| 0922790985303000 | Rp 299,665,988 | |
| 0752728139303000 | - | |
CV Teratai Matahari | 07*0**5****03**0 | - |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - |
| 0944983741303000 | - |
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PAGAR SDN 1 SRIJAYA MAKMUR
LOKASI
DESA SRIJAYA MAKMUR
KEC. NIBUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang
kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting
yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa PAGAR. PAGAR merupakan sarana dan prasana
dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan PAGAR bertujuan untuk menciptakan keamanan dan
kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN PAGAR SDN 1 SRIJAYA MAKMUR.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR SDN 1 SRIJAYA MAKMUR ini adalah
sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi PAGAR dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan
standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya PAGAR yang baik, aman dan nyaman sebagai
salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
PASAL 3
NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan
Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654
Pengguna Anggaran : ZAZILI, S.Sos
Pejabat Pembuat Komitmen : PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.
Pengawas : Akan ditentukan kemudian
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
Sumber Dana : APBD Tahun Aanggaran 2023
HPS : Rp. 299.980.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
PASAL 5
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
FASILITAS PENUNJANG
Ruang Lingkup : Terbangunnya PAGAR SDN 1 SRIJAYA MAKMUR
Lokasi : DESA SRIJAYA MAKMUR Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas
Utara
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan
utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Keterangan
(Unit)
Concrete Mixer Molen
1 350- 500 L 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
Diesel
5.000-6.500
2 Generator Set 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
watt
3 Mobil Pick Up - 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
(**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
sebagai berikut:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat
No pekerjaan yang Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan
akan dilaksanakan (Tahun)
Petugas K3 SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK
SMA/SMK
1. Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun Petugas Keselamatan dan
sederajat
Konstruksi Kesehatan (K3) konstruksi
SKT Pelaksana Bangunan
SMA/SMK Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)
2. Pelaksana 2 Tahun
sederajat / SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
PASAL 8
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang
masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub
bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak valid;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan /
atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang
dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan
yang sedangdikerjakan.
PASAL 9
KETENTUAN KETENTUAN DASAR
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Daerah.
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 10
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
d. Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
g. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
(gudang).
h. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun bekas
galian tanah.
i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek untuk
rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan,
supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun Perencana untuk
mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal yang merugikan semua pihak.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
tanah meliputi :
• Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.
• Pemadatan Tanah
2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
• Tenaga Ahli Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di lapangan.
Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan
tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
• Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian sesuai
dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan
pekerjaan berikutnya.
• Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi harus
horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
• Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
Pengawas.
• Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus bersih
setiap saat.
• Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
perencanaan.
• Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
b. Pemadatan Tanah
• Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman serta
bekas bongkaran.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders /
stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari
contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material
harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan
timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan
terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400
m2 untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
c. Penyelesaian
• Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap segala
kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
• Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan lagi
harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas.
• Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap
kepadatannya maupun terhadap peil semula.
• Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu setiap
patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1.1. PONDASI TAPAK BETON
• Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.
• Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
3.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU
3.2.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding dan pekerjaan lain yang ditentukan
dalam gambar;
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bata
besar/bolong;
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;
d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal maupun
Horizontal;
f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
harus sama tebal;
d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;
e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel diameter
8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
3.3. PEKERJAAN PLASTERAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;
c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;
b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan
serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku
dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian) menggunakan campuran
semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan acian dapat dilaksanakan setelah
plesteran berumur 8 hari (kering benar)
d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan neut-
neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat goresan-
goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil plseteran
berumur 8 hari (Kering benar);
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
batu/adukan dapat habis keluar.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 4
PEKERJAAN BETON
4.1. BETON BERTULANG
4.1.1 Lingkup pekerjaan :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna;
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir;
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan Vibrator
sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;
h. Mengecor beton dengan mutu fc=9,8 Mpa.
- Pondasi, kolom, sloof , dan ring balok;
- dll sesuai dengan gambar.
4.1.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
4.1.2.1 Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
4.1.2.2 Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-
kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton /rangka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
4.1.2.3 Cara Pengadukan :
a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana
/Direksi Lapangan;
c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.
4.1.2.4 Pengecoran Beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak;
b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
(Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah konstruksi
c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan mengenai
bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan sedikit-dikitnya 24
jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong memberitahukan kepada Direksi
setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka pemborong berhak melaporkan Direksi
tingkat atasnya;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya, maka
tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga
sempurna dan memuaskan Direksi;
f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
diperhatikan;
g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
4.1.2.5 Pekerjaan Bekisting/Mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh
dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan;
c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan kayu,
tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar
tanpa merusak permukaan beton.
4.1.2.6 Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
4.1.2.7 Pengujian Mutu Beton :
a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan pada
Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi / kubus
beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;
c. Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil benda
uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan dalam PBI -
1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan frekuensi
pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya;
e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
Pemborong.
4.1.2.8 Syarat-syarat Pengamanan Beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran;
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong;
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
PASAL 5
PEKERJAAN FINISHING
5.1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat bantu
lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi pengecatan seluruh
bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan finishing cat. Pada prinsipnya
pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi
kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan yang sebenarnya tidak harus terkena cat,
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila
ternyata tidak dapat dibersihkan.
5.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
▪ Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
▪ Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
melanjutkan dengan pembuatan mock- up.
▪ Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng
- kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada didalam nya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
▪ Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
▪ Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
▪ Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur bahan
guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.
▪ Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
▪ Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
untuk melindungi material dari kerusakan.
PASAL 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1. Lingkup pekrejaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada pelaksanaan
proyek;
a. Mengadakan pembersihan akhir;
c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
dilakukan serah terima;
d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek (RKS),
namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
6.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan lebih
lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi;
b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan ditentukan
lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan ( Aanwjizing ) yang
merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak dapat dipisah-
pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama.
PASAL 7
PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
7.1. Lingkup pekerjaan :
a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan bahan
serta bak-bak penampungan bahan;
b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
c. Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air kerja
yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;
d. Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;
e. Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
laporan;
f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;
h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;
i. Menyiapakn peralatan untuk keselamatan kerja;
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
7.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
pompa, truk dan sebagainya;
c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
d. Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan berpengalaman
baik dibidang teknik maupun administrasi;
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;
- Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran, penggantian
maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan bangunan;
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran..
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB III
DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN
1. Untuk lebih mempermudah pemahaman pihak Kontraktor dalam menyusun harga satuan bahan dan
upah dalam pengajuan Penawaran Harga.
2. Tabel Daftar Pemakaian Bahan dan satuan ukuran ini saling berhubungan yang tidak terpisahkan
dengan Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain nantinya oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
3. Dalam pemakaian bahan dalam pekerjaan ini, diutamakan menggunakan produksi dalam negeri.
4. Tidak dibenarkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil suatu keuntungan yang
diakibatkan oleh tidak tersedianya bahan dipasaran atau kenaikan harga waktu pelaksanaan
pekerjaan dengan menukar jenis bahan dari produk lain tanpa seizin Konsultan Pengawas/Direksi.
No Jenis Pekerjaan Uraian
1 Pondasi Pondasi Tapak
2 Sloof, kolom, balok -dan ring balok Beton Mutu K-175, Pembesian dan Bekisting
3 Dinding Pasangan batu bata ad. 1: 4 untuk dinding dan
diplester ad 1 : 4.
4. Finishing Dinding Kolom Balok di plamir dan dicat,
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB IV
PERATURAN PENUTUP
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
Rupit,.................................. 2023
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KAB. MUSI RAWAS UTARA
PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.
NIP. 197108011995031004
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
Informasi
C.5. Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
:
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
URAIAN
TINGKAT
No. PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
PEKERJAAN
1 Mobilisasi a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam 1
pelaksanaan pekerjaan mobilisasi
b.
Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas
2
c. 2
Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat debu yang diakibatkan mobilisasi
Peralatan saat keluar masuk lokasi
2 Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3
Pemasangan peralatan
Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan 2
3 Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3
dari hasil galian
b.
Kecelakaan akibat material dan bahan
3
c.
Terjadi gangguan lalu lintas
2
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
4 Pekerjaan a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2
Pondasi
b.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
2
c. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
5 Pekerjaan Beton a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
b. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
6 Pekerjaan Besi a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
Dan kayu
b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan peralatan 8
kerja,
terluka saat terkena peralatan kerja
c. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
potongan besi, dan kelalaian bekerja
d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
alat
e. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
f. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
7 Pekerjaan Dinding a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
2
Pasang Dan
b. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
Plesteran
potongan besi, dan kelalaian bekerja
8 Finishing a.
Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan
3
b. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2
bekerja
9 Penerapan Sistem a.
Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul
2
Manajemen
b.
Kecelakaan akibat operasional alat berat
3
Keselamatan
c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3
Konstruksi
(SMKK)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan
Peluang.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : ............................
Kegiatan : ............................
Lokasi : ............................
Tanggal dibuat : ............................ halaman : .......... / ..........
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN PENGENDALIAN
PEMENUHAN KEMU KEPA NILAI TINGKAT KEMU NILAI TINGKAT KET
JENIS AWAL LANJUTAN KEPARA
PERATURAN NGKIN RAHA RISIKO RISIKO NGKIN RISIKO RISIKO
No. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA HAN (A)
AN (F) N (A) (F X A) (TR) AN (F) (F X A) (TR)
PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
3 Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat
Besi Dan penggunaan peralatan kerja,
kayu terluka saat terkena
peralatan kerja
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)
SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS
Nama Perusahaan : .............................
Kegiatan : .............................
Lokasi : .............................
Tanggal Dibuat : .............................
SASARAN KHUSUS PROGRAM
PENGENDALIAN RESIKO
(Sesuai Kolom Tabel 6
NO Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
IBPRP) Uraian
Uraian Tolak Ukur Sumber Daya
Kegiatan
Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Jadwal Program Komunikasi
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )
Nama Pekerja :
...........
Nama Paket Pekerjaan :
...........
Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1. Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/S √
afetyVest
2. Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3. Sarung Tangan/Safety √ 6. …. Dst.
Gloves
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke -
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit Internal