| 0025390980711000 | Rp 125,000,000 | 71.52 | |
| 0028092773711000 | - | - | |
| 0843039355711000 | - | - | |
CV Fattih Al Barra Consultant | 10*0**0****90**5 | - | - |
| 0809439607714000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan I. Kriteria Umum :
Perencanaan Rehab Pendopo Objek Wisata Taman Kota Pasir Putih Tahap II
II. Tahapan Perencanaan :
Lingkup pekerjaan konsultan perencana meliputi persiapan pelaksanaan, pengendalian
mutu, pengendalian biaya serta administrasi pelaksanaan kontruksi.
1) Persiapan pekerjaan perencanaan dan alokasi tenaga.
2) Mengumpulkan data lapangan, lingkungan dan persyaratan bangunan setempat.
3) Membuat rencana tapak yang meliputi :
a) Gambar rencana tata letak ruang bangunan;
b) Gambar tampak dan potongan keseluruhan;
c) Gambar denah, tampak depan, samping dan belakang, serta
potongan tiap unit bangunan, bersekala;
d) Membuat RAB;
4 Membuat gambar arsitektur, yang meliputi :
a) Gambar situasi;
b) Gambar denah keseluruhan bangunan;
c) Gambar denah, tampak dan potongan tiap unit bangunan, disertai ukuran
lengkap sebagai pedoman pelaksanaan;
d) Gambar detail perabot sesuai kompetensi keahlian;
5 Membuat gambar-gambar detail konstruksi disertai ukuran lengkap dengan jenis yang
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
6 Membuat gambar perubahan atas permintaan PPK, apabila diperlukan.
7 Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang merupakan uraian tata cara
pelaksanaan Pembangunan, meliputi syarat-syarat umum, administrasi dan teknis.
8 Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang memuat jenis pekerjaan, volume,
harga satuan pekerjaan, serta harga bahan dan upah sesuai dengan harga satuan
setempat.
9 Melakukan pengawasan berkala terhadap perencanaan yang dibuat selama pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
2. Keluaran 1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (pengukuran
tapak dll), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
2. Penyusunan pengembangan rencana antara lain membuat :
a. Rencana Struktur,
b. Rencana Arsitektur,
c. Rencana Utilitas,
d. Rencana Anggaran Biaya.
3. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar-gambar denah renovasi, detail struktur, detail utilitas, detail interior yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
d. Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi secara rinci, beserta analisa harga
satuan pekerjaan dan daftar harga yang disusun dari hasil survei pasar.
e. Laporan perencanaan
4. Konsultan harus menyerahkan hasil karya perencanaan berupa :
a. Gambar kerja (A3)
b. RKS/Spesifikasi Teknis
c. R A B / Engineering Estimate (EE)
d. Bill of Quantity (BoQ)
e. Soft Copy Dokumen Perencanaan
3. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua fasilitas dan peralatan sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultansi
4. Lingkup I. Kriteria Umum
Kewenangan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kosultan perencana seperti yang dimaksud pada
Penyedia Jasa KAK harus memperhatikan kriteria umum disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kebutuhan bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
a) Menjamin bangunan yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang
dan fungsi yang ditetapkan di Daerah yang bersangkutan.
b) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan yang memiliki karakteristik dan, ketentuan
wujud bangunan.
b) Menjamin bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur dan Fungsi Bangunan :
a) Menjamin terwujudnya bangunan tetap dapat mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam, manusia dan beban kerja.
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan dan fungsi
bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur dan fungsi bangunan.
4) Persyaratan Pengudaraan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan penghawaan dan pengudaraan yang cukup
secara alami sehingga mampu memenuhi kebutuhan di dalam bangunan untuk
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan penghawaan dan
pengudaraan secara baik.
5) Persyaratan Mekanikal dan Elektrikal :
a) Sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
b) Menjamin sesuai dengan kebutuhan mekanikal dan elektrikal pada alat
praktek utama yang digunakan.
6) Persyaratan Pencahayaan :
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya.
Menjamin upaya efisiensi peralatan dan perlengkapan pencahayaan secara baik.
7) Persyaratan Sanitasi :
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan.
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitasi secara
baik.
II. Azas-azas :
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan
hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan sebagai berikut :
1) Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara
fungsi Teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan pelayanan
kepada masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4) Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan
dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
5. Jangka Waktu a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran- keluaran yang diminta,
konsultan Perencanaan harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Penyelesaian
Kegiatan / sesuai dengan Rapat Lapangan yang diadakan .
Kegiatan
b. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
6. Personil Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup (besar) pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
7. Jadwal Tahapan a. Tahap pra-rencana teknis :
Pelaksanaan 1) Gambar-gambar rencana site plan dan pra-rencana bangunan
Kegiatan 2) Perkiraan biaya pembangunan
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
4) Hasil konsultan perencana