| 0718014285303000 | Rp 526,651,768 | |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - |
| 0752728139303000 | - | |
| 0942758343303000 | - | |
| 0964646681303000 | - |
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SMPN TERUSAN
LOKASI
DESA TERUSAN
KEC. KARANG JAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu
komponen penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG
KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG
KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta
meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana
dan prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SMPN TERUSAN .
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SMPN TERUSAN
ini adalah sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG KELAS dengan spesifikasi yang
baik dan sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan
kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan
nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
Pendidikan.
PASAL 3
NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan
Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654
Pengguna Anggaran : ZAZILI, S.Sos.
Pejabat Pembuat Komitmen : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
Pengawas : Akan ditentukan kemudian
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
HPS : Rp 527.230.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
PASAL 5
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
Ruang Lingkup : Terlaksananya PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SMPN
TERUSAN
Lokasi : DESA TERUSAN Kecamatan KARANG JAYA
Kabupaten Musi Rawas Utara
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan : 90 ( Enam Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama
dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan;
2. Memenuhi persyaratan Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang
disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap
peralatan dari pemberi sewa
3. Memenuhi persyaratan Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam
pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
PASAL 8
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
pekerjaan yang sedangdikerjakan.
PASAL 9
KETENTUAN KETENTUAN DASAR
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Daerah.
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
PASAL 10
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.