| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
CV Artha Graha Consultant | 03*7**3****14**0 | Rp 165,300,000 | 86.5 | - |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025390436711000 | - | - | - | |
| 0024376154711000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | Tidak menyampaikan persyaratan kualifikasi tambahan sampai dengan batas waktu tambahan penyampaian dokumen kualifikasi. | |
CV Tabalien Barito Perkasa | 10*1**1****76**6 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN
BANGUNAN LAINNYA (PERENCANAAN)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang 1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi ruang/bangunannya, andal dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan
prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Agar Pembangunan Kantor terlaksana dengan baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur),
kenyamanan pengguna (estetika) dan ekonomis, maka
harus diawali dengan kegiatan perencanaan oleh
penyedia jasa Konsultan Perencana.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan 1. Untuk dapat memahami tujuan pekerjaan perencanaan
perlu dibuat sebuah Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai
petunjuk bagi Penyedia Jasa Konsultansi, untuk dapat
memahami tujuan dari penguna jasa konsultan yang
memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta setiap bangunan
gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan
perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
4. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan.
5. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
3. Sasaran 1. Tercapainya kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
2. Mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
3. Terkendalikannya proses perencanaan konstruksi dan
pelaksanaan konstruksi secara berkualitas, tepat waktu,
dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan
secara tertib administrasi dan teknis.
4. Lokasi Pekerjaan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Inspektorat
Kabupaten Murung Raya Tahun 2025, dengan Pagu sebesar
Rp. 166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Pejabat Pembuat RUDIE ROY, S.STP
Komitmen Satuan Kerja:
Inspektorat Kab.Murung Raya
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Pekerjaan : Perencanaan Rehab Bangunan Kantor
Inspektorat
2. Lokasi : Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya
3. Aksesibilitas : Akses menuju Lokasi relatif baik, dapat
dijangkau dengan kendaraan pribadi
maupun umum.