Perencanaan Pembangunan Gedung Pelayanan Dan Aula Bhayangkari Polsek

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005329000
Status: Seleksi Gagal
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 130,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 130,000,000
RUP Code: 53686980
Work Location: Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
Reason
0025390436711000---
0752425561711000-32.6Nilai dibawah ambang batas 70
0025391137711000-34Nilai dibawah ambang batas 70
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN DAN AULA BHAYANGKARI POLSEK   
                                                                       
                                                                       
 1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil survei dan
    observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja perencanaan, konsep
    perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
    daerah/perizinan bangunan.                                         
 2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
    perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
    pemerintah daerah setempat.                                        
                                                                       
 3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :                 
    -  Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 2D
       dan 3D Animasi (apabila diperlukan);                            
    -  Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;     
    -  Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
    -  Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);            
    -  Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):       
    -  Perhitungan Estimasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).      
 4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
    syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
    laporan perencanaan.                                               
 5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
    Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban konsultasi konstruksi
    perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko
    Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
    Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun
    Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3
    Konstruksi.                                                        
 6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
    Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
    Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
                                                                       
 7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
    dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
    perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
    memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.