| 0028093185711000 | - | |
| 0843039355711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0025390980711000 | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR
SATPOL PP
1. Uraian Singkat I. Kriteria Umum :
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi
Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol
terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain:
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
7. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
8. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
2. JANGKA
WAKTU Jangka Waktu Pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
3. RUANG a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah
LINGKUP evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan
PEKERJAAN keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak)
Pemborong, yang merupakan keseluruhan kegiatan PENGAWASAN
PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR SATPOL
PP. Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian
pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar
pembayaran oleh pengguna jasa.
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup
sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
pekerjaan, biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi.
• Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas,
Kontraktor dan Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya
sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita
Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama, serta
ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN
PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan
Umum Bahan
• Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-
peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan
sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan
tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada
yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan
berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan
secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
keberhasilannya.
3. RAPAT KOORDINASI
• Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang
diadakan secara
• berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan
pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera
hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan
kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua
penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan
Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang
disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang
wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal
dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,
peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan
oleh Kontraktor / Penyedia.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
• Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik,
anggota staf dari konsultan pengawas harus bekerja
sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari
kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan
dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap
saran yang diberikan kepada kontraktor dalam
tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan
tidak saling merugikan.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan
membuat jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
dengan penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus
diselesaikan oleh
• konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari
setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas.
Puruk Cahu, 23 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Kabupaten Murung Raya
IBNU FIKRI JAMALUDIN, S.T.
NIP.19771008 200903 1 002