Perencanaan Rehab Pagar Bapperida

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037284000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,788,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,788,900
Winner (Pemenang): CV Cipta Karsa Engineering
NPWP: 10*0**0****68**1
RUP Code: 57406839
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Administrative Score (SA)
CV Cipta Karsa Engineering
10*0**0****68**1Rp 197,500,00064.4884.48
0752425561711000---
CV Lisung Group
10*1**1****51**1---
0415608280541000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
        PERENCANAAN  REHAB PAGAR KANTOR BAPPERIDA                     
                                                                      
                                                                      
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil survei dan
                                                                      
   observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja perencanaan, konsep
   perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
   daerah/perizinan bangunan.                                         
                                                                      
                                                                      
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
   perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                                                                      
   pemerintah daerah setempat.                                        
                                                                      
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :                 
                                                                      
   -  Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 2D
      dan 3D Animasi (apabila diperlukan);                            
   -  Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;     
                                                                      
   -  Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
   -  Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);            
   -  Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):       
                                                                      
                                                                      
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
   syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
                                                                      
   laporan perencanaan.                                               
                                                                      
5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                      
   Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban konsultasi konstruksi
   perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko
   Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
   Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun
                                                                      
   Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3
   Konstruksi.                                                        
                                                                      
                                                                      
6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
   Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
   Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
                                                                      
   dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
   perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
   memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                         Dibuat Oleh :                
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                 Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,
                                     Riset dan Inovasi Daerah         
                                      Kabupaten Murung Raya           
                                                                      
                                                                      
                                      FERRY HARDI, ST.,M.T.           
                                     NIP. 19700216 200003 1 001