Pembangunan Ruang Guru Sdn Singkut

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3766675
Status: Tender Gagal
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 237,049,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 237,030,000
RUP Code: 41748114
Work Location: SDN Singkut - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Reason
0807031455311000Rp 236,590,828Tidak ada daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan.
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0--
0605305044311000--
0752728139303000--
0964646681303000--
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                        
                  PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                 
                                                                        
                         DINAS PENDIDIKAN                               
              Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           PEMBANGUNAN    RUANG  GURU  SDN SINGKUT                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             LOKASI                                     
                        DESA  SINGKUT                                   
                                                                        
                       KEC. RAWAS   ULU                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                                                                        
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                        
                         KETENTUAN UMUM                                 
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                         LATAR BELAKANG                                 
                                                                        
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
                                                                        
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                                                        
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.                               
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu
                                                                        
komponen penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG GURU. RUANG
GURU merupakan sarana dan prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG
GURU bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta
meningkatkan mutu pendidikan.                                           
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana
                                                                        
dan prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN RUANG GURU SDN SINGKUT.       
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
                                                                        
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.              
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
                                                                        
spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                        MAKSUD DAN TUJUAN                               
                                                                        
                                                                        
A. MAKSUD                                                               
  Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN RUANG GURU SDN SINGKUT ini adalah
  sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG GURU dengan spesifikasi yang baik dan
  sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada
                                                                        
  masyarakat.                                                           
                                                                        
B. TUJUAN                                                               
                                                                        
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG GURU yang baik, aman dan
  nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
  Pendidikan.                                                           
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 3                                    
                   NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                        
                                                                        
Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                         
                                                                        
Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan   
                             Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654     
Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos.                           
Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si             
                                                                        
Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                        
                             PASAL 4                                    
                                                                        
                  SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                       
                                                                        
Sumber Dana         : APBD Tahun Anggaran 2023                          
HPS                 : Rp 237.030.000,00                                 
Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                 
                                                                        
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus             
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                   
                                                                        
                             PASAL 5                                    
                                                                        
                  RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                      
                                                                        
Ruang Lingkup      : Terlaksananya PEMBANGUNAN RUANG GURU SDN SINGKUT   
Lokasi             : DESA SINGKUT Kecamatan RAWAS ULU                   
                    Kabupaten Musi Rawas Utara                          
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
                    JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                        
                                                                        
Pelaksanaan        : 60 ( Enam Puluh) Hari Kalender                     
Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender          
                                                                        
                            PASAL 7                                     
                       PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
  awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama
  dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama
  yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
                                                                        
  penyelesaian pekerjaan;                                               
                                                                        
2. Memenuhi persyaratan peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang
  disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap
                                                                        
  peralatan dari pemberi sewa                                           
                                                                        
3. Memenuhi persyaratan personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam
  pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh.
                                                                        
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                   
                                                                        
                            PASAL 8                                     
                  PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                      
                                                                        
                                                                        
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
  dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
  disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
  yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
                                                                        
  sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                   
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
  Status Wajib Pajak valid;                                             
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                        
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
  yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
  dihentikan dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta
  perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                                                        
  Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                        
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
                                                                        
  terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
  pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan         
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
  pekerjaan yang sedangdikerjakan.                                      
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 9                                     
                    KETENTUAN KETENTUAN DASAR                           
                                                                        
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                             
                                                                        
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                 
d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                         
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.               
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                 
                                                                        
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                       
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                          
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).  
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                             
                                                                        
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).         
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                      PRODUKSI DALAM NEGERI                             
                                                                        
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
                                                                        
keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAB II                                     
                       PERATURAN PENUTUP                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
   Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
                                                                        
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
   pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
   penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.             
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
   termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.