Perencanaan Pembongkaran Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005333000
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 115,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 115,000,000
Winner (Pemenang): CV Rianzaatama
NPWP: 3*5**3****32**0
RUP Code: 53687794
Work Location: Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
CV Rianzaatama
03*5**3****32**0Rp 114,240,00079.9-
0817630478731000---
0032023566731000---
0960115103732000--Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan
0028093185711000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0415608280541000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
      PERENCANAAN PEMBONGKARAN PASAR PELITA HILIR PURUK CAHU          
                                                                      
                                                                      
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil survei dan
   observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja perencanaan, konsep
   perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
   daerah/perizinan bangunan.                                         
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
   perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
   pemerintah daerah setempat.                                        
                                                                      
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :                 
   -  Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 2D
      dan 3D Animasi (apabila diperlukan);                            
   -  Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;     
   -  Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
   -  Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);            
   -  Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):       
   -  Perhitungan Estimasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).      
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
   syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
   laporan perencanaan.                                               
5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
   Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban konsultasi konstruksi
   perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko
   Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
   Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun
   Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3
   Konstruksi.                                                        
6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
   Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
   Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
                                                                      
7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
   dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
   perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
   memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.