Perencanaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gereja Pantekosta Olung Nango; Perencanaan Lanjutan Pembangunan Fisik Balai Basarah Nono Kliwon; Perencanaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gereja Katolik Olung Nango, Saripoi, Dan Desa Konut; Perencanaan Bangun Baru Gereja Gke Kalang Kaluh; Dan Perencanaan Rehab Balai Basarah Bulo Songkolomu Tahujan Ontu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005343000
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 114,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 114,000,000
Winner (Pemenang): CV Artha Graha Consultant
NPWP: 3*7**3****14**0
RUP Code: 53840682
Work Location: Kecamatan Tanah Siang - Murung Raya (Kab.)|Kecamatan Tanah Siang Selatan - Murung Raya (Kab.)
Participants: 3
Applicants
Administrative Score (SA)
CV Artha Graha Consultant
03*7**3****14**0Rp 113,800,00068.5688.56
Noah Consultant
06*2**4****14**0---
CV Widyagama Consultant
00*6**7****14**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
  Perencanaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gereja Pantekosta Olung Nango; Perencanaan Lanjutan
  Pembangunan Fisik Balai Basarah Nono Kliwon; Perencanaan Lanjutan Pembangunan Fisik Gereja
Katolik Olung Nango, Saripoi, dan Desa Konut; Perencanaan Bangun Baru Gereja Gke Kalang Kaluh; dan
           Perencanaan Rehab Balai Basarah Bulo Songkolomu Tahujan Ontu 
                                                                        
  1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil survei dan
     observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja perencanaan, konsep
     perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
     daerah/perizinan bangunan.                                         
                                                                        
  2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
     perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
     pemerintah daerah setempat.                                        
  3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :                 
     -  Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 2D
        dan 3D Animasi (apabila diperlukan);                            
     -  Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;     
     -  Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
     -  Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);            
     -  Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):       
     -  Perhitungan Estimasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).      
  4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
     syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
     laporan perencanaan.                                               
                                                                        
  5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
     Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban konsultasi konstruksi
     perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko
     Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
     Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun
     Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3
     Konstruksi.                                                        
  6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
     Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
     Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
  7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
     dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
     perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
     memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.