Pengawasan Pembangunan Lanjutan Bangunan Gedung Kantor Satpol Pp

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10006074000
Status: Seleksi Gagal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 135,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 135,000,000
RUP Code: 53652540
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0028093185711000-
0843039355711000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0025390980711000-
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                           
                                                                         
 PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR      
 SATPOL PP                                                               
                                                                         
1. Uraian Singkat I. Kriteria Umum :                                     
               Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
               berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
               Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
               22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
               Bangunan Gedung Negara.                                   
               Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi
                                                                         
               Tugas dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol
               terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan
               tugas dan tanggung jawabnya.                              
               Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain:
                 1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan  
                    konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
                    di lapangan.                                         
                 2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
                    serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
                 3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
                    dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.     
                                                                         
                 4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
                    persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
                 5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
                    laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
                    masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                    bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
                    pelaksana konstruksi.                                
                 6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
                    diajukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.    
                 7. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan
                    pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
                    pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
                    untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.      
                                                                         
                 8. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
                    petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
                                                                         
                                                                         
2. JANGKA                                                                
  WAKTU            Jangka Waktu Pekerjaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
  PELAKSANAAN                                                            
3. RUANG         a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah
 LINGKUP           evaluasi, koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan
 PEKERJAAN         keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
                   konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak)
                   Pemborong, yang merupakan keseluruhan kegiatan PENGAWASAN
                   PEMBANGUNAN LANJUTAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR SATPOL    
                   PP. Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian
                   pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang
                   dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan sebagai dasar
                   pembayaran oleh pengguna jasa.                        
                 b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup
                   sebagai berikut:                                      
                                                                         
                      1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK                    
                        • Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas
                          pekerjaan, biaya, waktu maupun produk selama pelaksanaan
                          pekerjaan fisik konstruksi.                    
                       •  Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas,
                          Kontraktor dan Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya
                          sasaran pelaksanaan pekerjaan.                 
                       •  Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
                          didasarkan pada peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita
                          Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama, serta
                          ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
                      2. PENGAWASAN  TERHADAP  KUALITAS BAHAN  DAN       
                        PEKERJAAN                                        
                           • Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan
                             Umum Bahan                                  
                           • Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-
                             peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku
                             Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan
                             sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan pekerjaan
                             tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
                             peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada
                             yang belum tercantum, pengawasan dilaksanakan
                             berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan
                             secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
                             keberhasilannya.                            
                      3. RAPAT KOORDINASI                                
                           • Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang
                             diadakan secara                             
                           • berkala dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan
                             pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan
                             evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
                             telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera
                             hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
                      4. PENGAWASAN TERHADAP  KEMAJUAN PEKERJAAN         
                            •  Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan
                               kuantitas pekerjaan, maka terhadap semua  
                               penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan  
                               Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang
                               disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan
                               dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang
                               wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal
                               dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,
                               peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan
                               oleh Kontraktor / Penyedia.               
                      5. PENANGANAN PEKERJAAN                            
                            •  Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik,
                               anggota staf dari konsultan pengawas harus bekerja
                               sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari
                               kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan
                               dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur. Setiap
                               saran yang diberikan kepada kontraktor dalam
                               tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan
                               tidak saling merugikan.                   
                                                                         
                      6. PEMBUATAN  RENCANA   JADWAL  PELAKSANAAN        
                        PENGAWASAN                                       
                            •  Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan
                               membuat jadwal pelaksanaan pengawasan pekerjaan
                               berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai
                               dengan penawarannya.                      
                            •  Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus
                               diselesaikan oleh                         
                            •  konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari
                               setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
                               lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
                               harus selesai dalam arti telah mendapatkan
                               persetujuan pemberi tugas.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Puruk Cahu, 23 Desember 2024     
                                                                         
                                            Ditetapkan Oleh :            
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
                                          Kabupaten Murung Raya          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                         IBNU FIKRI JAMALUDIN, S.T.      
                                         NIP.19771008 200903 1 002