Pengawasan Pembangunan Unit Gizi/Laundry Bertingkat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10030643000
Date: 5 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 157,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 157,500,000
Winner (Pemenang): CV Bahari Engineering Consultant
NPWP: 028092773711000
RUP Code: 57124497
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028092773711000Rp 155,500,00089.3591.48-
CV Fattih Al Barra Consultant
10*0**0****90**5---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0025390980711000----
0843039355711000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                         
        Pengawasan Pembangunan Unit Gizi/Laundry Bertingkat              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.1  Nama Organisasi Nama  organisasi yang  menyelenggarakan/melaksanakan
     Pengadaan Barang pengadaan pekerjaan Jasa konsultansi ini adalah :  
                                                                         
     /Jasa          a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Murung Raya        
                    b. Satker  : UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu 
                                                                         
                    c. PPK     : dr. Debi Rumondang Siregar, Sp.THT-KL   
                                                                         
                                                                         
1.2  Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025           
     perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 157.500.000,-
                                                                         
                     (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk
                     pajak.                                              
                                                                         
                   c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 157.500.000,- (seratus lima
                     puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk pajak.
                                                                         
1.3  Ruang  Lingkup   1. Tahap Persiapan, meliputi:                      
     Pekerjaan                                                           
                        a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan;    
                        b. Mengendalikan program pelaksanaan;            
                        c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
                                                                         
                          teknis dan manajerial;                         
                        d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
                                                                         
                          dalam pelaksanaan;                             
                      2. Tahap Pelaksanaan, meliputi:                    
                                                                         
                        a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan;
                        b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                                                                         
                          pekerjaan;                                     
                        c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                                                                         
                          realisasi fisik;                               
                        d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                         
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan;
                        e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala;
                                                                         
                        f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                          pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan;   
                                                                         
                        g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                          drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan;
                                                                         
                        h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
                          I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
                                                                         
                        i. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan 
                          konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan  
                          penggunaan bangunan gedung;                    
                                                                         
                        j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
                        k. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari
                                                                         
                          Pejabat Pembuat Komitmen tentang Sub Kontraktor yang
                          akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan;
                                                                         
                        l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                          bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB;   
                                                                         
                        m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam
                          penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                                                                         
                          dari Pemerintah setempat;                      
                        n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa
                                                                         
                          pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir; 
                        o. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;  
                      3. Tahapan Serah Terima, meliputi:                 
                        a. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan    
                                                                         
                          rekomendasi terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over)
                          dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat
                                                                         
                          Komitmen;                                      
                        b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah
                                                                         
                          terima pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar
                          kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus
                                                                         
                          diperbaiki;                                    
                        c. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
                          selama masa pemeliharaan;                      
                                                                         
                        d. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
                          mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,
                                                                         
                          bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
                          berkaitan dengan pemeriksaan.                  
                                                                         
                                                                         
1.4  Jangka  Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Unit  
                                                                         
     Pelaksanaan   Gizi/Laundry Bertingkat adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
                   kalender.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                              Puruk Cahu, 05 Mei 2025    
                                                                         
                                          Untuk dan atas nama            
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                     UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH        
                                            PURUK CAHU                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL
                                       NIP. 19800904 200604 2 022
Tenders also won by CV Bahari Engineering Consultant
Authority
6 August 2025Review Perencanaan Mesjid Islamic Center Kuala PembuangKab. SeruyanRp 500,000,000
11 August 2015Perencanaan Teknis Pembangunan Christians Center Pulang PisauRp 400,000,000
26 February 2016Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Mendawai Kec. Jekan RayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 250,000,000
10 October 2016Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Paket 13Lpse-KobarRp 210,000,000
22 July 2015Perencanaan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Tahun 2016Lpse-KobarRp 200,000,000
13 September 2015Penyusunan Masterplan Drainase Kota Pembuang HuluLPSE SeruyanRp 200,000,000
13 February 2015Pengawasan Peningkatan/Rehabilitasi Gereja Dan Mesjid/Langgar Di Kabupaten KapuasDinas Kearsipan Dan PerpustakaanRp 200,000,000
3 July 2025Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Kantor BapendaKab. Barito SelatanRp 200,000,000
28 October 2024Perencanaan Pembangunan Lanjutan Kantor Satpol Pp Dan Penataan HalamanKab. Murung RayaRp 200,000,000
1 June 2025Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil TransportasiKab. Barito SelatanRp 175,000,000