saat terkena                                                                                                      
            peralatan kerja                                                                                                           
                                                                                            Dibuat oleh,                              
                                                                                                                                      
                                                                                     Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi            
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)                                                                              
                                                                                                                                      
                                SASARAN   KHUSUS    DAN  PROGRAM    KHUSUS                                                            
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan         : .............................                                                                              
 Kegiatan                : .............................                                                                              
 Lokasi                  : .............................                                                                              
 Tanggal Dibuat          : .............................                                                                              
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                           SASARAN KHUSUS                                PROGRAM                                                      
     PENGENDALIAN RESIKO                                                                                                              
      (Sesuai Kolom Tabel 6                                                                                                           
 NO                                                                 Jadwal     Bentuk    Indikator Penanggung                         
           IBPRP)                              Uraian                                                                                 
                           Uraian  Tolak Ukur          Sumber Daya                                                                    
                                              Kegiatan                                                                                
                                                                  Pelaksanaan Monitoring Pencapaian  Jawab                            
         ........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
                                                                                         Dibuat oleh,                                 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
 C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                          Jadwal Program Komunikasi                                                                                   
                                                                                                                                      
 No            Jenis Komunikasi               PIC        Waktu Pelaksanaan                                                            
                                                                                                                                      
 1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)                                                                                 
 2  Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)                                                                                             
 3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)                                                                                        
 4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                                                                                      
    (construction safety meeting)                                                                                                     
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                    Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )                                                                  
                                                                                                                                      
 Nama Pekerja     :                                                                                                                   
 ...........                                                                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan :                                                                                                               
 ...........                                                                                                                          
 Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :                                                                   
                                                                                                                                      
 1. Helm/Safety Helmet   √          4.             Rompi Keselamatan/S    √                                                           
                                                   afetyVest                                                                          
 2. Sepatu/Safety Shoes  √          5.             Masker Pernafasan/Respiratory √                                                    
 3. Sarung Tangan/Safety √          6.             …. Dst.                                                                            
   Gloves                                                                                                                             
                                                                                                                                      
   Urutan Langkah Pekerjaan    Identifikasi Bahaya       Pengendalian        Penanggung Jawab                                         
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                                                                                          
                                                                                                                                      
                                     Jadwal Inspeksi dan Audit                                                                        
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                Bulan Ke -                                                            
 No         Kegiatan              PIC                                                                                                 
                                             1   2   3   4    5   6   7   8   9   10  11  12                                          
 1  Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 2  Patroli Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
 3  Audit Internal
Tenders also won by CV Hady Karya
Authority
27 June 2022Peningkatan Jalan Biaro - Bingin TelukKab. Musi Rawas UtaraRp 12,800,000,000
2 September 2025Revitalisasi Gedung Rawat InapKota Lubuk LinggauRp 12,000,000,000
2 May 2024Peningkatan Struktur Jalan Megang Sakti III - Pagar Ayu - Beliti Jaya (K.124) (Dana Alokasi Khusus)Kab. Musi RawasRp 7,920,424,000
17 June 2025Lanjutan Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (Tom) Kecamatan Tiang Pumpung KepungutKab. Musi RawasRp 6,828,126,000
19 August 2025Pembangunan Gedung Operasi Rsud PetanangKota Lubuk LinggauRp 4,000,000,000
7 June 2022Renovasi Gedung Bhayangkari Polres Kota LubuklinggauKota Lubuk LinggauRp 3,500,000,000
2 July 2024Peningkatan Jalan Simpang Lintas - Desa Muara Tiku Kec. Karang JayaKab. Musi Rawas UtaraRp 3,000,000,000
10 May 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Dan Jembatan Kabupaten Zona IIKab. Musi RawasRp 2,500,000,000
8 April 2021Pembangunan Pagar Mapolres Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 2,000,000,000
23 September 2025Revitalisasi Taman Kantor WalikotaKota Lubuk LinggauRp 2,000,000,000