Belanja Jasa Tenaga Ahli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3736675
Date: 2 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Badan Pendapatan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 148,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 148,129,500
Winner (Pemenang): PT Mutiara Bintang Abadi
NPWP: 314070293652000
RUP Code: 41457764
Work Location: BAPENDA Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0314070293652000Rp 147,796,5007479.2-
0027939149002000----
0313880635436000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0013408281002000---Tidak memenuhi ambang batas
0312483050403000----
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0----
0942758343303000----
CV Dodo Property
07*5**6****09**0----
0837636984201000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Tenaga Ahli                        
                                                                          
2. Nilai Total HPS  : Rp. 148.129.500,- (Seratus empat puluh delapan juta seratus dua
                     puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)               
3. Sumber Dana      : APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 
4. Lingkup Pekerjaan : Ruang Lingkup kegiatan pendataan objek pajak PBB-P2 adalah
                     sebagai berikut :                                    
                     1. Participatory Mapping (pemetaan partisipatif) untuk
                       membentuk peta persil bumi. Dengan jumlah objek pajak yang
                       akan didata adalah sejumlah 2.818 (dua ribu delapan ratus
                       delapan belas) objek pajak yang tersebar di desa/kelurahan
                       yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara.            
                     2. Pendataan dilakukan satu persatu objek pajak PBB-P2
                       dengan cara :                                      
                       a. Mendatangi setiap objek pajak PBB-P2, memberikan
                         formulir SPOP / LSPOP untuk diisi dan ditandatangani
                         oleh wajib pajak dan langsung mengambil hasilnya.
                       b. Memberikan formulir SPOP / LSPOP ke koordinator 
                         wilayah (misal : Ketua RT atau Kepala Dusun),    
                         selanjutnya koordinator wilayah memberikan kepada
                         wajib pajak untuk mengisi dan menandatanganinya. 
                         Penyedia jasa selanjutnya mengambil kembali formulir
                         SPOP / LSPOP yang sudah diisi dan ditandatangani 
                                                                          
                         oleh wajib pajak tersebut dari koordinator wilayah.
                       c. Poin (a) dan (b) dapat digantikan dengan proses 
                         pendataan secara elektronik dimana surveyor langsung
                         mengisikan data objek pajak berdasarkan keterangan
                         wajib pajak atau pihak yang dianggap kompeten    
                         terhadap objek pajak tersebut dan memberikan link
                         yang berisi informasi detail objek pajak yang terdata
                         kepada wajib pajak atau yang mewakili.           
                       d. Isian data objek pajak selanjutnya disahkan dengan
                         ditandatangani oleh wajib pajak, pengurus RT atau
                         Lurah. Dalam  hal  pengesahan tersebut tidak     
                         dimungkinkan, hasil pendataan masih tetap dapat  
                         digunakan dengan keterangan pendukung yang       
                         relevan.                                         
                     3. Penyedia jasa menyediakan :                       
                       a. Tenaga Ahli / Surveyor Pendataan untuk melakukan
                         kegiatan participatory mapping untuk setiap kelurahan
                         yang menjadi ruang lingkup.                      
                       b. Tenaga Surveyor untuk melakukan pendataan langsung
                         ke objek pajak atau melalui koordinator wilayah. 
                       c. Mengolah data hasil participatory mapping menjadi hasil
                         pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, diantaranya :
                        i. Data rekap data tabular atas formulir SPOP / LSPOP
                          dalam bentuk file excel.                        
                        ii. Peta digital dalam format (.shp), untuk setiap layer yang
                          dipetakan :                                     
                          1.  Layer Persil Bumi.                          
                          2.  Layer Pendukung Lainnya.                    
                        iii. Foto Objek Pajak.                            
                        iv. Peta persil dicetak dalam format A0.          
                        v. Laporan Pekerjaan, terdiri dari :              
                          1.   Laporan Pendahuluan                        
                          2.   Laporan Akhir                              
                     d. Mengintegrasikan data spasial dan data SPOP/LSPOP hasil
                       pendataan dengan Sistem PBB-P2 pada Badan Pendapatan
                       Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.                 
                                                                          
                     Tahapan-tahapan sesuai ruang lingkup pekerjaan di atas dapat
                     dijabarkan sebagai berikut :                         
                       No.              Lingkup Pekerjaan           Bobot 
                        1   Persiapan                                20   
                        2   Pelaksanaan Pemetaan dan Pendataan Objek Pajak
                            PBB-P2                                        
                       2.1  Pembentukan peta dan pendataan 0% - 20%  10   
                       2.2  Pembentukan peta dan pendataan 20% - 60% 20   
                       2.3  Pembentukan peta dan pendataan 60% - 100% 20  
                        3   Verifikasi                               5    
                        4   Rekapitulasi Hasil Pendataan dan Pencetakan Peta 5
                        5   Integrasi Peta dengan Sistem PBB-P2      15   
                        6   Pelaporan                                5    
                                                                          
                     1. Pekerjaan persiapan yang meliputi :               
                        a. Pengumpulan data-data pendukung, meliputi :    
                          i. Data peta vector batas wilayah yang otoritatif, meliputi
                            batas wilayah kabupaten / kota, kecamatan, kelurahan.
                            Akan sangat membantu jika pemerintah daerah   
                            menyediakan data peta batas RT / Lingkungan.  
                          ii. Data peta vector blok dan peta vector persil eksisting
                            dari Sistem PBB-P2.                           
                          iii. Data objek pajak PBB-P2 yang akan didata.  
                          iv. Data peta citra / raster untuk wilayah yang akan
                            dipetakan.                                    
                          v. Identifikasi data objek pajak yang melewati batas-batas
                            kelurahan.                                    
                          vi. Daftar Koordinator Pemetaan, Verifikator/Operator dan
                            Surveyor tingkat kecamatan, kelurahan dan RT. 
                        b. Pengolahan data-data pendukung, meliputi :     
                          i. Registrasi peta citra / raster, sehingga mengikuti sistem
                            georeference. Registrasi ini dapat mengacu kepada peta
                            eksisting yang sudah ber-georeference.        
                         ii. Overlay data-data peta vector batas wilayah ke peta
                            raster yang sudah ber-georeference. Jika posisinya
                            masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
                            batas wilayah yang ada disesuaikan dengan citra yang
                            ada di peta raster.                           
                         iii. Overlay data-data peta blok yang sudah ada ke peta
                            raster yang sudah bergeoreference. Jika posisinya
                            masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
                            blok yang ada disesuaikan dengan citra yang ada di peta
                            raster. Jika belum terdapat peta blok, maka dibuat
                            batas-batas blok baru bersama dengan pihak yang
                            memahami wilayah kelurahan dimaksud. Nantinya 
                            pembuatan blok baru untuk kelurahan yang belum ada
                            blok sebelumnya akan berefek kepada perubahan 
                            Nomor Objek Pajak yang telah ada di kelurahan 
                            tersebut.                                     
                         iv. Overlay data-data peta batas RT/Cluster yang sudah
                            ada ke peta raster yang sudah bergeoreference. Jika
                            posisinya masih meleset, maka perlu penyesuaian peta
                            vector RT/Cluster yang ada disesuaikan dengan citra
                            yang ada di peta raster. Jika belum terdapat peta batas
                            RT/Cluster, maka dibuat batas-batas tersebut bersama
                            dengan pihak yang memahami wilayah kelurahan /
                            dimaksud. Nantinya pembuatan peta batas RT/Cluster
                            baru untuk kelurahan / berguna untuk memperbaharui
                            informasi RT Nomor Objek Pajak yang telah ada di
                            kelurahan / tersebut.                         
                          v. Overlay data-data peta persil yang sudah ada ke peta
                            raster yang sudah bergeoreference. Jika posisinya
                            masih meleset, maka perlu penyesuaian peta vector
                            persil yang ada disesuaikan dengan citra yang ada di
                            peta raster. Karena kemungkinan besar peta persil
                            sebelumnya tidak mengacu pada georeference dengan
                            benar, kemungkinan besar posisi objek pajak tidak
                            tergambarkan dengan benar pada hasil pengolahan peta
                            persil yang sudah ada sebelumnya.             
                         vi. Peta persil yang sudah ada yang sudah disesuaikan
                            dengan georeference ini akan berfungsi sebagai peta
                            awal dalam kegiatan participatory mapping yang akan
                            dilakukan nantinya.                           
                         vii. Penggambaran/Digitasi persil-persil yang melewati
                            batas kelurahan sebagai data persil yang dikecualikan
                            dilakukan penggambaran data persil oleh surveyor.
                       c. Persiapan Projek di dalam Aplikasi Web dan Mobile
                          Pendataan PBB-P2.                               
                          i.  Aplikasi Web Pendataan PBB-P2 digunakan untuk
                            mengelola projek selama pendataan berlangsung,
                            memasukan peta kerja, data SPOP/LSPOP, serta  
                            memonitor, memverifikasi dan menyetujui data hasil
                            survey.   Mendaftarkan kordinator wilayah,    
                            verifikator/operator serta surveyor pendataan.
                         ii.  Aplikasi Mobile digunakan saat pelaksanaan  
                            participatory mapping di tiap kelurahan yang  
                            digunakan oleh surveyor pada proses pendataan.
                            Pembuatan akun Aplikasi Mobile dan peta kerja 
                            didalamnya merupakan kegiatan pra pemetaan    
                            participatory mapping di kelurahan tersebut.  
                     2. Pelaksanaan Pendataan Objek Pajak PBB-P2, meliputi :
                       a. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara
                          menyiapkan surat tugas bagi surveyor dan koordinator
                          wilayah yang terlibat dalam kegiatan ini.       
                       b. Surveyor dapat langsung mendatangi objek pajak PBB-P2
                          satu persatu sesuai dengan panduan peta persil yang ada,
                          memberikan formulir SPOP / LSPOP kepada wajib pajak
                          dan menunggu sampai wajib pajak selesai mengisi dan
                          menandatangani SPOP / LSPOP tersebutatau mengisikan
                          langsung data SPOP/LSPOP kedalam aplikasi mobile
                          sesuai informasi yang dieberikan dari wajib pajak dengan
                          bukti data yang relevan.                        
                       c. Surveyor dapat berkoordinasi dengan koordinator wilayah
                          untuk kemudian koordinator wilayah yang mengondisikan
                          pengisian SPOP / LSPOP atas objek pajak yang ada di
                          wilayahnya.                                     
                       d. Setiap pengisian SPOP / LSPOP sah jika :        
                          SPOP / LSPOP elektronik                         
                          1. Terdata dalam repository elektronik hasil pendataan
                             yang khusus disiapkan dalam konteks kegiatan 
                             pendataan (pendataan objek pajak pbb-p2 ) ini.
                          2. Foto Objek Pajak.                            
                          3. (opsional) tanda tangan wajib pajak atau pengurus RT
                             atau Lurah.                                  
                          4. (opsional) salinan IMB.                      
                          5. (opsional) salinan KTP.                      
                          6. (opsional) salinan bukti kepemilikan hak.    
                       e. Merekap hasil pengisian formulir dalam bentuk excel atau
                          media lain dalam bentuk elektronik.             
                                                                          
                     3. Verifikasi hasil peta persil bumi. Verifikasi dilakukan dengan
                       mengambil sampel random dari hasil pendataan persil bumi
                       objek pajak PBB-P2.                                
                     4. Pencetakan Peta. Kegiatan mencetak peta persil bumisesuai
                       dengan wilayah pekerjaan. Hasil dari kegiatan ini adalah peta
                       persil objek PBB-P2 dalam format A0, dicetak per kelurahan.
                     5. Integrasi hasil Pendataan bumi dan bangunan objek pajak
                       PBB-P2 ke dalam Sistem PBB-P2 pada Badan Pendapatan
                       Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.                 
                     6. Pelaporan. Kegiatan pembuatan laporan keseluruhan 
                       pekerjaan baik itu gambaran umum wilayah pekerjaan dan
                       hasil akhir yaitu peta persil Objek PBB-P2 yang terintegrasi
                       dalam aplikasi pengadministrasian PBB yang digunakan oleh
                       Pemerintah Daerah. Hasil dari kegiatan ini adalah buku
                       laporan hasil pekerjaan.                           
                     Dalam konteks penggunaan aplikasi (mobile / web) untuk
                     pendataan objek PBB-P2, ketentuan-ketentuan sebagai berikut
                     dapat dijadikan pedoman :                            
                     1. Pelaksanaan Pemetaan pada Aplikasi Web Pendataan PBB-P2
                       a. Menyiapkan projek pemetaan baru pada aplikasi Web
                          Pendataan PBB-P2, lalu mengisi informasi projek 
                          pemetaan berdasarkan kontrak.                   
                       b. Mengunggah data dasar kebutuhan projek pendataan dan
                          pemetaan antara lain, peta batas wilayah meliputi batas
                          kecamatan, kelurahan dan batas RT/Cluster, data SPOP
                          dan LSPOP yang akan dilakukan pendataan.        
                       c. Mendaftarkan koordinator wilayah dan verifikator
                          kedalam projek pendataan dan pemetaan           
                       d. Koordinator mendata dan membuatkan akun surveyor
                          yang akan melaksanakan Participatory Mapping di 
                          aplikasi Mobile nya.                            
                       e. Koordinator menetapkan batas wilayah verifikator dan
                          surveyor                                        
                     2. Pelaksanaan Pendataan dan Pemetaan (participatory 
                       mapping)/surveyor, meliputi:                       
                       a. Koordinasi petugas pemetaan (drafter) dengan peserta
                          participatory mapping dari kelurahan.           
                       b. Peserta participatory mapping dari kelurahan    
                          menggambarkan persil-persil yang ada di kelurahan
                          tersebut sesuai dengan pembagian tugas yang ada.
                       c. Penggambaran dilakukan di aplikasi mobile yang sudah
                          disediakan dengan cara memilih Objek Pajak yang akan
                          disurvey terlebih dahulu, lalu menggambarkan peta persil.
                       d. Surveyor melakukan pemutakhiran data SPOP/LSPOP 
                          pada aplikasi Mobile sesuai data SPOP/LSPOP yang telah
                          diisi oleh Wajib Pajakatau informasi yang disampaikan
                          langsung oleh wajib pajak ke petugas suveyor. Surveyor
                          mengupload data SPOP/LSPOP yang telah diisi oleh WP
                          melalui aplikasi mobile.                        
                       e. Surveyor melakukan upload data Bukti Kepemilikan Objek
                          Pajak melalui aplikasi mobile dengan cara upload foto.
                       f. Secara bertahap, persil-persil yang telah digambarkan,
                          hasil pendataan dan foto-foto yang disimpan di aplikasi
                          mobile terupload ke server Web GIS untuk didiskusikan
                          bersama dengan petugas pemetaan / drafter / verifikator
                          dari penyedia jasa yang ditugaskan untuk wilayah
                          kelurahan tersebut.                             
                       g. Proses di atas dilakukan hingga seluruh persil telah
                          optimal dipetakan, hasil pendataan dan foto-foto
                          pendukung diupload ke dalam server Web Pendataan PBB-
                          P2.                                             
                       h. Penggambaran hasil pra pemetaan yang sudah ternyatakan
                          dari aplikasi mobile ke Web Pendataan PBB-P2. Termasuk
                          diantaranya data atribut-atribut dari persil terutama
                          Nomor Objek Pajak (NOP), Nama Wajib Pajak dan lokasi
                          foto objek pajak.                               
                     3. Proses Verifikasi Pendataan dan Pemetaan oleh verifikator
                       meliputi:                                          
                       a. Verifikator melakukan verifikasi melalui aplikasi web
                          Pemetaan PBB-P2, yaitu memeriksa gambar persil, hasil
                          pendataan SPOP/LSPOP serta memeriksa kelengkapan
                          data yang diupload untuk setiap objek yang dipetakan dan
                          di data oleh surveyor melalui aplikasi mobile Pemetaan
                          PBB-P2                                          
                       b. Jika peta persil, hasil pendataan dan foto-foto pendukung
                          telah dianggap valid, verifikator dapat melakukan approval
                          terhadap hasil pendataan dan pemetaan objek pajak.
                          Status approval untuk setiap objek pajak, dapat dilihat oleh
                          surveyor melalui aplikasi mobile Pendataan PBB-P2.
                       c. Data yang akan dilaporkan untuk hasil akhir adalah data
                          yang telah disetujui oleh verifikator           
                     4. Proses Pelaporan Pendataan PBB-P2 oleh Koordinator
                       meliputi:                                          
                       a. Laporan di-generate oleh Koordinator melalui aplikasi
                          Web Pendataan PBB-P2.                           
                       b. Laporan yang di-generate adalah data tabular    
                          SPOP/LSPOP hasil pendataan, data peta persil, foto-foto
                          pendukung yang telah disetujui oleh verifikator.
                       c. Koordinator dapat men-generate laporan hasil pendataan
                          yang dilakukan oleh surveyor.
Tenders also won by PT Mutiara Bintang Abadi
Authority
8 June 2021Belanja Modal Mesin Hitung / Mesin Jumlah ( Alat Perekam Transaksi Usaha)Kota BalikpapanRp 1,700,000,000
22 October 2018Belanja Modal Pengadaan Peralatan Perekam TransaksiKota BalikpapanRp 1,405,250,000
20 September 2018Belanja Modal Pengadaan Software AplikasiKota BalikpapanRp 1,347,375,000
24 March 2021Sistem Informasi Pengelolaan Pajak DaerahKota BandungRp 1,194,615,400
12 October 2023Belanja Jasa Komunikasi Berorientasi Layanan Jasa SurveiKab. Ogan IlirRp 994,000,000
1 July 2019Pengadaan Alat Transaksi Pajak Secara Elektronik/Tapping BoxKab. Manggarai BaratRp 970,000,000
1 May 2018Pengadaan Sistem Monitoring Pajak Secara ElektronikKab. Manggarai BaratRp 900,000,000
23 June 2014Pengadaan Komputer Sismiop PbbPemerintah Daerah Kabupaten TabalongRp 789,185,000
20 May 2021Pengadaan Mesin Hitung/Jumlah Cash Register Online Dan Sofware Aplikasi 9 Jenis Pajak DaerahKab. Kutai BaratRp 740,000,000
2 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan Dan BangunanKota Lubuk LinggauRp 720,000,000