| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314070293652000 | Rp 147,796,500 | 74 | 79.2 | - | |
| 0027939149002000 | - | - | - | - | |
| 0313880635436000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0013408281002000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0312483050403000 | - | - | - | - | |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0942758343303000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0837636984201000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Ahli
2. Nilai Total HPS : Rp. 148.129.500,- (Seratus empat puluh delapan juta seratus dua
puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023
4. Lingkup Pekerjaan : Ruang Lingkup kegiatan pendataan objek pajak PBB-P2 adalah
sebagai berikut :
1. Participatory Mapping (pemetaan partisipatif) untuk
membentuk peta persil bumi. Dengan jumlah objek pajak yang
akan didata adalah sejumlah 2.818 (dua ribu delapan ratus
delapan belas) objek pajak yang tersebar di desa/kelurahan
yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
2. Pendataan dilakukan satu persatu objek pajak PBB-P2
dengan cara :
a. Mendatangi setiap objek pajak PBB-P2, memberikan
formulir SPOP / LSPOP untuk diisi dan ditandatangani
oleh wajib pajak dan langsung mengambil hasilnya.
b. Memberikan formulir SPOP / LSPOP ke koordinator
wilayah (misal : Ketua RT atau Kepala Dusun),
selanjutnya koordinator wilayah memberikan kepada
wajib pajak untuk mengisi dan menandatanganinya.
Penyedia jasa selanjutnya mengambil kembali formulir
SPOP / LSPOP yang sudah diisi dan ditandatangani
oleh wajib pajak tersebut dari koordinator wilayah.
c. Poin (a) dan (b) dapat digantikan dengan proses
pendataan secara elektronik dimana surveyor langsung
mengisikan data objek pajak berdasarkan keterangan
wajib pajak atau pihak yang dianggap kompeten
terhadap objek pajak tersebut dan memberikan link
yang berisi informasi detail objek pajak yang terdata
kepada wajib pajak atau yang mewakili.
d. Isian data objek pajak selanjutnya disahkan dengan
ditandatangani oleh wajib pajak, pengurus RT atau
Lurah. Dalam hal pengesahan tersebut tidak
dimungkinkan, hasil pendataan masih tetap dapat
digunakan dengan keterangan pendukung yang
relevan.
3. Penyedia jasa menyediakan :
a. Tenaga Ahli / Surveyor Pendataan untuk melakukan
kegiatan participatory mapping untuk setiap kelurahan
yang menjadi ruang lingkup.
b. Tenaga Surveyor untuk melakukan pendataan langsung
ke objek pajak atau melalui koordinator wilayah.
c. Mengolah data hasil participatory mapping menjadi hasil
pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, diantaranya :
i. Data rekap data tabular atas formulir SPOP / LSPOP
dalam bentuk file excel.
ii. Peta digital dalam format (.shp), untuk setiap layer yang
dipetakan :
1. Layer Persil Bumi.
2. Layer Pendukung Lainnya.
iii. Foto Objek Pajak.
iv. Peta persil dicetak dalam format A0.
v. Laporan Pekerjaan, terdiri dari :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Akhir
d. Mengintegrasikan data spasial dan data SPOP/LSPOP hasil
pendataan dengan Sistem PBB-P2 pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Tahapan-tahapan sesuai ruang lingkup pekerjaan di atas dapat
dijabarkan sebagai berikut :
No. Lingkup Pekerjaan Bobot
1 Persiapan 20
2 Pelaksanaan Pemetaan dan Pendataan Objek Pajak
PBB-P2
2.1 Pembentukan peta dan pendataan 0% - 20% 10
2.2 Pembentukan peta dan pendataan 20% - 60% 20
2.3 Pembentukan peta dan pendataan 60% - 100% 20
3 Verifikasi 5
4 Rekapitulasi Hasil Pendataan dan Pencetakan Peta 5
5 Integrasi Peta dengan Sistem PBB-P2 15
6 Pelaporan 5
1. Pekerjaan persiapan yang meliputi :
a. Pengumpulan data-data pendukung, meliputi :
i. Data peta vector batas wilayah yang otoritatif, meliputi
batas wilayah kabupaten / kota, kecamatan, kelurahan.
Akan sangat membantu jika pemerintah daerah
menyediakan data peta batas RT / Lingkungan.
ii. Data peta vector blok dan peta vector persil eksisting
dari Sistem PBB-P2.
iii. Data objek pajak PBB-P2 yang akan didata.
iv. Data peta citra / raster untuk wilayah yang akan
dipetakan.
v. Identifikasi data objek pajak yang melewati batas-batas
kelurahan.
vi. Daftar Koordinator Pemetaan, Verifikator/Operator dan
Surveyor tingkat kecamatan, kelurahan dan RT.
b. Pengolahan data-data pendukung, meliputi :
i. Registrasi peta citra / raster, sehingga mengikuti sistem
georeference. Registrasi ini dapat mengacu kepada peta
eksisting yang sudah ber-georeference.
ii. Overlay data-data peta vector batas wilayah ke peta
raster yang sudah ber-georeference. Jika posisinya
masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
batas wilayah yang ada disesuaikan dengan citra yang
ada di peta raster.
iii. Overlay data-data peta blok yang sudah ada ke peta
raster yang sudah bergeoreference. Jika posisinya
masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
blok yang ada disesuaikan dengan citra yang ada di peta
raster. Jika belum terdapat peta blok, maka dibuat
batas-batas blok baru bersama dengan pihak yang
memahami wilayah kelurahan dimaksud. Nantinya
pembuatan blok baru untuk kelurahan yang belum ada
blok sebelumnya akan berefek kepada perubahan
Nomor Objek Pajak yang telah ada di kelurahan
tersebut.
iv. Overlay data-data peta batas RT/Cluster yang sudah
ada ke peta raster yang sudah bergeoreference. Jika
posisinya masih meleset, maka perlu penyesuaian peta
vector RT/Cluster yang ada disesuaikan dengan citra
yang ada di peta raster. Jika belum terdapat peta batas
RT/Cluster, maka dibuat batas-batas tersebut bersama
dengan pihak yang memahami wilayah kelurahan /
dimaksud. Nantinya pembuatan peta batas RT/Cluster
baru untuk kelurahan / berguna untuk memperbaharui
informasi RT Nomor Objek Pajak yang telah ada di
kelurahan / tersebut.
v. Overlay data-data peta persil yang sudah ada ke peta
raster yang sudah bergeoreference. Jika posisinya
masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
persil yang ada disesuaikan dengan citra yang ada di
peta raster. Karena kemungkinan besar peta persil
sebelumnya tidak mengacu pada georeference dengan
benar, kemungkinan besar posisi objek pajak tidak
tergambarkan dengan benar pada hasil pengolahan peta
persil yang sudah ada sebelumnya.
vi. Peta persil yang sudah ada yang sudah disesuaikan
dengan georeference ini akan berfungsi sebagai peta
awal dalam kegiatan participatory mapping yang akan
dilakukan nantinya.
vii. Penggambaran/Digitasi persil-persil yang melewati
batas kelurahan sebagai data persil yang dikecualikan
dilakukan penggambaran data persil oleh surveyor.
c. Persiapan Projek di dalam Aplikasi Web dan Mobile
Pendataan PBB-P2.
i. Aplikasi Web Pendataan PBB-P2 digunakan untuk
mengelola projek selama pendataan berlangsung,
memasukan peta kerja, data SPOP/LSPOP, serta
memonitor, memverifikasi dan menyetujui data hasil
survey. Mendaftarkan kordinator wilayah,
verifikator/operator serta surveyor pendataan.
ii. Aplikasi Mobile digunakan saat pelaksanaan
participatory mapping di tiap kelurahan yang
digunakan oleh surveyor pada proses pendataan.
Pembuatan akun Aplikasi Mobile dan peta kerja
didalamnya merupakan kegiatan pra pemetaan
participatory mapping di kelurahan tersebut.
2. Pelaksanaan Pendataan Objek Pajak PBB-P2, meliputi :
a. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
menyiapkan surat tugas bagi surveyor dan koordinator
wilayah yang terlibat dalam kegiatan ini.
b. Surveyor dapat langsung mendatangi objek pajak PBB-P2
satu persatu sesuai dengan panduan peta persil yang ada,
memberikan formulir SPOP / LSPOP kepada wajib pajak
dan menunggu sampai wajib pajak selesai mengisi dan
menandatangani SPOP / LSPOP tersebutatau mengisikan
langsung data SPOP/LSPOP kedalam aplikasi mobile
sesuai informasi yang dieberikan dari wajib pajak dengan
bukti data yang relevan.
c. Surveyor dapat berkoordinasi dengan koordinator wilayah
untuk kemudian koordinator wilayah yang mengondisikan
pengisian SPOP / LSPOP atas objek pajak yang ada di
wilayahnya.
d. Setiap pengisian SPOP / LSPOP sah jika :
SPOP / LSPOP elektronik
1. Terdata dalam repository elektronik hasil pendataan
yang khusus disiapkan dalam konteks kegiatan
pendataan (pendataan objek pajak pbb-p2 ) ini.
2. Foto Objek Pajak.
3. (opsional) tanda tangan wajib pajak atau pengurus RT
atau Lurah.
4. (opsional) salinan IMB.
5. (opsional) salinan KTP.
6. (opsional) salinan bukti kepemilikan hak.
e. Merekap hasil pengisian formulir dalam bentuk excel atau
media lain dalam bentuk elektronik.
3. Verifikasi hasil peta persil bumi. Verifikasi dilakukan dengan
mengambil sampel random dari hasil pendataan persil bumi
objek pajak PBB-P2.
4. Pencetakan Peta. Kegiatan mencetak peta persil bumisesuai
dengan wilayah pekerjaan. Hasil dari kegiatan ini adalah peta
persil objek PBB-P2 dalam format A0, dicetak per kelurahan.
5. Integrasi hasil Pendataan bumi dan bangunan objek pajak
PBB-P2 ke dalam Sistem PBB-P2 pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
6. Pelaporan. Kegiatan pembuatan laporan keseluruhan
pekerjaan baik itu gambaran umum wilayah pekerjaan dan
hasil akhir yaitu peta persil Objek PBB-P2 yang terintegrasi
dalam aplikasi pengadministrasian PBB yang digunakan oleh
Pemerintah Daerah. Hasil dari kegiatan ini adalah buku
laporan hasil pekerjaan.
Dalam konteks penggunaan aplikasi (mobile / web) untuk
pendataan objek PBB-P2, ketentuan-ketentuan sebagai berikut
dapat dijadikan pedoman :
1. Pelaksanaan Pemetaan pada Aplikasi Web Pendataan PBB-P2
a. Menyiapkan projek pemetaan baru pada aplikasi Web
Pendataan PBB-P2, lalu mengisi informasi projek
pemetaan berdasarkan kontrak.
b. Mengunggah data dasar kebutuhan projek pendataan dan
pemetaan antara lain, peta batas wilayah meliputi batas
kecamatan, kelurahan dan batas RT/Cluster, data SPOP
dan LSPOP yang akan dilakukan pendataan.
c. Mendaftarkan koordinator wilayah dan verifikator
kedalam projek pendataan dan pemetaan
d. Koordinator mendata dan membuatkan akun surveyor
yang akan melaksanakan Participatory Mapping di
aplikasi Mobile nya.
e. Koordinator menetapkan batas wilayah verifikator dan
surveyor
2. Pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan (participatory
mapping)/surveyor, meliputi:
a. Koordinasi petugas pemetaan (drafter) dengan peserta
participatory mapping dari kelurahan.
b. Peserta participatory mapping dari kelurahan
menggambarkan persil-persil yang ada di kelurahan
tersebut sesuai dengan pembagian tugas yang ada.
c. Penggambaran dilakukan di aplikasi mobile yang sudah
disediakan dengan cara memilih Objek Pajak yang akan
disurvey terlebih dahulu, lalu menggambarkan peta persil.
d. Surveyor melakukan pemutakhiran data SPOP/LSPOP
pada aplikasi Mobile sesuai data SPOP/LSPOP yang telah
diisi oleh Wajib Pajakatau informasi yang disampaikan
langsung oleh wajib pajak ke petugas suveyor. Surveyor
mengupload data SPOP/LSPOP yang telah diisi oleh WP
melalui aplikasi mobile.
e. Surveyor melakukan upload data Bukti Kepemilikan Objek
Pajak melalui aplikasi mobile dengan cara upload foto.
f. Secara bertahap, persil-persil yang telah digambarkan,
hasil pendataan dan foto-foto yang disimpan di aplikasi
mobile terupload ke server Web GIS untuk didiskusikan
bersama dengan petugas pemetaan / drafter / verifikator
dari penyedia jasa yang ditugaskan untuk wilayah
kelurahan tersebut.
g. Proses di atas dilakukan hingga seluruh persil telah
optimal dipetakan, hasil pendataan dan foto-foto
pendukung diupload ke dalam server Web Pendataan PBB-
P2.
h. Penggambaran hasil pra pemetaan yang sudah ternyatakan
dari aplikasi mobile ke Web Pendataan PBB-P2. Termasuk
diantaranya data atribut-atribut dari persil terutama
Nomor Objek Pajak (NOP), Nama Wajib Pajak dan lokasi
foto objek pajak.
3. Proses Verifikasi Pendataan dan Pemetaan oleh verifikator
meliputi:
a. Verifikator melakukan verifikasi melalui aplikasi web
Pemetaan PBB-P2, yaitu memeriksa gambar persil, hasil
pendataan SPOP/LSPOP serta memeriksa kelengkapan
data yang diupload untuk setiap objek yang dipetakan dan
di data oleh surveyor melalui aplikasi mobile Pemetaan
PBB-P2
b. Jika peta persil, hasil pendataan dan foto-foto pendukung
telah dianggap valid, verifikator dapat melakukan approval
terhadap hasil pendataan dan pemetaan objek pajak.
Status approval untuk setiap objek pajak, dapat dilihat oleh
surveyor melalui aplikasi mobile Pendataan PBB-P2.
c. Data yang akan dilaporkan untuk hasil akhir adalah data
yang telah disetujui oleh verifikator
4. Proses Pelaporan Pendataan PBB-P2 oleh Koordinator
meliputi:
a. Laporan di-generate oleh Koordinator melalui aplikasi
Web Pendataan PBB-P2.
b. Laporan yang di-generate adalah data tabular
SPOP/LSPOP hasil pendataan, data peta persil, foto-foto
pendukung yang telah disetujui oleh verifikator.
c. Koordinator dapat men-generate laporan hasil pendataan
yang dilakukan oleh surveyor.