Pembangunan Unit Sekolah Baru Madrasah Al-Hidayah Desa Beringin Makmur II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3764675
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,900,000
Winner (Pemenang): CV Hady Karya
NPWP: 924596315303000
RUP Code: 41742977
Work Location: Madrasah Al-Hidayah Desa Beringin Makmur II - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0924596315303000Rp 999,386,481
0928164227303000-
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0-
0752728139303000-
0942758343303000-
0964646681303000-
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                        PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                                                                               
                               DINAS PENDIDIKAN                                
                    Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
    PEMBANGUNAN    USB MADRASAH   AL-HIDAYAH  DESA BERINGIN  MAKMUR   II       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   LOKASI                                      
                        DESA  BERINGIN  MAKMUR    II                           
                                                                               
                             KEC. RAWAS   ILIR                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN  ANGGARAN   2023                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB I                                       
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                               KETENTUAN UMUM                                  
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                               LATAR BELAKANG                                  
                                                                               
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan
                                                                               
global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas,
produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan
pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
                                                                               
Republik Indonesia.                                                            
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif
dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan
Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus
                                                                               
dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat
belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.                              
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan prasarana
sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN
                                                                               
USB MADRASAH AL-HIDAYAH DESA BERINGIN MAKMUR II.                               
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan
dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
                                                                               
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.                          
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                                                                               
                              MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                               
A. MAKSUD                                                                      
  Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN USB MADRASAH AL-HIDAYAH DESA BERINGIN MAKMUR II
  ini adalah sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG KELAS dengan spesifikasi yang baik dan sesuai
                                                                               
  dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                               
                                                                               
B. TUJUAN                                                                      
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan nyaman sebagai salah
  satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                         NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                               
Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                                
                                                                               
Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan          
                              Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654           
Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos.                                  
Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si                    
Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                        
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                        SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                               
                                                                               
Sumber Dana         : APBD Tahun Anggaran 2023                                 
HPS                 : Rp 999.900.000,00                                        
Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                        
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus                    
                                                                               
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                          
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                        RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                                                                               
                                                                               
Ruang Lingkup       : Terlaksananya PEMBANGUNAN USB MADRASAH AL-HIDAYAH        
                     DESA BERINGIN MAKMUR II                                   
Lokasi              : DESA BERINGIN MAKMUR II Kecamatan RAWAS ILIR             
                    Kabupaten Musi Rawas Utara                                 
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
Pelaksanaan         : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender                    
                                                                               
Pemeliharaan        : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender                
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                             PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir
  secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara
  yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan
  diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;              
                                                                               
                                                                               
2. Memenuhi persyaratan peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
  pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
                                                                               
3. Memenuhi persyaratan Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang
                                                                               
  diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh.
                                                                               
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                          
                                                                               
                                  PASAL 8                                      
                                                                               
                        PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                               
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
  banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi                  
                                                                               
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub
  bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang masih berlaku dan atau
  Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
  dibutuhkan]                                                                  
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)      
                                                                               
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
  valid;                                                                       
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
                                                                               
  dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau direksi yang bertindak
  untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan
  pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
  Negara;                                                                      
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun terakhir, baik di
                                                                               
  lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
  kurang dari 3 (tiga) tahun;dan                                               
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang
  sedangdikerjakan.                                                            
                                                                               
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 9                                      
                          KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                               
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                                    
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.    
                                                                               
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                        
d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                                
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                      
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                        
                                                                               
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                              
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                                 
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).         
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                                    
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).                
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                            PRODUKSI DALAM NEGERI                              
                                                                               
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.                                                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB II                                      
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi, Konsultan Pengawas
   dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.                      
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam Rencana Kerja
   dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan pekerjaan diuraikan dan dimuat
                                                                               
   dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun
   Pemberi Tugas.                                                              
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini termasuk
   perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      Rupit,.................................. 2023
                                      Ditetapkan Oleh                          
                                                                               
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
                                      DINAS PENDIDIKAN                         
                                      KAB. MUSI RAWAS UTARA                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si             
                                      NIP. 197107011995031004
Tenders also won by CV Hady Karya
Authority
27 June 2022Peningkatan Jalan Biaro - Bingin TelukKab. Musi Rawas UtaraRp 12,800,000,000
2 September 2025Revitalisasi Gedung Rawat InapKota Lubuk LinggauRp 12,000,000,000
2 May 2024Peningkatan Struktur Jalan Megang Sakti III - Pagar Ayu - Beliti Jaya (K.124) (Dana Alokasi Khusus)Kab. Musi RawasRp 7,920,424,000
17 June 2025Lanjutan Pembangunan Taman Olahraga Muara Kati (Tom) Kecamatan Tiang Pumpung KepungutKab. Musi RawasRp 6,828,126,000
19 August 2025Pembangunan Gedung Operasi Rsud PetanangKota Lubuk LinggauRp 4,000,000,000
7 June 2022Renovasi Gedung Bhayangkari Polres Kota LubuklinggauKota Lubuk LinggauRp 3,500,000,000
2 July 2024Peningkatan Jalan Simpang Lintas - Desa Muara Tiku Kec. Karang JayaKab. Musi Rawas UtaraRp 3,000,000,000
10 May 2023Pemeliharaan Berkala Jalan Dan Jembatan Kabupaten Zona IIKab. Musi RawasRp 2,500,000,000
8 April 2021Pembangunan Pagar Mapolres Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 2,000,000,000
23 September 2025Revitalisasi Taman Kantor WalikotaKota Lubuk LinggauRp 2,000,000,000