| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028092773711000 | Rp 155,500,000 | 89.35 | 91.48 | - | |
CV Fattih Al Barra Consultant | 10*0**0****90**5 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0025390980711000 | - | - | - | - | |
| 0843039355711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Unit Gizi/Laundry Bertingkat
1.1 Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang pengadaan pekerjaan Jasa konsultansi ini adalah :
/Jasa a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Murung Raya
b. Satker : UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
c. PPK : dr. Debi Rumondang Siregar, Sp.THT-KL
1.2 Sumber dana dan a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
perkiraan biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya adalah: Rp. 157.500.000,-
(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk
pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 157.500.000,- (seratus lima
puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk pajak.
1.3 Ruang Lingkup 1. Tahap Persiapan, meliputi:
Pekerjaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan;
b. Mengendalikan program pelaksanaan;
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial;
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan;
2. Tahap Pelaksanaan, meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima
I, dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
i. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
j. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
k. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen tentang Sub Kontraktor yang
akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi pelaksanaan;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun sesuai dengan IMB;
m. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
dari Pemerintah setempat;
n. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa
pemeliharaan sampai dengan Serah Terima Akhir;
o. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
3. Tahapan Serah Terima, meliputi:
a. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan
rekomendasi terhadap usulan PHO (Provisional Hand Over)
dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah
terima pekerjaan PHO dan FHO, serta mempersiapkan daftar
kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang harus
diperbaiki;
c. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan
selama masa pemeliharaan;
d. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu
mengenai pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir,
bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang,
berkaitan dengan pemeriksaan.
1.4 Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Unit
Pelaksanaan Gizi/Laundry Bertingkat adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender.
Puruk Cahu, 05 Mei 2025
Untuk dan atas nama
Pejabat Pembuat Komitmen
UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
PURUK CAHU
dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL
NIP. 19800904 200604 2 022