Perencanaan Rehab Pendopo Objek Wisata Taman Kota Pasir Putih Tahap II

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020905000
Date: 21 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 126,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,000,000
Winner (Pemenang): CV Seiputra Persada
NPWP: 025390980711000
RUP Code: 57585049
Work Location: Pasir Putih/Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0025390980711000Rp 125,000,00071.52
0028092773711000--
0843039355711000--
CV Fattih Al Barra Consultant
10*0**0****90**5--
0809439607714000--
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                         
                                                                        
                                                                        
 1. Lingkup Kegiatan I. Kriteria Umum :                                 
                  Perencanaan Rehab Pendopo Objek Wisata Taman Kota Pasir Putih Tahap II
                                                                        
               II. Tahapan Perencanaan :                                
                  Lingkup pekerjaan konsultan perencana meliputi persiapan pelaksanaan, pengendalian
                  mutu, pengendalian biaya serta administrasi pelaksanaan kontruksi.
                 1) Persiapan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga. 
                 2) Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan persyaratan bangunan setempat.
                 3) Membuat rencana tapak yang meliputi :               
                       a) Gambar rencana tata letak ruang bangunan;     
                       b) Gambar tampak dan potongan keseluruhan;       
                       c) Gambar denah, tampak depan, samping dan belakang, serta
                          potongan tiap unit bangunan, bersekala;       
                       d) Membuat RAB;                                  
                                                                        
                 4 Membuat gambar arsitektur, yang meliputi :           
                       a) Gambar situasi;                               
                       b) Gambar denah keseluruhan bangunan;            
                       c) Gambar denah, tampak dan potongan tiap unit bangunan, disertai ukuran
                          lengkap sebagai pedoman pelaksanaan;          
                       d) Gambar detail perabot sesuai kompetensi keahlian;
                 5 Membuat gambar-gambar detail konstruksi disertai ukuran lengkap dengan jenis yang
                   digunakan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.   
                 6 Membuat gambar perubahan atas permintaan PPK, apabila diperlukan.
                 7 Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang merupakan uraian tata cara
                   pelaksanaan Pembangunan, meliputi syarat-syarat umum, administrasi dan teknis.
                 8 Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang memuat jenis pekerjaan, volume,
                   harga satuan pekerjaan, serta harga bahan dan upah sesuai dengan harga satuan
                   setempat.                                            
                 9 Melakukan pengawasan berkala terhadap perencanaan yang dibuat selama pelaksanaan
                   pekerjaan di lapangan.                               
 2. Keluaran   1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (pengukuran
                  tapak dll), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
               2. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat : 
                  a. Rencana Struktur,                                  
                  b. Rencana Arsitektur,                                
                  c. Rencana Utilitas,                                  
                  d. Rencana Anggaran Biaya.                            
               3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :       
                  a. Gambar-gambar denah renovasi, detail struktur, detail utilitas, detail interior yang
                     sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. 
                  b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)              
                  c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,              
                                                                        
                  d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci, beserta analisa harga
                     satuan pekerjaan dan daftar harga yang disusun dari hasil survei pasar.
                  e. Laporan perencanaan                                
                                                                        
               4. Konsultan harus menyerahkan hasil karya perencanaan berupa :
                a. Gambar kerja (A3)                                    
                b. RKS/Spesifikasi Teknis                               
                c. R A B / Engineering Estimate (EE)                    
                d. Bill of Quantity (BoQ)                               
                e. Soft Copy Dokumen Perencanaan                        
3. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua fasilitas dan peralatan sesuai
               dengan kebutuhan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
 Material dari                                                          
 Penyedia Jasa                                                          
 Konsultansi                                                            
4. Lingkup    I. Kriteria Umum                                          
  Kewenangan     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kosultan perencana seperti yang dimaksud pada
  Penyedia Jasa  KAK harus memperhatikan kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan
                 kebutuhan bangunan, yaitu :                            
                 1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :             
                    a) Menjamin bangunan yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang
                       dan fungsi yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan.
                    b) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
                    c) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
                 2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :             
                    a) Menjamin terwujudnya bangunan yang memiliki karakteristik dan, ketentuan
                       wujud bangunan.                                  
                    b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
                       menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.  
                 3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :          
                    a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung beban yang timbul
                       akibat perilaku alam, manusia dan beban kerja.   
                    b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
                       atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan dan fungsi
                       bangunan.                                        
                    c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
                       disebabkan oleh perilaku struktur.               
                    d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
                       oleh kegagalan struktur dan fungsi bangunan.     
                 4) Persyaratan Pengudaraan :                           
                    a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan pengudaraan yang cukup
                       secara alami sehingga mampu memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk
                       menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan
                       fungsinya.                                       
                    b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan penghawaan dan
                       pengudaraan secara baik.                         
                 5) Persyaratan Mekanikal dan Elektrikal :              
                   a) Sesuai dengan standar teknis yang berlaku.        
                   b) Menjamin sesuai dengan kebutuhan mekanikal dan elektrikal pada alat
                      praktek utama yang digunakan.                     
                 6) Persyaratan Pencahayaan :                           
                    a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
                       maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
                       gedung sesuai dengan fungsinya.                  
                   Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
                 7) Persyaratan Sanitasi :                              
                   a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
                      terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
                      fungsinya.                                        
                   b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan    
                      memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
                   c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
                      baik.                                             
              II. Azas-azas :                                           
                 Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan
                 hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai berikut :
                 1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
                 2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
                   kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
                   fungsi Teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
                   kepada masyarakat.                                   
                 3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
                   pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
                   mungkin.                                             
                 4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan
                   dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                 5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
                   acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.    
5. Jangka Waktu a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran- keluaran yang diminta,
                 konsultan Perencanaan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
  Penyelesaian                                                            
                 Kegiatan / sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .  
  Kegiatan                                                                
               b. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
                 pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                   
6. Personil    Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
               memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup (besar) pekerjaan maupun
               tingkat kompleksitas pekerjaan.                            
                                                                          
                                                                          
7. Jadwal Tahapan a. Tahap pra-rencana teknis :                           
  Pelaksanaan    1) Gambar-gambar rencana site plan dan pra-rencana bangunan
  Kegiatan        2) Perkiraan biaya pembangunan                          
                  3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)    
                  4) Hasil konsultan perencana
Tenders also won by CV Seiputra Persada
Authority
22 September 2021Penyusunan Rencana Sarana Air Bersih (Sab) Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
22 September 2021Perencanaan Dermaga Lokasi Dadahup, Skp D 1, Kawasan Lamunti - Dadahup, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan TengahKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,016,781,000
18 April 2017Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat KerjaPemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 1,587,420,000
24 February 2023Perencanaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Puruk CahuKab. Murung RayaRp 950,000,000
7 June 2024Konsultan Mk Pembangunan/Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 803,363,000
22 June 2023Konsultan Pengawasan Rekonstruksi Jalan Kecamatan Dusun Selatan 2Kab. Barito SelatanRp 601,344,000
6 May 2025Survey Kondisi Jalan/Jembatan;Kota PalangkarayaRp 600,000,000
6 June 2024Penyusunan Dokumen Sid/Ded Pembangunan Pelabuhan Sungai Di Kalimantan TengahProvinsi Kalimantan TengahRp 500,000,000
11 March 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Water Front City Pasar Saik Kumai Kab. Kotawaringin Barat (Lanjutan)Provinsi Kalimantan TengahRp 495,827,000
26 September 2023Survey Kondisi Jalan;Pemerintah Daerah Kota Palangka RayaRp 480,000,000