Pembangunan Pagar Mts Al-Falah

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3767675
Status: Tender Gagal
Date: 16 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,980,000
RUP Code: 39417845
Work Location: Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Reason
0716717368303000Rp 498,875,648Sisa kemampuan paket (SKP) tidak memenuhi yang disyaratkan
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0--
0752728139303000--
0942758343303000--
0964646681303000--
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                          DINAS PENDIDIKAN                                
               Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              PEMBANGUNAN    PAGAR  MTS  AL-FALAH                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI                                      
                       KEL. MUARA   RUPIT                                 
                                                                          
                           KEC. RUPIT                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN   2023                               
                                                                          
                                                                          
                              BAB I                                       
                          KETENTUAN UMUM                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 1                                      
                          LATAR BELAKANG                                  
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                                                                          
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang
kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting
                                                                          
yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa PAGAR. PAGAR merupakan sarana dan prasana
dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan PAGAR bertujuan untuk menciptakan keamanan dan
kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.    
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
                                                                          
Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN PAGAR MTS AL-FALAH .            
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
                                                                          
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.                
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi
teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.   
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 2                                      
                         MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                          
A. MAKSUD                                                                 
                                                                          
  Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR MTS AL-FALAH ini adalah sebagai
  sarana untuk mendapatkan konstruksi PAGAR dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan standar
  gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                          
                                                                          
B. TUJUAN                                                                 
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya PAGAR yang baik, aman dan nyaman sebagai
                                                                          
  salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                          
                              PASAL 3                                     
                    NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                          
                                                                          
Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                           
Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan     
                              Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654      
Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos                              
                                                                          
Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.                 
Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 4                                     
                   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Sumber Dana         : APBD Tahun Aanggaran 2023                           
HPS                 : Rp. 499.980.000,00                                  
Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                   
                                                                          
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus               
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                     
                                                                          
                              PASAL 5                                     
                   RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                                                                          
                        FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                          
Ruang Lingkup      : Terbangunnya PAGAR MTS AL-FALAH                      
Lokasi             : KEL. MUARA RUPIT Kecamatan RUPIT Kabupaten Musi Rawas
                                                                          
                    Utara                                                 
                                                                          
                              PASAL 6                                     
                      JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan        : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender                    
Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender            
                                                                          
                             PASAL 7                                      
                                                                          
                        PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                          
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
  awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan
  utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan
                                                                          
  pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
  penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;                                
                                                                          
2. Memenuhi persyaratan peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang
                                                                          
  disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap
  peralatan dari pemberi sewa                                             
                                                                          
3. Memenuhi persyaratan Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam
  pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,
                                                                          
  Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                      
                                                                          
                             PASAL 8                                      
                   PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                          
                                                                          
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
  batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
  disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang
                                                                          
  masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub
  bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                         
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
  Wajib Pajak valid;                                                      
                                                                          
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
  terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan /
  atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
  bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                   
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
  terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
                                                                          
  pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan           
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan
  yang sedangdikerjakan.                                                  
                                                                          
                             PASAL 9                                      
                                                                          
                     KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                          
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                               
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
                                                                          
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                   
d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                           
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                 
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                   
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                         
                                                                          
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                            
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).    
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                               
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).           
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 10                                     
                       PRODUKSI DALAM NEGERI                              
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
                                                                          
keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                     
                                                                          
                                                                          
                              BAB II                                      
                         PERATURAN PENUTUP                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
   Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
                                                                          
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
   pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
   penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.               
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
                                                                          
   termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.